PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) KEPENGURUSAN SERTIFIKAT PROYEK OPERASI NASIONAL AGRARIA (PRONA) TERHADAP WARGA DESA X (Suatu Tinjauan Mengenai Fraud)
PUNGUTAN
LIAR (PUNGLI) KEPENGURUSAN SERTIFIKAT PROYEK OPERASI NASIONAL AGRARIA (PRONA)
TERHADAP WARGA DESA X
OLEH
LUH MAS MEGAWATI
NIM 1417051015
JURUSAN AKUNTANSI PROGRAM S1
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
SINGARAJA
2018
DAFTAR ISI
HALAMAN
PRAKATA................................................................................................................
i
ABSTRAK................................................................................................................
iv
DAFTAR
ISI ............................................................................................................ vi
DAFTAR
TABEL.....................................................................................................
ix
DAFTAR GAMBAR................................................................................................
x
DAFTAR
LAMPIRAN.............................................................................................
xi
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................
1
1.1
Latar Belakang.....................................................................................................
1
1.2
Identifikasi Masalah.............................................................................................
6
1.3
Pembatasan Masalah............................................................................................
6
1.4
Rumusan Masalah................................................................................................
7
1.5
Tujuan Penelitian..................................................................................................
7
1.6
Manfaat Penelitian...............................................................................................
8
BAB II
KAJIAN PUSTAKA...................................................................................
10
2.1
Penelitian Terdahulu............................................................................................
10
2.2
Pengertian Kriminologi........................................................................................
11
2.3 Fraud
Triangel..................................................................................................... 13
2.4 Skema Kecurangan.............................................................................................. 14
2.5 Korupsi................................................................................................................. 15
2.5.1 Penyuapan.................................................................................................. 15
2.5.2 Tanda Terima Kasih
Yang Tidak Sah........................................................ 16
2.5.3 Konflik Kepentingan................................................................................. 17
2.5.4 Pemerasan.................................................................................................. 17
2.6 Red
Flags.............................................................................................................
22
2.6.1 Tipe-Tipe Dari Red Flags...........................................................................
23
2.7 Pungutan Liar (PUNGLI)....................................................................................
25
2.7.1 Pengertian Pungutan
Liar...........................................................................
25
2.7.2 Pungutan Liar Dalam
KUHP.....................................................................
26
2.7.3 UU Nomor 31 Tahun
1999 Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2001..
31
2.8 Pencegahan Kecurangan (Fraud Prevention)...................................................... 32
2.9 Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA).......................................................
35
2.9.1 Sertifikat Proyek
Operasi Nasional Agraria...............................................
35
2.9.2 Kriteria Subyek
PRONA...........................................................................
36
2.9.3 Kriteria Penetapan
Lokasi PRONA...........................................................
38
2.9.4 Infrastruktur
Pertanahan............................................................................
38
2.9.5 Kriteria Obyek
PRONA............................................................................
39
2.9.6 Sumber Biaya PRONA..............................................................................
39
BAB III METODE PENELITIAN...........................................................................
43
3.1 Rancangan Penelitian........................................................................................... 43
3.2 Lokasi Penelitian.................................................................................................. 44
3.3 Jenis dan Sumber Data Penelitian........................................................................ 45
3.4 Sumber Data........................................................................................................ 46
3.4.1 Data Primer................................................................................................
46
3.4.2 Data Sekunder...........................................................................................
47
3.5 Instrumen Data.................................................................................................... 47
3.6 Informan Penelitian.............................................................................................. 47
3.7 Teknik Pengumpulan Data................................................................................... 48
3.7.1 Metode Wawancara...................................................................................
48
3.7.2 Metode Dokumentasi.................................................................................
49
3.8 Analisis Data........................................................................................................
49
3.9 Keabsahan Data...................................................................................................
50
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN........................................
53
4.1 Faktor Penyebab
Terjadinya Pungutan Liar Dalam Kepengurusan Sertifikat PRONA Terhadap Warga
Desa X.........................................................................................................................
53
4.1.1 Kesempatan Yang Dimiliki........................................................................
54
4.1.2 Tekanan......................................................................................................
56
4.2 Gambaran Umum
Terjadiya Pungutan Liar Kepengurusan Sertifikat PRONA Terhadap Warga Desa X............................................................................................................................
60
4.2.1 Pemerasan..................................................................................................
61
4.2.2 Penyuapan..................................................................................................
63
4.2.3 Gratifikasi (Tanda Terima Kasih Yang Tidak Sah).................................... 65
4.3 Upaya Pencegahan Dan
Penegakan Hukum Dalam Mengatasi Pungutan Liar Kepengurusan Sertifikat PRONA
Terhadap Warga Desa X......................................................................
69
4.3.1 Upaya Pencegahan.....................................................................................
69
4.3.2 Upaya Penegakan
Hukum..........................................................................
71
4.4 Implikasi...............................................................................................................
74
BAB V PENUTUP....................................................................................................
76
5.1 Rangkuman.......................................................................................................... 76
5.2 Simpulan.............................................................................................................. 78
5.3 Saran.................................................................................................................... 79
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
DAFTAR TABEL
Tabel
Halaman
Tabel 2.1 Penelitian Terdahulu.................................................................................
10
DAFTAR
GAMBAR
Gambar
Halaman
Gambar 3.1 Rancangan Penelitian.............................................................................
44
DAFTAR
LAMPIRAN
Lampiran 1 Transkrip Wawancara.............................................................................
Lampiran 4 Dokumentasi Penelitian..........................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Korupsi
merupakan ancaman nyata bagi kelangsungan bangsa. Korupsi di Indonesia seperti tidak ada
habis-habisnya dari tahun ke tahun, bahkan perkembangannya semakin meningkat,
baik dalam jumlah kasus dan kerugian negara maupun kualitasnya. Perkembangan
korupsi akhir-akhir ini nampak semakin sistematis dan terpola. Luas lingkupnya
juga telah menyentuh seluruh aspek kehidupan masyarakat dan lintas batas
negara. Oleh sebab itu, secara nasional disepakati bahwa korupsi bukan saja
sebagai kejahatan luar biasa, tetapi juga sebagai kejahatan transnasional.
Tindak
pidana korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan oleh setiap subyek hukum,
baik orang maupun badan hukum yang secara langsung maupun tidak langsung
terkait dengan penyalahgunaan keuangan negara. Akibat tindak pidana korupsi
berdampak sangat luas, bukan hanya menyangkut keuangan negara, tetapi juga
mampu merusak sistem pemerintahan, perekonomian dan pembangunan. Tidak banyak
kasus tindak pidana korupsi yang diproses secara hukum dan ternyata hanya
sedikit perkara tindak pidana korupsi yang bisa dibuktikan secara hukum oleh
instansi penegak hukum.
Salah
satu bentuk tindak pidana korupsi yang sering terjadi dalam kehidupan
sehari-hari adalah pungutan liar (pungli). Pungutan liar merupakan perbuatan
yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri ataupun pejabat Negara dengan
cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan
peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan
dengan perbuatan pemerasan, penipuan ataupun korupsi. Tingginya tingkat ketidakpastian
pelayanan sebagai akibat adanya prosedur
pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari semakin banyaknya
masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang
korupsi. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat
cenderung semakin toleran terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan
pelayanan publik.
Pungutan
liar merupakan perbuatan-perbuatan yang disebut sebagai perbuatan pungli
sebenarnya merupakan suatu gejala sosial yang telah ada di Indonsesia. Pungutan
liar juga termasuk dalam kategori
kejahatan jabatan. Dimana dalam konsep kejahatan jabatan di jabarkan
bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain,
menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu,
untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan
sesuatu bagi dirinya sendiri.
Istilah
lain yang dipergunakan oleh masyarakat mengenai pungutan liar atau pungli
adalah uang sogokan, uang pelicin, salam temple, dan masih banyak lagi. Sama
halnya dengan kasus yang terjadi di Desa X, Kecamatan Buleleng, Kabupaten
Buleleng. Namun yang membedakan disini adalah objek yang dilakukan oleh pelaku
tersebut. Di Desa X terjadi pemungutan liar atas kepengurusan sertifikat Prona
(Proyek Operasi Nasional Agraria) yang dilakukan oleh aparat Desa itu sendiri.
Permasalahan ini muncul ketika salah seorang warga mengeluh atas biaya yang
dikeluarkan dalam kepengurusan sertifikat Prona tersebut.
Mengenai
biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, hal itu diatur dalam
Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995
tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak
Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah
Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi
Nasional Agraria (“Kepmeneg Agraria 4/1995”). Biaya untuk pelaksanaan
pengelolaan kegiatan PRONA bersumber dari rupiah murni pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan ke DIPA-BPN RI.
Menurut
sumber yang diperoleh melalui media massa banyak kasus pungutan liar berbasis
kepengerusan sertifikat PRONA yang terjadi di Kabupaten Buleleng. Kasus pertama
terjadi di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng pada tahun 2014,
dimana menurut sumber media massa warga Desa Bungkulan sebanyak 35 orang
dikenakan biaya dalam kepengurusan sertifikat PRONA seharga Rp 300 ribu hingga
Rp 700 ribu per satu sertifikatnya. Selain itu kasus kedua juga terjadi di Desa
Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Di Desa Sumberkima ini
sudah terjadi 2 kali kasus pungutan liat mengatas namakan kepengurusan
sertifikat PRONA. Pertama saat digelar Prona 2008, Desa Sumberkima mendapat
proyek sertifikasi tanah untuk 1.000 sertifikat bidang tanah. Setelah
dihitung-hitung, setiap sertifikat dikenakan biaya Rp 310 ribu. Tapi biaya
tersebut ditanggung APBN alias warga tidak perlu membayar uang sepersen pun.
