PERSEPSI KEBERMANFAATAN, KEMUDAHAN DAN KEPUASAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM PENGGUNAAN E-FILING SEBAGAI SARANA PELAPORAN SPT TAHUNAN SECARA ELEKTRONIK (STUDI PADA DOSEN DAN PEGAWAI UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA TAHUN 2017)


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi negara, dimana pajak tersebut digunakan oleh pemerintah untuk pembiayaan pembangunan nasional dan untuk mensejahterakan masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, “pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga pemungut pajak di Indonesia telah menerapkan self assessment system dalam pemungutan pajak. Menurut Siti Resmi (2011:18) “self asessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang harus dibayar melalui suatu Surat Pemberitahuan (SPT)”. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau badan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk satu tahun pajak (Siti Resmi, 2011).
Sejak tahun 2011 Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu metode manual dan metode online (e-filing). Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara manual masih dinilai banyak memiliki kekurangan, karena wajib pajak harus melampirkan dokumen (hardcopy) kepada Kantor Pelayanan Pajak, sementara proses perekaman dalam melengkapi data memakan waktu yang cukup lama sehingga pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi tidak efisien. Selain itu, penggunaan Surat Pemberitahuan (SPT) manual dapat terjadi kesalahan (human error) dalam proses ulang perekaman data secara manual oleh aparatur pajak.
E-filing (elektronic filing) merupakan aplikasi (software) yang dibuat untuk digunakan oleh wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) (www.pajak.go.id). Dibuatnya suatu sistem pelaporan pajak secara online dengan menggunakan sistem e-filing dapat memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)nya, wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) 24 jam selama 7 hari, hal ini wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)nya meskipun itu pada hari libur. Sistem ini sangat bermanfaat untuk wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)nya dengan alasan sibuk, selain itu dengan adanya sistem e-filing ini dapat mengurangi biaya yang ditimbulkan dari penggunaan kertas.
Adanya sistem e-filing diharapkan dapat menjadi sarana yang lebih bermanfaat dan menguntungkan bagi wajib pajak dikarenakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)nya lebih sederhana, kemudahan dalam penggunaan sistem e-filing membuat wajib pajak tidak membutuhkan waktu lama untuk mempelajari teknologi ini karena fitur dan menu yang disediakan jelas dan mudah dipahami, dan dengan adanya sistem e-filing diharapkan bisa memberikan kepuasan bagi wajib pajak karena pelaporan pajak menjadi lebih efektif dan efisien.
Penerapan sistem e-filing sebagai suatu teknologi yang tidak pernah terlepas dari bagaimana perilaku penggunanya, keberhasilan dari penerapan suatu sistem informasi tidak hanya ditentukan oleh bagaimana sistem tersebut bisa beroperasi dengan baik, tetapi juga ditentukan oleh tingkat penerimaan individu dalam menerapkan suatu sistem teknologi yang baru. Penerimaan suatu teknologi informasi yang baru dapat dihubungkan dengan menggunakan Technology Accepted Model (TAM).Technology Accepted Model (TAM) merupakan model yang digunakan untuk memprediksi penerimaan individu terhadap teknologi berdasarkan dua variabel, yaitu persepsi kebermanfaatan (perceived usefulness) dan persepsi kemudahan penggunaan (perceived ease of use)” (Davis, 1989). Persepsi kebermanfaatan, persepsi kemudahan dan persepsi kepuasan wajib pajak ini dapat dihubungkan dengan model penerimaan teknologi atau Technology Accepted Model (TAM), dimana TAM merupakan salah satu teori yang menjelaskan tentang penggunaan sistem teknologi informasi terhadap individual dan juga TAM dapat membantu pengguna dalam menilai dan memberikan pandangan dengan penggunaan sistem e-filing. Pada tahun 2016 pemerintah mulai mewajibkan penggunaan sistem e-filing ini pada wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dengan tujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya (www.pajak.go.id/article2016).
Penelitian ini difokuskan pada wajib pajak orang pribadi di Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSHA). Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSHA) merupakan perguruan tinggi negeri yang mencetak sumber daya manusia dalam bidang kependidikan dan non kependidikan. Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSHA) memiliki jumlah tenaga kerja sebanyak 1.100 orang yang terdiri dari dosen yang berjumlah 599 orang dan pegawai yang berjumlah 501 orang. Tenaga kerja yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil di Universitas Pendidikan Ganesha berjumlah 680 orang yang terdiri dari dosen berjumlah 433 orang dan pegawai berjumlah 247 orang. Sebagai perguruan tinggi negeri tentunya Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSHA) mendukung kebijakan pemerintah dalam penggunaan sistem e-filing. Wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil wajib melaporkan Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan berjumlah 680 orang di Universitas Pendidikan Ganesha dan telah menggunakan sistem e-filing dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya, namun masih banyak wajib pajak belum mengerti sepenuhnya cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan sistem e-filing dan memilih untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Padahal penggunaan e-filing ini dapat memberikan manfaat bagi wajib pajak karena wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya dimana saja dan kapan saja, wajib pajak tidak lagi datang dan mengantri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Penggunaan sistem e-filing dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ini memunculkan persepsi dari wajib pajak khususnya pada wajib pajak di Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSHA), ada pihak yang memiliki anggapan sulit dan tidak bermanfaat, sedangkan ada pihak yang beranggapan mudah dan bermanfaat sehingga pengguna merasa puas.
. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Persepsi Kebermanfaatan, Kemudahan dan Kepuasan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Penggunaan E-filing Sebagai Sarana Pelaporan SPT Tahunan Secara Elektronik (Studi Pada Dosen dan Pegawai Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2017)”.

