Peranan Polsek Banjar Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Lalu Lintas Terhadap Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Di Polsek Banjar)


KATA PENGANTAR
            Puji syukur penulis panjatkan kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan suatu Karya Tulis (Skripsi) pada Semester VIII Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Singaraja, hingga tepat pada waktunya.
            Pada kesempatan ini pula perkenankanlah penulis menyampaikan rasa terima kasih yang setulus-tulusnya kepada semua pihak yang telah membantu penulisan Skripsi ini, yaitu kepada :
1.      Bapak Sugi Ardana,SH.MH, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti, sekaligus sebagai pembimbing skripsi yang telah sabar memberikan bimbingan, masukan dan waktu yang disediakan selama penulisan skripsi.
2.      Bapak Dewa Made Kastawan di Polsek Banjar yang telah berkenan ikut memberikan masukan-masukan serta penjelasan dalam penyusunan skripsi ini.
3.      Dosen-dosen dan pegawai administrasi Fakultas hukum Universitas Panji Sakti Singaraja.
4.      Keluarga tercinta yang telah memberikan doa dan dukungan bagi penulis untuk menyelesaikan studi.
5.      Teman-teman yang telah membantu dan memberikan doa dan dukungan bagi penulis untuk menyelesaikan studi
6.      Teman-teman yang telah membantu dan memberi semangat kepada penulis  untuk menyelesaikan skripsi dengan baik, tepat pada waktunya.
7.      Seluruh pihak baik secara langsung maupun tidak langsung membantu kelancaran proses penulisan skripsi.
Peneliti menyadari dalam penulisan skripsi ini masih sangat jauh dari sempurna, untuk itu dengan kerendahan hati penulis  mengharapkan masukan, baik itu berupa kritik maupun saran demi kesempurnaan dari skripsi yang disusun oleh penulis.

Singaraja, 23 Juli 2018
Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ........................................................................................       i
HALAMAN PERNYATAAN .........................................................................       ii
HALAMAN PERSETUJUAN ........................................................................       iii
HALAMAN PENGESAHAN .........................................................................       iv
MOTTO    ..........................................................................................................       v
KATA PENGANTAR .....................................................................................       vi
ABSTRAK ........................................................................................................       viii
DAFTAR ISI .....................................................................................................       ix
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................       1
1.1  Latar Belakang ........................................................................................       1
1.2  Rumusan Masalah ...................................................................................       5
1.3  Ruang Lingkup Masalah .........................................................................       6
1.4  Tujuan Penelitian ....................................................................................       6
1.5  Manfaat Penelitian ..................................................................................       6
BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG LALU LINTAS, PELANGGARAN LALU LINTAS, FUNGSI POLISI DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA
2.1. Tinjauan Umum Tentang Lalu Lintas ....................................................       8
2.1.1.         Penyelenggaraan Tertib Lalu Lintas………………….............       14
2.1.2.         Izin Pengemudi Lalu Lintas……………………………..........       15
2.2.   Tinjauan Umum Tentang Pelanggaran Lalu Lintas  ..............................       16
2.3.   Tinjauan Umum Tentang Fungsi Polisi Di Bidang Lalu Lintas……….       20
2.4.   Tinjauan Umum Tentang Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana……….       28


BAB III METODE PENELITIAN
1.1  Jenis Penelitian ........................................................................................       35
1.2  Sifat Penelitian ........................................................................................       37
1.3  Lokasi Penelitian .....................................................................................       38
1.4  Sumber dan Jenis Data ............................................................................       38
1.5  Teknik Pengumpulan Data ......................................................................       39
1.6  Pengolahan dan Analisis Data ................................................................       40
BAB IV PERANAN POLSEK BANJAR DALAM MENYELESAIKAN PELANGGARAN LALU LINTAS TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
4.1 Peranan Polsek Banjar Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Lalu Lintas terhadap Anak Dibawah Umur Di Kecamatan Banjar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan angkutan Jalan..................................................................................       42
4.2 Hambatan-Hambatan Dan Upaya Polsek Banjar Dalam Menangani Pelanggaran Lalu Lintas terhadap Anak Dibawah Umur Di Kecamatan Banjar menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan...............................................       59

BAB V PENUTUP
5.1 Simpulan ................................................................................................       64
5.2 Saran-saran ...............................................................................................    66
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN

BAB I

1.1 Latar Belakang
Manusia adalah mahluk sosial yang selalu ketergantungan terhadap orang lain serta benda yang akan digunakan dalam kehidupan sehari- hari, sehingga dalam keseharianya manusia selalu membutuhkan orang lain serta benda sebagai alat yang bisa digunakan sebagai pendukung aktivitas. Dengan perkembangan jaman dewasa ini manusia telah banyak menciptakan alat yang bisa membantu dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, salah satunya adalah kendaraan. Kendaraan sangat membantu manusia terutama untuk efesiensi waktu, hampir setiap hari aktivitas manusia menggunakan kendaraan, karena kendaraan memang menjadi salah satu sarana transportasi yang bisa dijadikan pendukung dalam setiap kegiatan baik jarak dekat maupun jarak jauh yang kita lakukan.