Namun pada saat aparat Desa melakukan sosialisasi warga Desa dikenakan biaya sertifikasi tanah
Rp 600 ribu per sertifikat bidang tanah. Kasus kedua terjadi pada Prona 2011,
warga Desa dikenakan Rp 700 ribu per pemohon sertifikat.
Kasus
ketiga terjadi pada akhir tahun 2016 di Desa X, Kecamatan Buleleng, Kabupaten
Buleleng. Menurut hasil wawancara dan beberapa informasi dari media massa pada Desa
X warga yang mengurus prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 300 ribu
per orangnya, konon uang pungutan tersebut tanpa peruntukan jelas kemana
alokasi pembayarannya. Masyarakat Desa X sempat bertanya dan memendam kekesalan
terhadap biaya tambahan dalam mengurus sertifikat prona (Proyek Operasi
Nasional Agraria). Warga menohok aparat desa melakukan pemerasan kepada
masyarakat yang mengurus prona tersebut. Warga telah mengumpulkan Laporan dan
saksi berdasarkan bukti 144 warga desa yang sudah mengurus sertifikat prona
tahun 2015 yang dikenakan biaya. Biaya tersebut dalihnya digunakan untuk biaya
adminitrasi pada saat mengurus sertifikat prona tersebut. Pada dasarnya dalam
kepengurusan sertifikat prona gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Permasalahan kepengurusan sertifikat prona tersebut sudah terjadi sejak tahun
2015 lalu. Warga yang telah mengurus sertifikat prona di desa X sebanyak 144
orang. Setiap warganya dikenakan biaya tambahan adminitrasi Rp 250 ribu per
sertifikat dan biaya patok kisaran Rp 50 ribu, kalau ditotal sampai Rp 300 ribu
per orangnya. Salah seorang berharap tidak terjadi aksi merugikan masyarakat
berdalih kepengurusan prona.
Warga
Desa X menilai aksi aparat desa sangat disayangkan demi memuluskan kepentingan
pribadi dan membodohi niat baik masyarakat dalam mengurus sertifikat tersebut.
Laporan warga meski tanpa bukti autentik berupa kuitansi, warga dengan cerdik
memberikan bukti rekaman sebuah kepingan CD. Sedikitnya 144 orang saksi korban
dari empat dusun (Alasangker, Bengkel, Tenaon, Pendem) menjadi korban pungli
tersebut. Warga berharap soal kepengurusan sertifikat ini harus diusut tuntas.
Bukan hanya soal prona, soal pengangkatan kaur juga tanpa mekanisme ditentukan
oleh pemerintah pusat. Warga Dusun Tenaon Desa X lainnya, Mengaku ketika
mengurus sertifikat prona dikenakan biaya adminitrasi sebanyak Rp 250 ribu.
Beberapa warga sempat meminta kuitansi bukti pembayaran tetapi tidak diberikan
oleh aparat desa tersebut. Selain merugikan masyarakat, pungli prona sempat
meresahkan warga yang hendak mengurus sertifikat.
Kepengurusan
sertifikat ini, setiap warganya dikenakan biaya yang berbeda, perbedaan itu
terletak pada jumlah patok yang dibutuhkan pada setiap orangnya. Dimana setiap
patok diberikan harga Rp 10 ribu perpatok. Setiap warga memiliki perbedaa patok
berkisar 5 hingga 10 patok setiap orang. Jadi dalam kepengurusan sertikat ini
biaya administrasi dikenakan sebesar Rp 250 ribu dan Rp 50 ribu hingga Rp 100
ribu untuk biaya patok, sehingga jumlah biaya pungutan yang diminta perangkat
desa kepada masyarakat itu berkisar antara Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu
perorangnya.
Kepengurusan
sertifikat ini, selain dirugikan dalam bentuk material masyarakat juga merasa
dirugikan dalam bentuk moral. Dimana masyarakat merasa kurang percaya kembali
dengan pemerintah desa dalam mengurus segala bentuk administrasi desa ataupun
mengurus sesuatu hal yang berhubungan dengan pemerintah desa. Masyarakat desa
merasa bahwa pemerintah desa tidak menerapkan sistem trasparansi pada setiap
kepengurusan administrasi desa.
Berdasarkan
uraian diatas peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang “Pungutan
Liar (Pungli) Dalam Kepengurusan Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria
(Prona) Terhadap Warga Desa X (Suatu Tinjauan Mengenai Fraud”
1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, maka dapat diidentifikasi
permasalahan-permasalahan sebagai berikut:
1.
Terdapat beberapa
aparat desa yang memiliki jabatan tinggi melakukan perbuatan yang merugikan
diri sendiri dan orang lain disekitarnya.
2.
Desa X adalah salah
satu dari beberapa desa yang ada di Kabupaten beleleng yang terkena pungutan
biaya dalam mengurus sertifikat Proyek Operasi Nasional Agrarian (PRONA).
1.3
Pembatasan
Masalah
Pada
penelitian ini peneliti membatasi masalah yang akan diteliti sesuai dengan
tujuan peneliti. Peneliti membatasi masalah hanya berkaitan pada gambaran
pungutan liar, faktor penyebab pungutan liar serta upaya pencegahan dan upaya penegak
hukum dalam menanggulangi terjadinya pungutan liar kepengurusan sertifikat
PRONA terhadap warga Desa X.
1.4
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah peneliti ini adalah sebagai
berikut:
1.
Apa saja faktor-faktor
penyebab terjadinya Fraud yakni
pungutan
liar kepengurusan sertifikat PRONA terhadap warga Desa X?
2.
Bagaimana proses terjadinya
Fraud
yakni pungutan liar
kepengurusan sertifikat PRONA terhadap warga Desa X?
3.
Bagaimana upaya pencegahan
dan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi fraud yakni pungutan liar
kepengurusan sertifikat PRONA terhadap warga Desa X?
1.5 Tujuan Penelitian
Sesuai
dengan rumusan masalah yang telah dikemukakan, maka tujuan penelitian ini
adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui faktor-faktor
penyebab terjadinya Fraud yakni
pungutan
liar kepengurusan sertifikat PRONA terhadap warga Desa X.
2.
Untuk mengetahui
bagaimana terjadinya fraud yakni
pungutan
liar kepengurusan sertifikat PRONA terhadap warga Desa Aasangker.
3.
Untuk mengetahui upaya pencegahan
dan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi Fraud yakni pungutan liar
kepengurusan sertifikat PRONA terhadap warga Desa X.
1.6 Manfaat Hasil
Penelitian
Dalam
pelaksanaan penelitian ini, diharpkan dapat memberikan manfaat baik secara
teoritis maupun secara praktis. Berikut manfaat dari penelitian ini yaitu:
1.
Manfaat Teoritis
Manfaat
teoritis ini diharapkan menambah pengetahuan dan wawasan serta mampu memberikan
pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengertian pudari beberapa aspek,
pengertian PRONA, subyek dan obyek PRONA serta
upaya penegak hukum dalam mengatasi adanya pungutan liar kepengurusan
sertifikat PRONA pada Desa X
2.
Manfaat Praktis
1.
Bagi Warga Desa X
Hasil penelitian ini
diharapkan dapat memberikan pemikiran dan informasi yang berguna bagi Desa X
mengenai pungutan liar sehingga dapat mengurangi terjadinya tindakan pemungutan
liar mengatas namakan sertifikat PRONA untuk warga Desa.
2.
Bagi Mahasiswa
Melalui penelitian ini
penulis berharap dapat mengaplikasikan ilmunya selama mengikuti perkuliahan
secara teoritis pada lingkungan pekerjaan yang nyata dan membandingkan dengan
kenyataan yang ada dilapangan sehingga dapat memantapkan teori bagi mahasiswa.
3.
Bagi Undiksha Singaraja
Hasil penelitian ini
diharpkan dapat menambah sumber bacaan ilmiah dan referensi buku di
perpustakaan sehingga dapat digunakan sebagai perbandingan bagi mahasiswa lain
dalam penulisan karya ilmiah, khususnya mengenai pungutan liar atapun
kepengurusan sertifikat untuk warga Desa.
BAB
II
KAJIAN
PUSTAKA
2.1
Kajian
Hasil Penelitian Yang Relevan
Penelitan
terdahulu mengenai Pungutan Liar telah dilakukan oleh beberapa peneliti dengan
hasil yang berbeda. Penelitian tersebut disajikan dalam table berikut:
No
|
Nama Peneliti
|
Judul Penelitian
|
Hasil
Penelitian
|
1
|
Norbarani,
Listiana And Rahardjo, Shiddiq Nur (2012)
|
Pendeteksian Kecurangan Laporan
Keuangan Dengan Analisis Fraud Triangle Yang Diadopsi Dalam Sas No.99
|
Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa variabel tekanan eksternal yang diproksikan
oleh rasio arus kas bebas berhubungan negatif dengan kecurangan laporan
keuangan. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa variabel target keuangan yang
diproksikan oleh Return On Asset, berhubungan positif dengan kecurangan
laporan keuangan.
|
2
|
Rachmawati, Kurnia Kusuma And Marsono,
Marsono (2014)
|
Pengaruh Faktor-Faktor Dalam
Perspektif Fraud Triangle Terhadap Fraudulent Financial Reporting (Studi
Kasus pada Perusahaan Berdasarkan Sanksi dari Bapepam Periode 2008-2012)
|
penelitian ini menunjukkan bahwa
perusahaan mengalami Penipuan laporan keuangan yang disebabkan oleh beberapa direktur
yang memiliki jabatan tinggi dan perubahan auditor pada periode tersebut.
|
3
|
Kurniawati, Ema And Raharja, Surya
(2012)
|
Analisis Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Financial Statement Fraud Dalam Perspektif Fraud Triangle
|
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa stabilitas
keuangan dan tekanan eksternal memiliki dampak yang signifikan terhadap penipuan laporan keuangan.
|
Sumber : Data diolah, (2018)
2.2
Pengertian
Kriminologi
Menurut
asal katanya, istilah kriminologi terdiri dari 2 suku kata yakni “crime” yang artinya kejahatan dan “logos” yang artinya ilmu pengetahuan.
