Peranan Polsek Banjar Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Lalu Lintas Terhadap Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Di Polsek Banjar)
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa
yang telah melimpahkan segala rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
suatu Karya Tulis (Skripsi) pada Semester VIII Fakultas Hukum Universitas Panji
Sakti Singaraja, hingga tepat pada waktunya.
Pada
kesempatan ini pula perkenankanlah penulis menyampaikan rasa terima kasih yang
setulus-tulusnya kepada semua pihak yang telah membantu penulisan Skripsi ini,
yaitu kepada :
1.
Bapak Sugi Ardana,SH.MH, selaku Dekan
Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti, sekaligus sebagai pembimbing skripsi
yang telah sabar memberikan bimbingan, masukan dan waktu yang disediakan selama
penulisan skripsi.
2.
Bapak Dewa Made Kastawan di Polsek
Banjar yang telah berkenan ikut memberikan masukan-masukan serta penjelasan
dalam penyusunan skripsi ini.
3.
Dosen-dosen dan pegawai administrasi
Fakultas hukum Universitas Panji Sakti Singaraja.
4.
Keluarga tercinta yang telah memberikan
doa dan dukungan bagi penulis untuk menyelesaikan studi.
5.
Teman-teman yang telah membantu dan
memberikan doa dan dukungan bagi penulis untuk menyelesaikan studi
6.
Teman-teman yang telah membantu dan
memberi semangat kepada penulis untuk
menyelesaikan skripsi dengan baik, tepat pada waktunya.
7.
Seluruh pihak baik secara langsung
maupun tidak langsung membantu kelancaran proses penulisan skripsi.
Peneliti menyadari
dalam penulisan skripsi ini masih sangat jauh dari sempurna, untuk itu dengan
kerendahan hati penulis mengharapkan
masukan, baik itu berupa kritik maupun saran demi kesempurnaan dari skripsi
yang disusun oleh penulis.
Singaraja,
23 Juli 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL ........................................................................................ i
HALAMAN PERNYATAAN ......................................................................... ii
HALAMAN PERSETUJUAN ........................................................................ iii
HALAMAN PENGESAHAN ......................................................................... iv
MOTTO .......................................................................................................... v
KATA PENGANTAR ..................................................................................... vi
ABSTRAK
........................................................................................................ viii
DAFTAR ISI ..................................................................................................... ix
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................ 1
1.1 Latar
Belakang ........................................................................................ 1
1.2 Rumusan
Masalah ................................................................................... 5
1.3 Ruang
Lingkup Masalah ......................................................................... 6
1.4 Tujuan
Penelitian .................................................................................... 6
1.5 Manfaat
Penelitian .................................................................................. 6
BAB
II TINJAUAN UMUM TENTANG LALU LINTAS, PELANGGARAN LALU LINTAS, FUNGSI POLISI DI
BIDANG LALU LINTAS DAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA
2.1.
Tinjauan Umum Tentang Lalu Lintas .................................................... 8
2.1.1.
Penyelenggaraan Tertib Lalu
Lintas…………………............. 14
2.1.2.
Izin Pengemudi Lalu Lintas…………………………….......... 15
2.2. Tinjauan
Umum Tentang Pelanggaran Lalu Lintas .............................. 16
2.3. Tinjauan
Umum Tentang Fungsi Polisi Di Bidang Lalu Lintas………. 20
2.4. Tinjauan
Umum Tentang Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana………. 28
|
1.1 Jenis
Penelitian ........................................................................................ 35
1.2 Sifat
Penelitian ........................................................................................ 37
1.3 Lokasi
Penelitian ..................................................................................... 38
1.4 Sumber
dan Jenis Data ............................................................................ 38
1.5 Teknik
Pengumpulan Data ...................................................................... 39
1.6 Pengolahan
dan Analisis Data ................................................................ 40
BAB
IV PERANAN POLSEK BANJAR DALAM MENYELESAIKAN PELANGGARAN LALU LINTAS TERHADAP
ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS
DAN ANGKUTAN JALAN
4.1 Peranan Polsek
Banjar Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Lalu Lintas terhadap Anak Dibawah Umur
Di Kecamatan Banjar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas Dan angkutan Jalan.................................................................................. 42
4.2 Hambatan-Hambatan
Dan Upaya Polsek Banjar Dalam Menangani Pelanggaran Lalu Lintas terhadap Anak Dibawah
Umur Di Kecamatan Banjar menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan............................................... 59
BAB V PENUTUP
5.1 Simpulan ................................................................................................ 64
5.2 Saran-saran ............................................................................................... 66
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB I
1.1
Latar Belakang
Manusia
adalah mahluk sosial yang selalu ketergantungan terhadap orang lain serta benda
yang akan digunakan dalam kehidupan sehari- hari, sehingga dalam keseharianya
manusia selalu membutuhkan orang lain serta benda sebagai alat yang bisa digunakan
sebagai pendukung aktivitas. Dengan perkembangan jaman dewasa ini manusia telah
banyak menciptakan alat yang bisa membantu dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari,
salah satunya adalah kendaraan. Kendaraan sangat membantu manusia terutama
untuk efesiensi waktu, hampir setiap hari aktivitas manusia menggunakan
kendaraan, karena kendaraan memang menjadi salah satu sarana transportasi yang
bisa dijadikan pendukung dalam setiap kegiatan baik jarak dekat maupun jarak
jauh yang kita lakukan.
