PROSEDUR PENYUSUNAN KARTU RENCANA STUDI
PROSEDUR PENYUSUNAN
KARTU RENCANA STUDI
A.
Tujuan
Prosedur ini disusun
untuk menjamin kelancaran proses penyusunan Kartu Rencana Studi (KRS) mahasiswa,
sehingga tidak menghambat proses selanjutnya seperti registrasi, nilai, kelulusan,
dan sebagainya di Universitas Pendidikan Ganesha.
B. Ruang Lingkup
Manual
Prosedur ini diberlakukan untuk memprogram rencana studi mahasiswa di
lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha.
C. Tanggung Jawab
1.
Wakil Dekan I
2.
Ketua Jurusan/Program
Studi
3.
Dosen Pembimbing
Akademik
4.
Mahasiswa
5.
Bagian Keuangan
D. Definisi
1.
Kartu Rencana Studi mahasiswa adalah kartu yang
memuat semua mata kuliah yang direncanakan untuk ditempuh di semester yang akan
diambil. Kartu Rencana Studi memuat nama mata kuliah dan bobot sks.
2.
Dosen Pembimbing Akademik (PA) adalah dosen yang
memberikan bimbingan bagi mahasiswa yang dibimbing untuk memfasilitasi
mahasiswa dalam melakukan proses perkuliahan.
E. Rekaman
1.
Buku Kalender Akademik Undiksha
2.
Buku Pedoman Studi Akademik Undiksha
3.
Buku Pedoman Layanan Akademik Undiksha
4.
Buku SOP UPT - TIK
5.
Buku Manual User SIAK
6.
Lampiran pendukung
F. Prosedur KRS
1.
Melakukan aktivasi
mahasiswa, langkah-langkah melakukan aktivasi mahasiswa dijelaskan secara terperinci
dalam buku Pedoman Layanan Akademik yang diterbitkan oleh Bagian Akademik
Undiksha
2.
Mahasiswa dihimbau untuk berkonsultasi dengan
Pembimbing Akademik terkait dengan mata kuliah yang akan diambil
3.
Mahasiswa memprogramkan matakuliah melalui Sistem
Informasi Akademik (SIAK) Undiksha, yang meliputi tahapan sebagai berikut:
a)
Pilih Mata Kuliah. Mahasiswa yang hendak menyusun KRS,
wajib memilih mata kuliah yang akan diprogramkan pada semester tersebut
b)
Validasi Oleh Mahasiswa. Jika mata kuliah yang akan
diambil sudah selesai dipilih, maka mahasiswa wajib memvalidasi rencana studi
tersebut dengan cara menyimpan pada sistem SIAK
c)
Validasi Oleh PA. KRS yang disusun oleh mahasiswa akan
dikontrol dan di evaluasi kembali oleh PA, jika mata kuliah yang diprogramkan
oleh mahasiswa sudah sesuai dengan program semester, maka PA akan memvalidasi
KRS tersebut.
d)
Cetak KRS. KRS yang telah divalidasi, sudah bisa
dicetak sesuai dengan keperluan untuk kepentingan pengarsipan.
4.
Langkah-langkah penyusunan KRS menggunakan SIAK
dapat dilihat pada buku manual user SIAK
G. Pengecualian
1. Prosedur Terlambat KRS-an Karena Terlambat Membayar
UKT
a)
Mahasiswa melakukan pembayaran UKT ke Bagian Keuangan
Undiksha
b)
Aktivasi Mahasiswa yang bersangkutan oleh bagian
keuangan
c)
Mahasiswa bersangkutan membawa bukti pembayaran UKT ke
UPT TIK agar bisa menyusun KRS
2.
Prosedur
Terlambat Menyusun KRS Karena Alasan Lain
a)
Mahasiswa membuat surat keterangan yang ditandatangani
oleh Pembimbing Akademik atau Ketua Jurusan atau Wakil
Dekan I atau Dekan ??? dan ditujukan
kepada Ketua UPT TIK Undiksha untuk mengaktifkan kembali akun SIAK-nya agar
bisa kembali menyusun KRS
b)
Mahasiswa yang bersangkutan membawa surat keterangan
tersebut ke UPT TIK Undiksha
c)
Helpdesk menerima surat tersebut yang kemudian
diteruskan ke divisi terkait (tim SIAK)
Komentar
Posting Komentar