Jadi menurut pandangan etimologi istilah kriminologi berarti suatu ilmu
pengetahuan yang mempelajari segala sesuatu yang berhubungan dengan kejahatan
dan kejahatan yang dilakukannya.
A.S Alam dalam Nabila Zoraya (2014)
mengemukakan bahwa kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang baru berkembang
pada abad ke 19, berkembang bersamaan dengan sosiologi. Kelahiran kriminologi
di dorong oleh aliran positivism. Namun elemen-elemen kriminologi telah
dikenakan oleh para filosofi yunani kuno yaitu plato (427-437) SM. Dalam
bukunya Republic, yang antara lain
menyatakan bahwa gold, human merupakan sumber crime. Aristoteles (322-384) SM
menyatakan bahwa property menimbulkan crime
dan rebellion. Kelahiran
kriminologi sebagai ilmu pengetahuan, didorong oleh hukum pidana baik materil
maupun formal serta sistem penghukuman yang sudah tidak efektif lagi untuk
mencegah dan memberantas kejahatan, bahkan kejahatan semakin meningkat dalam
berbagai aspek kehidupan.
Dalam mempelajari kriminologi diperlukan
bantuan berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Dengan kata lain kriminologi
merupakan disiplin ilmu yang bersifat interdisipliner. Sutherlend menyatakan criminology is a bodyof knowledge (kriminologi
adalah kumpulan pengetahuan). Berbagai disiplin ilmu yang sangat erat kaitannya
dengan kriminologi antara lain hukum pidana, antropologi pisik, antropologi
budaya, psikologi, ekonomi, kimia, statistic, dan banyak lagi.
George C. Vold menyatakan bahwa dalam
mempelajari kriminologi terdapat masalah rangkap, artinya kriminologi selalu
menunjukkan pada perbuatan manusia juga batasan-batasan atau pandangan pada
perbuatan manusia dan juga batasan-batasan atau pandangan pada masyarakat
tentang apa yang dibolehkan dan apa yang dilarang, apa yang baik dan apa yang
buruk, yang semuanya tu terdapat dalam undang-undang kebiasaan dan adat
istitiadat.
Topo Santoso dan Eva Achjani juga
mengemukakan bahwa objek kajian kriminologi memiliki ruang lingkup kejahatan,
pelaku dan reaksi masyarakat atas kejahatan tersebut. Kriminologi secara
spesifik mempelajari kejahatan dari segala sudut pandang namun lebih khusus
kejahatan yang diatur dalam undang-undang. Pelaku kejahatan dibahas dari segi
kenapa seseorang melakukan kejahatan dan kategori pelaku. Kemudian kriminologi
juga masyaraat terhadap kejahatan sebagai salah satu upaya pencegahan dan
pemberantasan kejahatan.
Selanjutnya menurut Wolfrang bahwa
kriminologi adalah kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujun
untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian tentang gejala kejahatan dengan
jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, pola-pola,
dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan
serta reaksi masyarakat.
2.3 Fraud Triangel
Konsep
fraud triangle pertama kali diperkenalkan dalam SAS No. 99 yaitu standar audit
di Amerika Serikat yang terdiri dari: tekanan, kesempatan dan rasionalisasi.
Tiga hal tersebut yang mendorong terjadinya upaya fraud. Tekanan berhubungan
dengan manajemen/pegawai lainnya memiliki insentif atau tekanan untuk melakukan
kecurangan, sedangkan opportunity adalah kesempatan yang muncul sebelum tindak
kecurangan dan rasionalisasi berkaitan dengan pembenaran tindak kecurangan oleh
pelaku.
1.
Pertama, Tekanan yaitu
insentif yang mendorong orang melakukan kecurangan karena tuntutan gaya hidup,
ketidakberdayaan dalam soal keuangan, perilaku gambling, mencoba-coba untuk
mengalahkan sistem dan ketidakpuasan kerja. Tekanan ini sesungguhnya mempunyai
dua bentuk yaitu nyata (direct) dan
persepsi (indirect). Tekanan nyata
disebabkan oleh kondisi faktual yang dimiliki oleh pelaku seperti orang sering
gambling atau menghadapi persoalan-persoalan pribadi, sedangkan tekanan karena
persepsi merupakan opini yang dibangun oleh pelaku yang mendorong untuk
melakukan kecurangan seperti misalnya executive
need.
2.
Kedua, Kesempatan yaitu
peluang yang menyebabkan pelaku secara leluasa dapat menjalankan aksinya yang
disebabkan oleh kontrol yang lemah, ketidakdisplinan, kelemahan dalam mengakses
informasi, tidak ada mekanisme audit, dan sikap apatis. Hal yang paling
menonjol di sini adalah dalam hal kontrol. Kontrol yang tidak baik akan memberi
peluang orang untuk melakukan kecurangan.
3.
Ketiga, Rasionalisasi
yaitu sikap yang ditunjukkan oleh pelaku dengan melakukan justifikasi atas
perbuatan yang dilakukan. Hal ini merujuk pada sikap, karakter atau sistem
nilai yang dianut oleh pelakunya. Rasionalisasi mengacu pada fraud yang
bersifat situasional. Pelaku akan mengatakan: “I’m only borrowing they money; I’ll pay it back”, “Everyone does it”,
“I’m not hurting anyone”, “It’s for a good purpose”, dan“It’s not that
serious”. Sikap dan perilaku rasionalisasi bisa juga akan melahirkan
perilaku serakah.
2.4
Skema
Kecurangan
Selama beradab-abad, praktik audit
dikembangkan secara bersamaan dengan akuntansi karena menyimpan akun dianggap
sebagai hal yang tidak berguna kecuali jika dapat dipastikan bahwa akun
tersebut akurat. Walaupun audit adalah profesi yang termasuk modern, kebutuhan
akan pemeriksaan (atestasi) independen terhadap berbagai akun secara konsisten
dirasakan dari sejak zaman Mesir kuno, kekaisaran Romawi, dan pada zaman terbentuk
jalur perdagangan di Abad Pertengahan.
Tidak ada aspek utama dalam peran auditor
independen yang menimbulkan lebih banyak perhatian atas profesi akuntan public
dibandingkan tanggung jawab auditor untuk mendeteksi kecurangan selama suatu
audit. Adopsi SAS No.99 dan peraturan dan Undang-Undang Sarbanes-Oxley tahun
2002 telah menimbulkan persyaratan baru utama dalam peran auditor independen
yang menimbulkan lebih banyak perhatian atas profesi akuntan publik
dibandingkan tanggung jawab auditor untuk mendeteksi kecurangan selama suatu
audit. Adopsi SAS No.99 dan peraturan dan Undang-Undang Sarbanes-Oxley tahun
2002 telah menimbulkan persyaratan baru yang dibebankan pada auditor eksternal.
Skema-skema kecurangan dapat
diklasifikasikan dalam berbagai cara. Format klasifikasi yang diambil dari Association of Certified Fraud Examiners.
Ada tiga kategori skema kecurangan: kecurangan dalam laporan keuangan
(kecurangan oleh pihak manajemen), korupsi, dan penyalahgunaan asset
(kecurangan oleh karyawan.
2.5
Korupsi
Korupsi (corruption) mungkin adalah kejahatan kerah putih yang paling tua.
Korupsi meliputi penyuapan, konflik kepentingan, pemebrian tanda terima kasih
yang tidak sah, dan pemerasan secara ekonomi. Korupsi adalah tindakan seorang
pejabat atau petugas yang secara tidak sah dan tidak dapat dibenerkan
memanfaatkan perkerjaannya atau karakternya untuk mendapatkan keuntungan untuk
dirinya maupun orang lain, dengan melanggar kewajiban dan hak orang lain.
Berdasarkan Association of Certified
Fraud Examiners (ACFE), korupsi merupakan 10 persen dari seluruh kasus
kecurangan di tempat kerja dan 90 persen kerugian akibat korupsi ditimbulkan
dari skema penyuapan.
2.5.1
Penyuapan
Penyuapan
melibatkan pemberian, penawaran, permohonan untuk menerima, atau penerimaan
berbagai hal yang bernilai untuk memngaruhi seorang pejabat dalam melakukan
kewajiban sahnya. Para pejabat di sini dapat diperkerjakan oleh berbagai
lembaga pemerintah (atau pihak yang berwenang) atau perusahaan swasta. Berikut
adalah contoh penyuapan:
“Manajer
sebuah perusahaan pengepakan daging menawarkan uang tunai ke seorang pengawas
kesehatan AS. Sebagai gantinya, pengawasan tersebut akan meminimalkan
pelanggaran kesehatan yang terungkap selama inspeksi rutin di pabrik pengepakan
tersebut dalam laporannya. Dalam kondisi ini, korbannya adalah mereka yang
bergantung pada laporan jujur si pengawas tersebut. Kerugian yang ditimbulkan
adalah gaji yang dikeluarkan untuk si pengawas karena tidak melakukan
pekerjaannya dengan baik dan kerugian yang diakibatkan dari kegagalan melakukan
pekerjannya tersebut”.
