ANALISIS KEBUTUHAN AUDIT EKSTERNAL (Studi Empiris Pada Koperasi Se-Kota Singaraja)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bukti pentingnya
penggunaan audit eksternal di Koperasi Se-Kota Singaraja. Penelitian ini
dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif dengan penekanan utama pada
penelitian sumber, mengungkapkan fakta (menguraikan data dengan mendeskripsikan
data yang diperoleh dari penelitian, baik data primer maupun data skunder).
Data primer berupa hasil wawancara dan data sekunder berupa kuesioner. Data dikumpulkan melalui kuesioner, wawancara mendalam, dan
studi pustaka yang selanjutnya dilakukan analisis data dengan model analisis
interaktif melalui tiga tahapan yaitu (1) reduksi data, (2) penyajian data, (3)
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi perlu melakukan
pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh akuntan publik (audit
eksternal) untuk peningkatan
efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang
berkepentingan. Hasil laporan audit memiliki keabsahan hukum, karena
telah melakukan proses pembuktian dari hasil pemeriksaan dengan memberikan
laporan pendapat yang di terbitkan oleh auditor yang independen dengan memiliki
kekuatan hukum yang kuat. Kebutuhan
audit yang independen disebabkan adanya perbedaan kepentingan antara pemakai
laporan keuangan dan sebagai penghantar sinyal yang baik bagi para pemakai
laporan keuangan koperasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah KUKM No. 20 Tahun
2015 unsur pengukuran koperasi yang akuntabel itu adalah laporan keuangan
diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini wajar tanpa catatan atau wajar dengan
catatan tidak material.
Kata kunci: Koperasi, Laporan
Keuangan, Audit Eksternal
ANALISIS KEBUTUHAN
AUDIT EKSTERNAL
(Studi Empiris Pada Koperasi Se-Kota Singaraja)
Oleh
Gusti Ayu Putu Astiti, NIM 1317051232
Jurusan Akuntansi Program S1
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bukti pentingnya
penggunaan audit eksternal di Koperasi Se-Kota Singaraja. Penelitian ini
dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif dengan penekanan utama pada
penelitian sumber, mengungkapkan fakta (menguraikan data dengan mendeskripsikan
data yang diperoleh dari penelitian, baik data primer maupun data skunder).
Data primer berupa hasil wawancara dan data sekunder berupa kuesioner. Data dikumpulkan melalui kuesioner, wawancara mendalam, dan
studi pustaka yang selanjutnya dilakukan analisis data dengan model analisis
interaktif melalui tiga tahapan yaitu (1) reduksi data, (2) penyajian data, (3)
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi perlu melakukan
pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh akuntan publik (audit
eksternal) untuk peningkatan
efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang
berkepentingan. Hasil laporan audit memiliki keabsahan hukum, karena
telah melakukan proses pembuktian dari hasil pemeriksaan dengan memberikan
laporan pendapat yang di terbitkan oleh auditor yang independen dengan memiliki
kekuatan hukum yang kuat. Kebutuhan
audit yang independen disebabkan adanya perbedaan kepentingan antara pemakai
laporan keuangan dan sebagai penghantar sinyal yang baik bagi para pemakai
laporan keuangan koperasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah KUKM No. 20 Tahun
2015 unsur pengukuran koperasi yang akuntabel itu adalah laporan keuangan
diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini wajar tanpa catatan atau wajar dengan
catatan tidak material.
Kata kunci: Koperasi, Laporan
Keuangan, Audit Eksternal
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
PERNYATAAN
KATA PERSEMBAHAN
MOTTO
PRAKATA.............................................................................................
i
ABSTRAK.............................................................................................
iii
DAFTAR
ISI......................................................................................... iv
DAFTAR
GAMBAR...........................................................................
vii
DAFTAR
TABEL...............................................................................
viii
DAFTAR
LAMPIRAN........................................................................
ix
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah Penelitian..........................................
1
1.2 Rumusan Masalah....................................................................
7
1.3 Tujuan Penelitian......................................................................
7
1.4 Manfaat Penelitian...................................................................
8
BAB
II KAJIAN PUSTAKA
2.1 Teori Sosiologi..........................................................................
9
2.2 Koperasi
2.2.1 Pengertian
Koperasi...........................................................
11
2.2.2 Prinsip Koperasi.................................................................
12
2.2.3 Jenis Koperasi....................................................................
12
2.2.4 Pengurus............................................................................
14
2.3 Audit Eksternal
2.3.1 Pengertian
Auditor Eksternal............................................
15
2.3.2 Perlunya
Dilakukan Audit Eksternal.................................
16
2.3.3 Tujuan Dari Audit
Eksternal..............................................
17
2.3.4 Permintaan Jasa
Eksternal Audit (Akuntan Publik)..........
18
2.3.5 Tugas Auditor Dalam
Audit Eksternal..............................
19
2.3.6 Biaya Audit.......................................................................
20
2.3.7 Persepsi
Manajemen...........................................................
20
2.4 Laporan Keuangan
2.4.1 Pengertian
Laporan Keuangan...........................................
21
2.4.2 Tujuan Laporan
Keuangan.................................................
22
2.4.3 Kualitas
Informasi Laporan Keuangan..............................
24
2.5 Penelitian Yang Relevan.........................................................
32
BAB
III METODE PENELITIAN
3.1 Rancangan Penelitian..............................................................
36
3.2 Lokasi Penelitian.....................................................................
38
3.3 Subjek dan Objek Penelitian...................................................
38
3.4 Jenis Dan Sumber Data...........................................................
39
3.5 Metode Pengumpulan Data.....................................................
40
3.6 Reduksi Data...........................................................................
41
3.7 Penyajian Data........................................................................
42
3.8 Analisis Data Dan Penarikan
Kesimpulan...............................
42
BAB
IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Hasil Penelitian........................................................................
44
4.1.1 Sejarah Koperasi
Secara Umum.........................................
44
4.1.2 Undang-Undang
Koperasi.................................................
50
4.1.3 Perkembangan
Koperasi di Bali-Singaraja.........................
54
4.1.4 Alasan Koperasi
Tidak Menerapkan Audit Eksternal.......
57
4.1.5 Perlunya
Menggunakan Audit Eksternal...........................
68
4.1.6 Kebutuhan Audit
Eksternal...............................................
73
4.2 Pembahasan.............................................................................
78
BAB
V PENUTUP
5.1 Simpulan..................................................................................
91
5.2 Saran........................................................................................
95
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN
DAFTAR
GAMBAR
Gambar Halaman
2.1 Karakteristik Kualitatif Informasi Laporan Keuangan................ 27
3.1 Rancangan Penelitian................................................................... 37
DAFTAR
TABEL
Tabel Halaman
1.1
SHU Tahunan Koperasi Yang Menggunakan Audit Eksternal............ 5
1.2
SHU Tahunan Koperasi Yang Tidak Menggunakan Audit Eksternal.. 5
2.1
Penelitian Terdahulu............................................................................
32
3.1
Kuesioner Penelitian............................................................................