       1
Kendaraan terutama sepeda motor sudah tidak lagi menjadi barang yang mahal, karena kebutuhan akan sepeda motor dalam aktifitas setiap hari, baik utuk bekerja maupun sebagai transportasi dalam kegiatan lain, sehingga banyak keluarga yang mempunyai kendaraan lebih dari satu, terutama bagi keluarga yang mempunyai ekonomi diatas standar, namun saat ini banyak keluarga yang justru hanya memperhatikan kebutuhan akan kendaraan dan tidak memperhitungkan layak atau tidak memberikan sepeda motor kepada anak-anak terutama yang belum cukup umur.
Penggunaan kendaraan harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah mengatur secara lengkap baik dari sisi Izin dan tata tertib berlalu lintas di jalan raya. Hukuman bagi pelanggar dapat berupa denda atau kurungan. Pidana denda adalah pemberian sejumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian atas pelanggaran yang dilakukan. Ketentuan mengenai pidana denda terhadap setiap pelanggaran lalu-lintas secara jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut. Pidana denda merupakan salah satu bagian dari pidana pokok yang ditentukan dalam Pasal 10 KUHP yang digunakan sebagai pidana alternatif atau pidana tunggal dalam Buku II dan Buku III KUHP. “Delik delik yang terdapat dalam perkara pelanggaran lalu lintas hanya bersifat ringan sehingga hakim lebih cederung menjatuhkan pidana denda kepada setiap pelanggar lalu lintas.”[1]
Namun meskipun sudah semua diatur dalam Undang-Undang tetapi masih banyak terjadi pelanggaran dalam berlalulintas dan tidak sedikit terjadi kecelakaan akibat dari pelanggaran, ini tidak lepas dari Sumber Daya Manusia serta kesadaran masyarakat tentang ketertiban dan keselamatan diri dalam berlalulintas. Pengendara dibawah umur merupakan fenomena yang semakin menjamur dan juga dianggap wajar, semakin lazimnya fenomena ini, kini tidak hanya pelajar SMA, bahkan anak SMP dan SD. Maraknya pengendara anak dibawah umur ini menjadi fenomena umum yang sering sekali terjadi akhir-akhir ini. Seperti yang sering terjadi di Kecamatan Banjar terutama di Desa Banjar saat ini, banyak anak-anak dibawah umur yang sudah mengendarai sepeda motor bahkan sudah kebut-kebutan dijalan raya.
Kini di Kecamatan Banjar kita dapat menemui pengendara motor maupun mobil dibawah umur yang belum memiliki SIM dengan bebas mengendarai kendaraan tersebut. Orang tua juga terkesan membiarkan anak-anaknya mengendarai kendaraan pribadi dengan berbagai alasan seperti lebih hemat waktu, irit biaya ongkos sekolah, mengantar orang tua ke pasar, dan lain-lain. Selain itu aparat pemerintah pun terkesan tidak tegas dalam menanggapi persoalan ini.
Pelanggaran Lalu lintas yang sering terjadi adalah sebagai berikut:
1.      Tidak pakai helm
Alasan karena pergi jarak dekat, sehingga pengendara merasa tidak perlu memakai helm, dengan mengabaikan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2.      Tidak punya SIM
Surat Izin Mengemudi ini merupakan salah satu upaya polisi lalu lintas untuk meminimalisasi kecelakaan. karena SIM menjadi bukti sah bahwa pengendara benar-benar mampu mengoperasikan kendaraannya.