2.5.2
Tanda
Terima Kasih Yang Tidak Sah
Tanda terima kasih yang tidak sah (illegal gratuity) melibatkan pemberian,
penerimaan, penawaran , atau permohonan untuk menerima sesuatu yang bernilai
karena telah melakukan tindakan yang resmi. Skema ini hampir sama dengan
penyuapan, tetapi transaksinya terjadi setelah tindakan resmi tersebut
dilakukan. Berikut ini adalah contoh pemberian tanda terima kasih yang tidak
sah:
“Manajer pabrik sebuah perusahaan besar
menggunakan pengaruhnya untuk memastikan bahwa permohonan pengajuan proposal
ditulis sedemikian rupa agar hanya satu kontraktor yang akan dapat memberikan
penawaran yang memuaskan. Akibatnya, proposal kontraktor yang dibantunya itu
diterima dengan harga yang tidak kompetitif. Sebagai gantinya, kontraktor
tersebut secara diam-diam memberikan uang tunai ke manajer pabrik tersebut.
Korban dalam kasus ini adalah mereka yang mengharapkan proses pengadaan yang
kompetitif. Kerugiannya adalah kelebihan biaya yang ditanggung perusahaan
karena harga yang tidak kompetitif untuk konstruksi tersebut”.
2.5.3
Konflik
Kepentingan
Setiap perusahaan harus mengharapkan
karyawannya akan melakukan pekerjaan dengan cara yang dapat memenuhi berbagai
kepentingan perusahaan. Konflik kepentingan terjadi ketika seorang karyawan
bertindak atas nama pihak ketiga dalam melakukan pekerjaannya atau memiliki
kepentingan pribadi dalam pekerjaannya yang dilakukannya. Jika konflik
kepentingan karyawan tidak dikehaui oleh perusahaan dan mengakibatkan kerugian
keuangan, maka telah terjadi kecurangan. Berikut ini adalah salah satu
contohnya:
“Seoranga staf bagian pembelian sebuah
kontraktor bangunan juga merupakan salah satu pemilik perusahaan pemasok pipa.
Staf pembelian tersebut memiliki kekuasaan penuh untuk memilih pemasok pipa
yang dibutuhkan dalam pembangunan yang sedang berjalan kontraknya. Staf
tersebut mengarahkan sejumlah pesanan pembelian dalam jumlah besar ke
perusahaannya, yang memberikan harga di atas harga pasar untuk produknya.
Kepentingan keuangan staf pembelian tersebut atas pemasok terkait tidak
diketahui oleh perusahaan tempat dia berkerja”.
2.5.4
Pemerasan
Pemerasan secara ekonomi adalah
penggunaan (atau ancaman untuk melakukan) tekanan (termasuk sanksi ekonomi)
terhadap seseorang atau perusahaan, untuk mendapatkan sesuatu yang berharga.
Istilah berharga dapat dapat berupa aset keuangan atau ekonomi, informasi, atau
kerja sama untuk mendapatkan keputusan yang berguna mengenai sesuatu yang
sedang dipermasalahkan. Berikut adalah contoh pemeresan secara ekonomi.
Seorang staf pengadaan kontrak untuk
sebuah Negara bagian mengancam akan mencatumkan seorang kontraktor jalan tol ke
dalam daftar hitam jika dia tidak memberikan uang ke staf tersebut. Jika
kontrakor tersebut mau berkerja sama, makan pencantuman daftar hitam tersebut
akan secara otomatis menyingkirkan kontraktor itu dari mendapatkan kontrak
pekerjaan di masa mendatang. Oleh karena dihadapkan pada ancaman kerugian
ekonomi, maka kontraktor tersebut memberikan sejumlah uang.
Tindak pidana pemerasan sebagaimana
diatur dalam Bab XXIII KUHP sebenarnya terdiri dari dua macam tindak pidana,
yaitu tindak pidana pemerasan (afpersing)
dan tindak pidana pengancaman (afdreiging).
Kedua macam tindak pidana tersebut mempunyai sifat yang sama, yaitu suatu
perbuatan yang bertujuan memeras orang lain. Justru karena sifatnya yang sama
itulah kedua tindak pidana ini biasanya disebut dengan nama yang sama, yaitu
"pemerasan" serta diatur dalam bab yang sama.
Sekalipun demikian, tidak salah
kiranya apabila orang menyebut, bahwa kedua tindak pidana tersebut mempunyai
sebutan sendiri, yaitu "pemerasan" untuk tindak pidana yang diatur
dalam Pasal 368 KUHP dan pengancaman untuk tindak pidana yang diatur dalam
Pasal 369 KUHP. Oleh karena memang, dalam KUHP sendiri pun juga menggunakan
kedua nama tersebut untuk menunjuk pada tindak pidana yang diatur dalam Pasal
368 dan 369 KUHP.
Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP
tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut :
1.
Barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan
sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau
supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan,
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
2.
Ketentuan Pasal 365
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.
a.
Unsur-Unsur yang ada di
dalam ketentuan Pasal 368 KUHP.
1.
Unsur-unsur dalam ketentuan
ayat (1) Pasal 368 KUHP
a.
Unsur obyektif, yang
meliputi unsur-unsur:
1.
Memaksa
Unsur
"memaksa". Dengan istilah "memaksa" dimaksudkan adalah melakukan
tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan
kehenda kn ya sendiri
2.
Unsur "untuk
memberikan atau menyerahkan sesuatu barang". Berkaitan dengan unsur itu,
persoalan yang muncul adalah, kapan dikatakan ada penyerahan suatu barang?
Penyerahan suau barang dianggap telah ada apabila barang yang diminta oleh
pemeras tersebut telah dilepaskan dari kekuasaan orang yang diperas, tanpa
melihat apakah barang tersebut sudah benar-benar dikuasai oleh orang yang
memeras atau belum. Pemerasan dianggap telah terjadi, apabila orang yang
diperas itu telah menyerahkan barang/benda yang dimaksudkan si pemeras sebagai akibat
pemerasan terhadap dirinya. Penyerahan barang tersebut tidak harus dilakukan
sendiri oleh orang yang diperas kepada pemeras. Penyerahan barang tersebut
dapat saja terjadi dan dilakukan oleh orang lain selain dari orang yang
diperas.
3.
Unsur "supaya memberi
hutang". Berkaitan dengan pengertian "memberi hutang" dalam
rumusan pasal ini perlu kiranya mendapatkan pemahaman yanag benar. Memberi
hutang di sini mempunyai pengertian, bahwa si pemeras memaksa orang yang
diperas untuk membuat suatu perikatan atau suatu perjanjian yang menyebabkan
orang yang diperas harus membayar sejumlah uang tertentu. Jadi, yang dimaksud
dengan memberi hutang dalam hal ini bukanlah berarti dimaksudkan untuk
mendapatkan uang (pinjaman) dari orang yang diperas, tetapi untuk membuat suatu
perikatan yang berakibat timbulnya kewajiban bagi orang yang diperas untuk
membayar sejumlah uang kepada pemeras atau orang lain yang dikehendaki.
4.
Unsur "untuk
menghapus hutang". Dengan menghapusnya piutang yang dimaksudkan adalah
menghapus atau meniadakan perikatan yang sudah ada dari orang yang diperas
kepada pemeras atau orang tertentu yang dikehendaki oleh pemeras.
5.
Unsur "untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain". Yang dimaksud dengan
"menguntungkan diri sendiri atau orang lain" adalah menambah baik
bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain dari kekayaan semula. Menambah
kekayaan disini tidak perlu benar-benar telah terjadi, tetapi cukup apabila
dapat dibuktikan, bahwa maksud pelaku adalah untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain.
2.
Unsur-unsur dalam
ketentuan ayat (2) Pasal 368 KUHP
a.
Tindak pidana pemerasan
itu dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang
ada rumahnya atau apabila pemerasan dilakukan dijalan umum atau diatas kereta
api atau trem yang sedang berjalan. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 368 ayat
(2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama dua belas
tahun penjara.
b.
Tindak pidana pemerasan
itu dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Sesuai dengan
ketentuan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman
pidana dua belas tahun penjara.
c.
Tindak pidana
pemerasan, dimana untuk masuk ketempat melakukan kejahatan dilakukan dengan
cara membongkar, merusak atau memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah
palsu atau jabatan (seragam) palsu. Sesuai dengan ketentuan pasal 368 ayat (2)
jo Pasal 365 ayat (2) ke-3 KUHP dengan pidana penjara dua belas tahun.
d.
Tindak pidana pemerasan
itu mengakibatkan terjadinya luka berat, sebagaimana diatur dalam pasal 368
ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP ancaman pidananya sama dengan yang
diatas, yaitu dua belas tahun penjara.
e.
Tindak pidana pemerasan
itu mengakibatkan matinya orang. Diatur dalam ketentuan pasal 368 ayat (2) jo
Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana yang lebih berat, yaitu lima
belas tahun penjara.
f.
Tindak pidana pemerasan
tersebut telah menimbulkan luka berat atau kematian serta dilakukan oleh dua
orang atau lebih secara bersama-sama dengan disertai hal-hal yang memberatkan
sebagaimana yang diatur dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Berdasarkan
Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (4) KUHP tindak pidana pemerasan ini
diancam dengan pidana yang lebih berat lagi, yaitu dengan pidana mati, pidana
seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun
penjara.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka
terdapat enam bentuk tindak pidana pemerasan dengan pemberatan dengan ancaman
pidana yang diperberat.