1
|
Penggunaan
kendaraan harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku, sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
sudah mengatur secara lengkap baik dari sisi Izin dan tata tertib berlalu lintas
di jalan raya. Hukuman bagi pelanggar dapat berupa denda atau kurungan. Pidana denda adalah pemberian sejumlah uang tertentu
sebagai ganti kerugian atas pelanggaran yang dilakukan. Ketentuan mengenai
pidana denda terhadap setiap pelanggaran lalu-lintas secara jelas telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut. Pidana denda merupakan salah
satu bagian dari pidana pokok yang ditentukan dalam Pasal 10 KUHP yang
digunakan sebagai pidana alternatif atau pidana tunggal dalam Buku II dan Buku
III KUHP. “Delik delik yang terdapat dalam perkara pelanggaran lalu lintas
hanya bersifat ringan sehingga hakim lebih cederung menjatuhkan pidana denda
kepada setiap pelanggar lalu lintas.”[1]
Namun meskipun
sudah semua diatur dalam Undang-Undang tetapi masih banyak terjadi pelanggaran
dalam berlalulintas dan tidak sedikit terjadi kecelakaan akibat dari
pelanggaran, ini tidak lepas dari Sumber Daya Manusia serta kesadaran
masyarakat tentang ketertiban dan keselamatan diri dalam berlalulintas. Pengendara
dibawah umur merupakan fenomena yang semakin menjamur dan juga dianggap wajar,
semakin lazimnya fenomena ini, kini tidak hanya pelajar SMA, bahkan anak SMP
dan SD. Maraknya pengendara anak dibawah umur ini menjadi fenomena umum yang
sering sekali terjadi akhir-akhir ini. Seperti yang sering terjadi di Kecamatan
Banjar terutama di Desa Banjar saat ini, banyak anak-anak dibawah umur yang
sudah mengendarai sepeda motor bahkan sudah kebut-kebutan dijalan raya.
Kini di
Kecamatan Banjar kita dapat menemui pengendara motor maupun mobil dibawah umur
yang belum memiliki SIM dengan bebas mengendarai kendaraan tersebut. Orang tua
juga terkesan membiarkan anak-anaknya mengendarai kendaraan pribadi dengan
berbagai alasan seperti lebih hemat waktu, irit biaya ongkos sekolah, mengantar
orang tua ke pasar, dan lain-lain. Selain itu aparat pemerintah pun terkesan
tidak tegas dalam menanggapi persoalan ini.
Pelanggaran
Lalu lintas yang sering terjadi adalah sebagai berikut:
1.
Tidak pakai helm
Alasan karena
pergi jarak dekat, sehingga pengendara merasa tidak perlu memakai helm, dengan
mengabaikan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2.
Tidak punya SIM
Surat Izin
Mengemudi ini merupakan salah satu upaya polisi lalu lintas untuk
meminimalisasi kecelakaan. karena SIM menjadi bukti sah bahwa pengendara
benar-benar mampu mengoperasikan kendaraannya.
3.
Belum cukup umur
Banyak di
antara masyarakat yang belum memiliki SIM karena belum cukup usia, namun
memaksakan diri untuk mengendarai sepeda motor
4.
Melanggar marka jalan
Melanggar
aturan perintah atau larangan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan, hal ini
sering terjadi dengan alasan agar si pengendara lebih cepat sampai ke tempat
tujuan.
5.
Menerabas lampu merah
Menerabas
lampu merah meskipun tidak ada polisi yang menjaga, selain berbahaya, hal
tersebut juga mencerminkan kepribadian pengendara.
6.
Tidak menyalakan lampu sein saat belok
Setiap
pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat
dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan, namun ini sering terjadi dan
cenderung disepelekan.
7.
Main ponsel
Mengendarai
sepeda motor sambil main ponsel selain menggangu kosentrasi sendiri, juga
membahayakan orang lain. Polisi berhak menilang setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau
dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam
mengemudi di jalan.
Dari sekian
jenis pelanggaran yang sering terjadi, pelanggaran lalu lintas tanpa memiliki
SIM ( Surat Izin Mengemudi ) khususnya bagi anak dibawah umur banyak terjadi
terutama di Kecamatan Banjar, ini terjadi pada lingkup anak-anak Sekolah
Menengah Pertama dimana mereka baru berusia kisaran dari umur 12 sampai dengan
16 tahun dengan melupakan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Hal ini
menimbulkan rasa keingintahuan penulis mengenai apakah pelaksanaan tertib Lalu
Lintas sudah diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka berdasarkan hal itu penulis memilih untuk
mengangkat dan mengkaji permasalahan tersebut ke dalam karya tulis yang
berjudul “ Peranan Polsek Banjar dalam Menyelesaikan Pelanggaran Lalu Lintas terhadap
Anak dibawah Umur menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan“
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Peranan
Polsek Banjar dalam menyelesaikan pelanggaran Lalu Lintas terhadap anak dibawah
umur di Kecamatan Banjar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
1.2.2 Hambatan-hambatan
dan Upaya Polsek Banjar dalam menyelesaikan pelanggaran Lalu Lintas terhadap anak
dibawah umur di Kecamatan Banjar menurut Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
1.3 Ruang Lingkup Masalah
Ruang
lingkup masalah merupakan sebuah bingkai yang akan membatasi area penelitian,
sehingga penelitian dapat menunjukkan secara pasti variabel mana yang akan
diteliti dan pencarian jawaban atas masalah yang telah dirumuskan. Dalam
penelitian ini akan terbatas pada Peranan Polsek Banjar dalam menyelesaikan
Pelanggaran Lalu Lintas terhadap Anak dibawah umur di Kecamatan Banjar menurut
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dan kendala yang dihadapi oleh Polsek Banjar
dalam menyelesaikan pelanggaran lalu lintas terhadap anak di Kecamatan Banjar
serta upaya-upaya yang dilakukan oleh Polsek Banjar dalam menghadapi beberapa
kendala tersebut .