40
3.2
Pedoman Wawancara Untuk Koperasi Yang Sudah Menggunakan
Audit
Eksternal Dalam Penilaian Laporan Keuangan.......................... 41
3.3
Pedoman Wawancara Untuk Koperasi Yang Tidak Menggunakan
Audit
Eksternal Dalam Penilaian Laporan Keuangan.........................
41
4.1
Jumlah Unit Koperasi Tahun 2011 Sampai 2015.................................
54
DAFTAR
LAMPIRAN
1. Jumlah SHU Tahunan
Koperasi yang diteliti dari tahun 2012-2015
2.Surat Ekspedisi
3. Surat keterangan
melakukan penelitian dari Instansi
4. Hasil Wawancara
5. Foto Saat Kegiatan
Wawancara
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang Masalah Penelitian
Koperasi
merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat sebagai
pendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Koperasi ikut serta membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangkaian masyarakat yang maju, adil dan
makmur. Sebagai gerakan, koperasi menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan
kerjasama antar anggotanya yang sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan utamanya,
yaitu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan kemakmuran masyarakat.
Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri
berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai soko guru
perekonomian nasional bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung
jawab pemerintah dan seluruh rakyat (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2012 tentang Perkoperasian).
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang pengelolaannya dilaksanakan
oleh sekelompok orang yang ditunjuk atau dengan kata lain pengelolaannya
dilakukan oleh Pengurus yang dibantu oleh manajemen, oleh sebab itu akan timbul
pemisahan antara pemilik (anggota) dan pengelola (pengurus). Tanggung jawab
Pengurus terhadap anggota biasanya diwujudkan dalam penyampaian laporan
keuangan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau waktu-waktu tertentu.
Penyajikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada
pihak-pihak yang berkepentingan. Tujuan laporan keuangan adalah untuk
menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, dan perubahan posisi
keuangan perusahaan dalam suatu periode tertentu. Laporan keuangan juga
merupakan bentuk pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan berbagai sumber
daya yang telah dipercayakan pengelolaannya kepada mereka (SAK, 2007:1,3). Informasi dalam laporan keuangan harus
disajikan secara benar dan jujur dengan mengungkap fakta sebenarnya yang
menjadi kepentingan banyak pihak. Dengan demikian, laporan keuangan dituntut
untuk disajikan dengan integritas yang tinggi. Informasi akuntansi merupakan
informasi keuangan yang digunakan oleh pihak eksternal perusahaan sebagai
pemegang saham, investor, kreditur, lembaga keuangan, pemerintah, masyarakat
umum dan pihak-pihak lainnya untuk menentukan kepentingan mereka terhadap
perusahaan. Laporan keuangan sebagai produk informasi akuntansi yang dihasilkan
perusahaan, tidak terlepas dari proses penyusunannya. Proses penyusunan laporan
keuangan ini melibatkan pihak pengurus dalam pengelolaan perusahaan, salah
satunya adalah pihak manajemen. Penyebaran kuisioner kualitatif ke koperasi se-Kota
Singaraja yaitu 20 koperasi diantaranya Koperasi Mahasiswa (Kopma), Koperasi
Serba Usaha (KSU), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi
Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Karyawan (Kopkar) dan Primer Koperasi. Dari koperasi
tersebut diperoleh data 15 koperasi tidak menggunakan jasa audit eksternal dan
yang 5 koperasi menggunakan audit eksternal. Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 tahun 2013 pasal 40
ayat 1 menyatakan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (1) huruf c harus diaudit oleh Akuntan Publik apabila: diminta oleh
Menteri; atau Rapat Anggota menghendakinya. Pada kenyataannya koperasi
disingaraja tetap tidak melakukan audit eksternal meskipun sudah disarankan
dalam RAT.
Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin)
Buleleng membekukan 114 koperasi. Izin ratusan koperasi itu telah dicabut
karena lama tidak aktif. Pelaksana tugas
Kepala Dinas Perdagangan, dan Ida Bagus Geriastika didampingi Kabid Bina
Lembaga Koperasi Luh Putu Sari Ekayani belum lama ini mengatakan, penyebab
utama tidak aktifnya ratusan koperasi itu lantaran lemahnya manajemen
pengelolaan oleh pengurus. Selain itu, di internal koperasi itu sendiri kerap
kali terjadi konflik internal, sehingga usaha koperasi menjadi tidak jelas
(Nusa Bali,”Di internal koperasi itu sendiri kerap kali terjadi konflik
internal”, di posting 11 Juli 2016 07:30:19). Konflik ini juga
yang menyebabkan kelalaian dalam penyusunan laporan keuangan sehingga laporan
keuangan yang disusun menjadi tidak sesuai dengan kenyataan baik itu karena
salah saji maupun karena kesengajaan. Menurut Geriastika dalam Nusabali (2016) menyatakan koperasi
yang dibekukan itu karena selama ini selalu tercatat sebagai koperasi yang
kurang sehat. Sejak tahun 2015 lalu Kopdagprin membekukan 23 koperasi, dan 91
koperasi dibekukan di tahun 2016, kini Kopdagrin mencatat 297 koperasi aktif
dengan katagori sehat. Seperti peribahasa sedia payung sebelum hujan demikian
juga hendaknya koperasi-koperasi yang ada di kota Singaraja untuk berjaga-jaga
sebelum datang bencana atau bahaya yang akan menyebabkan koperasinya hambrug.
Oleh sebab itu, sangat perlunya dilakukan audit eksternal yang dapat digunakan
sebagai payung tindak kecurangan laporan keuangan, berguna untuk meningkatkan
kinerja perusahaan demi mendapatkan kredibilitas yang lebih besar dari
masyarakat dan audit eksternal juga lebih independen dibandingkan audit
internal koperasi itu sendiri.
Berdasarkan penelitian terdahulu oleh Rizqiasih (2010) yang berjudul
“Pengaruh Struktural Goverance Terhadap
Fee Audit Eksternal” menyimpulkan
sebagai bagian dari fungsi pengawasan, tanggung jawab komisaris independen
meliputi melakukan pengawasan terhadap kualitas laporan keuangan dan pengembangan
kontrol dalam perusahaan sebagai pertanggung jawaban kepada para stakeholders serta untuk melindungi
reputasi pribadi mereka. Sehingga komisaris independen akan meningkatkan
permintaan terhadap audit eksternal yang lebih baik. Penelitian ini menegaskan
bahwa betapa pentingnya audit eksternal sebagai kontrol bentuk pertanggung
jawaban dan reputasi koperasi. Koperasi pada umumnya didirikan atas dasar ingin
koperasinya berlangsung lama dan memiliki reputasi baik dikalangan masyarakat.
Maka koperasi juga perlu menggunakan audit eksternal dalam menilai laporan
keuangan yang sudah dibuat oleh pengurus. Komite audit yang lebih independen
menuntut kualitas audit yang lebih tinggi untuk melindungi nama baik perusahaan
maupun koperasi.
Koperasi yang menggunakan audit
eksternal dan yang tidak menggunakan audit eksternal dapat dilihat perbedaannya
dari SHU yang diperoleh koperasi tiap tahunnya. Koperasi yang menggunakan audit
eksternal perubahan SHUnya terus mengalami peningkatan dari tahun ketahun.