2.6
Red Flag
Red
Flags merupakan suatu kondisi yang janggal atau berbeda dengan keadaan
normal. Dengan kata lain, red flags
adalah petunjuk atau indikasi akan adanya sesuatu yang tidak biasa dan
memerlukan penyidikan lebih lanjut. Red
flags tidak mutlak menunjukan apakah seseorang bersalah atau tidak tetapi
merupakan tanda-tanda peringatan bahwa fraud terjadi. Fraud meliputi berbagai
penyimpangan dan tindakan melarang hukum yang ditandai dengan penipuan yang
disengaja. Terdapat lima unsur fraud, yaitu merupakan sebuah representasi
tentang fakta material yang palsu, dibuat dengan sengaja, dan secara sadar,
suatu hal yang diyakini, ditindaklanjuti oleh korban, dan menyebabkan kerugian.
Fraud dapat disebabkan oleh tiga faktor, yaitu motivasi pelaku terhadap
pengambilan sumber daya/aset perusahaan, adanya target/calon korban, dan tidak terdapat
sistem pengendalian yang baik di dalam organisasi (SPI lemah). Fakta tentang
Fraud: Berdasarkan laporan ACFE mengenai penipuan dan penyalahgunaan jabatan,
diperkirakan bisnis di Amerika kehilangan $625 miliyar pada tahun 2006
dikarenakan fraud. Organisasi rata-rata kehilangan 5 persen dari pendapatannya
yang dikarenakan adanya penyalahgunaan dan fraud. Selain itu, berdasarkan
survei ACFE terdapat lebih dari 1100 kasus penipuan kerja. Sekitar 24 persen
dari kasus-kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar lebih dari satu juta dolar.
2.6.1
Tipe-tipe
dari red flags
1.
Red
flags pada karyawan, ciri-cirinya: perubahan
gaya hidup karyawan, seperti mobil mewah, dan perhiasan; memiliki permasalahan
hutang pribadi; perubahan perilaku, seperti indikasi penggunaan narkoba,
alkohol, dan judi; rotasi karyawan yang tinggi dan penolakan terhadap liburan
atau cuti; dan kurang adanya pemisahan tugas yang jelas.
2.
Red
flags pada manajemen, ciri-cirinya: enggan
untuk memberikan informasi kepada auditor; terdapat lingkungan pengendalian
internal yang lemah; sering terjadi pergantian auditor eksternal; banyak
terdapat transaksi keuangan yang tidak wajar dan penurunan kas; dan terdapat
dokumen yang hilang.
3.
Red
flags pada perubahan kebiasaan, ciri-cirinya:
kreditur dan kolektor mendatangi tempat kerja; mudah kesal/tersinggung dengan
pertanyaan yang tidak wajar; membuat pembelian fiktif; membawa uang dalam
jumlah besar; dan menulis ulang catatan dengan alasan untuk kerapian dalam
presentasi.
4.
Red
flags pada kas/piutang, ciri-cirinya: aktivitas
mendadak; transaksi tunai berlebihan yang dibenarkan; dan sebagian besar
penghapusan dari rekening bank yang tidak direkonsiliasi.
5.
Red
flags pada bagian penggajian, ciri-cirinya:
jam lembur yang tidak konsisten untuk pusat biaya; lembur dibebankan selama
periode tertentu, karyawan dengan duplikat nomor jaminan sosial, nama, dan
alamat; dan karyawan dengan sedikit atau tidak ada pemotongan gaji.
6.
Red
flags pada persediaan, ciri-cirinya: semakin
banyak keluhan tentang produk atau layanan; peningkatan pembelian persediaan
tanpa ada peningkatan penjualan; kurangnya keamanan fisik aset/persediaan;
pembayaran kepada vendor yang tidak ada pada daftar vendor yang disetujui; dan
pembelian yang tidak melewati prosedur normal dan vendor tanpa alamat.
\
2.7
Pungutan
Liar
2.7.1
Pengertian
Pungutan Liar
Pungutan
liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya
dikenakan atau dipungut. Kegiatan pungutan liar bukanlah hal baru. Pungli
berasal dari frasa pungutan liar yang secara etimologis dapat diartikan sebagai
suatu kegiatan yang memungut bayaran/memintauang secara paksa. Jadi pungli
merupakan praktek kejahatan.
Dalam
Nabila Zoraya (2014) mengatakan bahwa istilah pungli ini juga terdapat dalam
kamus bahasa China. Li artinya keuntungan dan Pung artinya persembahan, jadi
pungli diucapkan Pung Li, artinya mempersembahkan keuntungan. Pungutan liar
merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau
pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai
atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal
ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan.
Berdasarkan
catatan dari dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Upaya pemberantasan
korupsi, pungutan liar merupakan pungutan tidak resmi, permintaan, penerimaan
segala pembayaran, hadiah atau keuntungan lainnya, secara langsung atau tidak
langsung, oleh pejabat publik atau wakil yang dipilih dari suatu negara dari
perusahaan swasta atau publik termasuk perusahaan transnasional atau individu
dari negara lain yang dikaitkan dengan maksud untuk melakukan atau tidak
melakukan suatu tugas yang berkaitan dengan suatu transaksi komersial
internasional.
Pungutan
adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan
pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara
langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu
pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
2.7.2
Pungutan
Liar dalam KUHP
Adapun
penjelasan beberapa Pasal di dalam KUHP yang dapat mengakomodir perbuatan
pungutan liar adalah sebagai berikut:
a. Pasal 368 KUHP
“Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang
lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang,
yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan
hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.”
b.
Pasal 423 KUHP
“Pegawai negeri
yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan
sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu
pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.”
Menurut
ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kejahatan yang diatur dalam Pasal 423 KUHP
merupakan tindak pidana korupsi, sehingga sesuai dengan ketentuan pidana yang
diatur dalam Pasal 12 huruf e dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pelakunya dapat dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat
empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit dua
puluh juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
Tindak
pidana yang diatur dalam Pasal 423 KUHP maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum di dalam rumusan Pasal 423 KUHP itu
merupakan suatu bijkomend oogmerk. sehingga oogmerk atau maksud tersebut tidak
perlu telah terlaksana pada waktu seorang pelaku selesai melakukan
perbuatan-perbuatan yang terlarang di dalam pasal ini.
Dari
rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 423 KUHP di atas, dapat
diketahui bahwa yang dilarang di dalam pasal ini ialah perbuatan-perbuatan
dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang lain:
a.
Untuk menyerahkan
sesuatu;
b.
Untuk melakukan suatu
pembayaran;
c.
Untuk menerima
pemotongan yang dilakukan terhadap suatu pembayaran;
d.
Untuk melakukan suatu
pekerjaan untuk pribadi pelaku.
Perbuatan-perbuatan
dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu,
melakukan suatu pembayaran, menerima pemotongan yang dilakukan terhadap suatu
pembayaran dan melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi pelaku itu merupakan
tindak-tindak pidana materil, hingga orang baru dapat berbicara tentang selesai
dilakukannya tindak-tindak pidana tersebut, jika akibat-akibat yang tidak
dikehendaki oleh undang-undang karena perbuatan-perbuatan itu telah timbul atau
telah terjadi. Karena tidak diberikannya kualifikasi oleh undang-undang
mengenai tindak-tindak pidana yang diatur dalam Pasal 423 KUHP, maka timbullah
kesulitan di dalam praktik mengenai sebutan apa yang harus diberikan pada
tindak pidana tersebut.
Sejak
diperkenalkannya kata pungutan liar oleh seorang pejabat negara, tindak-tindak
pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 423 KUHP sehari-hari disebut sebagai
pungutan liar. Pemakaian kata pungutan liar itu ternyata mempunyai akibat yang
sifatnya merugikan bagi penegakan hukum di tanah air, karena orang kemudian
mempunyai kesan bahwa menurut hukum itu seolah-olah terdapat gradasi mengenai
perbuatan-perbuatan memungut uang dari rakyat yang dilarang oleh undang-undang,
yakni dari tingkat yang seolah-olah tidak perlu dituntut menurut hukum pidana
yang berlaku hingga tingkat yang seolah-olah harus dituntut menurut hukum
pidana yang berlaku, sedangkan yang dewasa ini biasa disebut pungutan liar itu
memang jarang membuat para pelakunya diajukan ke pengadilan untuk diadili,
melainkan cukup dengan diambilnya tindakan-tindakan disipliner atau
administratif terhadap mereka, padahal kita semua mengetahui bahwa yang disebut
pungutan liar itu sebenarnya merupakan tindak pidana korupsi seperti yang
antara lain diatur dalam Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001.
Kebiasaan
tidak mengajukan para pegawai negeri yang melanggar larangan-larangan yang
diatur dalam Pasal 423 atau Pasal 425 KUHP. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 ke pengadilan untuk diadili, dan semata-mata hanya mengenakan
tindakan-tindakan administratif terhadap mereka itu perlu segera dihentikan,
karena kebiasaan tersebut sebenarnya bertentangan dengan beberapa asas tertentu
yang dianut oleh Undang-Undang Hukum Acara Pidana kita yang berlaku,
masing-masing yakni:
a.
Asas legalitas, yang
menghendaki agar semua pelaku sesuatu tindak pidana itu tanpa kecuali harus
dituntut menurut undang-undang pidana yang berlaku dan diajukan ke pengadilan
untuk diadili;
b.
Asas verbod van eigen richting atau asas
larangan main hakim sendiri, yakni menyelesaikan akibat hukum dari suatu tindak
pidana tidak melalui proses peradilan.
