Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), umumnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri
atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui
pemilihan umum.
Fungsi
DPR mempunyai fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan yang
dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Legislasi
Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama
presiden saja
Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang
tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang dan APBN.
Hak
DPR mempunyai beberapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, hak
imunitas, dan hak menyatakan pendapat.
Hak interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada
Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak angket
Hak angket adalah hak DPR menjelaskan pelaksanaan suatu
undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,
strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak imunitas
Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak
dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat
yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat
atas:
- Kebijakan
Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air
atau di dunia internasional
- Tindak
lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
- Dugaan
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
Komentar
Posting Komentar