1.2    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka adapun rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut.
1.        Bagaimana persepsi kebermanfaatan wajib pajak orang pribadi dalam penggunaan sistem e-filing sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan secara elektronik (studi pada dosen dan pegawai Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2017)?
2.        Bagaimana persepsi kemudahan wajib pajak orang pribadi dalam penggunaan sistem e-filing sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan secara elektronik (studi pada dosen dan pegawai Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2017)?
3.        Bagaimana persepsi kepuasan wajib pajak orang pribadi dalam penggunaan sistem e-filing sebagai pelaporan SPT Tahunan secara elektronik (studi pada dosen dan pegawai Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2017)?
1.3  Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui.
1.        Persepsi kebermanfaatan wajib pajak orang pribadi dengan penggunaan sistem  e-filing sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan secara elektronik (studi pada dosen  dan pegawai Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2017),
2.        Persepsi kemudahan wajib pajak orang pribadi dalam penggunaan sistem e-filing sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan secara elektronik (studi pada dosen dan pegawai Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2017),
3.        Persepsi kepuasan wajib pajak orang pribadi dalam penggunaan sistem  e-filing sebagai pelaporan SPT Tahunan secara elektronik (studi pada dosen dan pegawai Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2017).

1.4  Manfaat Penelitian
Adapun hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat, baik berupa manfaat teoritis maupun manfaat praktis.
1.    Manfaat Teoritis.
Adapun hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat pada pengembangan ilmu ekonomi khususnya pada bidang teknologi, komunikasi dan informasi dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam bentuk elektronik sistem (online) atau sering disebut e-filing system.
2.    Manfaat Praktis
a.    Bagi Peneliti
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan penulis tentang teknologi informasi khususnya mengenai Technology Accepted Model (TAM) yang terdapat persepsi kebermanfaatan, persepsi kemudahan dan persepsi kepuasan penggunaan e-filing system.
b.    Bagi Kantor Pelayanan Pajak
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan saran dan gambaran kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk mengevaluasi penggunaan sistem e-filing.
c.    Bagi Lembaga Undiksha.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi tambahan referensi bagi perpustakaan lembaga, untuk dapat membantu mahasiswa yang akan meneliti lebih lanjut.


BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1  Persepsi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008:1061) “persepsi merupakan tanggapan atau penerimaan langsung dari sesuatu atau proses seseorang mengetahui beberapa hal melalui panca inderanya”. Menurut Walgito (2010) persepsi merupakan suatu proses yang didahului oleh proses penginderaan, yaitu merupakan proses diterimanya stimulus oleh individu melalui alat indera atau juga disebut proses sensoris, namun proses tersebut tidak berhenti begitu saja, melainkan stimulus itu diteruskan dan proses selanjutnya merupakan proses persepsi.
Lebih lanjut menurut Suharman (2005:23) “persepsi merupakan suatu proses menginterpretasikan atau menafsirkan informasi yang diperoleh melalui sistem alat indera manusia”. Berdasarkan definisi yang telah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa persepsi merupakan suatu proses yang dilakukan oleh seseorang dalam memberikan penilaian, kesan dan pendapat terhadap suatu objek berdasarkan pengamatan dan informasi yang telah diterima melalui alat indera. Dalam memberikan penilaian terhadap sesuatu atau mempersepsikan suatu objek, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi dan terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya persepsi yaitu sebagai berikut.


1)        Syarat Terjadinya Persepsi
            Menurut Sunaryo (2004:98) syarat-syarat terjadinya persepsi adalah sebagai berikut.
a.    Adanya objek
Adanya suatu objek atau peristiwa sosial yang akan diamati oleh seseorang untuk dapat melakukan suatu persepsi.
b.    Adanya perhatian
Perhatian seseorang terhadap objek yang akan dipersepsi merupakan langkah pertama sebagai suatu persiapan dalam mengadakan persepsi.
c.    Adanya alat indera atau reseptor
Adanya alat indera atau reseptor yaitu alat untuk menerima stimulus.
d.   Adanya saraf sensoris
Adanya saraf sensoris sebagai alat ukur meneruskan stimulus ke otak, sehingga individu dapat mengerti, menyadari, menafsirkan dan menilai objek tersebut.
2)        Faktor yang Mempengaruhi Persepsi
            Menurut Miftah Toha (2003:154), faktor- faktor yang mempengaruhi persepsi seseorang adalah sebagai berikut.
a.    Faktor internal merupakan faktor-faktor yang yang terdapat dalam diri individu yang mencakup hal-hal sebagai berikut.
1.    Perasaan atau suasana hati.
Perasaan atau suasana hati ini menunjukkan bagaimana perasaan seseorang yang dapat mempengaruhi seseorang dalam menerima, bereaksi dan mengingat sesuatu.