Maksud
untuk tidak mengajukan tersangka ke pengadilan untuk diadili, maka maksud
tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan-peraturan perundangan yang
berlaku.
Menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, suatu perkara itu hanya
dapat dikesampingkan untuk kepentingan umum, dan bukan untuk kepentingan
tersangka/ korps atau organisasi tersangka. Perbuatan menyampingkan perkara itu
tidak dapat dilakukan setiap orang dengan jabatan atau pangkat apa pun, karena
menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, LN Tahun 2004 No. 67, yang
berwenang menyampingkan suatu perkara berdasarkan kepentingan umum itu hanyalah
jaksa agung saja.
Mengenai
pengertiannya sebagai uang, perbuatan dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa
orang menyerahkan sesuatu itu sehari- hari dapat dilihat dalam bentuk pungutan
di jalan-jalan raya, di pos- pos pemeriksaan, di instansi-instansi pemerintah,
bahkan yang lebih tragis lagi adalah bahwa pungutan-pungutan seperti itu juga
dilakukan oleh para pendidik baik terhadap sesama pendidik maupun terhadap
anak-anak didik mereka. Akan tetapi, tidak setiap pungutan seperti yang
dimaksudkan di atas itu merupakan pelanggaran terhadap larangan yang diatur
dalam Pasal 423 KUHP jo. Pasal 12 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001, karena
jika pungutan tersebut ternyata telah dilakukan karena pegawai negeri yang
memungut pungutan itu telah melakukan sesuatu atau mengalpakan sesuatu di dalam
menjalankan tugas jabatannya yang sifatnya bertentangan dengan kewajibannya,
maka perbuatannya itu merupakan pelanggaran terhadap larangan-larangan yang
diatur dalam Pasal 419 angka 2 KUHP jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001.
Perbuatan
yang dilarang dalam Pasal 423 KUHP ialah dengan menyalahgunakan kekuasaan
memaksa orang lain melakukan suatu pembayaran. Sebenarnya tidak seorang pun
dapat dipaksa melakukan suatu pembayaran kecuali jika pemaksaan untuk melakukan
pembayaran seperti itu dilakukan berdasarkan suatu peraturan undang-undang.
c. Pasal 425 KUHP
Kejahatan-kejahatan
yang diatur dalam Pasal 425 KUHP yakni menerima atau melakukan pemotongan
terhadap suatu pembayaran seolah-olah merupakan utang kepada dirinya atau
kepada pegawai negeri yang lain atau kepada sesuatu kas umum dan lain-lain,
yang dilakukan oleh pegawai negeri dalam menjalankan tugas jabatannya. Perbuatan-perbuatan
yang dilarang dalam pasal ini:
1)
Pegawai negeri yang di
dalam menjalankan tugas jabatannya meminta, menerima, atau melakukan pemotongan
terhadap suatu pembayaran seolah-olah merupakan utang kepada dirinya atau
kepada pegawai negeri yang lain atau kepada sesuatu kas umum, sedangkan ia
mengetahui bahwa utang seperti itu sebenarnya tidak ada;
2)
Pegawai negeri yang di
dalam menjalankan tugas jabatannya meminta atau menerima jasa-jasa secara
pribadi atau penyerahan-penyerahan seolah-olah orang berutang jasa atau
penyerahan seperti itu, sedang ia mengetahui bahwa utang seperti itu sebenarnya
tidak ada;
3)
Pegawai negeri yang di dalam menjalankan tugas
jabatannya menguasai tanah-tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai
bangsa Indonesia dengan merugikan orang yang berhak, seolah-olah yang ia
lakukan itu sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, sedang ia
mengetahui bahwa dengan melakukan tindakan seperti itu sebenarnya ia telah
bertindak secara bertentangan dengan peraturan-peraturan tersebut.
2.7.3
UU Nomor 31 tahun 1999
perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi di
Indonesia
Adapun penjelasan
beberapa Pasal di dalam KUHP yang dapat mengakomodir perbuatan pungutan liar
adalah sebagai berikut:
a.
Pasal 12 huruf e
“Pegawai negeri
atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,
memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan
potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
b.
Pasal 12 huruf f
“Pegawai negeri
atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima,
atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui
bahwa hal tersebut bukan merupakan utang”.
2.8
Pencegahan
Kecurangan (Fraud Prevention)
Pencegahan kecurangan pada umumnya
adalah aktivitas yang dilaksanakan manajemen dalam hal penetapan kebijakan,
sistem dan prosedur yang membantu meyakinkan bahwa tindakan yang diperlukan sudah
dilakukan dewan komisaris, manajemen, dan personil lain perusahaan untuk dapat
memberikan keyakinan memadai dalam mencapai 3 (tiga) tujuan pokok yaitu:
keandalan pelaporan keuangan, efektivitas dan efisiensi operasi serta kepatuhan
terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. (COSO: 1992)
Untuk hal tersebut , kecurangan yang
mungkin terjadi harus dicegahantara lain dengan cara –cara berikut:
1.
Membangun struktur
pengendalian intern yang baik
Dengan
semakin berkembangnya suatu perusahaan, maka tugasmanajemen untuk mengendalikan
jalannya perusahaan menjadisemakin berat. Agar tujuan yang telah ditetapkan top
manajemen dapatdicapai, keamanan harta perusahaan terjamin dan kegiatan
operasibisa dijalankan secara efektif dan efisien, manajemen perlumengadakan
struktur pengendalian intern yang baik dan efektifmencegah kecurangan.Dalam
memperkuat pengendalian intern di perusahaan, COSO (The Committee of Sponsoring Organizations of The Treadway Commission) pada bulan September 1992
memperkenalkan suatu rerangkapengendalian yang lebih luas daripada model
pengendalian akuntansiyang tradisional dan mencakup menejemen risiko, yaitu
pengendalian intern terdiri atas 5 (lima) komponen yang saling terkait yaitu:
a.
Lingkungan pengendalian
(control environment) menetapkancorak
suatu organisasi, mempengaruhi kesadaran pengendalian orang-orangnya.
Lingkungan pengendalian merupakan dasar untuksemua komponen pengendalian
intern, menyediakan disiplin danstruktur.Lingkungan pengendalian mencakup :
1.
Integritas dan nilai
etika
2.
Komitmen terhadap
kompetensi
3.
Partisipasi dewan
komisaris atau komite audit
4.
Filosofi dan gaya
operasi manajemen
5.
Struktur organisasi
6.
Pemberian wewenang dan
tanggungjawab
7.
Kebijakan dan praktik
sumber daya manusia
b.
Penaksiran risiko (risk assessment) adalah identifikasi
entitas dananalisis terhadap risiko yang relevan untuk mencapai
tuuannya,membentuk suatu dasar untuk menenetukan bagaimana risikoharus
dikelola.Risiko dapat timbul atau berubah karena keadaan berikut :
1.
Perubahan dalam
lingkungan operasi
2.
Personel baru
3.
Sistem informasi yang
baru atau diperbaiki
4.
Teknologi baru
5.
Lini produk, produk
atau aktivitas baru
6.
Operasi luar negeri
7.
Standar akuntansi baru
c.
Standar Pengedalian (control activities) adalah kebijakan
dariprosedur yang membantu menjamin bahwa arahan
manajemendilaksanakan.Kebijakan dan prosedur yang dimaksud berkaitan degan:
1.
Penelaahan terhadap
kinerja
2.
Pengolahan informasi
3.
Pengendalian fisik
4.
Pemisahan tugas
d.
Informasi dan
komunikasi (information and communication)adalah
pengidentifikasian, penangkapan, dan pertukaran informasidalam suatu bentuk
dari waktu yang memungkinkan orangmelaksanakan tanggungjawab mereka.Sistem
imformasi mencakup sistem akuntansi, terdiri atas metodedan catatan yang
dibangun untuk mencatat, mengolah, meringkas,dan melaporkan transaksi entitas
dan untuk memeliharaakuntabiltas bagi aktiva, utang dan ekuitas.Komunikasi
mencakup penyediaan suatu pemahaman tentangperan dan tanggung jawab individual
berkaitan denganpengendalian intern terhadap pelaporan keuangan.
2.9 Proyek Operasi Nasional
Agraria (PRONA)
2.9.1 Sertifikasi PRONA
(Proyek Operasi Nasional Agraria)
Nama
kegiatan legalisasi asset yang umum dikenal dengan PRONA, adalah singkatan dari
Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi
asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang
meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan
sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal. PRONA
dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189
Tahun 1981 Tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan
tersebut, Penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertipikatan tanah secara
masal sebagai perwujudan daripada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan.
Kegiatan
PRONA pada prinsipnya merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali. PRONA
dilaksanakan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat
terutama bagi golongan ekonomi lemah dan menyeselaikan secara tuntas terhadap
sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis. Tujuan PRONA adalah memberikan
pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat
dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia dengan
mengutamakan desa miskin/tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang,
daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah
pengembangan ekonomi rakyat.
PRONA
merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Biaya
pengelolaan penyelenggaraan PRONA, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di
dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan
dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan
BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab Peserta PRONA. Peserta PRONA berkewajiban
untuk :
1. Menyediakan/menyiapkan alas hak/alat bukti
perolehan/penguasaan tanah yang akan dijadikan dasar pendaftaran tanah sesuai
ketentuan yang berlaku;
2. Menunjukkan letak dan batas-batas tanah yang
dimohon (dapat dengan kuasa);
3. Menyerahkan Bukti Setor Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Bukti Setor Pajak Penghasilan dari Pengalihan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut;
dan
4. Memasang patok batas tanah sesuai ketentuan
yang berlaku.