Tabel 1.1. adalah data SHU yang diperoleh koperasi yang menggunakan audit
eksternal tahun 2012 sampai tahun 2015. Dari data dibawah ini menandakan bahwa
memang benar SHU yang diperoleh terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Koperasi-koperasi tersebut dapat mencerminkan produktivitas seluruh hasil
kegiatannya dapat memenuhi seluruh kewajiban yang harus dibayar dan memiliki
efektivitas dalam arti memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap anggotanya.
Tabel 1.1 SHU Tahunan Koperasi Yang Menggunakan Audit
Eksternal
NO
|
NAMA KOPERASI
|
SHU
|
|||
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
||
1
|
KPN. Werdhi Yasa
|
116,600,691
|
119,759,906
|
121,768,305
|
123,948,403
|
2
|
KSP. Citra
Telekomunikasi Mandiri
|
188,491,386
|
190,542,342
|
192,855,990
|
196,252,261
|
3
|
Kopdit. Swastiastu
|
244,661,367
|
171,011,671
|
454,675,559
|
465,507,942
|
4
|
Primer Koperasi
Kartika Wirottama
|
83,342,746
|
84,246,927
|
85,646,003
|
92,578,309
|
5
|
Primkoppol Resort
Buleleng
|
184,424,844
|
145,305,987
|
188,669,744
|
289,211,035
|
(Sumber: Dinas Kopdagrin
Buleleng, 2015)
Tabel 1.2 SHU Tahunan Koperasi Yang Tidak Menggunakan
Audit Eksternal
NO
|
NAMA KOPERASI
|
SHU
|
|||
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
||
1
|
KUD. Tirtha luhur
|
50,549,641
|
52,133,409
|
52,524,526
|
54,274,393
|
2
|
KSU. Dana Asti
|
20,768,700
|
20,768,700
|
11,005,263
|
11,408,937
|
3
|
KSU. Ampuh Singaraja
|
10,397,000
|
10,397,000
|
15,550,184
|
23,086,065
|
4
|
KSU. Tabungan Nasional
Singaraja
|
71,122,184
|
25,395,783
|
64,692,848
|
87,728,955
|
5
|
KSU. Adintara Kerti
|
6,684,017
|
7,875,000
|
14,400,000
|
4,081,681
|
6
|
KSU. Tunas Merta
Mandiri
|
-
|
1,500,000
|
10,120,000
|
11,502,500
|
7
|
KSP. Jaya Laksmi
|
7,240,846
|
8,117,019
|
8,422,536
|
8,578,840
|
8
|
KSP. Nusa Abadi
Singaraja
|
29,999,947
|
34,053,302
|
37,483,039
|
40,278,334
|
9
|
KSP. Singaraja Agung
|
-
|
-
|
348,250
|
348,250
|
10
|
KSP. Ganesha Mertha
Utama
|
-
|
-
|
-
|
-
|
11
|
KSP. Mandala Amerta
Sedana
|
30,105,023
|
35,148,865
|
44,112,268
|
60,967,039
|
12
|
KSP. Citra Abadi Jaya
|
(41,373,700)
|
(64,873,150)
|
1,593,900
|
5,539,300
|
13
|
KSP. Swasti Mandiri
|
-
|
13,817
|
542,333
|
1,045,146
|
14
|
KSP. Artha Guna Bhakti
|
37,250,786
|
32,594,438
|
40,733,339
|
47,371,864
|
15
|
KSP. Arya Setia Dana
|
(13,730,975)
|
(13,730,975)
|
(59,409,083)
|
(113,856,288)
|
(Sumber: Dinas Kopdagrin
Buleleng, 2015)
Sangat berbeda dengan koperasi yang tidak melakukan audit eksternal, sebagian
besar SHU yang diperoleh sangat berfluktuasi dari tahun ke tahun. Contohnya
untuk koperasi yang tidak menggunakan audit eksternal yaitu pada Koperasi
Tabungan Nasional, pada tahun 2012 menerima SHU sebesar 71,122,184 rupiah, pada
tahun 2013 mengalami penurunan yang sangat derastis menjadi 25,395,783 rupiah, pada tahun 2014 meningkat kembali menjadi 64,692,848 rupiah.
Demikian koperasi lainnya yang dapat dilihat perbedaannya (tabel 1.2).
Berdasarkan
penelitian terdahulu oleh Januarti dan Nasir (2006) yang berjudul
“Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Permintaan Audit Pada KPRI Di Jawa Tengah”
yang memberikan suatu kesimpulan bahwa permintaan audit dipengaruhi oleh:
jumlah anggota koperasi, jumlah kewajiban (utang) koperasi, persepsi manajemen.
Sedangkan variabel yang tidak mempengaruhi permintaan audit adalah skala
koperasi dan biaya audit. Dari penelitian tersebut sudah sangat jelas menyatakan
dan menguji faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan audit, walaupun demikian
koperasi yang ada di Kota Singaraja meski sudah memiliki anggota ratusan tetap
tidak menggunakan audit eksternal.
Peneliti
melakukan penelitian di Koperasi se-kota Singaraja untuk menguji akan
pentingnya audit eksternal dilaksanakan untuk menghasilkan informasi yang dapat
dipercaya mengenai sumber-sumber ekonomi dan kewajiban maupun modal koperasi
dan mengungkapkan informasi lainnya yang berhubungan dengan laporan keuangan yang
relevan seperti informasi tentang kebijakan akuntansi yang dianut koperasi.
Akankah lebih baik jika koperasi mengetahui kebutuhan menggunakan audit
eksternal sebelum timbulnya masalah yang menyebabkan koperasi dibubarkan karena
ketidak sehatannya. Pendirian koperasi dengan perencanaan yang matang dengan
semua anggota koperasi dan ijin koperasi yang diurus dengan susah payah menjadi
sia-sia. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk mengetahui kebutuhan audit
eksternal dan membuktikan pentingnya melakukan audit eksternal dalam pengujian
laporan keuangan. Maka, peneliti tertarik untuk menganalisis permasalahan yang
berjudul “Analisis Kebutuhan Audit
Eksternal Studi Empiris Pada Koperasi se-Kota Singaraja”
1.2.
Rumusan
Masalah Penelitian
Audit akan menghasilkan sebuah
laporan yang ditujukan kepada anggota-anggota dan akan memberi sebuah opini
audit mengenai kebenaran dan kewajaran laporan keuangan (dari kondisi
organisasi dan kegiatan-kegiatan selama periode tersebut). Tujuan dari audit
eksternal adalah untuk memastikan laporan tahunan memberikan gambaran yang
tepat dan sebenarnya mengenai kondisi keuangan organisasi dan bahwa dana yang
dimiliki telah digunakan sesuai dengan tujuan yang sudah dijelaskan dalam
konstitusi. Koperasi-koperasi di Singaraja sangat enggan untuk melakukan audit
eksternal dalam menguji kewajaran laporan keuangannya. Maka, yang menjadi
masalah penelitian adalah sebagai berikut :
1.2.1. Mengapa Koperasi di Kota Singaraja tidak diterapkannya audit eksternal dalam menilai kewajaran Laporan Keuangan Koperasi?
1.2.2. Apakah
koperasi se-kota Singaraja perlu menerapkan
audit
eksternal dalam menilai
Laporan Keuangan Koperasi?
1.3.
Tujuan
Penelitian
Berdasarkan
rumusan penelitian diatas maka, yang menjadi tujuan penelitian adalah sebagai
berikut :
1.3.1. Untuk
mengetahui alasan koperasi tidak
menerapkan audit eksternal dalam menilai Laporan Keuangan Koperasi.
1.3.2. Untuk
mengetahui bukti pentingnya
penggunaan audit eksternal di Koperasi se-Kota Singaraja.
1.4.
Manfaat
Hasil Penelitian
Penelitian
ini diharapkan dapat bermanfaat bagi penulis maupun pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap penelitian ini. Adapun manfaat dari penelitian ini
adalah sebagai berikut :
1. Manfaat
Teoritis
Secara umum temuan
penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan tentang
kebutuhan audit eksternal dan dapat menambah khasanah ilmu pengetahuan serta
sebagai bahan masukkan dibidang penelitian yang sejenis.
2. Manfaat
Praktis
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak-pihak yang
membutuhkan dan dapat sebagai bahan masukan informasi kepada para manajer dan anggota koperasi mengenai
kebutuhan audit eksternal dan untuk meningkatkan kinerja koperasi di masa yang
akan datang.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1.Teori Sosiologi
Grand theory yang mendasari
penelitian ini adalah teori sosiologi yaitu teori fungsionalisme struktural dan teori
konflik. Boskoff (1962:23) melihat kelompok terutama dalam ikatan kehidupan
kota, berpendapat bahwa sebuah bentuk ikatan ditentukan oleh keadaan lingkungan
serta penyesuaian diri manusia. Menurut Ritzer (1985:25) asumsi dasar teori
fungsional struktural adalah bahwa setiap struktur dalam sistem sosial,
fungsional terhadap yang lainnya, sebaliknya kalau tidak fungsional maka
struktur itu tidak akan ada atau hilang dengan sendirinya. Parsons mendefinisikan
sistem sosial terdiri dari sejumlah actor-aktor individual yang saling
berinteraksi dalam situasi yang sekurang-kurangnya mempunyai aspek lingkungan
atau fisik, aktor-aktor yang mempunyai motivasi dalam arti mempunyai
kecenderungan untuk mengoptimalkan kepuasan, yang hubungannya dengan situasi
mereka didefinisikan dan dimediasi dalam term sistem simbol bersama yang
terstruktur secara kultural (Parsons, 1952:5-6). Dalam proses sosialisasi yang
berhasil, norma dan nilai itu diinternalisasikan (internalized); artinya, norma dan nilai itu menjadi bagian dari
kesadaran aktor.
Sesuai
dengan teori sosiologi fungsionalisme struktural diatas koperasi adalah salah
satu tempat terjadinya sistem sosial yaitu adanya interaksi antar pengurus dan
anggota yang saling menyesuaikan diri, tindakan yang dilakukan harus
berdasarkan norma dan nilai. Awal mula pembentukan koperasi pasti adanya sebuah
perencanaan yang matang dan berharap koperasi agar terus menghasilkan SHU yang
meningkat dan koperasinya bisa memiliki banyak cabang. Jadi dapat dikatakan
bahwa koperasi sudah terstuktur dan siap dijalankan berdasarkan sistem yang
sudah ada.
Sistem
sosial mengembangkan ”sistem perantara” yang semakin kompleks yang
mengintervensi di antara kekuatan eksternal dan tindakan sistem tersebut.
Sistem-sistem perantara itu dapat mengarahkan sistem dari lingkungan yang keras
ke lingkungan yang lebih menyenangkan. Menurut Buckley dari sudut pandang teori
sistem, tindakan (action) dimulai
dengan sinyal dari lingkungan, yang ditransmisikan ke aktor. Akan tetapi, transmisi mungkin diperumit oleh
kekacauan (noise) dalam lingkungan.
Saat ia bergerak, sinyal memberi informasi kepada aktor. Berdasarkan informasi
ini aktor bisa memilih respon. Kuncinya disini adalah mekanisme mediasi yang
memiliki aktor yakni kesadaran diri (self-consciousness).
Buckley mendiskusikan kesadaran diri dalam terminology teori system:
Dalam bahasa sibernetika (cybernetics), kesadaran diri adalah
mekanisme umpun balik internal milik sistem itu sendiri yang bisa dipetakan atau
dibandingkan dengan informasi lain dari situasi dan dari memori, mengizinkan
seleksi dari perulangan (repertoire) tindakan
yang dilakukan berdasarkan tujuan dengan mempertimbangkan diri dan perilaku
diri sendiri secara implicit.
(Buckley, 1976:100)
Fungsionalisme menekan
keteraturan masyarakat, sedangkan teoritis konflik melihat pertikaian dan
konflik dalam sistem sosial. Fungsionalisme menyatakan bahwa setiap elemen
masyarakat berperan dalam menjaga stabilitas. Teori konflik melihat berbagai
elemen kemasyarakatan menyumbang terhadap disintegrasi dan perubahan. Teori
konflik menekankan pada peran kekuasaan dalam mempertahankan ketertiban dalam
masyarakat. Keadaan yang menyenangkan tanpa ribet untuk memikirkan persiapan
untuk melakukan audit eksternal dan biayanya adalah hal yang sangat diminati
tanpa memikirkan keuntungan melakukan audit eksternal. Banyak akan memilih yang
menyenangkan untuk diri sendiri tanpa memikirkan masa depan koperasi yang sudah
dikembangkannya.
Hal
itulah yang terjadi pada koperasi-koperasi di Kota Singaraja saat ini, para
karyawan pengelola koperasi merasa enggan untuk melakukan audit eksternal untuk
penilaian laporan keuangannya. Melakukan audit eksternal atau tidak di putuskan
dalam RAT, jika dalam RAT mengharuskan untuk melakukan audit eksternal maka
laporan keuangan koperasi harus di audit oleh auditor eksternal. Tetapi tetap
saja koperasi yang ada di Kota Singaraja tidak melakukan audit eksternal. Hal
itu disebabkan oleh sistem sosial yang dapat membentuk struktur sosial dalam
koperasi tersebut. Unsur kepercayaan yang sangat berperan dalam kasus ini
karena perilaku anggota sangat dipengaruhi oleh apa yang mereka yakini dan apa
yang mereka yakini tentang kebenaran. Contohnya saja jika anggota koperasi
memiliki kepercayaan kepada bendahara mengenai kejujurannya dan keahliannya
dalam menyajikan laporan keuangan koperasi maka anggota tidak akan ambil pusing
jika koperasi mereka tidak melakukan audit eksternal.
2.2.Koperasi
2.3.2.
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah
badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi,
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan
usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial,
dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Koperasi bertujuan
meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian
nasional yang demokratis dan berkeadilan
(UU no 12 2012 tentang perkoperasian pasal 1).
2.3.3.
Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi menurut UU no. 17 tahun 2012 adalah sebagai berikut :
a.
Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela
dan terbuka
b.
Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan
secara demokratis
c.
Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
ekonomi Koperasi
d.
Koperasi merupakan badan usaha swadaya
yang otonom, dan independen
e.
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan
informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan
Koperasi
f.
Koperasi melayani anggotanya secara
prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan
kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
g. Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
2.3.4.
Jenis
Koperasi
1)
Jenis
Koperasi Menurut Fungsinya
1. Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
2. Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
3. Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi,
angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan
satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
2) Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.
Koperasi
Primer ialah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.
Koperasi
Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
3.
Koperasi pusat
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
4.
Gabungan koperasi
adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
5.
Induk koperasi
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3) Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
1.
Koperasi produsen
adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah
tangga usaha.
2.
Koperasi konsumen
adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa
yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan
koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi
menurut fungsinya.
2.3.5. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
2.3.Eksternal
Auditor
2.3.1.
Pengertian Eksternal Auditor
Eksternal
auditor adalah profesi audit yang melakukan audit atas laporan keuangan dari
perusahaan, pemerintah, individu atau organisasi lainnya. Eksternal auditor ini
mempunyai independensi dari perusahaan yang diaudit. Pengguna dari informasi
keuangan perusahaan, seperti investor, agen pemerintah dan umum bergantung pada
eksternal auditor untuk menghasilkan informasi yang tidak bisa dan
independensi.
Eksternal
berbeda dengan internal auditor :
1.
Tanggung jawab utama internal auditor
adalah menilai strategi dan praktek manajemen risiko perusahaan, kerangka kerja
pengendalian manajemen (termasuk teknologi informasinya), dan proses governance.
2.
Internal auditor tidak memberikan
pendapat atas laporan keuangan perusahaan. Peran utama eksternal auditor adalah
untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan bebas dari salah saji
material. Secara normal, eksternal auditor mereview prosedur pengendalian
teknologi informasi saat menilai
pengendalian internal keseluruhan.
2.3.2. Perlunya Dilakukan Audit Eksternal
Audit eksternal perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan
demi mendapatkan kredibilitas yang lebih besar dari masyarakat. Pada suatu perusahaan kita mungkin sering mendengar
tentang audit, baik audit eksternal maupun audit internal. Audit eksternal pada
umumnya dilakukan untuk memenuhi persyaratan hukum. Sementara orang yang berhak
untuk melakukan audit ini adalah auditor eksternal yang kadang kala juga
memberikan jasanya untuk melakukan tugas tambahan seperti misalnya menyelidiki
kasus penipuan laporan keuangan pada perusahaan atau organisasi tertentu.
Auditing dapat kita definisikan sebagai sebuah
proses sistematis yang bertujuan untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti
dengan obyektif tentang suatu laporan peristiwa ekonomi. Tujuan dari
dilaksanakannya auditing ini adalah menentukan tingkat keakuratan antara
laporan tersebut dengan point-point kriteria yang telah ditentukan termasuk
dalam penyajian hasilnya kepada pihak yang berkepentingan. Sementara dari
sisi auditor independen sebagai pelaku auditing, pemeriksaan ini merupakan
analisa obyektif atas laporan keuangan organisasi atau perusahaan tertentu.
Hasil pemeriksaan akan membuktikan apakah laporan keuangan sebagai
pertanggungjawaban merupakan data yang realistis dan menggambarkan kondisi
keuangan serta hasil usaha perusahaan atau organisasi yang bersangkutan secara
wajar.
2.3.3.
Tujuan dari audit eksternal
Bila
dijelaskan secara detail tujuan dari audit eksternal adalah untuk mengetahui
apakah laporan keuangan tahunan perusahaan atau organisasi menyajikan kondisi
yang riil tentang keadaan finansial perusahaan atau organisasi terkait. Selain
itu apakah dana milik instansi tersebut telah benar-benar dimanfaatkan sesuai
dengan tujuan yang telah disepakati atau dimuat dalam konstitusi. Sementara itu
kita juga tidak dapat mencampuradukkan tujuan dari auditing sebagaimana
point-point berikut ini. Hal-hal di
bawah ini bukanlah tujuan dari audit eksternal :
a. Menyiapkan laporan keuangan
b. Menyatakan bahwa sistem kontrol keuangan intern yang selama ini dijalankan merupakan sistem yang efektif
c. Memberikan catatan yang menyatakan “tidak terdapat masalah”
d. Menyelidiki bawah laporan keuangan 100% dibuat tanpa ada kesalahan
Alasan mengapa audit eksternal perlu untuk dilakukan adalah, agar masyarakat dapat mengakses informasi tentang penanganan sumber daya ekonomi umum karena masyarakat memang memiliki hal untuk itu. Karena tak semua orang, terutama bagi para awam kesulitan memahami transaksi keuangan dalam bentuk laporan yang rumit, sehingga dibutuhkan jasa seorang profesional untuk memeriksa informasi sekaligus melakukan analisis dalam laporan keuangan tersebut. Untuk memperkecil peluang terjadinya kesalahan di masa mendatang sehingga manajemen perlu melakukan verifikasi akurasi laporan keuangan.
Laporan keuangan yang benar sangat membantu menambah kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan atau organisasi terkait, termasuk untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Penyajian laporan keuangan dengan benar sesuai standar adalah kewajiban di mata hukum, dan sebagai warga negara yang baik selayaknya kita patuh terhadap hukum dan peraturan yang telah diatur dan audit eksternal membantu mengidentifikasi bila sistem yang dijalankan selama ini masih kurang efektif dan efisien.
2.3.4.
Permintaan Jasa Eksternal Audit
(Akuntan Publik)
Suatu
mekanisme untuk meningkatkan keandalan fungsi laporan keuangan dan untuk
menghindari konflik antara pemakai dan pembuat laporan keuangan dapat diatasi
dengan menggunakan jasa eksternal audit (Akuntan Publik). Untuk melakukan
pemeriksaan atas kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh pihak manajemen
tersebut. Chow (1982) memberikan bukti apakah variabel-variabel yang diras
berhubungan dengan besarnya konflik dapat memprediksi keputusan untuk
menggunakan atau tidak jasa akuntan publik. Sesuai teori Agensi, Horngern
(1989) menyatakan bahwa pihak principal (pemilik) akan meminta pada agent
(Pengelola) bentuk pertanggung jawaban atas wewenang yang diberikan. Salah
satu bentuk pertanggung jawaban tersebut berupa informasi laporan keuangan yang
telah diaudit oleh akuntan publik, karena laporan tersebut sekaligus dapat
dijadikan alat kontrol terhadap biaya yang dikeluarkan oleh pihak pengelola (monitoring
cost). Atas dasar alasan diatas jasa eksternal audit akan selalu dibutuhkan
guna menjembatani berbagai kepentingan, sehingga tercipta hubungan yang baik
antara principal dan agent. Menurut Wahyudi (1995) terdapat 3
(tiga) tingkatan koperasi dalam mengenal jasa audit, yaitu : (1) koperasi yang
sudah mengenal benar akan kegunaan hasil audit; (2) koperasi yang mulai
mengenal audit tetapi hanya untuk memenuhi persyaratan tertentu; (3) koperasi
yang belum mengenal kegunaan audit dan merasa tidak membutuhkan karena tidak
memberikan insentif apa-apa.
2.3.5.
Tugas auditor dalam audit eksternal
Auditor tidak
memeriksa seluruh laporan keuangan satu demi satu secara mendetail karena akan
membutuhkan waktu yang sangat lama, sementara mereka hanya memiliki waktu yang
terbatas dalam menyelesaikan tugasnya. Jadi auditor hanya menguji beberapa
sampel transaksi untuk mengetahui validitasnya. Setelah proses auditing selesai
akan dihasilkan suatu laporan kepada anggota atau publik yang menggambarkan
suatu opini audit tentang akurasi dan kewajaran laporan keuangan tersebut,
termasuk keadaan perusahaan atau organisasi dan aktifitas-aktifitas selama
jangka waktu yang dimaksud.
Jadi jika
auditor mendapatkan bahwa laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi
tidak baik, maka auditor berhak menyatakan hal tersebut dalam laporan hasil
auditing sesuai dengan opini mereka. Setelah itu auditor akan memberikan
konsultasi untuk melakukan perubahan atau penyesuaian pada rancangan laporan
keuangan yang akan disetujui oleh Dewan. Auditor juga pada umumnya akan membuat
Surat Manajemen yang diperuntukkan bagi divisi manajemen yang memuat kelemahan
atau kurang efektifnya sistem kontrol intern. Dalam surat tersebut juga
tercantum solusi yang merupakan rekomendasi dari auditor cara memperbaiki
kondisi tersebut. Manajer kemudian akan melakukan feedback dan menjabarkan langkah perbaikan yang kemudian akan
dilakukan. Sangat penting untuk menyatakan secara jelas ruang lingkup
pertanggungjawaban auditor setiap saat akan dilakukan proses auditing. Hal ini
meliputi periode waktu dan kesatuan ekonomi yang dimaksud.
2.3.6.
Biaya Audit
Biaya audit adalah biaya yang dikeluarkan oleh
koperasi/perusahaan untuk membayar jasa eksternal audit. Kecenderungannya
perusahaan/koperasi akan menekan biaya yang dikeluarkan tidak besar, karena
biaya yang besar akan berdampak terhadap laba-rugi perusahaan/koperasi. Masalah
biaya ini masih menjadi kendala karena biaya audit masih dianggap terlalu
tinggi bagi sebagian perusahaan maupun koperasi. Meskipun demikian konsep
perbandingan antara cost and benefit masih menjadi pertimbangan utama,
sehingga koperasi akan tetap meminta audit meskipun biayanya tinggi, karena
manfaat yang dirasakan lebih besar dari pada biaya yang dikeluarkan.
2.3.7. Persepsi
Manajemen
Persepsi seseorang menurut Robin (1996) akan banyak
dipengaruhi oleh faktor dalam situasi (waktu, keadaan/tempat kerja, keadaan
sosial), faktor pada pemersepsi (sikap, motif, kepentingan, pengalaman,
pengharapan), faktor pada target (hal baru, gerakan, bunyi, ukuran, latar
belakang dan kedekatan). Dengan demikian persepsi manajemen terhadap manfaat
audit akan sangat berpengaruh terhadap permintaan audit itu sendiri, sehingga
apabila manajemen tidak memahami manfaat jasa eksternal audit secara otomatis
tidak membutuhkan jasa tersebut karena dianggap tidak memberikan insentif
apaapa.
2.4.Laporan
Keuangan
2.4.1.
Pengertian
Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan laporan tertulis yang
memberikan informasi kuantitatif tentang posisi keuangan dan
perubahan-perubahannya, serta hasil yang dicapai selama periode tertentu.
Laporan keuangan dapat digunakan sebagai media yang dapat dipakai untuk meneliti
kondisi kesehatan perusahaan, dimana laporan keuangan tersebut terdiri dari
laporan laba rugi, laporan perubahan modal, neraca, arus kas dan catatan
pelaporan keuangan. Berikut ini
merupakan pengertian dan definisi laporan keuangan dari berbagai sumber:
1. Pengertian
laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK): Laporan
keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan yang lengkap biasanya
meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan yang
dapat disajikan dalam berbagai cara seperti, misalnya : sebagai laporan arus
kas, atau laporan arus dana, catatan dan laporan lain serta materi penjelasan
yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan. Di samping itu juga
ternasuk skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut,
misal : informasi keuangan segmen industri dan geografis serta pengungkapan
pengaruh perubahan harga (Ikatan Akuntansi Indonesia, 2009).
2. Laporan
keuangan adalah hasil dari proses akuntansi dan merupakan informasi histories.
Akuntansi adalah proses pengidentifikasian, mengukur dan melaporkan informasi
ekonomi untuk membuat pertimbangan dan mengambil keputusan yang tepat bagi
pemakai informsi tersebut (Sadeli, 2002:2).
Berdasarkan
pengertian-pengertian di atas, dapat dikatakan bahwa laporan keuangan
mencerminkan semua transaksi usaha sepanjang waktu yang menghasilkan baik
peningkatan maupun penurunan bersih nilai ekonomi bagi pemilik modal. Oleh
karena itu laporan keuangan merupakan media yang paling penting untuk menilai
prestasi dan kondisi ekonomis suatu perusahaan.
2.4.2.
Tujuan laporan keuangan
Laporan keuangan disusun memiliki tujuan untuk
menyediakan informasi keuangan mengenai suatu perusahaan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan sebagai pertimbangan dalam pembuatan keputusan-keputusan
ekonomi.
Syafri (2008:201) berpendapat bahwa, Laporan
Keuangan adalah output dan hasil akhir dari proses akuntansi. Laporan keuangan
inilah yang menjadi bahan informasi bagi para pemakainya sabagai salah satu
bahan dalam proses pengambilan keputusan. Disamping sebagai informasi, laporan
keuangan juga sebagai pertanggung jawaban atau accountability. Sekaligus
mengambarkan indicator kesuksesan suatu perusahaan dalam mencapai tujuannya.
Tujuan laporan keuangan adalah (Sadeli, 2002:18):
1. Menyediakan
informasi yang dapat diandalkan tentang kekayaan dan kewajiban.
2. Menyajikan
informasi yang dapat diandalkan tetang perubahan kekayaan bersih perusahaan
sebagai tentang perubahan kekayaan bersih perusahaan sebagai hasil dari
kegiatan usaha.
3. Menyajikan
informasi yang dapat diandalkan tentang perubahan kekayaan bersih yang bukan
berasal dari kegiatan usaha.
4. Menyajikan
informasi yang dapat membantu para pemakai dalam menaksir kemampuan perusahaan
memperoleh laba.
5.
Menyajikan informasi lain yang sesuai
atau relevan dengan keperluan para pemiliknya.
Standar
Akuntansi Keuangan menjelaskan bahwa tujuan laporan keuangan antara lain:
1.
Menyediakan informasi yang menyangkut
posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang
bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan
ekonomi.
2.
Laporan keuangan disusun memenuhi
kebutuhan bersama oleh sebagian besar pemakainya yang secara umum menggambarkan
pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu.
3.
Laporan keuangan yang menunjukkan apa yang
dilakukan manajemen atau pertanggung jawaban manajemen atas, sumberdaya yang di
percayakan kepadanya.
2.4.3. Kualitas
Informasi Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan produk akhir dari sistem
akuntansi yang berlaku pada suatu organisasi, baik organisasi swasta maupun
pada organisasi pemerintahan. Laporan
keuangan pada organisasi pemerintahan merupakan asersi dari pihak manajemen
pemerintah yang menginformasikan kepada pihak lain (stakeholder) tentang kondisi
keuangan pemerintah. Di Indonesia
laporan keuangan pokok yang harus dibuat oleh pemerintah sebagaimana tercantum
dalam pasal 30, UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara meliputi : (1)
laporan realisasi APBN/D, (2) neraca, (3) laporan arus kas, (4) catatan atas
laporan keuangan dan (5) lampiran laporan keuangan perusahaan negara/daerah.
Tujuan laporan keuangan menurut PP No. 71
Tahun 2010 adalah digunakan sebagai : (a) akuntabilitas, mempertanggungjawabkan pengelolaan
sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas
pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik; (b) manajemen, membantu para pengguna untuk
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas pelaporan dalam perode
pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian
atas seluruh asset, kewajiban dan ekuitas dana pemerintah untuk kepentingan
masyarakat.
Tujuan
laporan keuangan
penting baik pada organisasi swasta maupun pada pemerintahan sehingga pemerintah perlu memperhatikan kualitas dari laporan keuangan tersebut. Kualitas merupakan sesuatu yang memenuhi
atau melebihi harapan ataupun kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria untuk
menilai kualitas laporan keuangan menurut PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Indonesia adalah dapat dipahami, relevan, andal dan dapat
diperbandingkan”.
Kriteria tersebut di atas merujuk pada
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Hal tersebut sesuai dengan
pendapat Ronan Murphy (dalam Payanta, 2006:83) bahwa kualitas laporan keuangan
akan meningkatkan kualitas informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Para pengguna laporan keuangan yakin dalam mengambil keputusan karena didasarkan pada informasi yang telah
dipersiapkan dengan baik, disetujui dan diaudit secara transparan, dapat
dipertanggungjawabkan dan berkualitas. Pendapat tersebut menunjukkan bahwa
kualitas laporan keuangan adalah sejauh mana laporan keuangan menyajikan
informasi yang benar dan jujur. Hal ini berarti bahwa kualitas laporan keuangan menunjukkan konsep
kualitas informasi dari laporan tersebut.
Berikut beberapa pendapat mengenai konsep
kualitas informasi laporan keuangan :
a. Wilkinson (2000:18) menyatakan bahwa :
“The value of information, and
hence the soundness of dicisions, can be affected by qualities that attach to
the information. Useful information qualities are relevance, accuracy,
timeliness, conciseness, clarity, quantifiabilyty, consistency”.
b. Hilton, et, al., (2000:551) menjelaskan bahwa informasi yang
berkualitas sebagai berikut :
“Three characteristics of
information determine its usefulness for decision making; (a) Relevance,
information is relevant if it is pertinent to a decision problem; (b) Accuracy,
information that is pertinent to a
decision problem must also be accurate; (c) Timeliness, relevant and accurate
data are valuable only if they are timely, that is a available in time for
deciision”.
c. Hongren, et, al., (2003:168) lebih menekankan pada informasi yang
relevan dan akurat sebagai dasar untuk pembuatan keputusan :
“Information used for decision
makin would be perfectly relevant and accurate. Precise but irrelevant
information is worthless for ddeciision making. Imprecise but relevan
information can be useful. Relevant is more crucial than precion in decision
making”.
d. Wilson, et, al., (2001:994) lebih lanjut menjelaskan :
“There are some factors that will
assist in getting an improved reception from the leader: (1) report should be
timely. A late report is almost as useless as no report at all, and (2) report
must be accurate. Errors on reports result in a lack of confidence in them and
in accounting departemen”.
e. Bodnar, (2003:10) menyatakan bahwa
kualitas informasi laporan keuangan yaitu relevant,
understandable, comparable dan reliable.
Kualitas informasi laporan
keuangan dilihat sebagai produk adalah tergantung kepada sejauh mana informasi
laporan keuangan tersebut dapat digunakan sebagai alat pengambilan. Agar
pengguna laporan keuangan dapat
memanfaatkan laporan keuangan sebagai alat pengambilan keputusan, maka
laporan keuangan tersebut harus memenuhi prinsip karateristik kualitatif
laporan keuangan. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan yang dikemukakan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia bahwa:
“karateristik kualitatif laporan keuangan merupakan ciri khas yang membuat informasi
dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. Terdapat empat karakteristik
kualitatif pokok yang yang membuat informasi dalam laporan keuangan berkualitas
yaitu: dapat dipahami, relevan, andal dan dapat diperbandingkan”. Pernyataan
ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Beest, et, al.,
(2009) dan Blanchet., (2000) yang menunjukkan temuan bahwa
karateristik kualitatif merupakan alat pengukuran yang valid dan dapat
diandalkan untuk menilai kualitas informasi laporan keuangan.
Gambaran kerangka karateristik kualitatif laporan keuangan
sebagaimana yang dikemukan dalam SFAC No. 8 Tahun 2010 yang mengantikan SFAC No 2 Tahun 1980 sebagai
berikut :
Dari gambar tersebut di
atas dapat dilihat bahwa kualitas
informasi keuangan yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan adalah relevance dan faithfull
representation. Relevansi informasi laporan keuangan
tergantung kepada apakah informasi laporan keuangan tersebut dapat digunakan sebagai alat mempridiksi
kedepan (predictive value), dapat dikonfirmasi (confirmatory value) dan memenuhi prinsip materislitas (Materiality). Faith full representation (penyajian secara
lengkap dan jujur)
informasi laporan keuangan
tergantung kepada kelengkapan informasi (completeness),
disajikan secara netral tanpa berpihak kepada
kepentingan tertentu (neutrality) dan dan bebas dari
kesalahan (free from error). Untuk meningkatkan kualitas
informasi maka kedua karateristik tersebut (relevance dan faithfull
representation) dihubungkan dengan comparability, verifiability, timeliness dan
understandability.
Karateristik kualitatif
informasi laporan keuangan untuk sektor pemerintahan dinyatakan dalam Governmental Accounting Standards Board (GASB, 1999) dalam Concepts Statement No.1 tentang tujuan laporan keuangan
yaitu:
a. Understandable.
Governmental financial reporting
should be expressed as simply as possible so that financial reports can be
understood by those who may not have detailed knowledge of accounting
principles.
b. Reliable . The information presented in financial reports should
be verifiable, free from bias, and should faithfully represent what it purports
to represent.
c.
Relevant. Relevancy implies that there is a close logical
connection between the information provided in financial reporting and its
purpose.
d. Timely. If financial reports are to be useful, they must be
issued soon enough after the reported events to affect decisions.
e. Consistent. Presumably, once an accounting principle or reporting
method is adopted, it will be used for all similar transactions and events.
