ANALISIS KEBUTUHAN AUDIT EKSTERNAL (Studi Empiris Pada Koperasi Se-Kota Singaraja)



Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bukti pentingnya penggunaan audit eksternal di Koperasi Se-Kota Singaraja. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif dengan penekanan utama pada penelitian sumber, mengungkapkan fakta (menguraikan data dengan mendeskripsikan data yang diperoleh dari penelitian, baik data primer maupun data skunder). Data primer berupa hasil wawancara dan data sekunder berupa kuesioner. Data dikumpulkan melalui kuesioner, wawancara mendalam, dan studi pustaka yang selanjutnya dilakukan analisis data dengan model analisis interaktif melalui tiga tahapan yaitu (1) reduksi data, (2) penyajian data, (3) penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi perlu melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh akuntan publik (audit eksternal) untuk peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan. Hasil laporan audit memiliki keabsahan hukum, karena telah melakukan proses pembuktian dari hasil pemeriksaan dengan memberikan laporan pendapat yang di terbitkan oleh auditor yang independen dengan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Kebutuhan audit yang independen disebabkan adanya perbedaan kepentingan antara pemakai laporan keuangan dan sebagai penghantar sinyal yang baik bagi para pemakai laporan keuangan koperasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah KUKM No. 20 Tahun 2015 unsur pengukuran koperasi yang akuntabel itu adalah laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini wajar tanpa catatan atau wajar dengan catatan tidak material.
Kata kunci: Koperasi, Laporan Keuangan, Audit Eksternal





ANALISIS KEBUTUHAN AUDIT EKSTERNAL
(Studi Empiris Pada Koperasi Se-Kota Singaraja)


Oleh
Gusti Ayu Putu Astiti, NIM 1317051232
Jurusan Akuntansi Program S1


ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bukti pentingnya penggunaan audit eksternal di Koperasi Se-Kota Singaraja. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif dengan penekanan utama pada penelitian sumber, mengungkapkan fakta (menguraikan data dengan mendeskripsikan data yang diperoleh dari penelitian, baik data primer maupun data skunder). Data primer berupa hasil wawancara dan data sekunder berupa kuesioner. Data dikumpulkan melalui kuesioner, wawancara mendalam, dan studi pustaka yang selanjutnya dilakukan analisis data dengan model analisis interaktif melalui tiga tahapan yaitu (1) reduksi data, (2) penyajian data, (3) penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi perlu melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh akuntan publik (audit eksternal) untuk peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan. Hasil laporan audit memiliki keabsahan hukum, karena telah melakukan proses pembuktian dari hasil pemeriksaan dengan memberikan laporan pendapat yang di terbitkan oleh auditor yang independen dengan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Kebutuhan audit yang independen disebabkan adanya perbedaan kepentingan antara pemakai laporan keuangan dan sebagai penghantar sinyal yang baik bagi para pemakai laporan keuangan koperasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah KUKM No. 20 Tahun 2015 unsur pengukuran koperasi yang akuntabel itu adalah laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini wajar tanpa catatan atau wajar dengan catatan tidak material.
Kata kunci: Koperasi, Laporan Keuangan, Audit Eksternal