2.9.2 Kriteria Subyek PRONA
Subyek
atau peserta PRONA adalah masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan
menengah. Masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah yang
memenuhi persyaratan sebagai subyek/peserta PRONA yaitu pekerja dengan
penghasilan tidak tetap antara lain petani, nelayan, pedagang, peternak,
pengrajin, pelukis, buruh musiman dan lain-lain pekerja dengan penghasilan
tetap:
1. Pegawai perusahaan baik swasta maupun
BUMN/BUMD dengan penghasilan per bulan sama atau di bawah Upah Minimum Regional
(UMR) yang ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota, yang dibuktikan dengan
penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan surat keterangan penghasilan
dari perusahaan;
2. Veteran, Pegawai Negeri Sipil pangkat sampai
dengan Penata Muda Tk.I (III/d), prajurit Tentara Nasional Indonesia pangkat
sampai dengan Kapten dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pangkat
sampai dengan Komisaris Polisi, dibuktikan dengan foto copy Surat Keputusan
pangkat terakhir;
3. Istri/suami veteran, istri/suami Pegawai
Negeri Sipil, istri/suami prajurit Tentara Nasional Indonesia, istri/suami
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf
b), dibuktikan dengan foto copy Surat Keputusan pangkat terakhir dan akta
nikah;
4. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pensiunan
Tentara Nasional Indonesia dan pensiunan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dibuktikan dengan foto copy Surat Keputusan pensiun;
5. Janda/duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil,
janda/duda pensiunan Tentara Nasional Indonesia, janda/duda pensiunan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan foto copy Surat
Keputusan pensiun janda/duda dan akta nikah.
2.9.3 Kriteria Penetapan
Lokasi PRONA
Di
dalam penetapan lokasi PRONA perlu memperhatikan kondisi wilayah dan
infrastruktur pertanahanan yang tersedia.
1. Kondisi Wilayah:
Lokasi Kegiatan PRONA
diarahkan pada wilayah-Wilayah sebagai berikut:
a.
Desa miskin/tertinggal;
b.
Daerah pertanian subur
atau berkembang;
c.
Daerah penyangga kota,
pinggiran kota atau daerah miskin kota;
d.
Daerah pengembangan
ekonomi rakyat;
e.
Daerah lokasi bencana
alam;
f.
Daerah permukiman padat
penduduk serta mempunyai potensi cukup besar untuk dikembangkan;
g.
Daerah diluar
sekeliling transmigrasi;
h.
Daerah penyangga daerah
Taman Nasional;
i.
Daerah permukiman baru
yang terkena pengembangan prasarana umum atau relokasi akibat bencana alam.
2.9.4
Infrastruktur
Pertanahan
Penetapan
lokasi wilayah desa/kelurahan PRONA, hendaknya memperhatikan ketersediaan
infrastruktur pertanahan, antara lain:
a.
Rencana Umum Tata Ruang
Wilayah;
b.
Inventarisasi
Pengaturan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T);
c.
Peta Penatagunaan
Tanah;
d.
Peta Pengukuran dan
Pendaftaran Tanah (Fotogrametis);
e.
Infrastruktur Titik
Dasar Teknik dan Peta Dasar Pendaftaran;
f.
Teknologi Informasi dan
Komunikasi;
g.
Mobil dan peralatan
Larasita; dan
h.
Infrastruktur lainnya
2.9.5
Kriteria
Obyek PRONA
1.
Tanah sudah dikuasai
secara fisik
2.
Mempunyai alas hak (bukti
kepemilikan)
3.
Bukan tanah warisan
yang belum dibagi
4.
Tanah tidak dalam
keadaan sengketa
5.
Lokasi tanah berada
dalam wilayah kabupaten lokasi peserta program yang dibuktikan dengan KTP
6.
Memenuhi ketentuan
tentang luas tanah maksimal obyek PRONA.
2.9.6
Sumber
Biaya PRONA
Mengenai
biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, hal itu diatur dalam
Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995
tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak
Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah
Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi
Nasional Agraria (“Kepmeneg Agraria 4/1995”). Biaya untuk pelaksanaan
pengelolaan kegiatan PRONA bersumber dari rupiah murni pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan ke DIPA-BPN RI. Anggaran dimaksud
meliputi biaya untuk:
1.
Penyuluhan;
2.
Pengumpulan Data (alat
bukti/alas hak);
3.
Pengukuran Bidang
Tanah;
4.
Pemeriksaan Tanah;
5.
Penerbitan SK
Hak/Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis;
6.
Penerbitan Sertipikat;
7.
Supervisi dan
Pelaporan.
Sedangkan
biaya materai, pembuatan dan pemasanagan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (PPh) bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban
kewajiban peserta program. Pada Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995
menyatakan sebagai berikut:
“Pemberian hak-hak atas tanah negara
kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan
tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional
Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari
kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara seperti yang telah ditentukan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima
hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi.”
Berdasarkan
ketentuan tersebut, pensertipikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan dari
kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertipikat tanah
PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Hal ini juga sesuai dengan
informasi yang tercantum dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional.
Perincian
biaya administrasi PRONA dapat dilihat dalam boks di bawah:
a.
Pemberian hak atas
tanah Negara:
1.
Di daerah pedesaan
Untuk luas tanah sampai dengan 2 Ha
sebesar Rp 3.000,-
2.
Di daerah perkotaan
a. Untuk
jenis penggunaan pertanian yang luasnya kurang dari 2000 M2 sebesar Rp 5.000,-
b. Untuk
jenis penggunaan bukan pertanian yang luasnya sampai 2.000 M2 sebesar Rp
10.000,-
b. Asal tanah milik adat:
1. Daerah
pedesaan
Untuk luas tanah sampai
2 Ha sebesar Rp. 1.000,-
2. Di
daerah perkotaan
Untuk luas tanah sampai
2.000 M2 sebesar Rp 1.000,-
Di
samping biaya administrasi, kepada setiap penerima hak atas tanah Negara
dikenakan pula uang sumbangan untuk penyelenggaraan Landreform sebesar 50% dari
biaya administrasi. Setiap pemohon dikenakan biaya Panitia A sebesar Rp. 1250,-
untuk tiap bidang apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 10 bidang;
sebesar Rp. 2.500,- apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 5 sampai 9
bidang. Untuk biaya pendaftaran hak dikenakan pungutan sebesar:
a.
Untuk konversi hak adat
1.
Rp 10.000,- untuk
daerah perkotaan
2.
Rp. 1.000,- untuk
daerah pedesaan
b.
Untuk penegasan hak
1.
Rp. 10.000,- untuk
daerah perkotaan
2.
Rp. 1.000,- untuk
daerah pedesaan
c.
Untuk tanah negara
1.
Rp. 10.000; untuk
daerah perkotaan
2.
Rp. 1.000,- untuk
daerah pedesaan
Untuk
biaya formulir sertifikat, dikenakan pungutan sebesar Rp. 2.000,-. Jadi,
pengurusan sertipikat tanah PRONA memang dikenakan biaya yaitu biaya
administrasi yang perinciannya telah kami jelaskan di atas.
Hal
ini dikuatakan dengan adanya larangan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/BPN untuk
melakukan pungutan biaya dalam pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan
instruksi Menteri ATR/BPN pada Surat Edaran Nomor 709/3.2/2016 Tentang Pungutan
Pada Kegiatan PRONA, bahwa dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat
dibidang pertanahan, khususnya untuk kegiatan PRONA dan kegiatan legalisasi
asset tanah yang di biayai oleh APBN/APBD.
BAB V
PENUTUP
5.1 Rangkuman
Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui faktor penyebab terjadinya pungutan liar, skema kecurangan serta
upaya pencegahan terjadinya pungutan liar kepengurusan sertifikat PRONA
terhadap warga desa. Berdasarkan hal tersebut, maka adapun tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pungutan liar
dalam kepengurusan sertifikat PRONA, gambaran umum terjadinya pungutan liar
kepengurusan sertifikat prona beserta skema kecuragan dan bagaimana deteksi
kecurangan, dan upaya pencegahan, pengembalian serta upaya penegakan hukum dalam
mengatasi pungutan liar kepengurusan sertifikat PRONA terhadap warga desa.
Teori yang digunakan dalam penelitian
ini adalah teori yang berhubungan langsung dengan variabel penelitian
diantaranya adalah pengertian kriminologi, konsep fraud triangel, skema
kecurangan, pengertian korupsi, pengertian penyuapan, pengertian gratifikasi,
pengertian pemerasan, pengertian red
flags, tipe-tipe rad flags,
pengertian pungutan liar beserta undang-undang yang mengatur mengenai tindak
pidanana pungutan liar.
Pada penelitian ini menggunakan beberapa
informan yang sudah memenuhi kriteria yang dijadikan sampel penelitian.
Pemilihan sampel berdasarkan teknik purposive
sampling, yaitu pemilihan sampel dengan kriteria tertentu yang telah
ditetapkan oleh peneliti. Kriteria pemilihan informan yang digunakan sebagai
sampel dalam penelitian ini adalah informan yang terlibat, yang melakukan serta
yang mengetahui mengenai Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) dan mengetahui
mengenai pungutan liar.
Data dalam penelitian ini dikumpulkan
dengan menggunakan metode wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan.
Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan dalam penelitian ini, dari jumlah
informan awal berjumlah 4 orang ditmbah informan kembali dengan jumlah 4 orang
sehngga jumlah informan dalam penelitian ini yakni 8 informan. Penambahan
informan dilakukan untuk mendapatkan data seakurat mungkin agar terkumpulnya
data yang valid.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini
ialah: (1) adanya 2 faktor penyebab yang mendasri terjadinya pungutan liar
terhadap warga desa X. 2 faktor penyebab itu yakni faktor kesempatan dari
jabatan yang dimiliki oleh oknum aparat desa dan faktor tekanan gaya hidup dari
oknum tersebut. melalui 2 faktor itulah oknum aparat desa X dengan leluasa
melalukan pungutan terhadap warganya dengan mengatas namakan permohonan
pengajuan sertifikat PRONA. Hasil penelitian juga menemukan bahwa adanya 3
skema kecurangan yang terjadi. 3 skema tersebut seperti pemerasan, penyuapan,
dan gratifikasi atau biasa dikenal dengan tanda terima kasih yang tidak sah.
Selain itu hasil penelitian juga menemukan bahwa upaya pencegahan yang
dilakukan ialah dengan adanya Saber Pungli yang dikeluarkan oleh pemerintah dan
direalisasikan melalui penegak hukum. Upaya pencegahan dengan Saber Pungli dalam
mengatasi pungutan liar kepengurusan sertifikat PRONA terhadap warga desa X
tidak bisa dikatakan sudah efektif. Hal ini dikarenakan dari awal diterapkannya
upaya Saber Pungli pungutan liar ini tetap saja terjadi pada desa tersebut.
Sedangkan upaya penegakan hukum yang dilakukan ialah tindakan dalam sisi
pidana. Jika oknum tersebut terbukti dalam melakukan kesalahan tentunya tindak
pidanan tersebut akan dilakukan. Namun tindakan tersebut akan disesuaikan
tergantung dengan kerugian yang diakibatkan oleh oknum-oknum itu. Jika oknum
tersebut merugikan negara maka akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3. Namun, jika
oknum tersebut hanya merugikan orang lain akan dikenakan pasal 12 ayat E.
5.2 Simpulan
Berdasarkan
hasil analisis data dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1.
Ada 2 (dua) faktor
penyebab terjadinya pungutan liar kepengurusan sertifikat prona terhadap warga
desa X yakni faktor kesempatan dan faktor tekanan. Faktor kesempatan yang
dimaksud disini ialah kesempatan dari jabatan yang dimilikinya. Sedangkan
faktor tekanan yang dimaksudkan ialah tekanan dalam hal gaya hidup dari oknum
tersebut.
2.
Gambaran umum
terjadinya pungutan liar kpengurusan sertifikat PRONA terhadap warga desa X
adalah terdapatnya 3 (tiga) skema kecurangan yang terjadi. 3 (tiga) skema itu
antara lain adanya pemerasan, penyuapan dan adanya gratifikasi atau biasa
dikenal dengan tanda terima kasih. Tiga skema tersebut dapat dideteksi dengan
adanya laporan dari beberapa pihak yang merasa dirugikan dengan adanya pungutan
tersebut.
3.
Upaya pencegahan yang dilakukan ialah dengan adanya Saber Pungli yang
dikeluarkan oleh pemerintah dan direalisasikan melalui penegak hukum. Upaya
pencegahan dengan Saber Pungli dalam mengatasi pungutan liar kepengurusan sertifikat
PRONA terhadap warga desa X tidak bisa dikatakan sudah efektif. Hal ini
dikarenakan dari awal diterapkannya upaya Saber Pungli pungutan liar ini tetap
saja terjadi pada desa tersebut. Sedangkan upaya penegakan hukum yang dilakukan
ialah tindakan dalam sisi pidana. Jika oknum tersebut terbukti dalam melakukan
kesalahan tentunya tindak pidanan tersebut akan dilakukan. Namun tindakan
tersebut akan disesuaikan tergantung dengan kerugian yang diakibatkan oleh
oknum-oknum itu. Jika oknum tersebut merugikan negara maka akan dikenakan pasal
2 dan pasal 3. Namun, jika oknum tersebut hanya merugikan orang lain akan
dikenakan pasal 12 ayat E.
5.3 Saran
Berdasarkan
hasil penelitian dan simpulan di atas, adapun saran yang dapat diberikan adalah
sebagai berikut:
1.
Bagi Desa
1. Diharapkan pada desa X disediakannya
kontak pengaduan atau tempat pengaduan mengenai laporan adanya pungutan liar
agar nantinya tidak ada lagi kasus pungutan liar mengatas namakan kepengurusan
sertifikat PRONA.
2. Adanya transparansi antara pihak desa
dengan warga desa mengenai hal-hal yang berhubungan dengan administrasi yang
sifatnya umum. Sehingga meminimalisir kesempatan yang dimiliki oleh aparat desa
untuk melakukan pungutan liar kembali.
2.
Bagi Pemerintah
1. Diadakan sosialisasi yang lebih mendalam
dari pemerintah mengenai prosedur-prosedur kepengurusan sertifikat PRONA
terhadap warga desa sehingga meminimalisir adanya kesempatan yang dilakukan
oleh oknum-oknum aparat desa.
2. Mengoptimalkan upaya pencegahan melalui
saber pungli sehingga penyuapan, pemeresan dan gratifikasi yang dilakukan oleh
oknum-oknum tertentu bisa di minimalisir.
3.
Bagi Penelitian Selanjutnya
Bagi penelitian
selanjutnya yang berniat melakukan penelitian mengenai pungutan liar
kepengurusan sertfikat PRONA agar dapat mengembangkan penelitian ini lebih
lanjut dan lebih baik dengan mempertimbangkan variabel lain yang belum diuji dalam penelitian ini,
seperti upaya pengembalian serta tanda-tanda telah terjadinya pungutan liar
kepengurusan sertifikat PRONA.
Daftar
Pustaka
Abdussalam, H.R. 2007. Prospek Hukum Pidana Indonesia. Jakarta:
Restu Agung.
Husein,
Ali Sofwan. 1997. Konflik Pertanahan
Dimensi Keadilan dan Kepentingan Ekonomi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Hutagalung,
Arie Sukanti dan Markus, Gunawan. 2008. Kewenangan
Pemerintah di Bidang Pertanahan. Jakarta: Rajawali Pers.
BALIBISNIS.COM.
PUNGLI PRONA. 2017. Warga Bungkulan
Datangi Kejari Singaraja. Tersedia di http://bali.bisnis.com/read/20140304/9/43549/pungli-prona-warga-bungkulan-datangi-kejari-singaraja di akses pada
11 Desember 2017 pukul 21.47 WITA
BALIEDITOR.COM.
2017. kasus korupsi prona alasangker.
Tersedia di http://balieditor.com/korupsi-kasus-prona-alasangker-dilimpahkan-ke-kejari-singaraja/ di akses pada 2
November 2017 pukul 14.00 WITA
BPKP.
2002. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan
Korupsi pada Pengelolaan Pelayanan Mayarakat. Jakarta: Tim Pengkajian SKPN
RI.
Harsono,
Budi. 1961. Undang-Undang Pokok Agraria,
Sejarah Penyusunan Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Jambatan.
DETIKNEWS.COM.
2017. Tarik Pungli Sertifikat Tanah
Gratis, Kades di Bali Dibui 1 Tahun. Tersedi di https://news.detik.com/berita/2648312/tarik-pungli-sertifikat-tanah-gratis-kades-di-bali-dibui-1-tahun di akses pada
11 Desember 2017 pukul 21.47 WITA
DiNapoli,
Thomas P. Red Flags for Fraud, 1-15.
Federal Trade Commission. 2009. Fighting Fraud with the Red Flags Rule. A
How-To Guide Business, (600): 1-14.
Guy
J. Pauker (1980). Indonesia 1979: The
Record of Three Decades (Asia Survay
Vol XX No. 2)
Grabosky,
P. & Duffield, G. 2001. Red Flags of
Fraud, (200): 1-6.
Hamzah,
Andi. 1991. Korupsi di Indonesia: Masalah
dan Pemecahannya Jakarta: PT Gramedia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP)
Lamintang,
P,A,F, 2006. Dasar-dasar Hukum Pidana
Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Muzadi,
H. 2004. MENUJU INDONESIA BARU, Strategi
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Malang: Banyumedia Publishing
Zoraya,
Nabila. 2014. Tinjauan Kriminilogis
Terhadap Pungutan Liar Oleh Penyelenggara Pendidikan Di Sekolah Yang Berada Di
Wilayah Hukum Kota Makassar. Skripsi mahasiswa Program Kekhususan Hukum
Pidana. Universitas Hasanuddin Makassar Fakultas Hukum (Tahun 2011-2013)
Hatubuan,
Rangitgit Tano. 2011. Penegakan Hukum
terhadap Tindak Pidana Korupsi Kasus Pungutan Liar (studi kasus pungutan liar
di Jembatan Timbang Sibolangit Deli Serdang Sumatera Utara).
Saleh,
wantjik. 1978. Tindak pidana korupsi di
Indonesia. Jakarta: GhaliaIndonesia
Sulistyantoro,
HT. 2004. Etika Kristen dalam Menyikapi
Korupsi. Bandung: Kompas
Suparni,
Niniek dan Sianturi, Baringin. 2011. Bunga
Rampai Korupsi, Gratifikasi dan Suap. Jakarta: Miswar.
Tunggal
I.S. dan Tunggal A.W. 2000. Audit Kecurangan
dan Akuntansi Forensik. Jakarta: Harvarindo.
Umar,
Husein. 2003. Metode Riset Komunikasi
Oraganisasi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
UU
Nomor 31 tahun 1999. Perubahan atas UU
Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar