PERSEPSI KEBERMANFAATAN, KEMUDAHAN DAN KEPUASAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM PENGGUNAAN E-FILING SEBAGAI SARANA PELAPORAN SPT TAHUNAN SECARA ELEKTRONIK (STUDI PADA DOSEN DAN PEGAWAI UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA TAHUN 2017)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Pajak
merupakan salah satu sumber pendapatan bagi negara, dimana pajak tersebut digunakan
oleh pemerintah untuk pembiayaan pembangunan nasional dan untuk mensejahterakan
masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, “pajak adalah kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga pemungut pajak di Indonesia telah
menerapkan self assessment system
dalam pemungutan pajak. Menurut Siti Resmi (2011:18) “self asessment system adalah sistem pemungutan pajak yang
memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan,
membayar dan melaporkan sendiri pajak yang harus dibayar melalui suatu Surat
Pemberitahuan (SPT)”. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib
pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek
pajak dan atau badan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk satu tahun pajak (Siti Resmi, 2011).
Sejak
tahun 2011 Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan dengan dua
metode, yaitu metode manual dan metode online
(e-filing). Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara manual masih dinilai
banyak memiliki kekurangan, karena wajib pajak harus melampirkan dokumen (hardcopy) kepada Kantor Pelayanan Pajak,
sementara proses perekaman dalam melengkapi data memakan waktu yang cukup lama
sehingga pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi tidak efisien. Selain
itu, penggunaan Surat Pemberitahuan (SPT) manual dapat terjadi kesalahan (human error) dalam proses ulang
perekaman data secara manual oleh aparatur pajak.
E-filing (elektronic filing) merupakan
aplikasi (software) yang dibuat untuk
digunakan oleh wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) (www.pajak.go.id).
Dibuatnya suatu sistem pelaporan pajak secara online dengan menggunakan
sistem e-filing dapat memudahkan wajib
pajak orang pribadi dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)nya, wajib pajak dapat
melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) 24 jam selama 7 hari, hal ini wajib pajak dapat
melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)nya meskipun itu pada hari libur. Sistem ini
sangat bermanfaat untuk wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan
(SPT)nya dengan alasan sibuk, selain itu dengan adanya sistem e-filing ini dapat mengurangi biaya yang
ditimbulkan dari penggunaan kertas.
Adanya
sistem e-filing diharapkan dapat
menjadi sarana yang lebih bermanfaat dan menguntungkan bagi wajib pajak
dikarenakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)nya lebih sederhana,
kemudahan dalam penggunaan sistem e-filing
membuat wajib pajak tidak membutuhkan waktu lama untuk mempelajari
teknologi ini karena fitur dan menu yang disediakan jelas dan mudah dipahami,
dan dengan adanya sistem e-filing diharapkan
bisa memberikan kepuasan bagi wajib pajak karena pelaporan pajak menjadi lebih
efektif dan efisien.
Penerapan
sistem e-filing sebagai suatu
teknologi yang tidak pernah terlepas dari bagaimana perilaku penggunanya,
keberhasilan dari penerapan suatu sistem informasi tidak hanya ditentukan oleh
bagaimana sistem tersebut bisa beroperasi dengan baik, tetapi juga ditentukan oleh
tingkat penerimaan individu dalam menerapkan suatu sistem teknologi yang baru.
Penerimaan suatu teknologi informasi yang baru dapat dihubungkan dengan
menggunakan Technology Accepted Model (TAM).
“Technology Accepted Model (TAM) merupakan
model yang digunakan untuk memprediksi penerimaan individu terhadap teknologi
berdasarkan dua variabel, yaitu persepsi kebermanfaatan (perceived usefulness) dan persepsi kemudahan penggunaan (perceived ease of use)” (Davis, 1989).
Persepsi kebermanfaatan, persepsi kemudahan dan persepsi kepuasan wajib pajak
ini dapat dihubungkan dengan model penerimaan teknologi atau Technology Accepted Model (TAM), dimana
TAM merupakan salah satu teori yang menjelaskan tentang penggunaan sistem
teknologi informasi terhadap individual dan juga TAM dapat membantu pengguna
dalam menilai dan memberikan pandangan dengan penggunaan sistem e-filing. Pada tahun 2016 pemerintah
mulai mewajibkan penggunaan sistem e-filing
ini pada wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dengan tujuan
untuk mempermudah wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunannya (www.pajak.go.id/article2016).
Penelitian
ini difokuskan pada wajib pajak orang pribadi di Universitas Pendidikan Ganesha
(UNDIKSHA). Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSHA) merupakan perguruan
tinggi negeri yang mencetak sumber daya manusia dalam bidang kependidikan dan
non kependidikan. Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSHA) memiliki jumlah
tenaga kerja sebanyak 1.100 orang yang terdiri dari dosen yang berjumlah 599
orang dan pegawai yang berjumlah 501 orang. Tenaga kerja yang berstatus sebagai
pegawai negeri sipil di Universitas Pendidikan Ganesha berjumlah 680 orang yang
terdiri dari dosen berjumlah 433 orang dan pegawai berjumlah 247 orang. Sebagai
perguruan tinggi negeri tentunya Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSHA)
mendukung kebijakan pemerintah dalam penggunaan sistem e-filing. Wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil
wajib melaporkan Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan berjumlah 680 orang di
Universitas Pendidikan Ganesha dan telah menggunakan sistem e-filing dalam pelaporan Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunannya, namun masih banyak wajib pajak belum mengerti
sepenuhnya cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan sistem e-filing dan memilih untuk datang ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Padahal penggunaan
e-filing ini dapat memberikan manfaat
bagi wajib pajak karena wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunannya dimana saja dan kapan saja, wajib pajak tidak lagi datang dan
mengantri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunannya. Penggunaan sistem e-filing
dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ini memunculkan persepsi dari
wajib pajak khususnya pada wajib pajak di Universitas Pendidikan Ganesha
(UNDIKSHA), ada pihak yang memiliki anggapan sulit dan tidak bermanfaat,
sedangkan ada pihak yang beranggapan mudah dan bermanfaat sehingga pengguna
merasa puas.
.