2.    Sikap
Sikap atau attitude seseorang sangat mempengaruhi persepsi yang dibentuknya akan hal-hal di sekitarnya.
3.    Keinginan atau harapan
Keinginan atau harapan yakni gambaran atau ilustrasi yang membentuk sebuah pencitraan terhadap suatu objek.
4.    Perhatian
Individu memerlukan sejumlah energy yang dikeluarkan untuk memperhatikan atau memfokuskan pada bentuk fisik dan fasilitas mental yang ada pada suatu objek.
5.    Minat
Persepsi terhadap suatu objek berbeda-beda tergantung pada seberapa banyak energi atau kecenderungan seseorang untuk memperhatikan tipe tertentu dari stimulus atau dapat dikatakan sebagai minat.
6.    Kebutuhan
Faktor ini dapat dilihat dari bagaimana kuatnya seseorang individu mencari objek-objek atau pesan yang dapat memberikan jawaban sesuai dengan dirinya.
b.    Faktor eksternal merupakan faktor-faktor yang karakteristik dari lingkungan dan objek-objek yang terlibat di dalamnya. Adapun faktor eksternal dalam persepsi adalah sebagai berikut.
1.      Latar belakang keluarga
Latar belakang keluarga seseorang dapat mempengaruhi persepsi yang akan dibentuknya terhadap objek yang diamati.
2.      Informasi yang diperoleh
Informasi yang diperoleh oleh seseorang penting dalam pembentukan persepsi karena dari informasi yang diperoleh tersebut seseorang dapat memberikan penialaian terhadap suatu objek.
3.      Intensitas
Prinsip intensitas dari suatu perhatian dapat dinyatakan bahwa semakin besar intensitas stimulus dari luar, layaknya semakin besar pula hal-hal yang dapat dipahami.
4.      Ukuran
Semakin besar ukuran objek, maka semakin mudah untuk bisa diketahui atau dipahami. Bentuk ukuran ini akan dapat mempengaruhi persepsi seseorang, dengan melihat bentuk ukuran suatu objek orang akan mudah tertarik perhatiannya.
5.      Keberlawanan atau kontras
Stimulus dari luar yang penampilannya berlawanan dengan latar belakang atau sekelilingnya yang sama sekali di luar perkiraan orang banyak akan menarik banyak perhatian
6.      Pengulangan
Stimulus dari luar yang diulang  akan memberikan perhatian yang lebih besar dibandingkan dengan sekali dilihat.
7.      Hal baru dan familiar
Situasi eksternal yang baru maupun sudah dikenal dapat dipergunakan sebagai penarik perhatian.
            Menurut Walgito (2010) faktor-faktor yang berperan dalam persepsi sebagai berikut.
a.    Objek yang dipersepsi
Objek menimbulkan stimulus yang mengenai alat indera atau reseptor. Stimulus dapat datang dari luar individu yang mempersepsi, tetapi juga dapat datang dari dalam diri individu yang bersangkutan yang langsung mengenai syaraf penerima yang bekerja sebagai reseptor.
b.    Alat indera, syaraf, dan susunan syaraf
Alat indera atau reseptor merupakan alat untuk menerima stimulus, di samping itu juga harus ada syaraf sensoris sebagai alat untuk meneruskan stimulus yang diterima reseptor ke pusat susunan syaraf, yaitu otak sebagai pusat kesadaran. Sebagai alat untuk mengadakan respon diperlukan motoris yang dapat membentuk persepsi seseorang.
c.    Perhatian
Untuk menyadari atau dalam mengadakan persepsi diperlukan adanya perhatian, yaitu merupakan langkah utama sebagai suatu persiapan dalam rangka mengadakan persepsi. Perhatian merupakan pemusatan atau konsentrasi dari seluruh aktivitas individu yang ditujukan kepada sesuatu sekumpulan objek.
Faktor-faktor tersebut menjadikan persepsi individu berbeda satu sama lain dan akan berpengaruh pada individu dalam mempersepsi suatu objek, stimulus, meskipun objek tersebut benar-benar sama. Persepsi seseorang atau kelompok dapat jauh berbeda dengan persepsi orang atau kelompok lain sekalipun situasinya sama. Perbedaan persepsi dapat ditelusuri pada adanya perbedaan-perbedaan individu, perbedaan-perbedaan dalam kepribadian, perbedaan dalam sikap atau perbedaan dalam motivasi. Pada dasarnya proses terbentuknya persepsi ini terjadi dalam diri seseorang, namun persepsi juga dipengaruhi oleh pengalaman, proses belajar dan pengetahuannya.

2.1.1   Persepsi Kebermanfaatan
Menurut Jogiyanto (2007:114) “persepsi kebermanfaatan penggunaan merupakan sejauh mana seseorang percaya bahwa menggunakan suatu teknologi akan meningkatkan kinerja dari pekerjaannya”. Menurut Adamson dan Shine (2003) persepsi kebermanfaatan sebagai konstruk kepercayaan seseorang bahwa penggunaan sebuah teknologi tertentu akan mampu meningkatkan kinerja mereka.
Persepsi kebermanfaatan merupakan suatu kepercayaan tentang proses pengambilan keputusan, dengan demikian jika seseorang merasa percaya bahwa sistem informasi bermanfaat atau berguna maka ia akan menggunakannya. Sebaliknya jika seseorang merasa percaya bahwa sistem informasi kurang berguna maka ia tidak akan menggunakannya (Jogiyanto, 2007). Berdasarkan pengertian definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa persepsi kebermanfaatan adalah sistem dari kemanfaatan dalam menjalankan tugas secara menyeluruh untuk meningkatkan kinerja orang yang menggunakan sistem tersebut. Menurut Davis dalam Jogiyanto (2007:152) indikator persepsi kebermanfaatan sebagai berikut.
a.    Penggunaan sistem dapat membuat pekerjaan menjadi lebih cepat (work more quickly)
b.    Penggunaan sistem mampu meningkatkan kinerja individu (improves job performance)
c.    Penggunaan sistem mampu menambah tingkat produktivitas individu (increases productivity)
d.   Penggunaan sistem mampu meningkatkan efektivitas kinerja individu (increases effectiveness)
e.    Penggunaan sistem dapat membuat pekerjaan lebih mudah (makes job easier)
f.     Penggunaan sistem bermanfaat bagi individu (the system is usefull)