1.4 Tujuan Penelitian
Sehubungan dengan permasalahan yang
telah dirumuskan maka ada 2 ( dua ) tujuan yang diharapkan dari penelitian ini,
yaitu:
1. Untuk
mengetahui dan memahami secara jelas mengenai penyelesaian pelanggaran Lalu Lintas
terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Banjar.
2. Untuk
mengetahui secara jelas mengenai hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi oleh
Polsek Banjar dalam pelaksanaan penyelesaian pelanggaran Lalu Lintas terhadap anak
dibawah umur dan bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasinya.
1.5 Manfaat Penelitian
Adapun
manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari hasil penelitian ini sebagai
berikut:
a. Manfaat
Teoritis
1. Penelitian
ini diharapkan bermanfaat untuk menambah wawasan teoritis tentang Hukum Pidana,
khususnya penanganan pelanggaran Lalu Lintas terhadap anak dibawah umur.
2. Dengan
adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan sebuah pemikiran kepada pihak
yang terkait dan agar dapat dijadikan pedoman.
b. Manfaat
Praktis
1. Bagi
masyarakat
Penelitian ini
diharapkan dapat memberikan masukan bagi masyarakat khususnya masyarakat
Kecamatan Banjar tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
berkaitan dengan tentang Lalu- Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Bagi
peneliti lain
Hasil penelitian ini
diharapkan dapat dijadikan referensi pada penelitian-penelitian berikutnya.
3. Bagi
penulis
Merupakan salah satu syarat dalam usaha
memperoleh gelar Sarjana Hukum di Program studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Universitas Panji Sakti. Selain itu juga merupakan sarana pembelajaran
khususnya dalam bidang penelitian hukum, sehingga penulis memiliki kemampuan
lebih untuk meneliti permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di dalam
masyarakat.
|
|
TINJAUAN
UMUM TENTANG LALU LINTAS, PELANGGARAN LALU LINTAS, FUNGSI POLISI DI BIDANG LALU
LINTAS, DAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA
2.1.
Tinjauan Umum tentang Lalu Lintas
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia kendaraan adalah sesuatu yang digunakan untuk
dikendarai atau dinaiki dalam menempuh jarak perjalanan. Sedangkan pengendara
adalah orang yang mengendarai atau pengemudi kendaraan tersebut untuk jarak
perjalanan.
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 1
menyatakan bahwa:
1. Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu
Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta
pengelolaannya.
2. Lalu
Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
3.
9
|
|
4. Jaringan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang
kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
5. Simpul
adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermodal yang
berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan
danau, dan/atau Bandar udara.
6. Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan
Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu
Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan
pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
7. Kendaraan
adalah suatu sarana anggkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan Tidak Bermotor.
8. Kendaraan
Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa
mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.
9. Kendaraan
Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia
dan/atau hewan.
10. Kendaraan
Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang
dan/atau dengan dipungut bayaran.
11. Ruang
Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah
Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
12. Jalan
adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya
yang diperuntukan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah,
diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas
permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
13. Terminal
adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur
kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang,
serta perpindahan mode angkutan.
14. Halte
adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan
menurunkan penumpang.
15. Parkir
adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan
ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti
adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan
pengemudinya.
17. Rambu
Lalu Lintas adalah bagian perlengakapan jalan yang berupa lambing, huruf,
angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan,
perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
18. Marka
Jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan Jalan atau diatas permukaan
Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis
melintang, garis serong, serta lambing yang berfungsi untuk mengarahkan arah
Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
19. Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan
isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu
Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada arus jalan.
20. Sepeda
motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan
dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaran beroda tiga tanpa rumah-rumah.
21. Perusahaan
Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau
barang dengan Kendaraan Angkutan Umum.
22. Pengguna
Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan
Angkutan Umum.
23. Pengemudi
adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki
Surat Izin Mengemudi.
24. Kecelakaan
Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak
disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang
mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
25. Penumpang
adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
26. Pejalan
Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
27. Pengguna
Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk Berlalu lintas.
28. Dana
Preservasi Jalan adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan,
rehabilitasi, dan rekontruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar
yang ditetapkan.
29. Manajemen
dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas
perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, medukung dan memelihara keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
30. Keamanan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang,
barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa
takut dalam berlalu lintas.
31. Keselamatan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang
dari resiko kecelakaan selam berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia,
Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
32. Ketertiban
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang
berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna
jalan.