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian
dengan judul “Persepsi Kebermanfaatan,
Kemudahan dan Kepuasan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Penggunaan E-filing Sebagai Sarana Pelaporan SPT
Tahunan Secara Elektronik (Studi Pada Dosen dan Pegawai Universitas Pendidikan
Ganesha Tahun 2017)”.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka adapun rumusan masalah dalam penelitian ini
sebagai berikut.
1.
Bagaimana persepsi kebermanfaatan
wajib pajak orang pribadi dalam penggunaan sistem e-filing sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan secara elektronik
(studi pada dosen dan pegawai Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2017)?
2.
Bagaimana persepsi
kemudahan wajib pajak orang pribadi dalam penggunaan sistem e-filing sebagai sarana pelaporan SPT
Tahunan secara elektronik (studi pada dosen dan pegawai Universitas Pendidikan
Ganesha Tahun 2017)?
3.
Bagaimana persepsi
kepuasan wajib pajak orang pribadi dalam penggunaan sistem e-filing sebagai pelaporan SPT Tahunan secara elektronik (studi
pada dosen dan pegawai Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2017)?
1.3
Tujuan
Penelitian
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini
adalah untuk mengetahui.
1.
Persepsi kebermanfaatan
wajib pajak orang pribadi dengan penggunaan sistem e-filing
sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan secara elektronik (studi pada
dosen dan pegawai Universitas Pendidikan
Ganesha Tahun 2017),
2.
Persepsi kemudahan
wajib pajak orang pribadi dalam penggunaan sistem e-filing sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan secara elektronik
(studi pada dosen dan pegawai Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2017),
3.
Persepsi kepuasan wajib
pajak orang pribadi dalam penggunaan sistem
e-filing sebagai pelaporan SPT
Tahunan secara elektronik (studi pada dosen dan pegawai Universitas Pendidikan
Ganesha Tahun 2017).
1.4
Manfaat
Penelitian
Adapun
hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat, baik berupa
manfaat teoritis maupun manfaat praktis.
1. Manfaat
Teoritis.
Adapun
hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat pada pengembangan
ilmu ekonomi khususnya pada bidang teknologi, komunikasi dan informasi dalam
penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam bentuk elektronik sistem (online) atau sering disebut e-filing system.
2. Manfaat
Praktis
a. Bagi
Peneliti
Hasil penelitian ini
diharapkan dapat menambah pengetahuan penulis tentang teknologi informasi
khususnya mengenai Technology Accepted
Model (TAM) yang terdapat persepsi
kebermanfaatan, persepsi kemudahan dan persepsi kepuasan penggunaan e-filing system.
b. Bagi
Kantor Pelayanan Pajak
Hasil penelitian ini
diharapkan dapat memberikan saran dan gambaran kepada Kantor Pelayanan Pajak
untuk mengevaluasi penggunaan sistem e-filing.
c. Bagi
Lembaga Undiksha.
Hasil penelitian ini
diharapkan dapat menjadi tambahan referensi bagi perpustakaan lembaga, untuk
dapat membantu mahasiswa yang akan meneliti lebih lanjut.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Persepsi
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (2008:1061) “persepsi merupakan tanggapan atau
penerimaan langsung dari sesuatu atau proses seseorang mengetahui beberapa hal
melalui panca inderanya”. Menurut Walgito (2010) persepsi merupakan suatu
proses yang didahului oleh proses penginderaan, yaitu merupakan proses
diterimanya stimulus oleh individu melalui alat indera atau juga disebut proses
sensoris, namun proses tersebut tidak berhenti begitu saja, melainkan stimulus
itu diteruskan dan proses selanjutnya merupakan proses persepsi.
Lebih lanjut
menurut Suharman (2005:23) “persepsi merupakan suatu proses menginterpretasikan
atau menafsirkan informasi yang diperoleh melalui sistem alat indera manusia”.
Berdasarkan definisi yang telah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa persepsi
merupakan suatu proses yang dilakukan oleh seseorang dalam memberikan
penilaian, kesan dan pendapat terhadap suatu objek berdasarkan pengamatan dan
informasi yang telah diterima melalui alat indera. Dalam memberikan penilaian
terhadap sesuatu atau mempersepsikan suatu objek, ada beberapa syarat yang
harus terpenuhi dan terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya persepsi
yaitu sebagai berikut.
1)
Syarat Terjadinya
Persepsi
Menurut
Sunaryo (2004:98) syarat-syarat terjadinya persepsi adalah sebagai berikut.
a. Adanya
objek
Adanya suatu objek atau peristiwa sosial
yang akan diamati oleh seseorang untuk dapat melakukan suatu persepsi.
b. Adanya
perhatian
Perhatian seseorang terhadap objek yang
akan dipersepsi merupakan langkah pertama sebagai suatu persiapan dalam
mengadakan persepsi.
c. Adanya
alat indera atau reseptor
Adanya alat indera atau reseptor yaitu
alat untuk menerima stimulus.
d. Adanya
saraf sensoris
Adanya saraf sensoris sebagai alat ukur
meneruskan stimulus ke otak, sehingga individu dapat mengerti, menyadari,
menafsirkan dan menilai objek tersebut.
2)
Faktor yang
Mempengaruhi Persepsi
Menurut
Miftah Toha (2003:154), faktor- faktor yang mempengaruhi persepsi seseorang
adalah sebagai berikut.
a. Faktor
internal merupakan faktor-faktor yang yang terdapat dalam diri individu yang
mencakup hal-hal sebagai berikut.
1. Perasaan
atau suasana hati.
Perasaan atau suasana hati ini
menunjukkan bagaimana perasaan seseorang yang dapat mempengaruhi seseorang
dalam menerima, bereaksi dan mengingat sesuatu.
2. Sikap
Sikap atau attitude seseorang sangat mempengaruhi persepsi yang dibentuknya
akan hal-hal di sekitarnya.
3. Keinginan
atau harapan
Keinginan atau harapan yakni gambaran
atau ilustrasi yang membentuk sebuah pencitraan terhadap suatu objek.
