PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) KEPENGURUSAN SERTIFIKAT PROYEK OPERASI NASIONAL AGRARIA (PRONA) TERHADAP WARGA DESA X (Suatu Tinjauan Mengenai Fraud)


PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) KEPENGURUSAN SERTIFIKAT PROYEK OPERASI NASIONAL AGRARIA (PRONA) TERHADAP WARGA DESA X
(Suatu Tinjauan Mengenai Fraud)




OLEH
LUH MAS MEGAWATI
NIM 1417051015





JURUSAN AKUNTANSI PROGRAM S1
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
SINGARAJA
2018

DAFTAR  ISI
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                HALAMAN
PRAKATA................................................................................................................ i
ABSTRAK................................................................................................................ iv
DAFTAR ISI ............................................................................................................  vi
DAFTAR TABEL..................................................................................................... ix
DAFTAR GAMBAR................................................................................................ x
DAFTAR LAMPIRAN............................................................................................. xi
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................ 1
1.1 Latar Belakang..................................................................................................... 1
1.2 Identifikasi Masalah............................................................................................. 6
1.3 Pembatasan Masalah............................................................................................ 6
1.4 Rumusan Masalah................................................................................................ 7
1.5 Tujuan Penelitian.................................................................................................. 7
1.6 Manfaat Penelitian............................................................................................... 8
BAB II KAJIAN PUSTAKA................................................................................... 10
2.1 Penelitian Terdahulu............................................................................................ 10
2.2 Pengertian Kriminologi........................................................................................ 11
2.3 Fraud Triangel..................................................................................................... 13
2.4 Skema Kecurangan.............................................................................................. 14
2.5 Korupsi................................................................................................................. 15
2.5.1 Penyuapan.................................................................................................. 15
2.5.2 Tanda Terima Kasih Yang Tidak Sah........................................................ 16
2.5.3 Konflik Kepentingan................................................................................. 17
2.5.4 Pemerasan.................................................................................................. 17
2.6 Red Flags............................................................................................................. 22
2.6.1 Tipe-Tipe Dari Red Flags........................................................................... 23
2.7 Pungutan Liar (PUNGLI).................................................................................... 25
2.7.1 Pengertian Pungutan Liar........................................................................... 25
2.7.2 Pungutan Liar Dalam KUHP..................................................................... 26
2.7.3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2001.. 31
2.8 Pencegahan Kecurangan (Fraud Prevention)...................................................... 32
2.9 Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA)....................................................... 35
2.9.1 Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria............................................... 35
2.9.2 Kriteria Subyek PRONA........................................................................... 36
2.9.3 Kriteria Penetapan Lokasi PRONA........................................................... 38
2.9.4 Infrastruktur Pertanahan............................................................................ 38
2.9.5 Kriteria Obyek PRONA............................................................................ 39
2.9.6 Sumber Biaya PRONA.............................................................................. 39
BAB III METODE PENELITIAN........................................................................... 43
3.1 Rancangan Penelitian........................................................................................... 43
3.2 Lokasi Penelitian.................................................................................................. 44
3.3 Jenis dan Sumber Data Penelitian........................................................................ 45
3.4 Sumber Data........................................................................................................ 46
3.4.1 Data Primer................................................................................................ 46
3.4.2 Data Sekunder........................................................................................... 47
3.5 Instrumen Data.................................................................................................... 47
3.6 Informan Penelitian.............................................................................................. 47
3.7 Teknik Pengumpulan Data................................................................................... 48
3.7.1 Metode Wawancara................................................................................... 48
3.7.2 Metode Dokumentasi................................................................................. 49
3.8 Analisis Data........................................................................................................ 49
3.9 Keabsahan Data................................................................................................... 50
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN........................................ 53
4.1 Faktor Penyebab Terjadinya Pungutan Liar Dalam Kepengurusan Sertifikat PRONA Terhadap Warga Desa X......................................................................................................................... 53
4.1.1 Kesempatan Yang Dimiliki........................................................................ 54
4.1.2 Tekanan...................................................................................................... 56
4.2 Gambaran Umum Terjadiya Pungutan Liar Kepengurusan Sertifikat PRONA Terhadap Warga Desa X............................................................................................................................ 60
4.2.1 Pemerasan.................................................................................................. 61
4.2.2 Penyuapan.................................................................................................. 63
4.2.3 Gratifikasi (Tanda Terima Kasih Yang Tidak Sah).................................... 65
4.3 Upaya Pencegahan Dan Penegakan Hukum Dalam Mengatasi Pungutan Liar Kepengurusan Sertifikat PRONA Terhadap Warga Desa X...................................................................... 69
4.3.1 Upaya Pencegahan..................................................................................... 69
4.3.2 Upaya Penegakan Hukum.......................................................................... 71
4.4 Implikasi............................................................................................................... 74
BAB V PENUTUP.................................................................................................... 76
5.1 Rangkuman.......................................................................................................... 76
5.2 Simpulan.............................................................................................................. 78
5.3 Saran.................................................................................................................... 79
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN











DAFTAR  TABEL

Tabel                                                                                                            Halaman
Tabel 2.1   Penelitian Terdahulu................................................................................. 10



DAFTAR GAMBAR

Gambar                                                                                                        Halaman
Gambar 3.1 Rancangan Penelitian............................................................................. 44





DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran 1 Transkrip Wawancara.............................................................................
Lampiran 4 Dokumentasi Penelitian..........................................................................




BAB I
PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang Masalah
Korupsi merupakan ancaman nyata bagi kelangsungan bangsa. Korupsi di Indonesia seperti tidak ada habis-habisnya dari tahun ke tahun, bahkan perkembangannya semakin meningkat, baik dalam jumlah kasus dan kerugian negara maupun kualitasnya. Perkembangan korupsi akhir-akhir ini nampak semakin sistematis dan terpola. Luas lingkupnya juga telah menyentuh seluruh aspek kehidupan masyarakat dan lintas batas negara. Oleh sebab itu, secara nasional disepakati bahwa korupsi bukan saja sebagai kejahatan luar biasa, tetapi juga sebagai kejahatan transnasional.
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan oleh setiap subyek hukum, baik orang maupun badan hukum yang secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan penyalahgunaan keuangan negara. Akibat tindak pidana korupsi berdampak sangat luas, bukan hanya menyangkut keuangan negara, tetapi juga mampu merusak sistem pemerintahan, perekonomian dan pembangunan. Tidak banyak kasus tindak pidana korupsi yang diproses secara hukum dan ternyata hanya sedikit perkara tindak pidana korupsi yang bisa dibuktikan secara hukum oleh instansi penegak hukum.
Salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari adalah pungutan liar (pungli). Pungutan liar merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri ataupun pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan ataupun korupsi. Tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korupsi. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pungutan liar merupakan perbuatan-perbuatan yang disebut sebagai perbuatan pungli sebenarnya merupakan suatu gejala sosial yang telah ada di Indonsesia. Pungutan liar juga termasuk dalam kategori  kejahatan jabatan. Dimana dalam konsep kejahatan jabatan di jabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain, menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Istilah lain yang dipergunakan oleh masyarakat mengenai pungutan liar atau pungli adalah uang sogokan, uang pelicin, salam temple, dan masih banyak lagi. Sama halnya dengan kasus yang terjadi di Desa X, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Namun yang membedakan disini adalah objek yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Di Desa X terjadi pemungutan liar atas kepengurusan sertifikat Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) yang dilakukan oleh aparat Desa itu sendiri. Permasalahan ini muncul ketika salah seorang warga mengeluh atas biaya yang dikeluarkan dalam kepengurusan sertifikat Prona tersebut.
Mengenai biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria (“Kepmeneg Agraria 4/1995”). Biaya untuk pelaksanaan pengelolaan kegiatan PRONA bersumber dari rupiah murni pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan ke DIPA-BPN RI.
Menurut sumber yang diperoleh melalui media massa banyak kasus pungutan liar berbasis kepengerusan sertifikat PRONA yang terjadi di Kabupaten Buleleng. Kasus pertama terjadi di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng pada tahun 2014, dimana menurut sumber media massa warga Desa Bungkulan sebanyak 35 orang dikenakan biaya dalam kepengurusan sertifikat PRONA seharga Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu per satu sertifikatnya. Selain itu kasus kedua juga terjadi di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Di Desa Sumberkima ini sudah terjadi 2 kali kasus pungutan liat mengatas namakan kepengurusan sertifikat PRONA. Pertama saat digelar Prona 2008, Desa Sumberkima mendapat proyek sertifikasi tanah untuk 1.000 sertifikat bidang tanah. Setelah dihitung-hitung, setiap sertifikat dikenakan biaya Rp 310 ribu. Tapi biaya tersebut ditanggung APBN alias warga tidak perlu membayar uang sepersen pun. Namun pada saat aparat Desa melakukan sosialisasi  warga Desa dikenakan biaya sertifikasi tanah Rp 600 ribu per sertifikat bidang tanah. Kasus kedua terjadi pada Prona 2011, warga Desa dikenakan Rp 700 ribu per pemohon sertifikat.
Kasus ketiga terjadi pada akhir tahun 2016 di Desa X, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Menurut hasil wawancara dan beberapa informasi dari media massa pada Desa X warga yang mengurus prona (Proyek Operasi Nasional Agraria)  dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 300 ribu per orangnya, konon uang pungutan tersebut tanpa peruntukan jelas kemana alokasi pembayarannya. Masyarakat Desa X sempat bertanya dan memendam kekesalan terhadap biaya tambahan dalam mengurus sertifikat prona (Proyek Operasi Nasional Agraria). Warga menohok aparat desa melakukan pemerasan kepada masyarakat yang mengurus prona tersebut. Warga telah mengumpulkan Laporan dan saksi berdasarkan bukti 144 warga desa yang sudah mengurus sertifikat prona tahun 2015 yang dikenakan biaya. Biaya tersebut dalihnya digunakan untuk biaya adminitrasi pada saat mengurus sertifikat prona tersebut. Pada dasarnya dalam kepengurusan sertifikat prona gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Permasalahan kepengurusan sertifikat prona tersebut sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu. Warga yang telah mengurus sertifikat prona di desa X sebanyak 144 orang. Setiap warganya dikenakan biaya tambahan adminitrasi Rp 250 ribu per sertifikat dan biaya patok kisaran Rp 50 ribu, kalau ditotal sampai Rp 300 ribu per orangnya. Salah seorang berharap tidak terjadi aksi merugikan masyarakat berdalih kepengurusan prona.
Warga Desa X menilai aksi aparat desa sangat disayangkan demi memuluskan kepentingan pribadi dan membodohi niat baik masyarakat dalam mengurus sertifikat tersebut. Laporan warga meski tanpa bukti autentik berupa kuitansi, warga dengan cerdik memberikan bukti rekaman sebuah kepingan CD. Sedikitnya 144 orang saksi korban dari empat dusun (Alasangker, Bengkel, Tenaon, Pendem) menjadi korban pungli tersebut. Warga berharap soal kepengurusan sertifikat ini harus diusut tuntas. Bukan hanya soal prona, soal pengangkatan kaur juga tanpa mekanisme ditentukan oleh pemerintah pusat. Warga Dusun Tenaon Desa X lainnya, Mengaku ketika mengurus sertifikat prona dikenakan biaya adminitrasi sebanyak Rp 250 ribu. Beberapa warga sempat meminta kuitansi bukti pembayaran tetapi tidak diberikan oleh aparat desa tersebut. Selain merugikan masyarakat, pungli prona sempat meresahkan warga yang hendak mengurus sertifikat.
Kepengurusan sertifikat ini, setiap warganya dikenakan biaya yang berbeda, perbedaan itu terletak pada jumlah patok yang dibutuhkan pada setiap orangnya. Dimana setiap patok diberikan harga Rp 10 ribu perpatok. Setiap warga memiliki perbedaa patok berkisar 5 hingga 10 patok setiap orang. Jadi dalam kepengurusan sertikat ini biaya administrasi dikenakan sebesar Rp 250 ribu dan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk biaya patok, sehingga jumlah biaya pungutan yang diminta perangkat desa kepada masyarakat itu berkisar antara Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu perorangnya.
Kepengurusan sertifikat ini, selain dirugikan dalam bentuk material masyarakat juga merasa dirugikan dalam bentuk moral. Dimana masyarakat merasa kurang percaya kembali dengan pemerintah desa dalam mengurus segala bentuk administrasi desa ataupun mengurus sesuatu hal yang berhubungan dengan pemerintah desa. Masyarakat desa merasa bahwa pemerintah desa tidak menerapkan sistem trasparansi pada setiap kepengurusan administrasi desa.
Berdasarkan uraian diatas peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang Pungutan Liar (Pungli) Dalam Kepengurusan Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Terhadap Warga Desa X (Suatu Tinjauan Mengenai Fraud

1.2    Identifikasi Masalah
       Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat diidentifikasi permasalahan-permasalahan sebagai berikut:
1.      Terdapat beberapa aparat desa yang memiliki jabatan tinggi melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain disekitarnya.
2.      Desa X adalah salah satu dari beberapa desa yang ada di Kabupaten beleleng yang terkena pungutan biaya dalam mengurus sertifikat Proyek Operasi Nasional Agrarian (PRONA).

1.3    Pembatasan Masalah
       Pada penelitian ini peneliti membatasi masalah yang akan diteliti sesuai dengan tujuan peneliti. Peneliti membatasi masalah hanya berkaitan pada gambaran pungutan liar, faktor penyebab pungutan liar serta upaya pencegahan dan upaya penegak hukum dalam menanggulangi terjadinya pungutan liar kepengurusan sertifikat PRONA terhadap warga Desa X.

1.4    Rumusan Masalah
       Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah peneliti ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya Fraud yakni pungutan liar kepengurusan sertifikat PRONA terhadap warga Desa X?
2.      Bagaimana proses terjadinya Fraud yakni pungutan liar kepengurusan sertifikat PRONA terhadap warga Desa X?
3.      Bagaimana upaya pencegahan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi fraud yakni pungutan liar kepengurusan sertifikat PRONA terhadap warga Desa X?

1.5    Tujuan Penelitian
       Sesuai dengan rumusan masalah yang telah dikemukakan, maka tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya Fraud yakni pungutan liar kepengurusan sertifikat PRONA terhadap warga Desa X.
2.      Untuk mengetahui bagaimana terjadinya fraud yakni pungutan liar kepengurusan sertifikat PRONA terhadap warga Desa Aasangker.
3.    Untuk mengetahui upaya pencegahan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi Fraud yakni pungutan liar kepengurusan sertifikat PRONA terhadap warga Desa X.






1.6    Manfaat Hasil Penelitian
       Dalam pelaksanaan penelitian ini, diharpkan dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun secara praktis. Berikut manfaat dari penelitian ini yaitu:
1.    Manfaat Teoritis
Manfaat teoritis ini diharapkan menambah pengetahuan dan wawasan serta mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengertian pudari beberapa aspek,
 pengertian PRONA, subyek dan obyek PRONA serta upaya penegak hukum dalam mengatasi adanya pungutan liar kepengurusan sertifikat PRONA pada Desa X
2.      Manfaat Praktis
1.      Bagi Warga Desa X
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemikiran dan informasi yang berguna bagi Desa X mengenai pungutan liar sehingga dapat mengurangi terjadinya tindakan pemungutan liar mengatas namakan sertifikat PRONA untuk warga Desa.
2.      Bagi Mahasiswa
Melalui penelitian ini penulis berharap dapat mengaplikasikan ilmunya selama mengikuti perkuliahan secara teoritis pada lingkungan pekerjaan yang nyata dan membandingkan dengan kenyataan yang ada dilapangan sehingga dapat memantapkan teori bagi mahasiswa.


3.      Bagi Undiksha Singaraja
Hasil penelitian ini diharpkan dapat menambah sumber bacaan ilmiah dan referensi buku di perpustakaan sehingga dapat digunakan sebagai perbandingan bagi mahasiswa lain dalam penulisan karya ilmiah, khususnya mengenai pungutan liar atapun kepengurusan sertifikat untuk warga Desa.





BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1         Kajian Hasil Penelitian Yang Relevan
          Penelitan terdahulu mengenai Pungutan Liar telah dilakukan oleh beberapa peneliti dengan hasil yang berbeda. Penelitian tersebut disajikan dalam table berikut:
No
Nama Peneliti
Judul Penelitian
Hasil Penelitian
1
Norbarani, Listiana And Rahardjo, Shiddiq Nur (2012)
Pendeteksian Kecurangan Laporan Keuangan Dengan Analisis Fraud Triangle Yang Diadopsi Dalam Sas No.99
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel tekanan eksternal yang diproksikan oleh rasio arus kas bebas berhubungan negatif dengan kecurangan laporan keuangan. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa variabel target keuangan yang diproksikan oleh Return On Asset, berhubungan positif dengan kecurangan laporan keuangan.
2
Rachmawati, Kurnia Kusuma And Marsono, Marsono (2014)
Pengaruh Faktor-Faktor Dalam Perspektif Fraud Triangle Terhadap Fraudulent Financial Reporting (Studi Kasus pada Perusahaan Berdasarkan Sanksi dari Bapepam Periode 2008-2012)
penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan mengalami Penipuan laporan keuangan yang disebabkan oleh beberapa direktur yang memiliki jabatan tinggi dan perubahan auditor pada periode tersebut.
3
Kurniawati, Ema And Raharja, Surya (2012)
Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Financial Statement Fraud Dalam Perspektif Fraud Triangle
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa stabilitas keuangan dan tekanan eksternal memiliki dampak yang signifikan terhadap penipuan laporan keuangan.
Sumber : Data diolah, (2018)
2.2    Pengertian Kriminologi
       Menurut asal katanya, istilah kriminologi terdiri dari 2 suku kata yakni “crime” yang artinya kejahatan dan “logos” yang artinya ilmu pengetahuan. Jadi menurut pandangan etimologi istilah kriminologi berarti suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari segala sesuatu yang berhubungan dengan kejahatan dan kejahatan yang dilakukannya.
       A.S Alam dalam Nabila Zoraya (2014) mengemukakan bahwa kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang baru berkembang pada abad ke 19, berkembang bersamaan dengan sosiologi. Kelahiran kriminologi di dorong oleh aliran positivism. Namun elemen-elemen kriminologi telah dikenakan oleh para filosofi yunani kuno yaitu plato (427-437) SM. Dalam bukunya Republic, yang antara lain menyatakan bahwa gold, human merupakan sumber crime. Aristoteles (322-384) SM menyatakan bahwa property menimbulkan crime dan rebellion. Kelahiran kriminologi sebagai ilmu pengetahuan, didorong oleh hukum pidana baik materil maupun formal serta sistem penghukuman yang sudah tidak efektif lagi untuk mencegah dan memberantas kejahatan, bahkan kejahatan semakin meningkat dalam berbagai aspek kehidupan.
       Dalam mempelajari kriminologi diperlukan bantuan berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Dengan kata lain kriminologi merupakan disiplin ilmu yang bersifat interdisipliner. Sutherlend menyatakan criminology is a bodyof knowledge (kriminologi adalah kumpulan pengetahuan). Berbagai disiplin ilmu yang sangat erat kaitannya dengan kriminologi antara lain hukum pidana, antropologi pisik, antropologi budaya, psikologi, ekonomi, kimia, statistic, dan banyak lagi.
       George C. Vold menyatakan bahwa dalam mempelajari kriminologi terdapat masalah rangkap, artinya kriminologi selalu menunjukkan pada perbuatan manusia juga batasan-batasan atau pandangan pada perbuatan manusia dan juga batasan-batasan atau pandangan pada masyarakat tentang apa yang dibolehkan dan apa yang dilarang, apa yang baik dan apa yang buruk, yang semuanya tu terdapat dalam undang-undang kebiasaan dan adat istitiadat.
       Topo Santoso dan Eva Achjani juga mengemukakan bahwa objek kajian kriminologi memiliki ruang lingkup kejahatan, pelaku dan reaksi masyarakat atas kejahatan tersebut. Kriminologi secara spesifik mempelajari kejahatan dari segala sudut pandang namun lebih khusus kejahatan yang diatur dalam undang-undang. Pelaku kejahatan dibahas dari segi kenapa seseorang melakukan kejahatan dan kategori pelaku. Kemudian kriminologi juga masyaraat terhadap kejahatan sebagai salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan.
       Selanjutnya menurut Wolfrang bahwa kriminologi adalah kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujun untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian tentang gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, pola-pola, dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat.




2.3    Fraud Triangel
       Konsep fraud triangle pertama kali diperkenalkan dalam SAS No. 99 yaitu standar audit di Amerika Serikat yang terdiri dari: tekanan, kesempatan dan rasionalisasi. Tiga hal tersebut yang mendorong terjadinya upaya fraud. Tekanan berhubungan dengan manajemen/pegawai lainnya memiliki insentif atau tekanan untuk melakukan kecurangan, sedangkan opportunity adalah kesempatan yang muncul sebelum tindak kecurangan dan rasionalisasi berkaitan dengan pembenaran tindak kecurangan oleh pelaku.
1.      Pertama, Tekanan yaitu insentif yang mendorong orang melakukan kecurangan karena tuntutan gaya hidup, ketidakberdayaan dalam soal keuangan, perilaku gambling, mencoba-coba untuk mengalahkan sistem dan ketidakpuasan kerja. Tekanan ini sesungguhnya mempunyai dua bentuk yaitu nyata (direct) dan persepsi (indirect). Tekanan nyata disebabkan oleh kondisi faktual yang dimiliki oleh pelaku seperti orang sering gambling atau menghadapi persoalan-persoalan pribadi, sedangkan tekanan karena persepsi merupakan opini yang dibangun oleh pelaku yang mendorong untuk melakukan kecurangan seperti misalnya executive need.
2.      Kedua, Kesempatan yaitu peluang yang menyebabkan pelaku secara leluasa dapat menjalankan aksinya yang disebabkan oleh kontrol yang lemah, ketidakdisplinan, kelemahan dalam mengakses informasi, tidak ada mekanisme audit, dan sikap apatis. Hal yang paling menonjol di sini adalah dalam hal kontrol. Kontrol yang tidak baik akan memberi peluang orang untuk melakukan kecurangan.
3.      Ketiga, Rasionalisasi yaitu sikap yang ditunjukkan oleh pelaku dengan melakukan justifikasi atas perbuatan yang dilakukan. Hal ini merujuk pada sikap, karakter atau sistem nilai yang dianut oleh pelakunya. Rasionalisasi mengacu pada fraud yang bersifat situasional. Pelaku akan mengatakan: “I’m only borrowing they money; I’ll pay it back”, “Everyone does it”, “I’m not hurting anyone”, “It’s for a good purpose”, dan“It’s not that serious”. Sikap dan perilaku rasionalisasi bisa juga akan melahirkan perilaku serakah.

2.4    Skema Kecurangan
       Selama beradab-abad, praktik audit dikembangkan secara bersamaan dengan akuntansi karena menyimpan akun dianggap sebagai hal yang tidak berguna kecuali jika dapat dipastikan bahwa akun tersebut akurat. Walaupun audit adalah profesi yang termasuk modern, kebutuhan akan pemeriksaan (atestasi) independen terhadap berbagai akun secara konsisten dirasakan dari sejak zaman Mesir kuno, kekaisaran Romawi, dan pada zaman terbentuk jalur perdagangan di Abad Pertengahan.
       Tidak ada aspek utama dalam peran auditor independen yang menimbulkan lebih banyak perhatian atas profesi akuntan public dibandingkan tanggung jawab auditor untuk mendeteksi kecurangan selama suatu audit. Adopsi SAS No.99 dan peraturan dan Undang-Undang Sarbanes-Oxley tahun 2002 telah menimbulkan persyaratan baru utama dalam peran auditor independen yang menimbulkan lebih banyak perhatian atas profesi akuntan publik dibandingkan tanggung jawab auditor untuk mendeteksi kecurangan selama suatu audit. Adopsi SAS No.99 dan peraturan dan Undang-Undang Sarbanes-Oxley tahun 2002 telah menimbulkan persyaratan baru yang dibebankan pada auditor eksternal.
       Skema-skema kecurangan dapat diklasifikasikan dalam berbagai cara. Format klasifikasi yang diambil dari Association of Certified Fraud Examiners. Ada tiga kategori skema kecurangan: kecurangan dalam laporan keuangan (kecurangan oleh pihak manajemen), korupsi, dan penyalahgunaan asset (kecurangan oleh karyawan.

2.5    Korupsi
       Korupsi (corruption) mungkin adalah kejahatan kerah putih yang paling tua. Korupsi meliputi penyuapan, konflik kepentingan, pemebrian tanda terima kasih yang tidak sah, dan pemerasan secara ekonomi. Korupsi adalah tindakan seorang pejabat atau petugas yang secara tidak sah dan tidak dapat dibenerkan memanfaatkan perkerjaannya atau karakternya untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya maupun orang lain, dengan melanggar kewajiban dan hak orang lain. Berdasarkan Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), korupsi merupakan 10 persen dari seluruh kasus kecurangan di tempat kerja dan 90 persen kerugian akibat korupsi ditimbulkan dari skema penyuapan.

2.5.1      Penyuapan
           Penyuapan melibatkan pemberian, penawaran, permohonan untuk menerima, atau penerimaan berbagai hal yang bernilai untuk memngaruhi seorang pejabat dalam melakukan kewajiban sahnya. Para pejabat di sini dapat diperkerjakan oleh berbagai lembaga pemerintah (atau pihak yang berwenang) atau perusahaan swasta. Berikut adalah contoh penyuapan:
“Manajer sebuah perusahaan pengepakan daging menawarkan uang tunai ke seorang pengawas kesehatan AS. Sebagai gantinya, pengawasan tersebut akan meminimalkan pelanggaran kesehatan yang terungkap selama inspeksi rutin di pabrik pengepakan tersebut dalam laporannya. Dalam kondisi ini, korbannya adalah mereka yang bergantung pada laporan jujur si pengawas tersebut. Kerugian yang ditimbulkan adalah gaji yang dikeluarkan untuk si pengawas karena tidak melakukan pekerjaannya dengan baik dan kerugian yang diakibatkan dari kegagalan melakukan pekerjannya tersebut”.

2.5.2        Tanda Terima Kasih Yang Tidak Sah
            Tanda terima kasih yang tidak sah (illegal gratuity) melibatkan pemberian, penerimaan, penawaran , atau permohonan untuk menerima sesuatu yang bernilai karena telah melakukan tindakan yang resmi. Skema ini hampir sama dengan penyuapan, tetapi transaksinya terjadi setelah tindakan resmi tersebut dilakukan. Berikut ini adalah contoh pemberian tanda terima kasih yang tidak sah:
“Manajer pabrik sebuah perusahaan besar menggunakan pengaruhnya untuk memastikan bahwa permohonan pengajuan proposal ditulis sedemikian rupa agar hanya satu kontraktor yang akan dapat memberikan penawaran yang memuaskan. Akibatnya, proposal kontraktor yang dibantunya itu diterima dengan harga yang tidak kompetitif. Sebagai gantinya, kontraktor tersebut secara diam-diam memberikan uang tunai ke manajer pabrik tersebut. Korban dalam kasus ini adalah mereka yang mengharapkan proses pengadaan yang kompetitif. Kerugiannya adalah kelebihan biaya yang ditanggung perusahaan karena harga yang tidak kompetitif untuk konstruksi tersebut”.

2.5.3        Konflik Kepentingan
            Setiap perusahaan harus mengharapkan karyawannya akan melakukan pekerjaan dengan cara yang dapat memenuhi berbagai kepentingan perusahaan. Konflik kepentingan terjadi ketika seorang karyawan bertindak atas nama pihak ketiga dalam melakukan pekerjaannya atau memiliki kepentingan pribadi dalam pekerjaannya yang dilakukannya. Jika konflik kepentingan karyawan tidak dikehaui oleh perusahaan dan mengakibatkan kerugian keuangan, maka telah terjadi kecurangan. Berikut ini adalah salah satu contohnya:
“Seoranga staf bagian pembelian sebuah kontraktor bangunan juga merupakan salah satu pemilik perusahaan pemasok pipa. Staf pembelian tersebut memiliki kekuasaan penuh untuk memilih pemasok pipa yang dibutuhkan dalam pembangunan yang sedang berjalan kontraknya. Staf tersebut mengarahkan sejumlah pesanan pembelian dalam jumlah besar ke perusahaannya, yang memberikan harga di atas harga pasar untuk produknya. Kepentingan keuangan staf pembelian tersebut atas pemasok terkait tidak diketahui oleh perusahaan tempat dia berkerja”.

2.5.4        Pemerasan
            Pemerasan secara ekonomi adalah penggunaan (atau ancaman untuk melakukan) tekanan (termasuk sanksi ekonomi) terhadap seseorang atau perusahaan, untuk mendapatkan sesuatu yang berharga. Istilah berharga dapat dapat berupa aset keuangan atau ekonomi, informasi, atau kerja sama untuk mendapatkan keputusan yang berguna mengenai sesuatu yang sedang dipermasalahkan. Berikut adalah contoh pemeresan secara ekonomi.
Seorang staf pengadaan kontrak untuk sebuah Negara bagian mengancam akan mencatumkan seorang kontraktor jalan tol ke dalam daftar hitam jika dia tidak memberikan uang ke staf tersebut. Jika kontrakor tersebut mau berkerja sama, makan pencantuman daftar hitam tersebut akan secara otomatis menyingkirkan kontraktor itu dari mendapatkan kontrak pekerjaan di masa mendatang. Oleh karena dihadapkan pada ancaman kerugian ekonomi, maka kontraktor tersebut memberikan sejumlah uang.
            Tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Bab XXIII KUHP sebenarnya terdiri dari dua macam tindak pidana, yaitu tindak pidana pemerasan (afpersing) dan tindak pidana pengancaman (afdreiging). Kedua macam tindak pidana tersebut mempunyai sifat yang sama, yaitu suatu perbuatan yang bertujuan memeras orang lain. Justru karena sifatnya yang sama itulah kedua tindak pidana ini biasanya disebut dengan nama yang sama, yaitu "pemerasan" serta diatur dalam bab yang sama.
            Sekalipun demikian, tidak salah kiranya apabila orang menyebut, bahwa kedua tindak pidana tersebut mempunyai sebutan sendiri, yaitu "pemerasan" untuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 368 KUHP dan pengancaman untuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 369 KUHP. Oleh karena memang, dalam KUHP sendiri pun juga menggunakan kedua nama tersebut untuk menunjuk pada tindak pidana yang diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP.
            Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut :
1.        Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
2.        Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.
a.         Unsur-Unsur yang ada di dalam ketentuan Pasal 368 KUHP.
1.        Unsur-unsur dalam ketentuan ayat (1) Pasal 368 KUHP
a.         Unsur obyektif, yang meliputi unsur-unsur:
1.        Memaksa
Unsur "memaksa". Dengan istilah "memaksa" dimaksudkan adalah melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehenda kn ya sendiri
2.        Unsur "untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang". Berkaitan dengan unsur itu, persoalan yang muncul adalah, kapan dikatakan ada penyerahan suatu barang? Penyerahan suau barang dianggap telah ada apabila barang yang diminta oleh pemeras tersebut telah dilepaskan dari kekuasaan orang yang diperas, tanpa melihat apakah barang tersebut sudah benar-benar dikuasai oleh orang yang memeras atau belum. Pemerasan dianggap telah terjadi, apabila orang yang diperas itu telah menyerahkan barang/benda yang dimaksudkan si pemeras sebagai akibat pemerasan terhadap dirinya. Penyerahan barang tersebut tidak harus dilakukan sendiri oleh orang yang diperas kepada pemeras. Penyerahan barang tersebut dapat saja terjadi dan dilakukan oleh orang lain selain dari orang yang diperas.
3.        Unsur "supaya memberi hutang". Berkaitan dengan pengertian "memberi hutang" dalam rumusan pasal ini perlu kiranya mendapatkan pemahaman yanag benar. Memberi hutang di sini mempunyai pengertian, bahwa si pemeras memaksa orang yang diperas untuk membuat suatu perikatan atau suatu perjanjian yang menyebabkan orang yang diperas harus membayar sejumlah uang tertentu. Jadi, yang dimaksud dengan memberi hutang dalam hal ini bukanlah berarti dimaksudkan untuk mendapatkan uang (pinjaman) dari orang yang diperas, tetapi untuk membuat suatu perikatan yang berakibat timbulnya kewajiban bagi orang yang diperas untuk membayar sejumlah uang kepada pemeras atau orang lain yang dikehendaki.
4.        Unsur "untuk menghapus hutang". Dengan menghapusnya piutang yang dimaksudkan adalah menghapus atau meniadakan perikatan yang sudah ada dari orang yang diperas kepada pemeras atau orang tertentu yang dikehendaki oleh pemeras.
5.        Unsur "untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain". Yang dimaksud dengan "menguntungkan diri sendiri atau orang lain" adalah menambah baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain dari kekayaan semula. Menambah kekayaan disini tidak perlu benar-benar telah terjadi, tetapi cukup apabila dapat dibuktikan, bahwa maksud pelaku adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
2.        Unsur-unsur dalam ketentuan ayat (2) Pasal 368 KUHP
a.         Tindak pidana pemerasan itu dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya atau apabila pemerasan dilakukan dijalan umum atau diatas kereta api atau trem yang sedang berjalan. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama dua belas tahun penjara.
b.        Tindak pidana pemerasan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Sesuai dengan ketentuan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana dua belas tahun penjara.
c.         Tindak pidana pemerasan, dimana untuk masuk ketempat melakukan kejahatan dilakukan dengan cara membongkar, merusak atau memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan (seragam) palsu. Sesuai dengan ketentuan pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-3 KUHP dengan pidana penjara dua belas tahun.
d.        Tindak pidana pemerasan itu mengakibatkan terjadinya luka berat, sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP ancaman pidananya sama dengan yang diatas, yaitu dua belas tahun penjara.
e.         Tindak pidana pemerasan itu mengakibatkan matinya orang. Diatur dalam ketentuan pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana yang lebih berat, yaitu lima belas tahun penjara.
f.         Tindak pidana pemerasan tersebut telah menimbulkan luka berat atau kematian serta dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dengan disertai hal-hal yang memberatkan sebagaimana yang diatur dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Berdasarkan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (4) KUHP tindak pidana pemerasan ini diancam dengan pidana yang lebih berat lagi, yaitu dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat enam bentuk tindak pidana pemerasan dengan pemberatan dengan ancaman pidana yang diperberat.

2.6         Red Flag
          Red Flags merupakan suatu kondisi yang janggal atau berbeda dengan keadaan normal. Dengan kata lain, red flags adalah petunjuk atau indikasi akan adanya sesuatu yang tidak biasa dan memerlukan penyidikan lebih lanjut. Red flags tidak mutlak menunjukan apakah seseorang bersalah atau tidak tetapi merupakan tanda-tanda peringatan bahwa fraud terjadi. Fraud meliputi berbagai penyimpangan dan tindakan melarang hukum yang ditandai dengan penipuan yang disengaja. Terdapat lima unsur fraud, yaitu merupakan sebuah representasi tentang fakta material yang palsu, dibuat dengan sengaja, dan secara sadar, suatu hal yang diyakini, ditindaklanjuti oleh korban, dan menyebabkan kerugian. Fraud dapat disebabkan oleh tiga faktor, yaitu motivasi pelaku terhadap pengambilan sumber daya/aset perusahaan, adanya target/calon korban, dan tidak terdapat sistem pengendalian yang baik di dalam organisasi (SPI lemah). Fakta tentang Fraud: Berdasarkan laporan ACFE mengenai penipuan dan penyalahgunaan jabatan, diperkirakan bisnis di Amerika kehilangan $625 miliyar pada tahun 2006 dikarenakan fraud. Organisasi rata-rata kehilangan 5 persen dari pendapatannya yang dikarenakan adanya penyalahgunaan dan fraud. Selain itu, berdasarkan survei ACFE terdapat lebih dari 1100 kasus penipuan kerja. Sekitar 24 persen dari kasus-kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar lebih dari satu juta dolar.

2.6.1   Tipe-tipe dari red flags
1.        Red flags pada karyawan, ciri-cirinya: perubahan gaya hidup karyawan, seperti mobil mewah, dan perhiasan; memiliki permasalahan hutang pribadi; perubahan perilaku, seperti indikasi penggunaan narkoba, alkohol, dan judi; rotasi karyawan yang tinggi dan penolakan terhadap liburan atau cuti; dan kurang adanya pemisahan tugas yang jelas.
2.        Red flags pada manajemen, ciri-cirinya: enggan untuk memberikan informasi kepada auditor; terdapat lingkungan pengendalian internal yang lemah; sering terjadi pergantian auditor eksternal; banyak terdapat transaksi keuangan yang tidak wajar dan penurunan kas; dan terdapat dokumen yang hilang.
3.        Red flags pada perubahan kebiasaan, ciri-cirinya: kreditur dan kolektor mendatangi tempat kerja; mudah kesal/tersinggung dengan pertanyaan yang tidak wajar; membuat pembelian fiktif; membawa uang dalam jumlah besar; dan menulis ulang catatan dengan alasan untuk kerapian dalam presentasi.
4.        Red flags pada kas/piutang, ciri-cirinya: aktivitas mendadak; transaksi tunai berlebihan yang dibenarkan; dan sebagian besar penghapusan dari rekening bank yang tidak direkonsiliasi.
5.        Red flags pada bagian penggajian, ciri-cirinya: jam lembur yang tidak konsisten untuk pusat biaya; lembur dibebankan selama periode tertentu, karyawan dengan duplikat nomor jaminan sosial, nama, dan alamat; dan karyawan dengan sedikit atau tidak ada pemotongan gaji.
6.        Red flags pada persediaan, ciri-cirinya: semakin banyak keluhan tentang produk atau layanan; peningkatan pembelian persediaan tanpa ada peningkatan penjualan; kurangnya keamanan fisik aset/persediaan; pembayaran kepada vendor yang tidak ada pada daftar vendor yang disetujui; dan pembelian yang tidak melewati prosedur normal dan vendor tanpa alamat.


\
2.7         Pungutan Liar
2.7.1   Pengertian Pungutan Liar
            Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kegiatan pungutan liar bukanlah hal baru. Pungli berasal dari frasa pungutan liar yang secara etimologis dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang memungut bayaran/memintauang secara paksa. Jadi pungli merupakan praktek kejahatan.
Dalam Nabila Zoraya (2014) mengatakan bahwa istilah pungli ini juga terdapat dalam kamus bahasa China. Li artinya keuntungan dan Pung artinya persembahan, jadi pungli diucapkan Pung Li, artinya mempersembahkan keuntungan. Pungutan liar merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan.
Berdasarkan catatan dari dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Upaya pemberantasan korupsi, pungutan liar merupakan pungutan tidak resmi, permintaan, penerimaan segala pembayaran, hadiah atau keuntungan lainnya, secara langsung atau tidak langsung, oleh pejabat publik atau wakil yang dipilih dari suatu negara dari perusahaan swasta atau publik termasuk perusahaan transnasional atau individu dari negara lain yang dikaitkan dengan maksud untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tugas yang berkaitan dengan suatu transaksi komersial internasional.
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

2.7.2        Pungutan Liar dalam KUHP
            Adapun penjelasan beberapa Pasal di dalam KUHP yang dapat mengakomodir perbuatan pungutan liar adalah sebagai berikut:
a.  Pasal 368 KUHP
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
b. Pasal 423 KUHP
“Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.”
Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kejahatan yang diatur dalam Pasal 423 KUHP merupakan tindak pidana korupsi, sehingga sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit dua puluh juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 423 KUHP maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum di dalam rumusan Pasal 423 KUHP itu merupakan suatu bijkomend oogmerk. sehingga oogmerk atau maksud tersebut tidak perlu telah terlaksana pada waktu seorang pelaku selesai melakukan perbuatan-perbuatan yang terlarang di dalam pasal ini.
Dari rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 423 KUHP di atas, dapat diketahui bahwa yang dilarang di dalam pasal ini ialah perbuatan-perbuatan dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang lain:
a.    Untuk menyerahkan sesuatu;
b.    Untuk melakukan suatu pembayaran;
c.    Untuk menerima pemotongan yang dilakukan terhadap suatu pembayaran;
d.   Untuk melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi pelaku.
Perbuatan-perbuatan dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, menerima pemotongan yang dilakukan terhadap suatu pembayaran dan melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi pelaku itu merupakan tindak-tindak pidana materil, hingga orang baru dapat berbicara tentang selesai dilakukannya tindak-tindak pidana tersebut, jika akibat-akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang karena perbuatan-perbuatan itu telah timbul atau telah terjadi. Karena tidak diberikannya kualifikasi oleh undang-undang mengenai tindak-tindak pidana yang diatur dalam Pasal 423 KUHP, maka timbullah kesulitan di dalam praktik mengenai sebutan apa yang harus diberikan pada tindak pidana tersebut.
Sejak diperkenalkannya kata pungutan liar oleh seorang pejabat negara, tindak-tindak pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 423 KUHP sehari-hari disebut sebagai pungutan liar. Pemakaian kata pungutan liar itu ternyata mempunyai akibat yang sifatnya merugikan bagi penegakan hukum di tanah air, karena orang kemudian mempunyai kesan bahwa menurut hukum itu seolah-olah terdapat gradasi mengenai perbuatan-perbuatan memungut uang dari rakyat yang dilarang oleh undang-undang, yakni dari tingkat yang seolah-olah tidak perlu dituntut menurut hukum pidana yang berlaku hingga tingkat yang seolah-olah harus dituntut menurut hukum pidana yang berlaku, sedangkan yang dewasa ini biasa disebut pungutan liar itu memang jarang membuat para pelakunya diajukan ke pengadilan untuk diadili, melainkan cukup dengan diambilnya tindakan-tindakan disipliner atau administratif terhadap mereka, padahal kita semua mengetahui bahwa yang disebut pungutan liar itu sebenarnya merupakan tindak pidana korupsi seperti yang antara lain diatur dalam Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kebiasaan tidak mengajukan para pegawai negeri yang melanggar larangan-larangan yang diatur dalam Pasal 423 atau Pasal 425 KUHP. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ke pengadilan untuk diadili, dan semata-mata hanya mengenakan tindakan-tindakan administratif terhadap mereka itu perlu segera dihentikan, karena kebiasaan tersebut sebenarnya bertentangan dengan beberapa asas tertentu yang dianut oleh Undang-Undang Hukum Acara Pidana kita yang berlaku, masing-masing yakni:
a.         Asas legalitas, yang menghendaki agar semua pelaku sesuatu tindak pidana itu tanpa kecuali harus dituntut menurut undang-undang pidana yang berlaku dan diajukan ke pengadilan untuk diadili;
b.        Asas verbod van eigen richting atau asas larangan main hakim sendiri, yakni menyelesaikan akibat hukum dari suatu tindak pidana tidak melalui proses peradilan.
Maksud untuk tidak mengajukan tersangka ke pengadilan untuk diadili, maka maksud tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan-peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, suatu perkara itu hanya dapat dikesampingkan untuk kepentingan umum, dan bukan untuk kepentingan tersangka/ korps atau organisasi tersangka. Perbuatan menyampingkan perkara itu tidak dapat dilakukan setiap orang dengan jabatan atau pangkat apa pun, karena menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, LN Tahun 2004 No. 67, yang berwenang menyampingkan suatu perkara berdasarkan kepentingan umum itu hanyalah jaksa agung saja.
Mengenai pengertiannya sebagai uang, perbuatan dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang menyerahkan sesuatu itu sehari- hari dapat dilihat dalam bentuk pungutan di jalan-jalan raya, di pos- pos pemeriksaan, di instansi-instansi pemerintah, bahkan yang lebih tragis lagi adalah bahwa pungutan-pungutan seperti itu juga dilakukan oleh para pendidik baik terhadap sesama pendidik maupun terhadap anak-anak didik mereka. Akan tetapi, tidak setiap pungutan seperti yang dimaksudkan di atas itu merupakan pelanggaran terhadap larangan yang diatur dalam Pasal 423 KUHP jo. Pasal 12 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001, karena jika pungutan tersebut ternyata telah dilakukan karena pegawai negeri yang memungut pungutan itu telah melakukan sesuatu atau mengalpakan sesuatu di dalam menjalankan tugas jabatannya yang sifatnya bertentangan dengan kewajibannya, maka perbuatannya itu merupakan pelanggaran terhadap larangan-larangan yang diatur dalam Pasal 419 angka 2 KUHP jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 423 KUHP ialah dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang lain melakukan suatu pembayaran. Sebenarnya tidak seorang pun dapat dipaksa melakukan suatu pembayaran kecuali jika pemaksaan untuk melakukan pembayaran seperti itu dilakukan berdasarkan suatu peraturan undang-undang.