33. Kelancaran
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan
penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
34. Sistem
Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan
subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan,
penyimpanan, dan pendidtribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu
lintas dan Angkutan Jalan.
35. Penyidik
adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu yang karena diberi wewenang khusus oleh undang – undang untuk
melakukan penyidikan.
36. Penyidik
Pembantu adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi
wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang –
undang ini.
37. Pemerintah
Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, dalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaiman dimaksud
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
38. Pemerintah
Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsure
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
39. Menteri
dalah pembantu Presiden yang memimpin kementrian Negara dan bertanggung jawab
atas urusan pemerintahan di bidang jalan, sarana dan prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, bidang industri, bidang pengembangan teknologi, atau bidang
pendidikan dan pelatihan.
40. Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pemimpin Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi
bidang keamanan dan ketertibaan masyarakat, penegakan hukum, perlidungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
2.1.1
PENYELENGGARAAN
TERTIB LALU LINTAS
Dalam ketentuan umum Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 yaitu dalam ketentuan Pasal 1 ayat (32) disebutkan mengenai ketertiban lalu lintas dan angkutan
jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur
sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
Penyelenggaraan
tertib lalu lintas sudah diatur dalam aturan PerUndang-Undangan yaitu dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pada Pasal 7
ayat (1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam peningkatan
pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat. Pasal 8, Penyelenggaraan di bidang
jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan,dan pengawasan
prasarana jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, yaitu :
a. Inventarisasi
tingkat pelayanan jalan dan permasalahanya;
b. Penyusunan
rencana dan program pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan jalan yang
diinginkan;
c. Perencanaan,
pembangunan, dan optimalisasi pemanfaatan ruas jalan;
d. Perbaikan
geometrik ruas jalan jalan dan /atau persimpangan jalan;
e. Penetapan
kelas jalan pada setiap ruas jalan;
f. Uji
kelayakan fungsi jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalu
lintas;
g. Pengembangan
sistem informasi dan komunikasi di bidang prasarana jalan.
2.1.2
Izin
Mengemudi Lalu Lintas
Berkaitan
dengan pengemudi yang sudah diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
yaitu pada Pasal 77 ayat (1) yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis
kendaraan yang dikemudikan. ayat (2), Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis; a, Surat Izin Mengemudi Kendaraan
Bermotor perseorangan; dan b, Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.
Ayat (3), Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus
memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan
pelatihan atau belajar sendiri. Pasal 81 ayat (1), untuk mendapatkan Surat Izin
Mengemudi sebagaiman dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi
persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Ayat (2), Syarat
usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai
berikut; a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin mengemudi A, surat
Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D; b. Usia 20 (dua puluh) tahun
untuk Surat izin Mengemudi B I; dan c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk
Surat Izin Mengemudi B II. Ayat (3), Syarat administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi: a. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk; b.
pengisian formulir permohonan; c. rumusan sidik jari. Ayat (4) Syarat kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sehat jasmani dengan surat keterangan
dari dokter; b. sehat rohani dengan surat lulus psikologi. Ayat (5) Syarat
lulus ujian sebagaiman dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ujian teori; b.
ujian praktek; dan/atau c. ujian keterampilan melalui simulator. Dari Pasal-Pasal
tersebut sangat jelas mengatur tentang Izin mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan, jadi jelas jika anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor di
jalan sudah melanggar aturan lalu lintas.
2.2 Tinjauan umum tentang
Pelanggaran Lalu Lintas
Dalam
melakukan kegiatan berlalu lintas sangat diperlukan suatu peraturan yang dapat
digunakan sebagai pedoman masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga pelanggaran
lalu lintas tidak terjadi dan tercipta ketertiban dalam lalu lintas. Namun
meskipun peraturan yang sudah dibuat, tetap saja pelanggaran Lalu Lintas sering
terjadi di masyarakat, banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang sebabkan dari
sebuah pelanggaran. Teguh Prasetyo
menyebutkan bahwa dalam hukum pidana membagi peristiwa-peristiwa pidana ke
dalam jenis kejahatan dan pelanggaran, segala bentuk kejahatan diatur dalam
Buku II KUHP sedangkan untuk pelanggaran diatur dalam Buku III KUHP, “Kejahatan
biasanya diadili dengan prosedur yang lebih berat karena dianggap sebagai
peristiwa yang lebih penting sehingga diancam dengan hukuman yang lebih berat
sedangkan pelanggaran tidak diancam dengan hukuman penjara.”[2] “Pengertian
Pelanggaran adalah perbuatan ( perkara ) melanggar tindak pidana yang lebih
ringan dari pada kejahatan.”[3] “Pelanggaran
Lalu Lintas adalah Pelanggaran-pelanggaran yang khususnya dilakukan oleh
pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.”[4] Ilhami
bisri menyebutkan prinsip-prinsip hukum pidana yang menjadi pedoman, baik dalam
penyusunan peraturan Perundang-Undangan maupun digunakan dalam penegakan hukum,
ada 3 yaitu : “Prinsip hukum pidana berdasarkan tempat, Prinsip hukum pidana
berdasarkan orang, dan Prinsip hukum pidana berdasarkan waktu.”[5]
Dari Prinsip hukum pidana berdasar orang tersebut dapat dinyatakan bahwa
apabila seseorang telah melakukan pelanggaran terhadap suatu peraturan yang
telah dibuat oleh pemerintah, maka kepadanya akan dikenakan hukuman atau sanksi
yang sesuai dengan apa yang diperbuatnya.