2.1.2   Persepsi Kemudahan Penggunaan
Menurut Jogiyanto (2007:115) “persepsi tentang kemudahan penggunaan sebuah teknologi didefinisikan sebagai sejauh mana seseorang percaya bahwa menggunakan suatu teknologi akan bebas dari usaha, dan merupakan suatu kepercayaan tentang proses pengambilan keputusan”. Persepsi kemudahan merupakan tingkatan dimana seseorang percaya bahwa teknologi mudah untuk dipahami (Davis, 1989).
Persepsi kemudahan penggunaan ini juga merupakan suatu kepercayaan tentang proses pengambilan keputusan. Jika seseorang merasa percaya bahwa sistem informasi mudah untuk digunakan maka ia akan menggunakannya, sebaliknya jika seseorang merasa percaya bahwa sistem informasi tidak mudah untuk digunakan maka dia tidak akan menggunakannya (Jogiyanto, 2007). Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa kemudahan penggunaan mampu menghemat waktu dan tenaga seseorang untuk mempelajari suatu sistem atau teknologi tersebut karena individu tersebut yakin bahwa sistem atau teknologi tersebut mudah untuk dimengerti dan digunakan.
Seberapa seringnya penggunaan dan interaksi antara pengguna dengan sistem dapat menunjukkan kemudahan penggunaan sistem. Sistem atau teknologi yang sering dipakai menunjukkan bahwa sistem atau teknologi tersebut lebih dikenal, lebih mudah untuk dijalankan dan lebih mudah untuk digunakan oleh penggunanya. Menurut Davis dalam Jogiyanto (2007:152) indikator persepsi kemudahan penggunaan sebagai berikut.
a.    Sistem tersebut mudah untuk dipelajari (easy to learn)
b.    Sistem harus dapat menarwakan kontrol yang memadai untuk mengatasi penipuan dan penggelapan dan untuk menjamin keakuratan dan keamanan data dan informasi (controllable)
c.    Sistem jelas dan mudah dimengerti atau dipahami (clear and understandable)
d.   Sistem bersifat fleksibel (flexible)
e.    Sistem dapat membuat pengguna lebih terampil (easy to become skillful)
f.     Sistem mudah digunakan (easy to use)

2.1.3   Persepsi Kepuasan
Kepuasan adalah perasaan senang atau kecewa seseorang yang muncul setelah membandingkan kinerja atau hasil yang dipikirkan terhadap kinerja atau hasil yang diharapkan, jika kinerja berada di bawah harapan maka seseorang tidak akan puas, sebaliknya jika hasil berada di atas atau melebihi harapan maka seseorang akan amat puas atau senang (Kotler, 2006). Lebih lanjut menurut Soddon and Kiev dalam Jogiyanto (2007:229), “kepuasan pengguna merupakan perasaan bersih dari senang atau tidak senang dalam menerima sistem informasi dari keseluruhan manfaat dan kemudahan yang diharapkan seseorang dimana perasaan tersebut dihasilkan dari interaksi dengan sistem informasi”.
Setiap pengguna mempunyai seperangkat manfaat yang diharapkan atau aspirasi untuk sistem informasi. Hal tersebut dapat ditunjukkan dengan perluasan dimana sistem dapat memenuhi atau gagal memenuhi aspirasi, pengguna akan lebih puas atau kurang puas. Dengan demikian kepuasan pengguna dapat didefinisikan sebagai seberapa jauh informasi yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan yang mereka perlukan.
Persepsi kepuasan pengguna menggambarkan keselarasan antara harapan seseorang dengan hasil yang telah diperoleh dari adanya suatu sistem, dimana seseorang tersebut telah turut serta berpartisipasi dalam pengembangan suatu sistem tersebut. Ketidakmampuan suatu sistem teknologi informasi tersebut dalam memenuhi harapan pengguna dapat menyebabkan kegagalan suatu sistem. Adapun indikator persepsi kepuasan menurut McGill et al (2003) terdiri dari 4 item yaitu (1) efisiensi sistem, (2) keefektifan sistem, (3) kepuasan dan (4) kebanggaan menggunakan sistem.

2.2  Pajak
Menurut Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 “pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pengertian pajak menurut Rochmat Soemitro dalam Mardiasmo (2011:1) “pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum negara”. Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak adalah suatu kewajiban yang bersifat memaksa orang pribadi atau badan untuk memberikan iuran kepada kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan oleh negara dan hanya digunakan untuk menutup pengeluaran umum negara.

Sistem pemungutan pajak di Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga sistem menurut Mardiasmo (2011). Pertama, yaitu official assessment system, adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya antara lain wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus, wajib pajak bersifat pasif. Kedua, yaitu self assesessment system, adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya dari sistem ini antara lain wewenang untuk besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri, wajib pajak aktif, dan fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. Ketiga, yaitu with holding system, adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya adalah wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan wajib pajak.

2.2.1 Wajib Pajak
            Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, yang meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Menurut Pandingan (2014:20), “wajib pajak dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan  dan bendahara”. Wajib Pajak Orang Pribadi adalah semua orang yang telah memperoleh penghasilan, yaitu penghasilan yang merupakan objek pajak dan dikenakan tariff umum yang jumlahnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PKTP). Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha, maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Bendahara adalah pejabat yang ada dalam satuan kerja di instansi pemerintah atau lembaga negara yang ditunjuk pimpinannya dengan Surat Keputusan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan. Tugasnya antara lain menghitung pajak, memotong dan memungut pajak, serta menyetornya ke kas negaga atau sebagian melalui Kantor Pelyanan Perbendaharaan negara (KPPN) bagi instansi pemerintah pusat atau lembaga negara, kemudian melaporkan pajak tersebut.