3.      Belum cukup umur
Banyak di antara masyarakat yang belum memiliki SIM karena belum cukup usia, namun memaksakan diri untuk mengendarai sepeda motor
4.      Melanggar marka jalan
Melanggar aturan perintah atau larangan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan, hal ini sering terjadi dengan alasan agar si pengendara lebih cepat sampai ke tempat tujuan.
5.      Menerabas lampu merah
Menerabas lampu merah meskipun tidak ada polisi yang menjaga, selain berbahaya, hal tersebut juga mencerminkan kepribadian pengendara.
6.      Tidak menyalakan lampu sein saat belok
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan, namun ini sering terjadi dan cenderung disepelekan.
7.      Main ponsel
Mengendarai sepeda motor sambil main ponsel selain menggangu kosentrasi sendiri, juga membahayakan orang lain. Polisi berhak menilang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.
Dari sekian jenis pelanggaran yang sering terjadi, pelanggaran lalu lintas tanpa memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi ) khususnya bagi anak dibawah umur banyak terjadi terutama di Kecamatan Banjar, ini terjadi pada lingkup anak-anak Sekolah Menengah Pertama dimana mereka baru berusia kisaran dari umur 12 sampai dengan 16 tahun dengan melupakan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menimbulkan rasa keingintahuan penulis mengenai apakah pelaksanaan tertib Lalu Lintas sudah diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka berdasarkan hal itu penulis memilih untuk mengangkat dan mengkaji permasalahan tersebut ke dalam karya tulis yang berjudul “ Peranan Polsek Banjar dalam Menyelesaikan Pelanggaran Lalu Lintas terhadap Anak dibawah Umur menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan“





1.2  Rumusan Masalah
1.2.1     Peranan Polsek Banjar dalam menyelesaikan pelanggaran Lalu Lintas terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Banjar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
1.2.2  Hambatan-hambatan dan Upaya Polsek Banjar dalam menyelesaikan pelanggaran Lalu Lintas terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Banjar menurut Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
1.3  Ruang Lingkup Masalah
Ruang lingkup masalah merupakan sebuah bingkai yang akan membatasi area penelitian, sehingga penelitian dapat menunjukkan secara pasti variabel mana yang akan diteliti dan pencarian jawaban atas masalah yang telah dirumuskan. Dalam penelitian ini akan terbatas pada Peranan Polsek Banjar dalam menyelesaikan Pelanggaran Lalu Lintas terhadap Anak dibawah umur di Kecamatan Banjar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dan kendala yang dihadapi oleh Polsek Banjar dalam menyelesaikan pelanggaran lalu lintas terhadap anak di Kecamatan Banjar serta upaya-upaya yang dilakukan oleh Polsek Banjar dalam menghadapi beberapa kendala tersebut .
1.4   Tujuan Penelitian
Sehubungan dengan permasalahan yang telah dirumuskan maka ada 2 ( dua ) tujuan yang diharapkan dari penelitian ini, yaitu:
1.      Untuk mengetahui dan memahami secara jelas mengenai penyelesaian pelanggaran Lalu Lintas terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Banjar.
2.      Untuk mengetahui secara jelas mengenai hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi oleh Polsek Banjar dalam pelaksanaan penyelesaian pelanggaran Lalu Lintas terhadap anak dibawah umur dan bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasinya.
1.5   Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari hasil penelitian ini sebagai berikut:
a.       Manfaat Teoritis
1.      Penelitian ini diharapkan bermanfaat untuk menambah wawasan teoritis tentang Hukum Pidana, khususnya penanganan pelanggaran Lalu Lintas terhadap anak dibawah umur.
2.      Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan sebuah pemikiran kepada pihak yang terkait dan agar dapat dijadikan pedoman.
b.      Manfaat Praktis
1.      Bagi masyarakat
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Banjar tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 berkaitan dengan tentang Lalu- Lintas dan Angkutan Jalan.
2.      Bagi peneliti lain
Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan referensi pada penelitian-penelitian berikutnya.
3.      Bagi penulis
Merupakan salah satu syarat dalam usaha memperoleh gelar Sarjana Hukum di Program studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti. Selain itu juga merupakan sarana pembelajaran khususnya dalam bidang penelitian hukum, sehingga penulis memiliki kemampuan lebih untuk meneliti permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di dalam masyarakat.




BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG LALU LINTAS, PELANGGARAN LALU LINTAS, FUNGSI POLISI DI BIDANG LALU LINTAS, DAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA
2.1. Tinjauan Umum tentang Lalu Lintas
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kendaraan adalah sesuatu yang digunakan untuk dikendarai atau dinaiki dalam menempuh jarak perjalanan. Sedangkan pengendara adalah orang yang mengendarai atau pengemudi kendaraan tersebut untuk jarak perjalanan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 1 menyatakan bahwa:
1.      Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
2.      Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
3.     