“Moeljatno
mengemukakan beberapa unsur-unsur untuk adanya suatu tindak pidana atau
perbuatan pidana, yaitu”[6]
:
1.
Adanya
subyek hukum, yang dapat di jadikan subyek hukum yang dapat dijadikan subyek
hukum hanyalah orang,
2.
Adanya
perbuatan yang di larang, perbuatan yang di lakukan sesuai dengan rumusan
delict
3.
Bersifat
melawan hukum, yaitu :
a.
Melawan
hukum formal, artinya apabila perbuatan yang dilakukan sebelumnya telah di atur
dalam UU
b.
Melawan
hukum materiil, artinya perbuatan yang dilakukan melanggar aturan atau
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
4.
Harus
adanya kesalahan, kesalahan yang di maksud adalah pencelaan dari masyarakat
apabila melakukan hal tersebut sehingga adanya hubungan batin antara pelaku
dengan kejadian yang nantinya akan menimbulkan suatu akibat kesalahan itu
endiri dapat di bagi 2 yaitu :
a.
Kesengajaan/dolus
b.
Kealpaan
5.
Harus
dapat di pertanggungjawabkan
6.
Sesuai
dengan waktu, tempat, dan keadaan
“Suatu tindakan atau perbuatan
agar dapat disebut sebagai tindak pidana harus memenuhi unsur-unsur sebagai
berikut”[7]:
1. Perbuatan
yang dilarang.
2. Akibat
dari perbuatan itu menjadi dasar alasan mengapa perbuatan tersebut dilarang
(dalam rumusan Undang-Undang).
3. Bersifat
melanggar Hukum.
Dari ketentuan Pasal 316 ayat ( 1 )
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah
cukup jelas diketahui mengenai Pasal-Pasal yang mengatur tentang pelanggaran
lalu lintas, ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 281 sampai dengan Pasal
313.
Berikut
adalah beberapa bentuk pelanggaran Lalu Lintas beserta ketentuan pidana berdasarkan
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
1. Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat
Izin Mengemudi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 77 ayat ( 1 ) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 4 ( empat ) bulan atau denda paling banyak
Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) ( Pasal 281 ).
2. Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan
perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat ( 4 ) huruf a atau Marka Jalan sebagamana
yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat ( 4 ) huruf b dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (
lima artus ribu rupiah ( Pasal 287 ayat 1 )
3. Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi
dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan
Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat ( 5 ) huruf a dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- ( lima ratus
ribu rupiah ) ( Pasal 288 ).
4. Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan
Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat ( 5 )
huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan dan/atau
denda paling banyak Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ( Pasal
288 ayat 2 ).
5. Setiap
orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional
Indonesia sebagamana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat ( 8 ) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp.
250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) ( Pasal 291 ayat 1 )
6. Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik
arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (
dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ( Pasal 294 ).
2.3 Tinjauan Umum tentang Fungsi
Polisi di bidang Lalu Lintas
“Sejak
dilahirkan di dunia, manusia telah mempunyai hasrat untuk hidup secara teratur.
Hasrat tersebut dipunyainya sejak lahir dan selalu berkembang didalam pergaulan
hidupnya. Namun, apa yang dianggap teratur oleh sesorang, belum tentu dianggap
teratur oleh pihak-pihak lainnya”[8].
Oleh karena itu, manusia sebagai mahluk sosial yang selalu memerlukan orang
lain dan hidup berdampingan dengan sesamanya, maka dengan demikian perlu adanya
aturan yang mengatur kehidupan masyarakat dari perbedaan dalam kehidupan untuk
mencapai keteraturan.
”Manusia didalam
pergaulan hidup, pada dasarnya mempunyai pandangan-pandangan tertentu mengenai
apa yang baik apa yang buruk. Pandangan-pandangan tersebut senantiasa terwujud
di dalam pasangan-pasangan tertentu, misalnya ada pasangan nilai ketertiban
dengan nilai ketentraman, pasangan nilai kepentingan umum dengan nilai
kepentingan pribadi, dan seterusnya”.[9]
“Soerjono
Soekanto mengatakan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan aturan
hukum ( law enforcement ). Faktor –
faktor tersebut adalah”[10]:
1. Faktor
Hukumnya sendiri, yang dalam hal ini mengenai Undang-Undang saja.
2. Faktor
penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3. Faktor
sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hokum.
4. Faktor
masyarakat, yakni lingkungan dimana hokum tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor
kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada
karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
“Penegakan
hukum merupakan salah satu persoalan yang serius bagi bangsa Indonesia.