2.2.2  Subjek Pajak
Menurut Abdul Rahman (2010:30) “subjek pajak adalah orang yang dituju oleh UU untuk dikenakan pajak. Subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diperolehnya dalam tahun pajak”, sedangkan menurut Isroah (2012:33) “yang menjadi subjek pajak antara lain: orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan dan bentuk usaha tetap”.

2.2.3   Objek Pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Adapun menurut Abdul Rahman (2010:30) “objek pajak adalah sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang”.

2.3    Surat pemberitahuan (SPT)
Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau badan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat pemberitahuan tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak (Siti, 2007).
Fungsi surat pemberitahuan bagi wajib pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya dan untuk melaporkan hal sebagai berikut.
1). Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1  (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak.
2).   Penghasilan yang merupakan objek pajak atau bukan objek pajak
3).   Harta dan kewajiban
4).  Pembayaran dai pemotongan atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain  dalam 1 (satu) masa pajak yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (Diana, 2013).

2.4  E-Filing (Penyampaian SPT secara Elektronik)
E-filing merupakan salah satu sistem informasi perpajakan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakukan secara online yang real time melalui website Direktorat Jenderal pajak (DJP) dan Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) (www.pajak.co.id). Aplikasi e-filing atau disebut dengan elektronik filing adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang nantinya digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.




2.4.1   Latar Belakang e-filing
Untuk menjawab dan menyikapi meningkatnya kebutuhan komunitas wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia akan tingkat pelayanan yang harus semakin baik, membengkaknya biaya pemrosesan laporan pajak, dan keinginan untuk mengurangi beban proses administrasi laporan pajak menggunakan kertas, berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Surat Keputusan No. 88 mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik pada bulan Mei 2004.
Adapun tujuan utama layanan pelaporan pajak secara e-filing ini sebagai berikut.
1)   Membantu para wajib pajak untuk menyediakan fasilitas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik (via internet) kepada wajib pajak orang pribadi, sehingga wajib pajak orang pribadi dapat melakukannya dari rumah atau tempatnya bekerja, sedangkan wajib pajak badan dapat melakukannya dari lokasi kantor atau usahanya. Hal ini akan dapat membantu memangkas biaya dan waktu yang dibutuhkan oleh wajib pajak untuk mempersiapkan, memproses dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara benar dan tepat waktu.
2)   Dengan cepat dan mudahnya pelaporan pajak ini berarti juga akan memberikan dukungan kepada Kantor Pajak dalam hal percepatan penerimaan laporan Surat Pemberitahuan (SPT)  dan perampingan kegiatan administrasi, pendataan (juga akurasi data), distribusi dan pengarsipan laporan Surat Pemberitahuan (SPT).
3)   Saat ini tercatat lebih dari 10 juta wajib pajak di Indonesia, dengan cara pelaporan yang manual tidak mungkin akan dapat ditingkatkan pelayanan terhadap para wajib pajak tersebut. Maka dengan e-filing dimana sistem pelaporan menjadi mudah dan cepat, diharapkan jumlah wajib pajak dapat meningkat lagi dan penerimaan negara tercapai.

2.4.2   Dasar Hukum E-filing
Wajib pajak yang menggunakan sistem e-filing ini mendapatkan perlindungan hukum. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memberikan jaminan kepada wajib pajak atas keamanan, kerahasiaan dan keasliannya. Tanda tangan digital yang dibubuhkan dalam electronic Surat Pemberitahuan (e-SPT) merupakan proses penyisipan status subjek hukum pada informasi, bahwa pengirim informasi adalah subjek hukum yang benar. Dasar hukum mengenai e-filing ini yaitu sebagai berikut.
1.    Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
2.    Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan formulir 1770 S atau 1770 SS secara e-filing melalui website direktorat jenderal pajak (www.pajak.go.id).