4. Perhatian
Individu memerlukan sejumlah energy yang
dikeluarkan untuk memperhatikan atau memfokuskan pada bentuk fisik dan
fasilitas mental yang ada pada suatu objek.
5. Minat
Persepsi terhadap suatu objek
berbeda-beda tergantung pada seberapa banyak energi atau kecenderungan
seseorang untuk memperhatikan tipe tertentu dari stimulus atau dapat dikatakan
sebagai minat.
6. Kebutuhan
Faktor ini dapat dilihat dari bagaimana
kuatnya seseorang individu mencari objek-objek atau pesan yang dapat memberikan
jawaban sesuai dengan dirinya.
b. Faktor
eksternal merupakan faktor-faktor yang karakteristik dari lingkungan dan
objek-objek yang terlibat di dalamnya. Adapun faktor eksternal dalam persepsi
adalah sebagai berikut.
1. Latar
belakang keluarga
Latar
belakang keluarga seseorang dapat mempengaruhi persepsi yang akan dibentuknya
terhadap objek yang diamati.
2. Informasi
yang diperoleh
Informasi
yang diperoleh oleh seseorang penting dalam pembentukan persepsi karena dari
informasi yang diperoleh tersebut seseorang dapat memberikan penialaian
terhadap suatu objek.
3. Intensitas
Prinsip
intensitas dari suatu perhatian dapat dinyatakan bahwa semakin besar intensitas
stimulus dari luar, layaknya semakin besar pula hal-hal yang dapat dipahami.
4. Ukuran
Semakin
besar ukuran objek, maka semakin mudah untuk bisa diketahui atau dipahami.
Bentuk ukuran ini akan dapat mempengaruhi persepsi seseorang, dengan melihat
bentuk ukuran suatu objek orang akan mudah tertarik perhatiannya.
5. Keberlawanan
atau kontras
Stimulus
dari luar yang penampilannya berlawanan dengan latar belakang atau
sekelilingnya yang sama sekali di luar perkiraan orang banyak akan menarik
banyak perhatian
6. Pengulangan
Stimulus
dari luar yang diulang akan memberikan
perhatian yang lebih besar dibandingkan dengan sekali dilihat.
7. Hal
baru dan familiar
Situasi
eksternal yang baru maupun sudah dikenal dapat dipergunakan sebagai penarik
perhatian.
Menurut
Walgito (2010) faktor-faktor yang berperan dalam persepsi sebagai berikut.
a. Objek
yang dipersepsi
Objek menimbulkan
stimulus yang mengenai alat indera atau reseptor. Stimulus dapat datang dari
luar individu yang mempersepsi, tetapi juga dapat datang dari dalam diri
individu yang bersangkutan yang langsung mengenai syaraf penerima yang bekerja
sebagai reseptor.
b. Alat
indera, syaraf, dan susunan syaraf
Alat indera atau
reseptor merupakan alat untuk menerima stimulus, di samping itu juga harus ada
syaraf sensoris sebagai alat untuk meneruskan stimulus yang diterima reseptor
ke pusat susunan syaraf, yaitu otak sebagai pusat kesadaran. Sebagai alat untuk
mengadakan respon diperlukan motoris yang dapat membentuk persepsi seseorang.
c. Perhatian
Untuk menyadari atau
dalam mengadakan persepsi diperlukan adanya perhatian, yaitu merupakan langkah
utama sebagai suatu persiapan dalam rangka mengadakan persepsi. Perhatian merupakan
pemusatan atau konsentrasi dari seluruh aktivitas individu yang ditujukan
kepada sesuatu sekumpulan objek.
Faktor-faktor
tersebut menjadikan persepsi individu berbeda satu sama lain dan akan
berpengaruh pada individu dalam mempersepsi suatu objek, stimulus, meskipun
objek tersebut benar-benar sama. Persepsi seseorang atau kelompok dapat jauh
berbeda dengan persepsi orang atau kelompok lain sekalipun situasinya sama.
Perbedaan persepsi dapat ditelusuri pada adanya perbedaan-perbedaan individu,
perbedaan-perbedaan dalam kepribadian, perbedaan dalam sikap atau perbedaan
dalam motivasi. Pada dasarnya proses terbentuknya persepsi ini terjadi dalam
diri seseorang, namun persepsi juga dipengaruhi oleh pengalaman, proses belajar
dan pengetahuannya.
2.1.1 Persepsi
Kebermanfaatan
Menurut
Jogiyanto (2007:114) “persepsi kebermanfaatan penggunaan merupakan sejauh mana
seseorang percaya bahwa menggunakan suatu teknologi akan meningkatkan kinerja
dari pekerjaannya”. Menurut Adamson dan Shine (2003) persepsi kebermanfaatan
sebagai konstruk kepercayaan seseorang bahwa penggunaan sebuah teknologi
tertentu akan mampu meningkatkan kinerja mereka.
Persepsi
kebermanfaatan merupakan suatu kepercayaan tentang proses pengambilan
keputusan, dengan demikian jika seseorang merasa percaya bahwa sistem informasi
bermanfaat atau berguna maka ia akan menggunakannya. Sebaliknya jika seseorang
merasa percaya bahwa sistem informasi kurang berguna maka ia tidak akan
menggunakannya (Jogiyanto, 2007). Berdasarkan pengertian definisi tersebut dapat
disimpulkan bahwa persepsi kebermanfaatan adalah sistem dari kemanfaatan dalam
menjalankan tugas secara menyeluruh untuk meningkatkan kinerja orang yang
menggunakan sistem tersebut. Menurut Davis dalam Jogiyanto (2007:152) indikator
persepsi kebermanfaatan sebagai berikut.
a. Penggunaan
sistem dapat membuat pekerjaan menjadi lebih cepat (work more quickly)
b. Penggunaan
sistem mampu meningkatkan kinerja individu (improves
job performance)
c. Penggunaan
sistem mampu menambah tingkat produktivitas individu (increases productivity)
d. Penggunaan
sistem mampu meningkatkan efektivitas kinerja individu (increases effectiveness)
e. Penggunaan
sistem dapat membuat pekerjaan lebih mudah (makes
job easier)
f. Penggunaan
sistem bermanfaat bagi individu (the
system is usefull)
2.1.2 Persepsi
Kemudahan Penggunaan
Menurut
Jogiyanto (2007:115) “persepsi tentang kemudahan penggunaan sebuah teknologi
didefinisikan sebagai sejauh mana seseorang percaya bahwa menggunakan suatu
teknologi akan bebas dari usaha, dan merupakan suatu kepercayaan tentang proses
pengambilan keputusan”. Persepsi kemudahan merupakan tingkatan dimana seseorang
percaya bahwa teknologi mudah untuk dipahami (Davis, 1989).
Persepsi
kemudahan penggunaan ini juga merupakan suatu kepercayaan tentang proses
pengambilan keputusan. Jika seseorang merasa percaya bahwa sistem informasi
mudah untuk digunakan maka ia akan menggunakannya, sebaliknya jika seseorang
merasa percaya bahwa sistem informasi tidak mudah untuk digunakan maka dia
tidak akan menggunakannya (Jogiyanto, 2007). Berdasarkan definisi tersebut dapat
dikatakan bahwa kemudahan penggunaan mampu menghemat waktu dan tenaga seseorang
untuk mempelajari suatu sistem atau teknologi tersebut karena individu tersebut
yakin bahwa sistem atau teknologi tersebut mudah untuk dimengerti dan
digunakan.
Seberapa
seringnya penggunaan dan interaksi antara pengguna dengan sistem dapat
menunjukkan kemudahan penggunaan sistem. Sistem atau teknologi yang sering
dipakai menunjukkan bahwa sistem atau teknologi tersebut lebih dikenal, lebih
mudah untuk dijalankan dan lebih mudah untuk digunakan oleh penggunanya.
Menurut Davis dalam Jogiyanto (2007:152) indikator persepsi kemudahan
penggunaan sebagai berikut.
a. Sistem
tersebut mudah untuk dipelajari (easy to
learn)
b. Sistem
harus dapat menarwakan kontrol yang memadai untuk mengatasi penipuan dan penggelapan dan untuk menjamin keakuratan dan
keamanan data dan informasi (controllable)
c. Sistem
jelas dan mudah dimengerti atau dipahami (clear
and understandable)
d. Sistem
bersifat fleksibel (flexible)
e. Sistem
dapat membuat pengguna lebih terampil (easy
to become skillful)
f. Sistem
mudah digunakan (easy to use)
2.1.3 Persepsi
Kepuasan
Kepuasan
adalah perasaan senang atau kecewa seseorang yang muncul setelah membandingkan
kinerja atau hasil yang dipikirkan terhadap kinerja atau hasil yang diharapkan,
jika kinerja berada di bawah harapan maka seseorang tidak akan puas, sebaliknya
jika hasil berada di atas atau melebihi harapan maka seseorang akan amat puas
atau senang (Kotler, 2006). Lebih lanjut menurut Soddon and Kiev dalam
Jogiyanto (2007:229), “kepuasan pengguna merupakan perasaan bersih dari senang
atau tidak senang dalam menerima sistem informasi dari keseluruhan manfaat dan
kemudahan yang diharapkan seseorang dimana perasaan tersebut dihasilkan dari
interaksi dengan sistem informasi”.
Setiap
pengguna mempunyai seperangkat manfaat yang diharapkan atau aspirasi untuk
sistem informasi. Hal tersebut dapat ditunjukkan dengan perluasan dimana sistem
dapat memenuhi atau gagal memenuhi aspirasi, pengguna akan lebih puas atau
kurang puas. Dengan demikian kepuasan pengguna dapat didefinisikan sebagai
seberapa jauh informasi yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan yang mereka
perlukan.
Persepsi
kepuasan pengguna menggambarkan keselarasan antara harapan seseorang dengan
hasil yang telah diperoleh dari adanya suatu sistem, dimana seseorang tersebut
telah turut serta berpartisipasi dalam pengembangan suatu sistem tersebut. Ketidakmampuan
suatu sistem teknologi informasi tersebut dalam memenuhi harapan pengguna dapat
menyebabkan kegagalan suatu sistem. Adapun indikator persepsi kepuasan menurut
McGill et al (2003) terdiri dari 4 item yaitu (1) efisiensi sistem, (2)
keefektifan sistem, (3) kepuasan dan (4) kebanggaan menggunakan sistem.
2.2 Pajak
Menurut
Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 “pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pengertian
pajak menurut Rochmat Soemitro dalam Mardiasmo (2011:1) “pajak adalah iuran
rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat jasa
timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar
pengeluaran umum negara”. Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan
bahwa pajak adalah suatu kewajiban yang bersifat memaksa orang pribadi atau
badan untuk memberikan iuran kepada kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang diberlakukan oleh negara dan hanya digunakan untuk menutup pengeluaran
umum negara.
Sistem
pemungutan pajak di Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga sistem menurut
Mardiasmo (2011). Pertama, yaitu official
assessment system, adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang
kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh
wajib pajak. Ciri-cirinya antara lain wewenang untuk menentukan besarnya pajak
terutang ada pada fiskus, wajib pajak bersifat pasif. Kedua, yaitu self assesessment system, adalah suatu
sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk
menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya dari sistem ini
antara lain wewenang untuk besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak
sendiri, wajib pajak aktif, dan fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
Ketiga, yaitu with holding system,
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga
(bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan
besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya adalah wewenang
menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain
fiskus dan wajib pajak.
2.2.1 Wajib Pajak
Menurut
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, yang meliputi
pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Menurut Pandingan (2014:20), “wajib pajak dapat dibedakan menjadi tiga jenis,
yaitu wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan dan bendahara”. Wajib Pajak Orang Pribadi
adalah semua orang yang telah memperoleh penghasilan, yaitu penghasilan yang
merupakan objek pajak dan dikenakan tariff umum yang jumlahnya di atas
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PKTP). Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan orang
atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha, maupun yang
tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah,
dengan nama dan dalam bentuk apapun. Bendahara adalah pejabat yang ada dalam
satuan kerja di instansi pemerintah atau lembaga negara yang ditunjuk
pimpinannya dengan Surat Keputusan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan.
Tugasnya antara lain menghitung pajak, memotong dan memungut pajak, serta
menyetornya ke kas negaga atau sebagian melalui Kantor Pelyanan Perbendaharaan
negara (KPPN) bagi instansi pemerintah pusat atau lembaga negara, kemudian
melaporkan pajak tersebut.
2.2.2 Subjek Pajak
Menurut
Abdul Rahman (2010:30) “subjek pajak adalah orang yang dituju oleh UU untuk
dikenakan pajak. Subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diperolehnya
dalam tahun pajak”, sedangkan menurut Isroah (2012:33) “yang menjadi subjek
pajak antara lain: orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan menggantikan yang berhak, badan dan bentuk usaha tetap”.
2.2.3 Objek
Pajak
Menurut
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apapun. Adapun menurut Abdul Rahman (2010:30) “objek
pajak adalah sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak
terutang”.
2.3
Surat
pemberitahuan (SPT)
Surat
pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan
perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau badan objek pajak,
dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Surat pemberitahuan tahunan adalah surat
pemberitahuan untuk suatu tahun pajak (Siti, 2007).
Fungsi
surat pemberitahuan bagi wajib pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya dan untuk
melaporkan hal sebagai berikut.
1).
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau
melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak.
2). Penghasilan yang merupakan objek pajak atau
bukan objek pajak
3). Harta dan kewajiban
4). Pembayaran dai pemotongan atau pemungut pajak
orang pribadi atau badan lain dalam 1
(satu) masa pajak yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku (Diana, 2013).
2.4 E-Filing (Penyampaian SPT secara Elektronik)
E-filing
merupakan salah satu sistem informasi perpajakan
yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai suatu cara penyampaian
Surat Pemberitahuan (SPT) atau Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan
(SPT) yang dilakukan secara online
yang real time melalui website
Direktorat Jenderal pajak (DJP) dan Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP)
(www.pajak.co.id). Aplikasi e-filing
atau disebut dengan elektronik filing adalah aplikasi yang dibuat oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang nantinya digunakan oleh Wajib Pajak untuk
kemudahan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
2.4.1 Latar
Belakang e-filing
Untuk
menjawab dan menyikapi meningkatnya kebutuhan komunitas wajib pajak yang
tersebar di seluruh Indonesia akan tingkat pelayanan yang harus semakin baik,
membengkaknya biaya pemrosesan laporan pajak, dan keinginan untuk mengurangi
beban proses administrasi laporan pajak menggunakan kertas, berdasarkan
keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Surat Keputusan No. 88 mengenai
pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik pada bulan Mei 2004.
Adapun
tujuan utama layanan pelaporan pajak secara e-filing
ini sebagai berikut.
1) Membantu
para wajib pajak untuk menyediakan fasilitas pelaporan Surat Pemberitahuan
(SPT) secara elektronik (via internet) kepada wajib pajak orang pribadi,
sehingga wajib pajak orang pribadi dapat melakukannya dari rumah atau tempatnya
bekerja, sedangkan wajib pajak badan dapat melakukannya dari lokasi kantor atau
usahanya. Hal ini akan dapat membantu memangkas biaya dan waktu yang dibutuhkan
oleh wajib pajak untuk mempersiapkan, memproses dan melaporkan Surat
Pemberitahuan (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara benar dan tepat
waktu.
2) Dengan
cepat dan mudahnya pelaporan pajak ini berarti juga akan memberikan dukungan
kepada Kantor Pajak dalam hal percepatan penerimaan laporan Surat Pemberitahuan
(SPT) dan perampingan kegiatan
administrasi, pendataan (juga akurasi data), distribusi dan pengarsipan laporan
Surat Pemberitahuan (SPT).
3) Saat
ini tercatat lebih dari 10 juta wajib pajak di Indonesia, dengan cara pelaporan
yang manual tidak mungkin akan dapat ditingkatkan pelayanan terhadap para wajib
pajak tersebut. Maka dengan e-filing
dimana sistem pelaporan menjadi mudah dan cepat, diharapkan jumlah wajib pajak
dapat meningkat lagi dan penerimaan negara tercapai.
2.4.2 Dasar
Hukum E-filing
Wajib
pajak yang menggunakan sistem e-filing
ini mendapatkan perlindungan hukum. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat
memberikan jaminan kepada wajib pajak atas keamanan, kerahasiaan dan
keasliannya. Tanda tangan digital yang dibubuhkan dalam electronic Surat Pemberitahuan (e-SPT) merupakan proses penyisipan status
subjek hukum pada informasi, bahwa pengirim informasi adalah subjek hukum yang
benar. Dasar hukum mengenai e-filing
ini yaitu sebagai berikut.
1. Peraturan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan
dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
2. Peraturan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yang
menggunakan formulir 1770 S atau 1770 SS secara e-filing melalui website direktorat jenderal pajak (www.pajak.go.id).
2.4.3 Prosedur
Penggunaan e-filing
Adapun tahapan prosedur
yang harus dilakukan antara lain, sebagai berikut.
1) Pengajuan
Permohonan untuk Mendapatkan eFIN
a) Wajib
pajak secara tertulis mengajukan permohonan untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number
(E-FIN) yang diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, sesuai dengan contoh surat
permohonan, dengan melampirkan: fotocopy
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan
dalam hal Pengusaha kena Pajak disertai dengan fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KPPKP).
b) Permohonan
sebagaimana dimaksud di atas dapat disetujui apabila: alamat yang tercantum
pada permohonan sama dengan alamat dalam database
(masterlife) wajib pajak di
Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
c) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan
oleh wajib pajak untuk memperoleh Electronic
Filing Identification Number (E-FIN)
paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
d) Jika
Electronic Filing Identification Number
(E-FIN) hilang, wajib pajak dapat
mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan syarat: menunjukkan kartu Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang asli dan
dalam hal Pengusaha Kena Pajak harus menunjukkan Surat Pengusaha Kena Pajak
(SPKP) yang asli.