c. Pasal 425 KUHP
Kejahatan-kejahatan yang diatur dalam Pasal 425 KUHP yakni menerima atau melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran seolah-olah merupakan utang kepada dirinya atau kepada pegawai negeri yang lain atau kepada sesuatu kas umum dan lain-lain, yang dilakukan oleh pegawai negeri dalam menjalankan tugas jabatannya. Perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam pasal ini:
1)        Pegawai negeri yang di dalam menjalankan tugas jabatannya meminta, menerima, atau melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran seolah-olah merupakan utang kepada dirinya atau kepada pegawai negeri yang lain atau kepada sesuatu kas umum, sedangkan ia mengetahui bahwa utang seperti itu sebenarnya tidak ada;
2)        Pegawai negeri yang di dalam menjalankan tugas jabatannya meminta atau menerima jasa-jasa secara pribadi atau penyerahan-penyerahan seolah-olah orang berutang jasa atau penyerahan seperti itu, sedang ia mengetahui bahwa utang seperti itu sebenarnya tidak ada;
3)         Pegawai negeri yang di dalam menjalankan tugas jabatannya menguasai tanah-tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai bangsa Indonesia dengan merugikan orang yang berhak, seolah-olah yang ia lakukan itu sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, sedang ia mengetahui bahwa dengan melakukan tindakan seperti itu sebenarnya ia telah bertindak secara bertentangan dengan peraturan-peraturan tersebut.

2.7.3        UU Nomor 31 tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi di Indonesia
Adapun penjelasan beberapa Pasal di dalam KUHP yang dapat mengakomodir perbuatan pungutan liar adalah sebagai berikut:
a.         Pasal 12 huruf e
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”



b.        Pasal 12 huruf f
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang”.

2.8         Pencegahan Kecurangan (Fraud Prevention)
          Pencegahan kecurangan pada umumnya adalah aktivitas yang dilaksanakan manajemen dalam hal penetapan kebijakan, sistem dan prosedur yang membantu meyakinkan bahwa tindakan yang diperlukan sudah dilakukan dewan komisaris, manajemen, dan personil lain perusahaan untuk dapat memberikan keyakinan memadai dalam mencapai 3 (tiga) tujuan pokok yaitu: keandalan pelaporan keuangan, efektivitas dan efisiensi operasi serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. (COSO: 1992)
          Untuk hal tersebut , kecurangan yang mungkin terjadi harus dicegahantara lain dengan cara –cara berikut:
1.        Membangun struktur pengendalian intern yang baik
Dengan semakin berkembangnya suatu perusahaan, maka tugasmanajemen untuk mengendalikan jalannya perusahaan menjadisemakin berat. Agar tujuan yang telah ditetapkan top manajemen dapatdicapai, keamanan harta perusahaan terjamin dan kegiatan operasibisa dijalankan secara efektif dan efisien, manajemen perlumengadakan struktur pengendalian intern yang baik dan efektifmencegah kecurangan.Dalam memperkuat pengendalian intern di perusahaan, COSO (The Committee of Sponsoring Organizations of The Treadway Commission) pada bulan September 1992 memperkenalkan suatu rerangkapengendalian yang lebih luas daripada model pengendalian akuntansiyang tradisional dan mencakup menejemen risiko, yaitu pengendalian intern terdiri atas 5 (lima) komponen yang saling terkait yaitu:
a.       Lingkungan pengendalian (control environment) menetapkancorak suatu organisasi, mempengaruhi kesadaran pengendalian orang-orangnya. Lingkungan pengendalian merupakan dasar untuksemua komponen pengendalian intern, menyediakan disiplin danstruktur.Lingkungan pengendalian mencakup :
1.      Integritas dan nilai etika
2.      Komitmen terhadap kompetensi
3.      Partisipasi dewan komisaris atau komite audit
4.      Filosofi dan gaya operasi manajemen
5.      Struktur organisasi
6.      Pemberian wewenang dan tanggungjawab
7.      Kebijakan dan praktik sumber daya manusia
b.      Penaksiran risiko (risk assessment) adalah identifikasi entitas dananalisis terhadap risiko yang relevan untuk mencapai tuuannya,membentuk suatu dasar untuk menenetukan bagaimana risikoharus dikelola.Risiko dapat timbul atau berubah karena keadaan berikut :

1.      Perubahan dalam lingkungan operasi
2.      Personel baru
3.      Sistem informasi yang baru atau diperbaiki
4.       Teknologi baru
5.      Lini produk, produk atau aktivitas baru
6.      Operasi luar negeri
7.      Standar akuntansi baru
c.       Standar Pengedalian (control activities) adalah kebijakan dariprosedur yang membantu menjamin bahwa arahan manajemendilaksanakan.Kebijakan dan prosedur yang dimaksud berkaitan degan:
1.      Penelaahan terhadap kinerja
2.      Pengolahan informasi
3.      Pengendalian fisik
4.      Pemisahan tugas
d.      Informasi dan komunikasi (information and communication)adalah pengidentifikasian, penangkapan, dan pertukaran informasidalam suatu bentuk dari waktu yang memungkinkan orangmelaksanakan tanggungjawab mereka.Sistem imformasi mencakup sistem akuntansi, terdiri atas metodedan catatan yang dibangun untuk mencatat, mengolah, meringkas,dan melaporkan transaksi entitas dan untuk memeliharaakuntabiltas bagi aktiva, utang dan ekuitas.Komunikasi mencakup penyediaan suatu pemahaman tentangperan dan tanggung jawab individual berkaitan denganpengendalian intern terhadap pelaporan keuangan.