Penegakan Hukum sebagai usaha semua kekuatan bangsa, menjadi kewajiban kolektif
semua komponen bangsa”[11]. “Tingkat
keseriusan dalam penegakan hukum beserta upaya penegakan hukum yang mengalami
banyak kendala, antara lain”[12]:
1. Pada
tingkat aparat penegak hukum baik di lingkungan peradilan, seperti kejaksaan
sebagai lembaga penuntutan, maupun kepolisian sebagai lembaga pelaksanaan
penegakan peraturan serta pada saat ini dalam kacamata masyarakat pengguna
hukum, mengalami penurunan citra mereka sebagai penegak hukum;
2. Budaya
hukum masyarakat Indonesia yang masih jauh dari disiplin dan ketaatan terhadap
hukum, terutama yang dipertontonkan oleh para penguasa dan penyelenggara
Negara, antara lain budaya korupsi dan budaya melawan hukum yang ditunjukkan
dengan tidak mengindahkan putusan hakim;
3. Walaupun
era reformasi telah bergulir, akan tetapi kita belum bias beranjak apalagi
berubah dari kinerja dan penegakan hukum yang ortodoxs dan menindas.
Berbicara
masalah factor penegak hukum yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan
hukum yang salah satunya adalah Polisi yang merupakan Aparatur Negara yang
memang ditugaskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban kedepannya akan
mempunyai tugas yang cukup berat dalam hal penegakan hukum di Indonesia. Perbaikan-perbaikan
harus dilaksanakan sehingga yang dulunya citra Polisi yang terkesan lamban
dalam memecahkan kasus kejahatan menjadi diakui kinerjanya oleh masyarakat
misalnya dengan bergerak cepat memecahkan kasus-kasus yang berskala nasional
yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia polisi adalah badan pemerintah yang bertugas
memelihara keamanan dan ketertiban umum ( menangkap orang yang melanggar
Undang-Undang dan sebagainya ). Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian, dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan pengertian Kepolisian adalah
segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga Polisi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, dan Pasal 1 angka 2 menyebutkan pengertian
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polisi
merupakan salah satu penegak Hukum yang mempunyai tugas untuk menjaga keamanan
dan ketertiban. Secara umum peranan kepolisian dituangkan dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara. Dalam Pasal
1 ayat (2) disebutkan bahwa : “Kepolisian Negara dalam menjalankan tugasnya selalu
menjunjung tinggi hak-hak asasi rakyat dan hukum Negara”. Sedangkan dalam Pasal
1 ayat (1) disebutkan bahwa :”Kepolisian Negara Republik Indonesia, selanjutnya
disebut Kepolisian Negara, ialah alat Negara penegak hukum yang terutama
bertugas memelihara keamanan di dalam negeri”. Selanjutnya dalam Pasal 2
disebutkan bahwa:”Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 maka
Kepolisian Negara mempunyai tugas :
1. a.
memelihara ketertiban dan menjamin
keamanan umum;
b.mencegah
dan memberantas menjalarnya penyakit-penyakit
masyarakat;
c.memelihara
keselamatan negara terhadap gangguan dari dalam;
d.memelihyara
keselamatan orang, benda dan masyarakat, termasuk memberi perlindungan dan
pertolongan, dan;
e.mengusahakan
ketaatan warga Negara dan masyarakat terhadap peraturan-peraturan Negara.
2.
dalam bidang peradilan mengadakan penyidikan atas kejahatan dan pelanggaran
menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan
lain-lain peraturan Negara;
3.
mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan
Negara;
4.
melaksanakan tugas-tugas khusus lain yang diberikan kepadanya oleh suatu
peraturan Negara”.
Selain apa yang disebutkan di atas,
Kepolisian Negara juga memiliki peranan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban
dalam berlalu lintas. “Berikut adalah tugas pokok, fungsi dan peranan polisi
dalam bidang Lalu lintas:”[13]
Tugas Polisi
Lalu-lintas
Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di
bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam
pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan
serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran
Lalu-lintas di jalan umum.
Fungsi
Polisi Lalu-lintas
Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri
di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional
yang meliputi :
A. Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic
Education).
Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan
Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap :
1) Masyarakat yang
terorganisir adalah :
·
(a) Patroli Keamanan
Sekolah (PKS).
·
(b) Pramuka Lantas.
·
(c) Kamra
Lalu-lintas.
2) Masyarakat yang tidak
terorganisir adalah :
Terhadap masyarakat pemakai jalan ditujukan untuk
menciptakan “Traffic Mindennes”, melalui kegiatan :
·
(a) Penerangan,
penyuluhan, pemberitaan melalui media massa, film dan brosur.
·
(b) Pekan Lalu-lintas,
pameran lalu-lintas.
·
(c) Taman Lalu-lintas.
B. Pengkajian masalah
Lalu-lintas (Police Traffic Engineering) meliputi kegiatan sebagai
berikut :
·
Penelitian terhadap penyebab
kecelakaan, kemacetan dan pelanggaran Lalu-lintas (yang menyangkut kondisi
jalan dan kendaraan).
·
Pengawasan terhadap pemasangan dan
penempatan : Jalan (Way), Rambu-rambu Lalu-lintas (Traffic Sign),
Alat-alat pengatur Lalu-lintas (Traffic Signal), dan Marka jalan (Road
Mark).
C. Penegakan hukum Lalu-lintas (Police
Traffic Law Enforcement).
1) Preventif :
·
(a) Pengaturan
Lalu-lintas (Traffic Direction)
·
(b)
Penjagaan/pengawasan Lalu-lintas (Traffic Obsevation).
·
(c)
Pengawalan Lalu-lintas (Traffic Escort).
·
(d) Patroli Lalu-lintas
(Traffic Patrol).