Consistency should extend to all areas of financial reporting, including
valuation methods, basis of accounting, and determination of the financial
reporting entity.
f. Comparable. Financial reporting should facilitate comparisons
between governments, such as comparing costs of specific functions or
components of revenue. Comparability implies that differences between financial
reports should be due to substantive differences in the underlying transactions
or the governmental structure, rather than selection among different
alternatives in accounting procedures or practices”.
Karateristik tersebut di atas diadopsi oleh
Pemerintah Indonesia dalam PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Indonesia yang meyatakan bahwa karakteristik
kualitatif laporan keuangan pemerintah merupakan ukuran-ukuran normatif yang
perlu diwujudkan dalam informasi laporan keuangan sehingga dapat memenuhi
kualitas yang dikehendaki yaitu:
1.
Dapat dipahami.
Informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan
dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para
pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai
atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas pelaporan, serta adanya kemauan
pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud.
2. Andal
Informasi dalam
laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material,
menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi
mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan
maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan.
Informasi yang andal memenuhi karakteristik:
(a) Penyajian Jujur
Informasi
menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya
disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan.
(b) Dapat Diverifikasi (verifiability)
Informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan
lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan
yang tidak berbeda jauh.
(c) Netralitas
Informasi diarahkan
pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu.
3.
Relevan
Laporan keuangan bisa
dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi
keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau
masa kini, dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil
evaluasi mereka di masa lalu. Kriteria informasi yang relevan:
(a) Memiliki manfaat umpan balik (feedback
value)
Informasi memungkinkan pengguna untuk
menegaskan atau mengoreksi ekspektasi mereka di masa lalu.
(b) Memiliki manfaat prediktif (predictive
value)
Informasi dapat
membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil
masa lalu dan kejadian masa kini.
(c) Tepat waktu
Informasi disajikan
tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan.
(d) Lengkap
Informasi akuntansi
keuangan pemerintah disajikan selengkap mungkin, mencakup semua informasi
akuntansi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dengan memperhatikan kendala
yang ada. Informasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang
termuat dalam laporan keuangan diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam
penggunaan informasi tersebut dapat dicegah.
4.
Dapat dibandingkan
Informasi yang
termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan
dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas
pelaporan lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan
eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila suatu entitas
menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan
secara eksternal dapat dilakukan bila entitas yang diperbandingkan menerapkan
kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas pemerintah menerapkan kebijakan
akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang
diterapkan, perubahan tersebut diungkapkan pada periode terjadinya perubahan.
2.5.
Penelitian yang relevan
Penelitian ini yang
pernah dilakukan sebelumnya sangat penting diungkapkan karena dapat digunakan
sebagai sumber informasi dan bahan acuan yang sangat berguna bagi penulis.
Beberapa penelitian terdahulu yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
mengenai kebutuhan audit eksternal pada koperasi dapat dilihat pada tabel 2.1
sebagai berikut:
Tabel 2.1. Penelitian
Terdahulu
No
|
Nama
Peneliti
|
Judul
Penelitian
|
Hasil
Penelitian
|
1
|
Rizqiasih, Putri Dyah (2010)
|
Pengaruh Struktur Governance Terhadap Fee Audit
Eksternal
|
1.
Independensi dewan komisaris berpengaruh secara signifikan dan
mempunyai pengaruh positif terhadap fee
audit.
2.
Ukuran dewan komisaris tidak mempunyai pengaruh yang signifikan
terhadap fee audit.
3.
Intensitas rapat yang dilakukan dewan komisaris tidak mempunyai
pengaruh yang signifikan terhadap fee audit.
|
2
|
Ardini, Lilis (2010)
|
Pengaruh Kompetensi, Independensi, Akuntabilitas dan
Motivasi Terhadap Kualitas Audit.
|
1.
Koefisien determinasi R square (R2)
menunjukkan bahwa sumbangan atau kontribusi dari kompetensi, independensi dan
akuntabilitas secara bersama-sama mempunyai pengauh signifikan terhadap
kualitas audit tetapi tidak terlalu besar.
2.
Hasil uji t diketahui bahwa masing-masing variabel kompetensi,
independensi dan akuntabilitas mempunyai pengaruh positif dan signifikan
terhadap kualitas audit.
|
3
|
Ariyanto, Dodik & Jati, Ardani Mutia (2010)
|
Pengaruh Independensi, Kompetensi, dan Sensitivitas
Etika Profesi Terhadap Produktivitas Kerja Auditor Eksternal (Studi Kasus
Pada Auditor Perwakilan BPK RI Provinsi Bali)
|
1.
Independensi berpengaruh positif dan signifikan terhadap produktivitas
kerja auditor eksternal pada Perwakilan BPK RI Provinsi Bali.
2.
Kompetensi berpengaruh positif dan signifikan terhadap produktivitas
kerja audit eksternal pada Perwakilan BPK RI Provinsi Bali
3.
Sensitivitas etika profesi berpengaruh positif dan signifikan terhadap
produktifitas kerja auditor eksternal pada Perwakilan BPK RI Provinsi Bali
|
4
|
Herusetya, Antonius (2009)
|
Efektifitas Pelaksanaan Corporate Governance Dan
Audit Eksternal-Auditor dengan Spesialisasi Industri Dalam Menghambat
Manajemen LAba
|
1.
Pelaksanaan corporate governance
yang efektif dapat mengurangi adanya earnings
management yang bersifat oportunistik
2.
Karakteristik dewan komisaris yang ditandai dengan independensi dan
kekuatan monitoring berpengaruh signifikan dalam mengurangi biaya keagenan
dalam bentuk manajemen laba.
3.
Perusahaan publik yang diaudit oleh auditor The Big 4 dengan
“spesialisasi industry” maka manajemen laba yang lebih kecil daripada tanpa
spesialisasi industry.
4.
Audit eksternal memiliki fungsi gatekeeper
terhadap adanya manajemen laba pada saat mekanisme fungsi monitoring corporate governance secara relative
rendah.
|
5
|
Herdhiana, Ria (2007)
|
Aspek Hukum Pemeriksaan Koperasi
|
1.
Aturan hukum Pemeriksaan Koperasi terdapat dalam pasal 40
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang berbunyi bahwa
koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik yang dalam
penjelasannya dipaparkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan ini dilakukan dalam
rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan
melindungi pihak yang berkepentingan dengan cara pemeriksaan (audit) terhadap
laporan keuangan dan laporan lainnya sesuai dengan keperluan koperasi.
2.
Aturan hukum yang lain yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan no.
27 Per 1 Oktober 2004 (Revisi 1998) tentang akuntansi perkoperasian yang
harus digunakan dalam laporan material suatu organisasi koperasi. Sedangkan
untuk auditornya harus sesuai dengan Standar Auditing yang terdapat dalam
Standar Profesional Akuntan Publik Per 1 Agustus 1994 yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
|
6
|
Januarti, Indira & Nasir, Hm (2006)
|
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Permintaan Audit
Pada KPRI Di Jawa Tengah
|
Komentar
Posting Komentar