2.9    Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA)
2.9.1   Sertifikasi PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria)
Nama kegiatan legalisasi asset yang umum dikenal dengan PRONA, adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal. PRONA dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 Tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan tersebut, Penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan daripada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan.
Kegiatan PRONA pada prinsipnya merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali. PRONA dilaksanakan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah dan menyeselaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis. Tujuan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia dengan mengutamakan desa miskin/tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat.
PRONA merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan PRONA, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab Peserta PRONA. Peserta PRONA berkewajiban untuk :
1.  Menyediakan/menyiapkan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah yang akan dijadikan dasar pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku;
2. Menunjukkan letak dan batas-batas tanah yang dimohon (dapat dengan kuasa);
3.  Menyerahkan Bukti Setor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Bukti Setor Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut; dan
4.  Memasang patok batas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

2.9.2   Kriteria Subyek PRONA
          Subyek atau peserta PRONA adalah masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah yang memenuhi persyaratan sebagai subyek/peserta PRONA yaitu pekerja dengan penghasilan tidak tetap antara lain petani, nelayan, pedagang, peternak, pengrajin, pelukis, buruh musiman dan lain-lain pekerja dengan penghasilan tetap:
1.  Pegawai perusahaan baik swasta maupun BUMN/BUMD dengan penghasilan per bulan sama atau di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota, yang dibuktikan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan surat keterangan penghasilan dari perusahaan;
2.  Veteran, Pegawai Negeri Sipil pangkat sampai dengan Penata Muda Tk.I (III/d), prajurit Tentara Nasional Indonesia pangkat sampai dengan Kapten dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pangkat sampai dengan Komisaris Polisi, dibuktikan dengan foto copy Surat Keputusan pangkat terakhir;
3.  Istri/suami veteran, istri/suami Pegawai Negeri Sipil, istri/suami prajurit Tentara Nasional Indonesia, istri/suami anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b), dibuktikan dengan foto copy Surat Keputusan pangkat terakhir dan akta nikah;
4.  Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pensiunan Tentara Nasional Indonesia dan pensiunan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan foto copy Surat Keputusan pensiun;
5.  Janda/duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil, janda/duda pensiunan Tentara Nasional Indonesia, janda/duda pensiunan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan foto copy Surat Keputusan pensiun janda/duda dan akta nikah.

2.9.3   Kriteria Penetapan Lokasi PRONA
          Di dalam penetapan lokasi PRONA perlu memperhatikan kondisi wilayah dan infrastruktur pertanahanan yang tersedia.
1. Kondisi Wilayah:
Lokasi Kegiatan PRONA diarahkan pada wilayah-Wilayah sebagai berikut:
a.    Desa miskin/tertinggal;
b.    Daerah pertanian subur atau berkembang;
c.    Daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota;
d.   Daerah pengembangan ekonomi rakyat;
e.    Daerah lokasi bencana alam;
f.     Daerah permukiman padat penduduk serta mempunyai potensi cukup besar untuk dikembangkan;
g.    Daerah diluar sekeliling transmigrasi;
h.    Daerah penyangga daerah Taman Nasional;
i.      Daerah permukiman baru yang terkena pengembangan prasarana umum atau relokasi akibat bencana alam.

2.9.4        Infrastruktur Pertanahan
            Penetapan lokasi wilayah desa/kelurahan PRONA, hendaknya memperhatikan ketersediaan infrastruktur pertanahan, antara lain:
a.         Rencana Umum Tata Ruang Wilayah;
b.        Inventarisasi Pengaturan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T);
c.         Peta Penatagunaan Tanah;
d.        Peta Pengukuran dan Pendaftaran Tanah (Fotogrametis);
e.         Infrastruktur Titik Dasar Teknik dan Peta Dasar Pendaftaran;
f.         Teknologi Informasi dan Komunikasi;
g.        Mobil dan peralatan Larasita; dan
h.        Infrastruktur lainnya

2.9.5        Kriteria Obyek PRONA
1.      Tanah sudah dikuasai secara fisik
2.      Mempunyai alas hak (bukti kepemilikan)
3.      Bukan tanah warisan yang belum dibagi
4.      Tanah tidak dalam keadaan sengketa
5.                  Lokasi tanah berada dalam wilayah kabupaten lokasi peserta program yang dibuktikan dengan KTP
6.                  Memenuhi ketentuan tentang luas tanah maksimal obyek PRONA.

2.9.6        Sumber Biaya PRONA
            Mengenai biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria (“Kepmeneg Agraria 4/1995”). Biaya untuk pelaksanaan pengelolaan kegiatan PRONA bersumber dari rupiah murni pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan ke DIPA-BPN RI. Anggaran dimaksud meliputi biaya untuk:
1.        Penyuluhan;
2.        Pengumpulan Data (alat bukti/alas hak);
3.        Pengukuran Bidang Tanah;
4.        Pemeriksaan Tanah;
5.        Penerbitan SK Hak/Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis;
6.        Penerbitan Sertipikat;
7.        Supervisi dan Pelaporan.
          Sedangkan biaya materai, pembuatan dan pemasanagan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta program. Pada Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 menyatakan sebagai berikut:
“Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi.”

          Berdasarkan ketentuan tersebut, pensertipikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertipikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Hal ini juga sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional.
          Perincian biaya administrasi PRONA dapat dilihat dalam boks di bawah:
a.       Pemberian hak atas tanah Negara:
1.      Di daerah pedesaan
Untuk luas tanah sampai dengan 2 Ha sebesar Rp 3.000,-
2.      Di daerah perkotaan
a.  Untuk jenis penggunaan pertanian yang luasnya kurang dari 2000 M2 sebesar Rp 5.000,-
b. Untuk jenis penggunaan bukan pertanian yang luasnya sampai 2.000 M2 sebesar Rp 10.000,-
b.  Asal tanah milik adat:
1. Daerah pedesaan
Untuk luas tanah sampai 2 Ha sebesar Rp. 1.000,-
2. Di daerah perkotaan
Untuk luas tanah sampai 2.000 M2 sebesar Rp 1.000,-
            Di samping biaya administrasi, kepada setiap penerima hak atas tanah Negara dikenakan pula uang sumbangan untuk penyelenggaraan Landreform sebesar 50% dari biaya administrasi. Setiap pemohon dikenakan biaya Panitia A sebesar Rp. 1250,- untuk tiap bidang apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 10 bidang; sebesar Rp. 2.500,- apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 5 sampai 9 bidang. Untuk biaya pendaftaran hak dikenakan pungutan sebesar:

a. Untuk konversi hak adat
1.        Rp 10.000,- untuk daerah perkotaan
2.        Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan
b. Untuk penegasan hak
1.        Rp. 10.000,- untuk daerah perkotaan
2.        Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan
c. Untuk tanah negara
1.        Rp. 10.000; untuk daerah perkotaan
2.        Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan
            Untuk biaya formulir sertifikat, dikenakan pungutan sebesar Rp. 2.000,-. Jadi, pengurusan sertipikat tanah PRONA memang dikenakan biaya yaitu biaya administrasi yang perinciannya telah kami jelaskan di atas.
            Hal ini dikuatakan dengan adanya larangan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/BPN untuk melakukan pungutan biaya dalam pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan instruksi Menteri ATR/BPN pada Surat Edaran Nomor 709/3.2/2016 Tentang Pungutan Pada Kegiatan PRONA, bahwa dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat dibidang pertanahan, khususnya untuk kegiatan PRONA dan kegiatan legalisasi asset tanah yang di biayai oleh APBN/APBD.






BAB V
PENUTUP

5.1 Rangkuman
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pungutan liar, skema kecurangan serta upaya pencegahan terjadinya pungutan liar kepengurusan sertifikat PRONA terhadap warga desa. Berdasarkan hal tersebut, maka adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pungutan liar dalam kepengurusan sertifikat PRONA, gambaran umum terjadinya pungutan liar kepengurusan sertifikat prona beserta skema kecuragan dan bagaimana deteksi kecurangan, dan upaya pencegahan, pengembalian serta upaya penegakan hukum dalam mengatasi pungutan liar kepengurusan sertifikat PRONA terhadap warga desa.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori yang berhubungan langsung dengan variabel penelitian diantaranya adalah pengertian kriminologi, konsep fraud triangel, skema kecurangan, pengertian korupsi, pengertian penyuapan, pengertian gratifikasi, pengertian pemerasan, pengertian red flags, tipe-tipe rad flags, pengertian pungutan liar beserta undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidanana pungutan liar.
Pada penelitian ini menggunakan beberapa informan yang sudah memenuhi kriteria yang dijadikan sampel penelitian. Pemilihan sampel berdasarkan teknik purposive sampling, yaitu pemilihan sampel dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh peneliti. Kriteria pemilihan informan yang digunakan sebagai sampel dalam penelitian ini adalah informan yang terlibat, yang melakukan serta yang mengetahui mengenai Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) dan mengetahui mengenai pungutan liar.
Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan metode wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan dalam penelitian ini, dari jumlah informan awal berjumlah 4 orang ditmbah informan kembali dengan jumlah 4 orang sehngga jumlah informan dalam penelitian ini yakni 8 informan. Penambahan informan dilakukan untuk mendapatkan data seakurat mungkin agar terkumpulnya data yang valid.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini ialah: (1) adanya 2 faktor penyebab yang mendasri terjadinya pungutan liar terhadap warga desa X. 2 faktor penyebab itu yakni faktor kesempatan dari jabatan yang dimiliki oleh oknum aparat desa dan faktor tekanan gaya hidup dari oknum tersebut. melalui 2 faktor itulah oknum aparat desa X dengan leluasa melalukan pungutan terhadap warganya dengan mengatas namakan permohonan pengajuan sertifikat PRONA. Hasil penelitian juga menemukan bahwa adanya 3 skema kecurangan yang terjadi. 3 skema tersebut seperti pemerasan, penyuapan, dan gratifikasi atau biasa dikenal dengan tanda terima kasih yang tidak sah. Selain itu hasil penelitian juga menemukan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan ialah dengan adanya Saber Pungli yang dikeluarkan oleh pemerintah dan direalisasikan melalui penegak hukum. Upaya pencegahan dengan Saber Pungli dalam mengatasi pungutan liar kepengurusan sertifikat PRONA terhadap warga desa X tidak bisa dikatakan sudah efektif. Hal ini dikarenakan dari awal diterapkannya upaya Saber Pungli pungutan liar ini tetap saja terjadi pada desa tersebut. Sedangkan upaya penegakan hukum yang dilakukan ialah tindakan dalam sisi pidana. Jika oknum tersebut terbukti dalam melakukan kesalahan tentunya tindak pidanan tersebut akan dilakukan. Namun tindakan tersebut akan disesuaikan tergantung dengan kerugian yang diakibatkan oleh oknum-oknum itu. Jika oknum tersebut merugikan negara maka akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3. Namun, jika oknum tersebut hanya merugikan orang lain akan dikenakan pasal 12 ayat E.  