2) Pendaftaran
a) Wajib
pajak yang sudah mendapatkan Electronic
Filing Identification Number (E-FIN)
dapat mendaftar melalui Penyedia Jasa Aplikasi yang resmi ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak.
b) Setelah
wajib pajak mendaftarkan diri, website pajak akan memberikan: User ID dan
Password, Aplikasi e-SPT (Surat Pemberitahuan dalam bentuk elektronik) disertai
dengan petunjuk penggunaannya dan informasi lainnya, Sertifikat (digital certificate) yang diperoleh dari
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan Electronic
Filing Identification Number (E-FIN) yang didaftarkan oleh wajib pajak pada jasa
aplikasi resmi yang ditunjuk oleh Direktur jenderal Pajak. Digital certificate ini akan berfungsi sebagai pengaman data wajib
pajak dalam setiap proses e-filing.
3) Penyampaian
e-SPT Secara e-filing
a) Dengan
menggunakan aplikasi e-SPT yang telah didapat maka Surat Pemberitahuan (SPT)
Pajak dapat diisi secara offline oleh
wajib pajak.
b) Setelah
pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) lengkap maka wajib pajak dapat mengirimkan
secara online ke Direktorat Jenderal
Pajak (DJP).
2.4.4 Hal
yang Harus Diperhatikan Setelah Proses E-Filing
Adapun hal-hal yang
harus diperhatikan setelah proses e-filing
sebagai berikut.
1) Bukti
Transaksi e-filing
a) Wajib
pajak akan menerima bukti penerimaan secara elektronik dari Direktorat jenderal
pajak (DJP) yang dibubuhkan di bagian bawah induk Surat Pemberitahuan (SPT).
b) Bukti
penerimaan secara elektronik ini berisi informasi yang meliputi: NPWP, tanggal,
jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE), Nomor Transakti Pengiriman ASP
(NTPA), Kode ASP.
2) Masa
Pemberlakuan e-filing
a) Penyampaian
SPT secara e-filing dapat dilakukan
selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar waktu Indonesia Bagian
Barat (WIB).
b) SPT
yang disampaikan secara e-filing pada akhir batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan (SPT) yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat
waktu.
3) Penyempurnaan
e-filing
a) Sesuai
dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER 47/PJ/2008. Wajib
pajak pengguna e-filing tidak perlu
lagi menyampaikan hardcopy SPT dan
SSP lembar ke 3 bila telah memenuhi ketentuan.
b) Wajib
pajak wajib menyampaikan lampiran dokumen lainnya yang wajib dilampirkan ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, secara langsung atau
melalui pos secara tercatat dengan pengantar lampiran dari Per 47/PJ/2008,
paling lama: 14 hari sejak batas terakhir pelaporan SPT jika SPT disampaikan
sebelum batas akhir penyampaian; dan 14 hari sejak tanggal penyampaian Surat
Pemberitahuan (SPT) secara e-filing
jika Surat Pemberitahuan (SPT) disampaikan setelah batas akhir penyampaian.
c) Surat
Pemberitahuan (SPT) dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan Surat
Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Bukti Penerimaan
secara elektronik, sepanjang wajib pajak telah memenuhi kewajibannya.
d) Bila
kewajiban menyampaikan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan dikirim melalui
pos tercatat, maka tanggal penerimaan induk Surat Pemberitahuan (SPT) beserta
lampirannya adalah tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman surat.
e) Jika
wajib pajak tidak menyampaikan induk Surat Pemberitahuan (SPT) beserta
lampirannya dalam jangka waktu yang ditentukan, maka wajib pajak dianggap tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
2.5
Konsep
Model Penerimaan Teknologi
Model
penerimaan teknologi atau Technology
Acceptance Model (TAM) digunakan untuk memprediksi penerimaan pengguna
terhadap penggunaan teknologi baru. Model yang diperkenalkan oleh Davis (1989)
ini merupakan adaptasi dari teori yang dikembangkan oleh Fishbein yaitu Theory of Reasoned Action (TRA). Theory of Reasoned Action (TRA) merupakan teori tindakan yang
berlandaskan dengan satu asumsi bahwa reaksi dan persepsi seseorang terhadap
sesuatu hal akan menentukan sikap dan perilaku orang tersebut.
Menurut
Davis dalam Jogiyanto (2007:112) “Technology
Acceptance Model (TAM) memiliki dua konstruk utama yaitu kebermanfaatan
persepsian (perceived usefulness) dan
kemudahan penggunaan persepsian (perceived
ease of use)”. Technology Acceptance
Model (TAM) menjelaskan penerimaan sistem teknologi oleh pemakai
berdasarkan dua konstruk ini.
Kebermanfaatan
persepsian (perceived usefulness) dan
kemudahan penggunaan persepsian (perceived
ease of use) keduanya memiliki pengaruh ke minat perilaku (behavioral intention). Pemakaian
teknologi akan mempunyai minat menggunakan teknologi (minat perilaku) jika
merasa sistem teknologi bermanfaat dan mudah digunakan. Dengan faktor
kebermanfaatan (usefulness) dan
kemudahan penggunaan (ease of use)
maka diperoleh kepuasan oleh pengguna dalam menggunakan suatu sistem informasi.
2.6
Penelitian
Terdahulu
Penelitian
terdahulu yang digunakan sebagai perbandingan dan acuan dalam pembuatan
penelitian ini sebagai berikut.
a. Penelitian
yang dilakukan oleh Martha Yunita Agustin (2016) Fakultas Ekonomi Universitas
Sanata Dharma Yogyakarta dengan judul “Persepsi Wajib Pajak terhadap Penggunaan
Surat Pemberitahuan Elektronik (E-SPT) (Studi Kasus di KPP Pratama Kupang).
Tujuan penelitian yang dibuat oleh Martha Yunita Agustin adalah untuk mengetahui
bagaimana persepsi wajib pajak terhadap penggunaan Surat Pemberitahuan
Elektronik (e-SPT) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Subjek
dalam penelitian ini adalah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kupang
dan menggunakan sistem e-filing, sedangkan
objek dalam penelitian ini adalah penggunaan Surat Pemeberitahuan (SPT)
Elektronik. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
teknik analisis deskriptif.