    9


Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
4.      Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5.      Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermodal yang berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau Bandar udara.
6.      Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
7.      Kendaraan adalah suatu sarana anggkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
8.      Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.
9.      Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
10.  Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau dengan dipungut bayaran.
11.  Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
12.  Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
13.  Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan mode angkutan.
14.  Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
15.  Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16.  Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
17.  Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengakapan jalan yang berupa lambing, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
18.  Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan Jalan atau diatas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambing yang berfungsi untuk mengarahkan arah Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
19.  Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada arus jalan.
20.  Sepeda motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaran beroda tiga tanpa rumah-rumah.
21.  Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Angkutan Umum.
22.  Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
23.  Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
24.  Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
25.  Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
26.  Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
27.  Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk Berlalu lintas.
28.  Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekontruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
29.  Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, medukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
30.  Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
31.  Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selam berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
32.  Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
33.  Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
34.  Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendidtribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
35.  Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang karena diberi wewenang khusus oleh undang – undang untuk melakukan penyidikan.
36.  Penyidik Pembantu adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang – undang ini.
37.  Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, dalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaiman dimaksud Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
38.  Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Daerah.
39.  Menteri dalah pembantu Presiden yang memimpin kementrian Negara dan bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang jalan, sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidang industri, bidang pengembangan teknologi, atau bidang pendidikan dan pelatihan.
40.  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi bidang keamanan dan ketertibaan masyarakat, penegakan hukum, perlidungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
2.1.1        PENYELENGGARAAN TERTIB LALU LINTAS
Dalam ketentuan umum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu dalam ketentuan Pasal 1 ayat (32) disebutkan  mengenai ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
 Penyelenggaraan tertib lalu lintas sudah diatur dalam aturan PerUndang-Undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pada Pasal 7 ayat (1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam peningkatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat. Pasal 8, Penyelenggaraan di bidang jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan,dan pengawasan prasarana jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, yaitu :
a.       Inventarisasi tingkat pelayanan jalan dan permasalahanya;
b.      Penyusunan rencana dan program pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan jalan yang diinginkan;
c.       Perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi pemanfaatan ruas jalan;
d.      Perbaikan geometrik ruas jalan jalan dan /atau persimpangan jalan;
e.       Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan;
f.       Uji kelayakan fungsi jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalu lintas;
g.      Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang prasarana jalan.
2.1.2        Izin Mengemudi Lalu Lintas
Berkaitan dengan pengemudi yang sudah diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pada Pasal 77 ayat (1) yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. ayat (2), Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis; a, Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan b, Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum. Ayat (3), Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri. Pasal 81 ayat (1), untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaiman dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Ayat (2), Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut; a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin mengemudi A, surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D; b. Usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat izin Mengemudi B I; dan c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II. Ayat (3), Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk; b. pengisian formulir permohonan; c. rumusan sidik jari. Ayat (4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; b. sehat rohani dengan surat lulus psikologi. Ayat (5) Syarat lulus ujian sebagaiman dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ujian teori; b. ujian praktek; dan/atau c. ujian keterampilan melalui simulator. Dari Pasal-Pasal tersebut sangat jelas mengatur tentang Izin mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, jadi jelas jika anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan sudah melanggar aturan lalu lintas.
2.2 Tinjauan umum tentang Pelanggaran Lalu Lintas
            Dalam melakukan kegiatan berlalu lintas sangat diperlukan suatu peraturan yang dapat digunakan sebagai pedoman masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga pelanggaran lalu lintas tidak terjadi dan tercipta ketertiban dalam lalu lintas. Namun meskipun peraturan yang sudah dibuat, tetap saja pelanggaran Lalu Lintas sering terjadi di masyarakat, banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang sebabkan dari sebuah pelanggaran.  Teguh Prasetyo menyebutkan bahwa dalam hukum pidana membagi peristiwa-peristiwa pidana ke dalam jenis kejahatan dan pelanggaran, segala bentuk kejahatan diatur dalam Buku II KUHP sedangkan untuk pelanggaran diatur dalam Buku III KUHP, “Kejahatan biasanya diadili dengan prosedur yang lebih berat karena dianggap sebagai peristiwa yang lebih penting sehingga diancam dengan hukuman yang lebih berat sedangkan pelanggaran tidak diancam dengan hukuman penjara.”[2] “Pengertian Pelanggaran adalah perbuatan ( perkara ) melanggar tindak pidana yang lebih ringan dari pada kejahatan.”[3] “Pelanggaran Lalu Lintas adalah Pelanggaran-pelanggaran yang khususnya dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.”[4] Ilhami bisri menyebutkan prinsip-prinsip hukum pidana yang menjadi pedoman, baik dalam penyusunan peraturan Perundang-Undangan maupun digunakan dalam penegakan hukum, ada 3 yaitu : “Prinsip hukum pidana berdasarkan tempat, Prinsip hukum pidana berdasarkan orang, dan Prinsip hukum pidana berdasarkan waktu.”[5] Dari Prinsip hukum pidana berdasar orang tersebut dapat dinyatakan bahwa apabila seseorang telah melakukan pelanggaran terhadap suatu peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah, maka kepadanya akan dikenakan hukuman atau sanksi yang sesuai dengan apa yang diperbuatnya.
“Moeljatno mengemukakan beberapa unsur-unsur untuk adanya suatu tindak pidana atau perbuatan pidana, yaitu”[6] :
1.      Adanya subyek hukum, yang dapat di jadikan subyek hukum yang dapat dijadikan subyek hukum hanyalah orang,
2.      Adanya perbuatan yang di larang, perbuatan yang di lakukan sesuai dengan rumusan delict
3.      Bersifat melawan hukum, yaitu :
a.       Melawan hukum formal, artinya apabila perbuatan yang dilakukan sebelumnya telah di atur dalam UU
b.      Melawan hukum materiil, artinya perbuatan yang dilakukan melanggar aturan atau nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
4.      Harus adanya kesalahan, kesalahan yang di maksud adalah pencelaan dari masyarakat apabila melakukan hal tersebut sehingga adanya hubungan batin antara pelaku dengan kejadian yang nantinya akan menimbulkan suatu akibat kesalahan itu endiri dapat di bagi 2 yaitu :
a.       Kesengajaan/dolus
b.      Kealpaan
5.      Harus dapat di pertanggungjawabkan
6.      Sesuai dengan waktu, tempat, dan keadaan
“Suatu tindakan atau perbuatan agar dapat disebut sebagai tindak pidana harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut”[7]:
1.      Perbuatan yang dilarang.
2.      Akibat dari perbuatan itu menjadi dasar alasan mengapa perbuatan tersebut dilarang (dalam rumusan Undang-Undang).
3.      Bersifat melanggar Hukum.
            Dari ketentuan Pasal 316 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah cukup jelas diketahui mengenai Pasal-Pasal yang mengatur tentang pelanggaran lalu lintas, ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 281 sampai dengan Pasal 313.
Berikut adalah beberapa bentuk pelanggaran Lalu Lintas beserta ketentuan pidana berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
1.      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 77 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 ( empat ) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) ( Pasal 281 ).
2.      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat ( 4 ) huruf a atau Marka Jalan sebagamana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat ( 4 ) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- ( lima artus ribu rupiah ( Pasal 287 ayat 1 )
3.      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat ( 5 ) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) ( Pasal 288 ).
4.      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat ( 5 ) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ( Pasal 288 ayat 2 ).
5.      Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagamana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat ( 8 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) ( Pasal 291 ayat 1 )
6.      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ( Pasal 294 ).
2.3 Tinjauan Umum tentang Fungsi Polisi di bidang Lalu Lintas
“Sejak dilahirkan di dunia, manusia telah mempunyai hasrat untuk hidup secara teratur. Hasrat tersebut dipunyainya sejak lahir dan selalu berkembang didalam pergaulan hidupnya. Namun, apa yang dianggap teratur oleh sesorang, belum tentu dianggap teratur oleh pihak-pihak lainnya”[8]. Oleh karena itu, manusia sebagai mahluk sosial yang selalu memerlukan orang lain dan hidup berdampingan dengan sesamanya, maka dengan demikian perlu adanya aturan yang mengatur kehidupan masyarakat dari perbedaan dalam kehidupan untuk mencapai keteraturan.
”Manusia didalam pergaulan hidup, pada dasarnya mempunyai pandangan-pandangan tertentu mengenai apa yang baik apa yang buruk. Pandangan-pandangan tersebut senantiasa terwujud di dalam pasangan-pasangan tertentu, misalnya ada pasangan nilai ketertiban dengan nilai ketentraman, pasangan nilai kepentingan umum dengan nilai kepentingan pribadi, dan seterusnya”.[9]
“Soerjono Soekanto mengatakan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan aturan hukum ( law enforcement ). Faktor – faktor tersebut adalah”[10]:
1.      Faktor Hukumnya sendiri, yang dalam hal ini mengenai Undang-Undang saja.
2.      Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3.      Faktor sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hokum.
4.      Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hokum tersebut berlaku atau diterapkan.
5.      Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
“Penegakan hukum merupakan salah satu persoalan yang serius bagi bangsa Indonesia. Penegakan Hukum sebagai usaha semua kekuatan bangsa, menjadi kewajiban kolektif semua komponen bangsa”[11]. “Tingkat keseriusan dalam penegakan hukum beserta upaya penegakan hukum yang mengalami banyak kendala, antara lain”[12]:
1.      Pada tingkat aparat penegak hukum baik di lingkungan peradilan, seperti kejaksaan sebagai lembaga penuntutan, maupun kepolisian sebagai lembaga pelaksanaan penegakan peraturan serta pada saat ini dalam kacamata masyarakat pengguna hukum, mengalami penurunan citra mereka sebagai penegak hukum;
2.      Budaya hukum masyarakat Indonesia yang masih jauh dari disiplin dan ketaatan terhadap hukum, terutama yang dipertontonkan oleh para penguasa dan penyelenggara Negara, antara lain budaya korupsi dan budaya melawan hukum yang ditunjukkan dengan tidak mengindahkan putusan hakim;
3.      Walaupun era reformasi telah bergulir, akan tetapi kita belum bias beranjak apalagi berubah dari kinerja dan penegakan hukum yang ortodoxs dan menindas.
Berbicara masalah factor penegak hukum yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum yang salah satunya adalah Polisi yang merupakan Aparatur Negara yang memang ditugaskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban kedepannya akan mempunyai tugas yang cukup berat dalam hal penegakan hukum di Indonesia. Perbaikan-perbaikan harus dilaksanakan sehingga yang dulunya citra Polisi yang terkesan lamban dalam memecahkan kasus kejahatan menjadi diakui kinerjanya oleh masyarakat misalnya dengan bergerak cepat memecahkan kasus-kasus yang berskala nasional yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia polisi adalah badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum ( menangkap orang yang melanggar Undang-Undang dan sebagainya ). Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan pengertian Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga Polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Pasal 1 angka 2 menyebutkan pengertian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polisi merupakan salah satu penegak Hukum yang mempunyai tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Secara umum peranan kepolisian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara. Dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa : “Kepolisian Negara dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-hak asasi rakyat dan hukum Negara”. Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa :”Kepolisian Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut Kepolisian Negara, ialah alat Negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan di dalam negeri”. Selanjutnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa:”Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 maka Kepolisian Negara mempunyai tugas :
1.      a.  memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
b.mencegah dan memberantas menjalarnya penyakit-penyakit  masyarakat;
c.memelihara keselamatan negara terhadap gangguan dari dalam;
d.memelihyara keselamatan orang, benda dan masyarakat, termasuk memberi perlindungan dan pertolongan, dan;
e.mengusahakan ketaatan warga Negara dan masyarakat terhadap peraturan-peraturan Negara.
2. dalam bidang peradilan mengadakan penyidikan atas kejahatan dan pelanggaran menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan Negara;
3. mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara;
4. melaksanakan tugas-tugas khusus lain yang diberikan kepadanya oleh suatu peraturan Negara”.
Selain apa yang disebutkan di atas, Kepolisian Negara juga memiliki peranan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. “Berikut adalah tugas pokok, fungsi dan peranan polisi dalam bidang Lalu lintas:”[13]
Tugas Polisi Lalu-lintas
Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum.
Fungsi Polisi Lalu-lintas
Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi :
A. Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education).
Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap :
1)      Masyarakat yang terorganisir adalah :
·         (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS).
·         (b)    Pramuka Lantas.
·         (c)     Kamra Lalu-lintas.
2)      Masyarakat yang tidak terorganisir adalah :
Terhadap masyarakat pemakai jalan ditujukan untuk menciptakan “Traffic Mindennes”, melalui kegiatan :
·         (a)    Penerangan, penyuluhan, pemberitaan melalui media massa, film dan brosur.
·         (b)    Pekan Lalu-lintas, pameran lalu-lintas.
·         (c)    Taman Lalu-lintas.
B.  Pengkajian masalah Lalu-lintas (Police Traffic Engineering) meliputi kegiatan sebagai berikut :
·         Penelitian terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan dan pelanggaran Lalu-lintas (yang menyangkut kondisi jalan dan kendaraan).
·         Pengawasan terhadap pemasangan dan penempatan : Jalan (Way), Rambu-rambu Lalu-lintas (Traffic Sign), Alat-alat pengatur Lalu-lintas (Traffic Signal), dan Marka jalan (Road Mark).
C. Penegakan hukum Lalu-lintas (Police Traffic Law Enforcement).
1)      Preventif :
·         (a)    Pengaturan Lalu-lintas (Traffic Direction)
·         (b)    Penjagaan/pengawasan Lalu-lintas (Traffic Obsevation).
·         (c)     Pengawalan Lalu-lintas (Traffic Escort).
·         (d)    Patroli Lalu-lintas (Traffic Patrol).
2)      Represif :
·         (a)  Penyidikan kecelakaan Lalu-lintas (Traffic Accident Investigation).
·         (b)  Penindakan terhadap pelanggaran Lalu-lintas (Traffic Enforcement).
D. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
1.      Pemeriksaan pengetahuan dan kemampuan calon pengemudi kendaraan bermotor.
2.      Penyelenggaraan perijinan pengemudi kendaraan bermotor.
3.      Penyelenggaraan Administrasi, Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
4.      Pengumpulan dan pengolahan data Lalu-lintas.
E. Patroli Jalan Raya (PJR)
1.      Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di sepanjang jalan raya lingkungannya.
2.      Melaksanakan penindakan pelanggaran lalu-lintas dan penanganan pertama TKP kecelakaan lalu-lintas di sepanjang jalan yang menjadi tanggungjawabnya.
3.      Melaksanakan penindakan kriminalitas yang terjadi disepanjang jalan atau melalui jalan tempat kejadian perkara.
4.      Mengirimkan berkas perkara pelanggaran lalu-lintas ke pengadilan dan berkas penanganan pertama kecelakaan lalu-lintas dan kriminalitas ke satuan kewilayahan sesuai dengan tempat kejadian perkara.
5.      Membuat rencana dan program kegiatan PJR dalam menghadapi ancaman Kamtibmas di jalan dalam beat wilayah tugasnya.
6.      Memelihara sarana pendukung tugas sesuai dengan spesifikasi, kualitas dan kuantitasnya.
7.      Melaksanakan pedoman/petunjuk dan prosedur tugas-tugas PJR.
8.      Mengadakan koordinasi dan kerjasama dalam rangka melaksanakan pengkajian terbatas, penegakan hukum gabungan (emisi, teknik laik jalan), penelitian kecelakaan lalu-lintas dan survey rute perjalanan VVIP / VIP.
9.      Melaksanakan kegiatan Dikmas lantas kepada masyrakat pemakai jalan.
10.  Melaksanakan pengawasan, analisa dan evaluasi pelaksanaan tugas PJR secara kualitatif dan kuantitatif dengan berjenjang dari Unit PJR sampai dengan Den PJR.
F. Informasi Lalu-lintas
1.      Pelaksanaan perumusan kebijaksanaan penyelenggaraan pembinaan sistem informasi lalu-lintas dalam rangka pembinaan fungsi lalu-lintas Kepolisian secara menyeluruh.
2.      Pelaksanaan dan penyiapan serta perumusan rencana penyelenggaraan kegiatan sistem informasi lalu-lintas yang bersifat terpusat maupun tingkat kewilayahan.
3.      Penyiapan dan perumusan rencana pengadaan piranti lunak dan piranti keras serta aplikasi guna mendukung kegiatan sistem informasi lalu-lintas.
4.      Penyelenggaraan pengkajian dan pengembangan teknologi informasi lalu-lintas untuk menjamin kecepatan, ketepatan dan kelancaran serta keamanan dan kerahasiaan data dan informasi lalu-lintas.
5.      Penyelenggaraan administrasi operasional, pengumpulan dan pengolahan data kendaraan bermotor, pengemudi, kecelakaan lalu-lintas dan pelanggaran lalu-lintas serta pelaksanaan dan pengevaluasian untuk menjadi informasi lalu-lintas dalam bentuk angka, statistik, diagram atau badan / peta yang teratur.
6.      Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dengan organisasi/badan/instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
7.      Membantu pelaksanaan pemantauan situasi lalu-lintas di jalan dan pengerahan sistem pengendalian mobil patroli jalan raya yang menggunakan sistem GPS/ GIS.
8.      Penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan terhadap piranti lunak maupun keras sistem aplikasi yang telah berjalan dan digunakan.
9.      Penyelenggaraan pelatihan komputer guna peningkatan kemampuan personel lalu-lintas dalam mengoperasikan aplikasi bidang lalu-lintas untuk mendukung tugas sehari-hari.
Peranan Polisi Lalu-lintas
Peranan Polisi Lalu Lintas adalah sebagai berikut :
1.      Aparat penegak hukum lalu-lintas.
2.      Aparat penyidik kecelakaan lalu-lintas.
3.      Aparat yang memiliki kewenangan tugas polisi umum.
4.      Unsur bantuan komunikasi dan lain-lain
2.4 Tinjauan Umum tentang Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana
Anak-anak merupakan amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat, martabat sebagai manusia seutuhnya dimana merupakan tunas sumber potensi dan generasi muda penerus perjuangan cita-cita bangsa dimasa yang akan datang, oleh karena itu kita harus selalu menjaga anak – anak dalam setiap prilakunya.
Menurut Undang-Undang pengertian anak dijabarkan sebagai berikut :
1.            Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin.
2.            Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut demi kepentingannya.
3.            Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Pengertian anak memiliki arti yang sangat luas, anak dapat dikategorikan menjadi beberapa kelompok : usia, yaitu masa anak-anak (berumur 0-12 tahun), masa remaja (13-20 tahun), dan masa dewasa (21-25 tahun). Pada masa anak-anak sendiri cendrung memiliki sifat yang suka meniru apa yang dilakukan orang lain dan rasa ingin tahu yang cukup kuat, hal ini akan membuat keinginan anak dalam mencoba sesuatu yang belum pernah mereka lakukan terutama mengendarai sepeda motor ataupun mobil tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan.
Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 1 angka 1 bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 adalah sistem mengenai proses penyelesaian perkara”anak yang berhadapan dengan hukum”.
“Anak yang berhadapan dengan hukum” yang dimaksud oleh Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terdiri atas :
1. Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana (Pasal 1 angka 3)
2. Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut anak korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana (Pasal 1 angka 4)
3. Anak yang menjadi saksi tindak pidanayang selanjutnya disebut anak saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan tentang suatu parker pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri (Pasal 1 angka 5).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menyebutkan:
 “Pemerintah dan lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum dan seterusnya”.
Pasal 64 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan Ayat (1): Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Ayat (2):
Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak
anak;
b. Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;
c. Penyediaan sarana dan prasarana khusus;
d. Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;
e. Pemantauan dan pencatat terus-menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;
f. Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan orangtua atau keluarga;dan
g. Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media masa dan unutk menghindari labelisasi.
Lebih lanjut mengenai pengertian anak sebagai pelaku tindak pidana, berikut akan diuraikan pengertian tentang pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana adalah mereka yang melakukan suatu perbuatan yang oleh hukum (peraturan yang telah ada) disebut secara tegas sebagai suatu perbuatan yang terlarang dan dapat dipidana. Pelaku tindak pidana dapat pula mencakup mereka yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan ataupun membujuk seseorang
Penjelasan dalam pembahasan ini sangat jelas menyatakan bahwa dalam berlalu lintas sudah ada ketentuan yang mengatur secara pasti, namun masih ada banyak pelanggaran yang terjadi di jalan raya, terutama pelanggaran yang terjadi pada anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Banjar, ini jelas melanggar ketentuan tentang perizinan dalam peraturan PerUndang-Undangan. Dari kajian pustaka ini penulis ingin meneliti yang berdasarkan pada kesenjangan antara teori dengan penerapan yang ada.
Kerangka Berpikir
Kerangka berpikir dalam penelitian ini adalah sebagaimana digambarkan dalam diagram sebagai berikut :

 

Kerangka berpikir penelitian ini dapat dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut :
1.      Undang-Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan sangat diperlukan
2.      Sehingga dapat di gunakan sebagai acuan Peran Polsek Banjar dalam menyelesaikan Pelanggaran Lalu Lintas terhadap Anak dibawah umur di Kecamatan Banajar.
3.      Apabila Undang-Undang tersebut dapat berjalan secara efektif, maka terwujudnya tertib Lalu Lintas
4.      Sedangkan apabila Undang-Undang tersebut tidak berlaku secara efektif maka perlu dicari kendala-kendala apa yang di hadapi di Polsek Banjar dan bagaimana upaya dalam mengatasi hal tersebut.
5.      Sehingga Undang-Undang tersebut menjadi efektif dan dapat menciptakan tertib Lalu Lintas.


[1]Niniek Suparni. 2007. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana Dan PemidanaanJakarta:Sinar Grafika. hlm. 24.
[2]Teguh Prasetyo,2018.Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. hlm.163
[3]Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka 2002), hal, 67
[4]Kamus hukum, Pustaka Mahardika, hal, 344
[5] Ilhami bisri, 2014 Sistem Hukum Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers. Hlm 42
[6] Moeljatno, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Jakarta : Bina aksara, hlm. 11
[8]Soerjono soekanto. 2014. Factor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada. Hlm. 1.
[9]Ibid. Hlm. 5
[10]Ibid. Hlm. 8                                                        
[11]Ilham Bisri, Sistem Hukum Indonesia,(Jakarta: Grafindo Persada, 2014), hal 128
[12] Ibid, hlm. 130

              [13]http://artikelddk.com/tugas-fungsi-dan-peranan-polisi-lalu-lintas-polantas/ diangkses tgl 10 juni 2018


Komentar

Popular Posts

Proposal Usaha Bengkel Las Dan Bubut “Sabadha Logam”

Jenis-Jenis Port beserta Penjelasan, Gambar, dan Fungsinya Pada Console Unit

Drama : Liburan Ke Kebun Binatang