5.2 Simpulan
Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Ada 2 (dua) faktor penyebab terjadinya pungutan liar kepengurusan sertifikat prona terhadap warga desa X yakni faktor kesempatan dan faktor tekanan. Faktor kesempatan yang dimaksud disini ialah kesempatan dari jabatan yang dimilikinya. Sedangkan faktor tekanan yang dimaksudkan ialah tekanan dalam hal gaya hidup dari oknum tersebut.
2.      Gambaran umum terjadinya pungutan liar kpengurusan sertifikat PRONA terhadap warga desa X adalah terdapatnya 3 (tiga) skema kecurangan yang terjadi. 3 (tiga) skema itu antara lain adanya pemerasan, penyuapan dan adanya gratifikasi atau biasa dikenal dengan tanda terima kasih. Tiga skema tersebut dapat dideteksi dengan adanya laporan dari beberapa pihak yang merasa dirugikan dengan adanya pungutan tersebut.
3.      Upaya pencegahan yang dilakukan ialah dengan adanya Saber Pungli yang dikeluarkan oleh pemerintah dan direalisasikan melalui penegak hukum. Upaya pencegahan dengan Saber Pungli dalam mengatasi pungutan liar kepengurusan sertifikat PRONA terhadap warga desa X tidak bisa dikatakan sudah efektif. Hal ini dikarenakan dari awal diterapkannya upaya Saber Pungli pungutan liar ini tetap saja terjadi pada desa tersebut. Sedangkan upaya penegakan hukum yang dilakukan ialah tindakan dalam sisi pidana. Jika oknum tersebut terbukti dalam melakukan kesalahan tentunya tindak pidanan tersebut akan dilakukan. Namun tindakan tersebut akan disesuaikan tergantung dengan kerugian yang diakibatkan oleh oknum-oknum itu. Jika oknum tersebut merugikan negara maka akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3. Namun, jika oknum tersebut hanya merugikan orang lain akan dikenakan pasal 12 ayat E.

5.3 Saran
            Berdasarkan hasil penelitian dan simpulan di atas, adapun saran yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:
1.      Bagi Desa
1.      Diharapkan pada desa X disediakannya kontak pengaduan atau tempat pengaduan mengenai laporan adanya pungutan liar agar nantinya tidak ada lagi kasus pungutan liar mengatas namakan kepengurusan sertifikat PRONA.
2.      Adanya transparansi antara pihak desa dengan warga desa mengenai hal-hal yang berhubungan dengan administrasi yang sifatnya umum. Sehingga meminimalisir kesempatan yang dimiliki oleh aparat desa untuk melakukan pungutan liar kembali.

2.      Bagi Pemerintah
1.      Diadakan sosialisasi yang lebih mendalam dari pemerintah mengenai prosedur-prosedur kepengurusan sertifikat PRONA terhadap warga desa sehingga meminimalisir adanya kesempatan yang dilakukan oleh oknum-oknum aparat desa.
2.      Mengoptimalkan upaya pencegahan melalui saber pungli sehingga penyuapan, pemeresan dan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu bisa di minimalisir.

3.      Bagi Penelitian Selanjutnya
Bagi penelitian selanjutnya yang berniat melakukan penelitian mengenai pungutan liar kepengurusan sertfikat PRONA agar dapat mengembangkan penelitian ini lebih lanjut dan lebih baik dengan mempertimbangkan variabel  lain yang belum diuji dalam penelitian ini, seperti upaya pengembalian serta tanda-tanda telah terjadinya pungutan liar kepengurusan sertifikat PRONA.




Daftar Pustaka

Abdussalam, H.R. 2007. Prospek Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Restu Agung.

Husein, Ali Sofwan. 1997. Konflik Pertanahan Dimensi Keadilan dan Kepentingan Ekonomi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Hutagalung, Arie Sukanti dan Markus, Gunawan. 2008. Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan. Jakarta: Rajawali Pers.

BALIBISNIS.COM. PUNGLI PRONA. 2017. Warga Bungkulan Datangi Kejari Singaraja. Tersedia di http://bali.bisnis.com/read/20140304/9/43549/pungli-prona-warga-bungkulan-datangi-kejari-singaraja di akses pada 11 Desember 2017 pukul 21.47 WITA

BALIEDITOR.COM. 2017. kasus korupsi prona alasangker. Tersedia di http://balieditor.com/korupsi-kasus-prona-alasangker-dilimpahkan-ke-kejari-singaraja/  di akses pada 2 November 2017 pukul  14.00 WITA
BPKP. 2002. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi pada Pengelolaan Pelayanan Mayarakat. Jakarta: Tim Pengkajian SKPN RI.

Harsono, Budi. 1961. Undang-Undang Pokok Agraria, Sejarah Penyusunan Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Jambatan.

DETIKNEWS.COM. 2017. Tarik Pungli Sertifikat Tanah Gratis, Kades di Bali Dibui 1 Tahun. Tersedi di https://news.detik.com/berita/2648312/tarik-pungli-sertifikat-tanah-gratis-kades-di-bali-dibui-1-tahun di akses pada 11 Desember 2017 pukul 21.47 WITA

DiNapoli, Thomas P. Red Flags for Fraud, 1-15. 
       
 Federal Trade Commission. 2009. Fighting Fraud with the Red Flags Rule. A How-To Guide Business, (600): 1-14.   
    
Guy J. Pauker (1980). Indonesia 1979: The Record of Three Decades (Asia Survay Vol XX No. 2)

Grabosky, P. & Duffield, G. 2001. Red Flags of Fraud, (200): 1-6.

Hamzah, Andi. 1991. Korupsi di Indonesia: Masalah dan Pemecahannya Jakarta: PT Gramedia.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Lamintang, P,A,F, 2006. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Muzadi, H. 2004. MENUJU INDONESIA BARU, Strategi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Malang: Banyumedia Publishing

Zoraya, Nabila. 2014. Tinjauan Kriminilogis Terhadap Pungutan Liar Oleh Penyelenggara Pendidikan Di Sekolah Yang Berada Di Wilayah Hukum Kota Makassar. Skripsi mahasiswa Program Kekhususan Hukum Pidana. Universitas Hasanuddin Makassar Fakultas Hukum (Tahun 2011-2013)

Hatubuan, Rangitgit Tano. 2011. Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi Kasus Pungutan Liar (studi kasus pungutan liar di Jembatan Timbang Sibolangit Deli Serdang Sumatera Utara).

Saleh, wantjik. 1978. Tindak pidana korupsi di Indonesia. Jakarta: GhaliaIndonesia

Sulistyantoro, HT. 2004. Etika Kristen dalam Menyikapi Korupsi. Bandung: Kompas

Suparni, Niniek dan Sianturi, Baringin. 2011. Bunga Rampai Korupsi, Gratifikasi dan Suap. Jakarta: Miswar.

Tunggal I.S. dan Tunggal A.W. 2000. Audit Kecurangan dan Akuntansi Forensik. Jakarta: Harvarindo.

Umar, Husein. 2003. Metode Riset Komunikasi Oraganisasi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

UU Nomor 31 tahun 1999. Perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi di Indonesia.





Komentar

Popular Posts

Proposal Usaha Bengkel Las Dan Bubut “Sabadha Logam”

Jenis-Jenis Port beserta Penjelasan, Gambar, dan Fungsinya Pada Console Unit

Drama : Liburan Ke Kebun Binatang