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penggunaan e-SPT di KPP Pratama Kupang berjalan dengan baik
dan maksimal berdasarkan persepsi wajib pajak seperti layanan aplikasi e-SPT ,
tampilan dan isi aplikasi e-SPT , kendala-kendala, manfaat-manfaat,
pendampingan dan penyuluhan, sarana dan prasarana serta kemampuan aparatur
pajak terhadap penggunaan e-SPT.
b. Penelitian
yang dilakukan oleh Ni Putu Arisna Dewi (2016) dengan judul penelitian
“Hubungan Persepsi Kualitas Pelayanan Aplikasi Pajak Online dengan Persepsi Kepuasan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi
Kasus di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Utara”. Tujuan penelitian yang
dibuat oleh Ni Putu Arisna Dewi untuk mengetahui hubungan persepsi kualitas
pelayanan aplikasi pajak online
dengan persepsi kepuasan wajib pajak orang pribadi. Subjek dalam penelitian ini
adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Utara,
sedangkan objek dalam penelitian ini yaitu persepsi kualitas pelayanan aplikasi
pajak online dan persepsi kepuasan
wajib pajak orang pribadi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah korelasi Rank Spearman.
Hasil penelitian ini
menunjukkan persepsi kualitas pelayanan aplikasi pajak online dengan persepsi kepuasan wajib pajak orang pribadi memiliki
hubungan positif dan termasuk dalam kategori cukup kuat.
c. Penelitian
yang dilakukan oleh Nurul Citra Noviandini (2014) Fakultas Ekonomi Universitas
Negeri Yogyakarta dengan judul penelitian “Pengaruh Persepsi Kebermanfaatan dan
Persepsi Kemudahan terhadap Penggunaan E-Filing
bagi wajib pajak di Yogyakarta. Penelitian yang dibuat oleh Nurul Citra
Noviandani bertujuan untuk mengetahui pengaruh persepsi kebermanfaatan terhadap
penggunaan e-filing, pengaruh
kemudahan terhadap penggunaan e-filing,
pengaruh persepsi kebermanfaatan dan persepsi kemudahan wajib pajak secara
bersama-sama terhadap pengguna e-filing.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian asosiatif dengan pendekatan survai
yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), subjek dalam penelitian ini
adalah wajib pajak badan yang menggunakan e-filing
dan berjumlah 99 perusahaan. Teknik pengambilan data menggunakan kuesioner atau
angket, teknik analisis data yang digunakan yaitu uji asumsi klasik, uji
hipotesis yang terdiri dari uji regresi linier sederhana dan uji regresi linier
berganda.
Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif persepsi kebermanfaatan terhadap
penggunaan e-filing, terdapat
pengaruh positif persepsi kemudahan terhadap penggunaan e-filing, dan terdapat pengaruh positif persepsi kebermanfaatan dan
persepsi kemudahan secara bersama-sama terhadap penggunaan e-filing.
Persamaan
dan perbedaan penelitian terdahulu dengan penelitian ini dapat dilihat pada
tabel 2.1 berikut ini.
Tabel 2.1
Perbedaan
dan Persamaan dengan Penelitian Terdahulu
No
|
Nama Peneliti
|
Persamaan
|
Perbedaan
|
1
|
Martha Yunita Agustin (2016)
|
a) Teknik analisis data yang dipergunakan, yaitu
teknik analisis deksriptif.
|
a) Jenis
penelitian, penelitian terdahulu menggunakan jenis penelitian kuantitatif dengan
bentuk penelitian survai, sedangkan penelitian sekarang menggunakan jenis
penelitian deskriptif.
b) Objek yang
diteliti, penelitian terdahulu meneliti e-SPT sedangkan penelitian sekarang
menggunakan objek e-filing.
|
2
|
Ni Putu Arisna Dewi (2016)
|
a) Jenis
penelitian yaitu penelitian deskriptif.
b) Variabel yang dipergunakan yaitu persepsi
kepuasan.
|
a) Objek yang
diteliti, yaitu penelitian terdahulu meneliti pelayanan pajak online,
sedangkan penelitian sekarang meneliti e-filing
dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
b) Teknik
analisis data, penelitian terdahulu penggunakan teknik anaisis data korelasi Rank Spearman, sedangkan penelitian
sekarang menggunakan teknik analisis data deskriptif.
|
3
|
Nurul Citra Noviandini (2012)
|
a) Variabel yang dipergunakan yaitu persepsi
kebermanfaatan dan persepsi kemudahan penggunaan.
|
a) Jenis
penelitian, jenis penelitian terdahulu asosiatif dengan pendekatan survai
sedangkan penelitian sekarang adalah jenis penelitian deskriptif.
b) Teknik
analisis data, penelitian terdahulu menggunakan uji asumsi klasik, uji
hipotesis yang terdiri dari uji regresi linier sederhana dan uji regresi
linier berganda, sedangkan penelitian sekarang menggunakan teknik analisis
deskriptif.
|
2.7
Kerangka
Berpikir
Kerangka berpikir merupakan alur
berpikir dalam sebuah penelitian yang digambarkan secara keseluruhan dan
sistematis. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui persepsi kebermanfaatan,
persepsi kemudahan dan persepsi kepuasan wajib pajak orang pribadi dengan
menggunakan sistem e-filing sebagai
sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik.
Persepsi kebermanfaatan yang
dimaksudkan adalah mengenai dampak atau hasil yang dianggap menguntungkan
menurut pengguna sistem e-filing.
manfaat sistem e-filing seperti
bekerja lebih cepat, membuat pekerjaan menjadi lebih mudah dan pelaporan Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilakukan menjadi lebih sederhana akan
dirasakan oleh pengguna ketika menggunakan sistem e-filing. Persepsi kemudahan penggunaan yang dimaksudkan ketika
suatu sistem dapat dengan mudah dipelajari dan dipahami oleh penggunanya dalam
waktu yang relatif singkat. E-filing
memberikan fitur atau menu yang jelas dan mudah dipahami, sehingga pengguna
menjadi lebih mudah menggunakan sistem e-filing.