2.4.3   Prosedur Penggunaan e-filing
Adapun tahapan prosedur yang harus dilakukan antara lain, sebagai berikut.
1)   Pengajuan Permohonan untuk Mendapatkan eFIN
a)    Wajib pajak secara tertulis mengajukan permohonan untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (E-FIN) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, sesuai dengan contoh surat permohonan, dengan melampirkan: fotocopy kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan dalam hal Pengusaha kena Pajak disertai dengan fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KPPKP).
b)   Permohonan sebagaimana dimaksud di atas dapat disetujui apabila: alamat yang tercantum pada permohonan sama dengan alamat dalam database (masterlife) wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
c)    Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (E-FIN) paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
d)   Jika Electronic Filing Identification Number (E-FIN) hilang, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan syarat: menunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang asli dan dalam hal Pengusaha Kena Pajak harus menunjukkan Surat Pengusaha Kena Pajak (SPKP) yang asli.
2)   Pendaftaran
a)    Wajib pajak yang sudah mendapatkan Electronic Filing Identification Number (E-FIN) dapat mendaftar melalui Penyedia Jasa Aplikasi yang resmi ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
b)   Setelah wajib pajak mendaftarkan diri, website pajak akan memberikan: User ID dan Password, Aplikasi e-SPT (Surat Pemberitahuan dalam bentuk elektronik) disertai dengan petunjuk penggunaannya dan informasi lainnya, Sertifikat (digital certificate) yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan Electronic Filing Identification Number (E-FIN)  yang didaftarkan oleh wajib pajak pada jasa aplikasi resmi yang ditunjuk oleh Direktur jenderal Pajak. Digital certificate ini akan berfungsi sebagai pengaman data wajib pajak dalam setiap proses e-filing.
3)   Penyampaian e-SPT Secara e-filing
a)    Dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang telah didapat maka Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak dapat diisi secara offline oleh wajib pajak.
b)   Setelah pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) lengkap maka wajib pajak dapat mengirimkan secara online ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2.4.4   Hal yang Harus Diperhatikan Setelah Proses E-Filing
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan setelah proses e-filing sebagai berikut.
1)   Bukti Transaksi e-filing
a)    Wajib pajak akan menerima bukti penerimaan secara elektronik dari Direktorat jenderal pajak (DJP) yang dibubuhkan di bagian bawah induk Surat Pemberitahuan (SPT).
b)   Bukti penerimaan secara elektronik ini berisi informasi yang meliputi: NPWP, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE), Nomor Transakti Pengiriman ASP (NTPA), Kode ASP.
2)   Masa Pemberlakuan e-filing
a)    Penyampaian SPT secara e-filing dapat dilakukan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
b)   SPT yang disampaikan secara e-filing pada akhir batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.
3)   Penyempurnaan e-filing
a)    Sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER 47/PJ/2008. Wajib pajak pengguna e-filing tidak perlu lagi menyampaikan hardcopy SPT dan SSP lembar ke 3 bila telah memenuhi ketentuan.
b)   Wajib pajak wajib menyampaikan lampiran dokumen lainnya yang wajib dilampirkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, secara langsung atau melalui pos secara tercatat dengan pengantar lampiran dari Per 47/PJ/2008, paling lama: 14 hari sejak batas terakhir pelaporan SPT jika SPT disampaikan sebelum batas akhir penyampaian; dan 14 hari sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara e-filing jika Surat Pemberitahuan (SPT) disampaikan setelah batas akhir penyampaian.
c)    Surat Pemberitahuan (SPT) dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Bukti Penerimaan secara elektronik, sepanjang wajib pajak telah memenuhi kewajibannya.
d)   Bila kewajiban menyampaikan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan dikirim melalui pos tercatat, maka tanggal penerimaan induk Surat Pemberitahuan (SPT) beserta lampirannya adalah tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman surat.
e)    Jika wajib pajak tidak menyampaikan induk Surat Pemberitahuan (SPT) beserta lampirannya dalam jangka waktu yang ditentukan, maka wajib pajak dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

2.5    Konsep Model Penerimaan Teknologi
Model penerimaan teknologi atau Technology Acceptance Model (TAM) digunakan untuk memprediksi penerimaan pengguna terhadap penggunaan teknologi baru. Model yang diperkenalkan oleh Davis (1989) ini merupakan adaptasi dari teori yang dikembangkan oleh Fishbein yaitu Theory of Reasoned Action (TRA). Theory of Reasoned Action (TRA) merupakan teori tindakan yang berlandaskan dengan satu asumsi bahwa reaksi dan persepsi seseorang terhadap sesuatu hal akan menentukan sikap dan perilaku orang tersebut.
Menurut Davis dalam Jogiyanto (2007:112) “Technology Acceptance Model (TAM) memiliki dua konstruk utama yaitu kebermanfaatan persepsian (perceived usefulness) dan kemudahan penggunaan persepsian (perceived ease of use)”. Technology Acceptance Model (TAM) menjelaskan penerimaan sistem teknologi oleh pemakai berdasarkan dua konstruk ini.
Kebermanfaatan persepsian (perceived usefulness) dan kemudahan penggunaan persepsian (perceived ease of use) keduanya memiliki pengaruh ke minat perilaku (behavioral intention). Pemakaian teknologi akan mempunyai minat menggunakan teknologi (minat perilaku) jika merasa sistem teknologi bermanfaat dan mudah digunakan. Dengan faktor kebermanfaatan (usefulness) dan kemudahan penggunaan (ease of use) maka diperoleh kepuasan oleh pengguna dalam menggunakan suatu sistem informasi.

2.6    Penelitian Terdahulu
Penelitian terdahulu yang digunakan sebagai perbandingan dan acuan dalam pembuatan penelitian ini sebagai berikut.
a.    Penelitian yang dilakukan oleh Martha Yunita Agustin (2016) Fakultas Ekonomi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta dengan judul “Persepsi Wajib Pajak terhadap Penggunaan Surat Pemberitahuan Elektronik (E-SPT) (Studi Kasus di KPP Pratama Kupang). Tujuan penelitian yang dibuat oleh Martha Yunita Agustin adalah untuk mengetahui bagaimana persepsi wajib pajak terhadap penggunaan Surat Pemberitahuan Elektronik (e-SPT) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Subjek dalam penelitian ini adalah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kupang dan menggunakan sistem e-filing, sedangkan objek dalam penelitian ini adalah penggunaan Surat Pemeberitahuan (SPT) Elektronik. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan e-SPT di KPP Pratama Kupang berjalan dengan baik dan maksimal berdasarkan persepsi wajib pajak seperti layanan aplikasi e-SPT , tampilan dan isi aplikasi e-SPT , kendala-kendala, manfaat-manfaat, pendampingan dan penyuluhan, sarana dan prasarana serta kemampuan aparatur pajak terhadap penggunaan e-SPT.
b.    Penelitian yang dilakukan oleh Ni Putu Arisna Dewi (2016) dengan judul penelitian “Hubungan Persepsi Kualitas Pelayanan Aplikasi Pajak Online dengan Persepsi Kepuasan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Utara”. Tujuan penelitian yang dibuat oleh Ni Putu Arisna Dewi untuk mengetahui hubungan persepsi kualitas pelayanan aplikasi pajak online dengan persepsi kepuasan wajib pajak orang pribadi. Subjek dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Utara, sedangkan objek dalam penelitian ini yaitu persepsi kualitas pelayanan aplikasi pajak online dan persepsi kepuasan wajib pajak orang pribadi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah korelasi Rank Spearman.
Hasil penelitian ini menunjukkan persepsi kualitas pelayanan aplikasi pajak online dengan persepsi kepuasan wajib pajak orang pribadi memiliki hubungan positif dan termasuk dalam kategori cukup kuat.
c.    Penelitian yang dilakukan oleh Nurul Citra Noviandini (2014) Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta dengan judul penelitian “Pengaruh Persepsi Kebermanfaatan dan Persepsi Kemudahan terhadap Penggunaan E-Filing bagi wajib pajak di Yogyakarta. Penelitian yang dibuat oleh Nurul Citra Noviandani bertujuan untuk mengetahui pengaruh persepsi kebermanfaatan terhadap penggunaan e-filing, pengaruh kemudahan terhadap penggunaan e-filing, pengaruh persepsi kebermanfaatan dan persepsi kemudahan wajib pajak secara bersama-sama terhadap pengguna e-filing. Penelitian ini merupakan jenis penelitian asosiatif dengan pendekatan survai yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), subjek dalam penelitian ini adalah wajib pajak badan yang menggunakan e-filing dan berjumlah 99 perusahaan. Teknik pengambilan data menggunakan kuesioner atau angket, teknik analisis data yang digunakan yaitu uji asumsi klasik, uji hipotesis yang terdiri dari uji regresi linier sederhana dan uji regresi linier berganda.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif persepsi kebermanfaatan terhadap penggunaan e-filing, terdapat pengaruh positif persepsi kemudahan terhadap penggunaan e-filing, dan terdapat pengaruh positif persepsi kebermanfaatan dan persepsi kemudahan secara bersama-sama terhadap penggunaan e-filing.
Persamaan dan perbedaan penelitian terdahulu dengan penelitian ini dapat dilihat pada tabel 2.1 berikut ini.
Tabel 2.1
Perbedaan dan Persamaan dengan Penelitian Terdahulu

