PROSEDUR PENYUSUNAN KARTU RENCANA STUDI


PROSEDUR PENYUSUNAN
KARTU RENCANA STUDI

A.          Tujuan

Prosedur ini disusun untuk menjamin kelancaran proses penyusunan Kartu Rencana Studi (KRS) mahasiswa, sehingga tidak menghambat proses selanjutnya seperti registrasi, nilai, kelulusan, dan sebagainya di Universitas Pendidikan Ganesha.

B.     Ruang Lingkup

Manual Prosedur ini diberlakukan untuk memprogram rencana studi mahasiswa di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha.

C.     Tanggung Jawab

1.           Wakil Dekan I
2.           Ketua Jurusan/Program Studi
3.           Dosen Pembimbing Akademik
4.           Mahasiswa
5.           Bagian Keuangan

D.     Definisi

1.           Kartu Rencana Studi mahasiswa adalah kartu yang memuat semua mata kuliah yang direncanakan untuk ditempuh di semester yang akan diambil. Kartu Rencana Studi memuat nama mata kuliah dan bobot sks.
2.           Dosen Pembimbing Akademik (PA) adalah dosen yang memberikan bimbingan bagi mahasiswa yang dibimbing untuk memfasilitasi mahasiswa dalam melakukan proses perkuliahan.

E.     Rekaman

1.           Buku Kalender Akademik Undiksha
2.           Buku Pedoman Studi Akademik Undiksha
3.           Buku Pedoman Layanan Akademik Undiksha
4.           Buku SOP UPT - TIK
5.           Buku Manual User SIAK
6.           Lampiran pendukung

F.      Prosedur KRS

1.           Melakukan aktivasi mahasiswa, langkah-langkah melakukan aktivasi mahasiswa dijelaskan secara terperinci dalam buku Pedoman Layanan Akademik yang diterbitkan oleh Bagian Akademik Undiksha
2.           Mahasiswa dihimbau untuk berkonsultasi dengan Pembimbing Akademik terkait dengan mata kuliah yang akan diambil
3.           Mahasiswa memprogramkan matakuliah melalui Sistem Informasi Akademik (SIAK) Undiksha, yang meliputi tahapan sebagai berikut:
a)      Pilih Mata Kuliah. Mahasiswa yang hendak menyusun KRS, wajib memilih mata kuliah yang akan diprogramkan pada semester tersebut
b)      Validasi Oleh Mahasiswa. Jika mata kuliah yang akan diambil sudah selesai dipilih, maka mahasiswa wajib memvalidasi rencana studi tersebut dengan cara menyimpan pada sistem SIAK
c)      Validasi Oleh PA. KRS yang disusun oleh mahasiswa akan dikontrol dan di evaluasi kembali oleh PA, jika mata kuliah yang diprogramkan oleh mahasiswa sudah sesuai dengan program semester, maka PA akan memvalidasi KRS tersebut.
d)     Cetak KRS. KRS yang telah divalidasi, sudah bisa dicetak sesuai dengan keperluan untuk kepentingan pengarsipan.
4.           Langkah-langkah penyusunan KRS menggunakan SIAK dapat dilihat pada buku manual user SIAK

G.        Pengecualian
1.      Prosedur Terlambat KRS-an Karena Terlambat Membayar UKT
a)      Mahasiswa melakukan pembayaran UKT ke Bagian Keuangan Undiksha
b)      Aktivasi Mahasiswa yang bersangkutan oleh bagian keuangan
c)      Mahasiswa bersangkutan membawa bukti pembayaran UKT ke UPT TIK agar bisa menyusun KRS

2.      Prosedur Terlambat Menyusun KRS Karena Alasan Lain
a)      Mahasiswa membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh Pembimbing Akademik atau Ketua Jurusan atau Wakil Dekan I atau Dekan ??? dan ditujukan kepada Ketua UPT TIK Undiksha untuk mengaktifkan kembali akun SIAK-nya agar bisa kembali menyusun KRS
b)      Mahasiswa yang bersangkutan membawa surat keterangan tersebut ke UPT TIK Undiksha
c)      Helpdesk menerima surat tersebut yang kemudian diteruskan ke divisi terkait (tim SIAK)

Komentar

Popular Posts

Proposal Usaha Bengkel Las Dan Bubut “Sabadha Logam”

Jenis-Jenis Port beserta Penjelasan, Gambar, dan Fungsinya Pada Console Unit

Drama : Liburan Ke Kebun Binatang