Persepsi kepuasan pengguna mengungkapkan adanya kesesuaian antara harapan
seseorang dengan hasil yang diperoleh. Pengguna merasa puas dengan sistem e-filing karena memberikan manfaat yang
lebih dan memberikan kemudahan dalam menggunakan sistem e-filing. Secara ringkas kerangka berpikir dalam penelitian ini
dapat dilihat pada gambar 2.2 berikut.
DAFTAR ISI
Halaman
PRAKATA.............................................................................................................. i
ABSTRAK............................................................................................................ iv
DAFTAR ISI.......................................................................................................... v
DAFTAR TABEL.............................................................................................. viii
DAFTAR GAMBAR..................................................................................... ...... ix
DAFTAR LAMPIRAN......................................................................................... x
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang...................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................. 5
1.3 Tujuan Penelitian................................................................................... 6
1.4 Manfaat Penelitian................................................................................ 6
BAB II KAJIAN PUSTAKA
2.1 Persepsi................................................................................................. 8
2.1.1 Persepsi Kebermanfaatan........................................................... 13
2.1.2 Persepsi Kemudahan.................................................................. 14
2.1.3 Persepsi Kepuasan...................................................................... 15
2.2 Pajak.................................................................................................... 16
2.2.1 Wajib Pajak................................................................................ 18
2.2.2 Subjek Pajak............................................................................... 19
2.2.3 Objek Pajak................................................................................ 20
2.3 Surat Pemberitahuan (SPT)................................................................. 20
2.4 E-Filing............................................................................................... 21
2.4.1 Latar Belakang E-Filing............................................................. 21
2.4.2 Dasar Hukum E-Filing............................................................... 22
2.4.3 Prosedur Penggunaan E-Filing.................................................. 23
2.4.4 Hal yang Harus Diperhatikan Setelah Proses E-Filing.............. 25
2.5 Konsep Model Penerimaan Teknologi................................................ 27
2.6 Penelitian Terdahulu........................................................................... 28
2.7 Kerangka Berpikir............................................................................... 32
BAB III METODE PENELITIAN
3.1 Rancangan Penelitian.......................................................................... 34
3.2 Definisi Operasionalisasi Variabel...................................................... 34
3.3 Lokasi Penelitian................................................................................. 36
3.4 Populasi dan Sampel Penelitian.......................................................... 37
3.4.1 Populasi...................................................................................... 37
3.4.2 Sampel........................................................................................ 37
3.5 Jenis dan Sumber Data........................................................................ 38
3.5.1 Jenis Data................................................................................... 38
3.5.2 Jenis Data................................................................................... 39
3.6 Metode Pengumpulan Data................................................................ 39
3.6.1 Metode Dokumentasi................................................................. 39
3.6.2 Metode Kuesioner...................................................................... 39
3.7 Instrumen Penelitian........................................................................... 40
3.8 Teknik Analisis Data........................................................................... 42
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Hasil Penelitian.................................................................................... 49
4.1.1 Persepsi Kebermanfaatan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Penggunaan E-Filing Sebagai Pelaporan SPT Tahunan Secara Elektronik (Studi Pada Dosen dan Pegawai Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2017) 49
4.1.2 Persepsi Kemudahan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Penggunaan E-Filing Sebagai Pelaporan SPT Tahunan Secara Elektronik (Studi Pada Dosen dan Pegawai Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2017) 50
4.1.3 Persepsi Kepuasan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Penggunaan E-Filing Sebagai Pelaporan SPT Tahunan Secara Elektronik (Studi Pada Dosen dan Pegawai Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2017) 51
4.2 Pembahasan......................................................................................... 52
4.2.1 Persepsi Kebermanfaatan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Penggunaan E-Filing Sebagai Pelaporan SPT Tahunan Secara Elektronik (Studi Pada Dosen dan Pegawai Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2017) 52
4.2.2 Persepsi Kemudahan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Penggunaan E-Filing Sebagai Pelaporan SPT Tahunan Secara Elektronik (Studi Pada Dosen dan Pegawai Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2017) 54
4.2.3 Persepsi Kepuasan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Penggunaan E-Filing Sebagai Pelaporan SPT Tahunan Secara Elektronik (Studi Pada Dosen dan Pegawai Universitas Pendidikan Ganesha Tahun 2017) 55
BAB V PENUTUP
5.1 Simpulan............................................................................................. 57
5.2 Saran................................................................................................... 58
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 59
LAMPIRAN......................................................................................................... 60
DAFTAR TABEL
Tabel Halaman
Tabel 2.1 Persamaan dan Perbedaan Penelitian.................................................... 30
Tabel 3.1 Definisi Operasionalisasi Variabel........................................................ 35
Tabel 3.2 Jumlah Sampel Dosen dan Pegawai Pengguna E-Filing...................... 44
Tabel 4.1 Persepsi Kebermanfaatan dalam Penggunaan E-Filing........................ 49
Tabel 4.2 Persepsi Kemudahan dalam Penggunaan E-Filing............................... 50
Tabel 4.3 Persepsi Kepuasan dalam Penggunaan E-Filing................................... 52
DAFTAR GAMBAR
Gambar Halaman
Gambar 2.1 Kerangka Berpikir.......................................................................... 33
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran Halaman
Lampiran 01. Surat Keterangan......................................................................... 54
Lampiran 02. Kuesioner Sebelum Try Out..................................................... .. 55
Lampiran 03. Nama-Nama Responden............................................................. 56
Lampiran 04. Data Ordinal Kuesioner Untuk Try Out..................................... 57
Lampiran 05. Output SPSS Hasil Uji Validitas dan Reliabilitas....................... 54
Lampiran 06. Rekapitulasi Hasil Uji Validitas dan Reliabilitas........................ 54
Lampiran 07. Kuesioner Setelah Uji Validitas dan Reliabilitas........................ 54
Lampiran 08. Data Ordinal Kuesioner Persepsi Kebermanfaatan..................... 54
Lampiran 09. Data Ordinal Persepsi Kemudahan............................................. 54
Lampiran 10. Data Ordinal Persepsi Kepuasan................................................. 54
Lampiran 11. Data Dosen Tahun 2017.............................................................. 54
Lampiran 12. Data Pegawai Tahun 2017.......................................................... 54
Komentar
Posting Komentar