2) Represif :
·
(a) Penyidikan kecelakaan
Lalu-lintas (Traffic Accident Investigation).
·
(b) Penindakan terhadap
pelanggaran Lalu-lintas (Traffic Enforcement).
D. Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor
1.
Pemeriksaan pengetahuan dan
kemampuan calon pengemudi kendaraan bermotor.
2.
Penyelenggaraan perijinan pengemudi
kendaraan bermotor.
3.
Penyelenggaraan Administrasi,
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
4.
Pengumpulan dan pengolahan data
Lalu-lintas.
E. Patroli Jalan Raya (PJR)
1.
Menyelenggarakan kegiatan
pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di sepanjang jalan raya lingkungannya.
2.
Melaksanakan penindakan pelanggaran
lalu-lintas dan penanganan pertama TKP kecelakaan lalu-lintas di sepanjang
jalan yang menjadi tanggungjawabnya.
3.
Melaksanakan penindakan kriminalitas
yang terjadi disepanjang jalan atau melalui jalan tempat kejadian perkara.
4.
Mengirimkan berkas perkara
pelanggaran lalu-lintas ke pengadilan dan berkas penanganan pertama kecelakaan
lalu-lintas dan kriminalitas ke satuan kewilayahan sesuai dengan tempat
kejadian perkara.
5.
Membuat rencana dan program kegiatan
PJR dalam menghadapi ancaman Kamtibmas di jalan dalam beat wilayah tugasnya.
6.
Memelihara sarana pendukung tugas
sesuai dengan spesifikasi, kualitas dan kuantitasnya.
7.
Melaksanakan pedoman/petunjuk dan
prosedur tugas-tugas PJR.
8.
Mengadakan koordinasi dan kerjasama
dalam rangka melaksanakan pengkajian terbatas, penegakan hukum gabungan (emisi,
teknik laik jalan), penelitian kecelakaan lalu-lintas dan survey rute
perjalanan VVIP / VIP.
9.
Melaksanakan kegiatan Dikmas lantas
kepada masyrakat pemakai jalan.
10.
Melaksanakan pengawasan, analisa dan
evaluasi pelaksanaan tugas PJR secara kualitatif dan kuantitatif dengan
berjenjang dari Unit PJR sampai dengan Den PJR.
F. Informasi Lalu-lintas
1.
Pelaksanaan perumusan kebijaksanaan
penyelenggaraan pembinaan sistem informasi lalu-lintas dalam rangka pembinaan
fungsi lalu-lintas Kepolisian secara menyeluruh.
2.
Pelaksanaan dan penyiapan serta
perumusan rencana penyelenggaraan kegiatan sistem informasi lalu-lintas yang
bersifat terpusat maupun tingkat kewilayahan.
3.
Penyiapan dan perumusan rencana
pengadaan piranti lunak dan piranti keras serta aplikasi guna mendukung
kegiatan sistem informasi lalu-lintas.
4.
Penyelenggaraan pengkajian dan
pengembangan teknologi informasi lalu-lintas untuk menjamin kecepatan,
ketepatan dan kelancaran serta keamanan dan kerahasiaan data dan informasi
lalu-lintas.
5.
Penyelenggaraan administrasi
operasional, pengumpulan dan pengolahan data kendaraan bermotor, pengemudi,
kecelakaan lalu-lintas dan pelanggaran lalu-lintas serta pelaksanaan dan
pengevaluasian untuk menjadi informasi lalu-lintas dalam bentuk angka,
statistik, diagram atau badan / peta yang teratur.
6.
Penyelenggaraan koordinasi dan
kerjasama dengan organisasi/badan/instansi terkait dalam rangka pelaksanaan
tugasnya.
7.
Membantu pelaksanaan pemantauan
situasi lalu-lintas di jalan dan pengerahan sistem pengendalian mobil patroli
jalan raya yang menggunakan sistem GPS/ GIS.
8.
Penyelenggaraan pemeliharaan dan
perawatan terhadap piranti lunak maupun keras sistem aplikasi yang telah
berjalan dan digunakan.
9.
Penyelenggaraan pelatihan komputer
guna peningkatan kemampuan personel lalu-lintas dalam mengoperasikan aplikasi
bidang lalu-lintas untuk mendukung tugas sehari-hari.
Peranan
Polisi Lalu-lintas
Peranan Polisi Lalu Lintas adalah sebagai berikut :
1.
Aparat
penegak hukum lalu-lintas.
2.
Aparat
penyidik kecelakaan lalu-lintas.
3.
Aparat
yang memiliki kewenangan tugas polisi umum.
4.
Unsur
bantuan komunikasi dan lain-lain
2.4 Tinjauan Umum tentang Anak
sebagai Pelaku Tindak Pidana
Anak-anak
merupakan amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya
melekat harkat, martabat sebagai manusia seutuhnya dimana merupakan tunas
sumber potensi dan generasi muda penerus perjuangan cita-cita bangsa dimasa
yang akan datang, oleh karena itu kita harus selalu menjaga anak – anak dalam
setiap prilakunya.
Menurut
Undang-Undang pengertian anak dijabarkan sebagai berikut :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, anak adalah orang yang dalam perkara anak
nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum
pernah kawin.
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa anak adalah setiap
manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang
masih dalam kandungan apabila hal tersebut demi kepentingannya.