No
Nama Peneliti
Persamaan
Perbedaan
1
Martha Yunita Agustin (2016)
a) Teknik analisis data yang dipergunakan, yaitu teknik analisis deksriptif.

a) Jenis penelitian, penelitian terdahulu menggunakan jenis penelitian kuantitatif dengan bentuk penelitian survai, sedangkan penelitian sekarang menggunakan jenis penelitian deskriptif.
b) Objek yang diteliti, penelitian terdahulu meneliti e-SPT sedangkan penelitian sekarang menggunakan objek e-filing.
2
Ni Putu Arisna Dewi (2016)
a) Jenis penelitian yaitu penelitian deskriptif.
b) Variabel yang dipergunakan yaitu persepsi kepuasan.
a) Objek yang diteliti, yaitu penelitian terdahulu meneliti pelayanan pajak online, sedangkan penelitian sekarang meneliti e-filing dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
b) Teknik analisis data, penelitian terdahulu penggunakan teknik anaisis data korelasi Rank Spearman, sedangkan penelitian sekarang menggunakan teknik analisis data deskriptif.
3
Nurul Citra Noviandini (2012)
a) Variabel yang dipergunakan yaitu persepsi kebermanfaatan dan persepsi kemudahan penggunaan.
a) Jenis penelitian, jenis penelitian terdahulu asosiatif dengan pendekatan survai sedangkan penelitian sekarang adalah jenis penelitian deskriptif.
b) Teknik analisis data, penelitian terdahulu menggunakan uji asumsi klasik, uji hipotesis yang terdiri dari uji regresi linier sederhana dan uji regresi linier berganda, sedangkan penelitian sekarang menggunakan teknik analisis deskriptif.




2.7    Kerangka Berpikir
Kerangka berpikir merupakan alur berpikir dalam sebuah penelitian yang digambarkan secara keseluruhan dan sistematis. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui persepsi kebermanfaatan, persepsi kemudahan dan persepsi kepuasan wajib pajak orang pribadi dengan menggunakan sistem e-filing sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik.
Persepsi kebermanfaatan yang dimaksudkan adalah mengenai dampak atau hasil yang dianggap menguntungkan menurut pengguna sistem e-filing. manfaat sistem e-filing seperti bekerja lebih cepat, membuat pekerjaan menjadi lebih mudah dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilakukan menjadi lebih sederhana akan dirasakan oleh pengguna ketika menggunakan sistem e-filing. Persepsi kemudahan penggunaan yang dimaksudkan ketika suatu sistem dapat dengan mudah dipelajari dan dipahami oleh penggunanya dalam waktu yang relatif singkat. E-filing memberikan fitur atau menu yang jelas dan mudah dipahami, sehingga pengguna menjadi lebih mudah menggunakan sistem e-filing. Persepsi kepuasan pengguna mengungkapkan adanya kesesuaian antara harapan seseorang dengan hasil yang diperoleh. Pengguna merasa puas dengan sistem e-filing karena memberikan manfaat yang lebih dan memberikan kemudahan dalam menggunakan sistem e-filing. Secara ringkas kerangka berpikir dalam penelitian ini dapat dilihat pada gambar 2.2 berikut.