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa anak adalah seseorang
yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Pengertian
anak memiliki arti yang sangat luas, anak dapat dikategorikan menjadi beberapa
kelompok : usia, yaitu masa anak-anak (berumur 0-12 tahun), masa remaja (13-20
tahun), dan masa dewasa (21-25 tahun). Pada masa anak-anak sendiri cendrung
memiliki sifat yang suka meniru apa yang dilakukan orang lain dan rasa ingin
tahu yang cukup kuat, hal ini akan membuat keinginan anak dalam mencoba sesuatu
yang belum pernah mereka lakukan terutama mengendarai sepeda motor ataupun
mobil tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal
1 angka 1 bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
adalah sistem mengenai proses penyelesaian
perkara”anak yang berhadapan dengan hukum”.
“Anak
yang berhadapan dengan hukum” yang dimaksud oleh Undang-Undang
Nomor
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terdiri atas :
1.
Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak
yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan
belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana (Pasal 1 angka 3)
2.
Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut anak korban adalah
anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan
fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana (Pasal
1 angka 4)
3.
Anak yang menjadi saksi tindak pidanayang selanjutnya disebut anak saksi adalah
anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang
pengadilan tentang suatu parker pidana yang didengar, dilihat, dan/atau
dialaminya sendiri (Pasal 1 angka 5).
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menyebutkan:
“Pemerintah dan lembaga Negara lainnya
berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada
anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum dan seterusnya”.
Pasal
64 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan
Ayat (1): Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum
dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab
pemerintah dan masyarakat. Ayat (2):
Perlindungan
khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a.
Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak
anak;
b.
Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;
c.
Penyediaan sarana dan prasarana khusus;
d.
Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;
e.
Pemantauan dan pencatat terus-menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan
dengan hukum;
f.
Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan orangtua atau keluarga;dan
g.
Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media masa dan unutk menghindari
labelisasi.
Lebih
lanjut mengenai pengertian anak sebagai pelaku tindak pidana, berikut akan
diuraikan pengertian tentang pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana adalah
mereka yang melakukan suatu perbuatan yang oleh hukum (peraturan yang telah
ada) disebut secara tegas sebagai suatu perbuatan yang terlarang dan dapat
dipidana. Pelaku tindak pidana dapat pula mencakup mereka yang turut serta
melakukan, menyuruh melakukan ataupun membujuk seseorang
Penjelasan
dalam pembahasan ini sangat jelas menyatakan bahwa dalam berlalu lintas sudah
ada ketentuan yang mengatur secara pasti, namun masih ada banyak pelanggaran
yang terjadi di jalan raya, terutama pelanggaran yang terjadi pada anak dibawah
umur yang terjadi di Kecamatan Banjar, ini jelas melanggar ketentuan tentang
perizinan dalam peraturan PerUndang-Undangan. Dari kajian pustaka ini penulis
ingin meneliti yang berdasarkan pada kesenjangan antara teori dengan penerapan
yang ada.
Kerangka
Berpikir
Kerangka
berpikir dalam penelitian ini adalah sebagaimana digambarkan dalam diagram
sebagai berikut :
Kerangka
berpikir penelitian ini dapat dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut :
1. Undang-Undang
Lalu Lintas & Angkutan Jalan sangat diperlukan
2. Sehingga
dapat di gunakan sebagai acuan Peran Polsek Banjar dalam menyelesaikan
Pelanggaran Lalu Lintas terhadap Anak dibawah umur di Kecamatan Banajar.
3. Apabila
Undang-Undang tersebut dapat berjalan secara efektif, maka terwujudnya tertib
Lalu Lintas
4. Sedangkan
apabila Undang-Undang tersebut tidak berlaku secara efektif maka perlu dicari
kendala-kendala apa yang di hadapi di Polsek Banjar dan bagaimana upaya dalam
mengatasi hal tersebut.
5. Sehingga
Undang-Undang tersebut menjadi efektif dan dapat menciptakan tertib Lalu
Lintas.
[1]Niniek Suparni. 2007. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan. Jakarta:Sinar Grafika. hlm. 24.
[2]Teguh Prasetyo,2018.Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja
Grafindo Persada. hlm.163
[3]Kamus Besar Bahasa Indonesia,
(Jakarta : Balai Pustaka 2002), hal, 67
[4]Kamus hukum, Pustaka Mahardika,
hal, 344
[5] Ilhami bisri, 2014 Sistem Hukum Indonesia. Jakarta :
Rajawali Pers. Hlm 42
[6] Moeljatno,
1983, Perbuatan Pidana dan
Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Jakarta : Bina aksara, hlm. 11
[7]http://www.lidoiwantosimbolon.com/2017/07/pengertian-tindak-pidana-dan-unsur.html.
Diakses Pada 25 Juni 2018.
[8]Soerjono soekanto. 2014. Factor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada. Hlm. 1.
[11]Ilham Bisri, Sistem Hukum Indonesia,(Jakarta: Grafindo Persada, 2014), hal 128
[12] Ibid, hlm. 130
[13]http://artikelddk.com/tugas-fungsi-dan-peranan-polisi-lalu-lintas-polantas/ diangkses tgl 10 juni 2018
Komentar
Posting Komentar