DAFTAR ISI

                                                                                                                    Halaman
PRAKATA.............................................................................................................. i
ABSTRAK............................................................................................................ iv
DAFTAR ISI.......................................................................................................... v
DAFTAR TABEL.............................................................................................. viii
DAFTAR GAMBAR..................................................................................... ...... ix           
DAFTAR LAMPIRAN......................................................................................... x
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang...................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah................................................................................. 5
1.3  Tujuan Penelitian................................................................................... 6
1.4  Manfaat Penelitian................................................................................ 6
BAB II KAJIAN PUSTAKA
2.1  Persepsi................................................................................................. 8
       2.1.1 Persepsi Kebermanfaatan........................................................... 13
       2.1.2 Persepsi Kemudahan.................................................................. 14
       2.1.3 Persepsi Kepuasan...................................................................... 15
2.2  Pajak.................................................................................................... 16
       2.2.1 Wajib Pajak................................................................................ 18
       2.2.2 Subjek Pajak............................................................................... 19
       2.2.3 Objek Pajak................................................................................ 20
2.3  Surat Pemberitahuan (SPT)................................................................. 20
2.4  E-Filing............................................................................................... 21
       2.4.1 Latar Belakang E-Filing............................................................. 21
       2.4.2 Dasar Hukum E-Filing............................................................... 22
       2.4.3 Prosedur Penggunaan E-Filing.................................................. 23
       2.4.4 Hal yang Harus Diperhatikan Setelah Proses E-Filing.............. 25
2.5  Konsep Model Penerimaan Teknologi................................................ 27
2.6  Penelitian Terdahulu........................................................................... 28
2.7  Kerangka Berpikir............................................................................... 32

BAB III METODE PENELITIAN
3.1  Rancangan Penelitian.......................................................................... 34
3.2  Definisi Operasionalisasi Variabel...................................................... 34
3.3  Lokasi Penelitian................................................................................. 36
3.4  Populasi dan Sampel Penelitian.......................................................... 37
       3.4.1 Populasi...................................................................................... 37
       3.4.2 Sampel........................................................................................ 37
3.5  Jenis dan Sumber Data........................................................................ 38
       3.5.1 Jenis Data................................................................................... 38
       3.5.2 Jenis Data................................................................................... 39
3.6  Metode Pengumpulan Data................................................................ 39
       3.6.1 Metode Dokumentasi................................................................. 39
       3.6.2 Metode Kuesioner...................................................................... 39
3.7  Instrumen Penelitian........................................................................... 40
3.8  Teknik Analisis Data........................................................................... 42

BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1  Hasil Penelitian.................................................................................... 49
4.1.1 Persepsi Kebermanfaatan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Penggunaan E-Filing Sebagai Pelaporan SPT Tahunan Secara Elektronik (Studi Pada Dosen dan Pegawai Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2017)                     49
4.1.2 Persepsi Kemudahan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Penggunaan E-Filing Sebagai Pelaporan SPT Tahunan Secara Elektronik (Studi Pada Dosen dan Pegawai Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2017)                     50
4.1.3 Persepsi Kepuasan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Penggunaan E-Filing Sebagai Pelaporan SPT Tahunan Secara Elektronik (Studi Pada Dosen dan Pegawai Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2017)                     51

4.2  Pembahasan......................................................................................... 52
4.2.1 Persepsi Kebermanfaatan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Penggunaan E-Filing Sebagai Pelaporan SPT Tahunan Secara Elektronik (Studi Pada Dosen dan Pegawai Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2017)                     52
4.2.2 Persepsi Kemudahan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Penggunaan E-Filing Sebagai Pelaporan SPT Tahunan Secara Elektronik (Studi Pada Dosen dan Pegawai Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2017)                     54
4.2.3 Persepsi Kepuasan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Penggunaan E-Filing Sebagai Pelaporan SPT Tahunan Secara Elektronik (Studi Pada Dosen dan Pegawai Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2017)                     55

BAB V PENUTUP
5.1  Simpulan............................................................................................. 57
5.2  Saran................................................................................................... 58

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 59
LAMPIRAN......................................................................................................... 60

DAFTAR TABEL
Tabel                                                                                                           Halaman
Tabel 2.1  Persamaan dan Perbedaan Penelitian.................................................... 30
Tabel 3.1  Definisi Operasionalisasi Variabel........................................................ 35
Tabel 3.2  Jumlah Sampel Dosen dan Pegawai Pengguna E-Filing...................... 44
Tabel 4.1  Persepsi Kebermanfaatan dalam Penggunaan E-Filing........................ 49
Tabel 4.2  Persepsi Kemudahan dalam Penggunaan E-Filing............................... 50
Tabel 4.3  Persepsi Kepuasan dalam Penggunaan E-Filing................................... 52

DAFTAR GAMBAR

Gambar                                                                                                       Halaman
Gambar 2.1   Kerangka Berpikir.......................................................................... 33

DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran                                                                                                     Halaman 
Lampiran 01.   Surat Keterangan......................................................................... 54
Lampiran 02.   Kuesioner Sebelum Try Out..................................................... .. 55
Lampiran 03.   Nama-Nama Responden............................................................. 56
Lampiran 04.   Data Ordinal Kuesioner Untuk Try Out..................................... 57
Lampiran 05.   Output SPSS Hasil Uji Validitas dan Reliabilitas....................... 54
Lampiran 06.   Rekapitulasi Hasil Uji Validitas dan Reliabilitas........................ 54
Lampiran 07.   Kuesioner Setelah Uji Validitas dan Reliabilitas........................ 54
Lampiran 08.   Data Ordinal Kuesioner Persepsi Kebermanfaatan..................... 54
Lampiran 09.   Data Ordinal Persepsi Kemudahan............................................. 54
Lampiran 10.   Data Ordinal Persepsi Kepuasan................................................. 54
Lampiran 11.   Data Dosen Tahun 2017.............................................................. 54

Lampiran 12.   Data Pegawai Tahun 2017.......................................................... 54


Komentar

Popular Posts

Proposal Usaha Bengkel Las Dan Bubut “Sabadha Logam”

Jenis-Jenis Port beserta Penjelasan, Gambar, dan Fungsinya Pada Console Unit

Drama : Liburan Ke Kebun Binatang