DAFTAR ISI

                                                                                                             Halaman
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
PERNYATAAN
KATA PERSEMBAHAN
MOTTO
PRAKATA............................................................................................. i
ABSTRAK............................................................................................. iii
DAFTAR ISI.........................................................................................   iv
DAFTAR GAMBAR........................................................................... vii
DAFTAR TABEL............................................................................... viii
DAFTAR LAMPIRAN........................................................................ ix
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah Penelitian.......................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.................................................................... 7
1.3 Tujuan Penelitian...................................................................... 7
1.4 Manfaat Penelitian................................................................... 8
BAB II KAJIAN PUSTAKA
2.1 Teori Sosiologi.......................................................................... 9
2.2 Koperasi
2.2.1 Pengertian Koperasi........................................................... 11
2.2.2 Prinsip Koperasi................................................................. 12
2.2.3 Jenis Koperasi.................................................................... 12
2.2.4 Pengurus............................................................................ 14
2.3 Audit Eksternal
2.3.1 Pengertian Auditor Eksternal............................................ 15
2.3.2 Perlunya Dilakukan Audit Eksternal................................. 16
2.3.3 Tujuan Dari Audit Eksternal.............................................. 17
2.3.4 Permintaan Jasa Eksternal Audit (Akuntan Publik).......... 18
2.3.5 Tugas Auditor Dalam Audit Eksternal.............................. 19
2.3.6 Biaya Audit....................................................................... 20
2.3.7 Persepsi Manajemen........................................................... 20
2.4 Laporan Keuangan
2.4.1 Pengertian Laporan Keuangan........................................... 21
2.4.2 Tujuan Laporan Keuangan................................................. 22
2.4.3 Kualitas Informasi Laporan Keuangan.............................. 24
2.5 Penelitian Yang Relevan......................................................... 32
BAB III METODE PENELITIAN
3.1 Rancangan Penelitian.............................................................. 36
3.2 Lokasi Penelitian..................................................................... 38
3.3 Subjek dan Objek Penelitian................................................... 38
3.4 Jenis Dan Sumber Data........................................................... 39
3.5 Metode Pengumpulan Data..................................................... 40
3.6 Reduksi Data........................................................................... 41
3.7 Penyajian Data........................................................................ 42
3.8 Analisis Data Dan Penarikan Kesimpulan............................... 42
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Hasil Penelitian........................................................................ 44
4.1.1 Sejarah Koperasi Secara Umum......................................... 44
4.1.2 Undang-Undang Koperasi................................................. 50
4.1.3 Perkembangan Koperasi di Bali-Singaraja......................... 54
4.1.4 Alasan Koperasi Tidak Menerapkan Audit Eksternal....... 57
4.1.5 Perlunya Menggunakan Audit Eksternal........................... 68
4.1.6 Kebutuhan Audit Eksternal............................................... 73
4.2 Pembahasan............................................................................. 78
BAB V PENUTUP
5.1 Simpulan.................................................................................. 91
5.2 Saran........................................................................................ 95
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN










DAFTAR GAMBAR

Gambar                                                                                                Halaman

     2.1 Karakteristik Kualitatif Informasi Laporan Keuangan................ 27
     3.1 Rancangan Penelitian................................................................... 37


















DAFTAR TABEL

Tabel                                                                                                             Halaman

1.1 SHU Tahunan Koperasi Yang Menggunakan Audit Eksternal............ 5
1.2 SHU Tahunan Koperasi Yang Tidak Menggunakan Audit Eksternal.. 5
2.1 Penelitian Terdahulu............................................................................ 32
3.1 Kuesioner Penelitian............................................................................ 40
3.2 Pedoman Wawancara Untuk Koperasi Yang Sudah Menggunakan
Audit Eksternal Dalam Penilaian Laporan Keuangan.......................... 41
3.3 Pedoman Wawancara Untuk Koperasi Yang Tidak Menggunakan
Audit Eksternal Dalam Penilaian Laporan Keuangan......................... 41
4.1 Jumlah Unit Koperasi Tahun 2011 Sampai 2015................................. 54











DAFTAR LAMPIRAN

1. Jumlah SHU Tahunan Koperasi yang diteliti dari tahun 2012-2015
2.Surat Ekspedisi
3. Surat keterangan melakukan penelitian dari Instansi
4. Hasil Wawancara
5. Foto Saat Kegiatan Wawancara






BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang Masalah Penelitian
Koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat sebagai pendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Koperasi ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangkaian masyarakat yang maju, adil dan makmur. Sebagai gerakan, koperasi menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan kerjasama antar anggotanya yang sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan kemakmuran masyarakat. Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian).
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang pengelolaannya dilaksanakan oleh sekelompok orang yang ditunjuk atau dengan kata lain pengelolaannya dilakukan oleh Pengurus yang dibantu oleh manajemen, oleh sebab itu akan timbul pemisahan antara pemilik (anggota) dan pengelola (pengurus). Tanggung jawab Pengurus terhadap anggota biasanya diwujudkan dalam penyampaian laporan keuangan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau waktu-waktu tertentu. Penyajikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Tujuan laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, dan perubahan posisi keuangan perusahaan dalam suatu periode tertentu. Laporan keuangan juga merupakan bentuk pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan berbagai sumber daya yang telah dipercayakan pengelolaannya kepada mereka (SAK, 2007:1,3).  Informasi dalam laporan keuangan harus disajikan secara benar dan jujur dengan mengungkap fakta sebenarnya yang menjadi kepentingan banyak pihak. Dengan demikian, laporan keuangan dituntut untuk disajikan dengan integritas yang tinggi. Informasi akuntansi merupakan informasi keuangan yang digunakan oleh pihak eksternal perusahaan sebagai pemegang saham, investor, kreditur, lembaga keuangan, pemerintah, masyarakat umum dan pihak-pihak lainnya untuk menentukan kepentingan mereka terhadap perusahaan. Laporan keuangan sebagai produk informasi akuntansi yang dihasilkan perusahaan, tidak terlepas dari proses penyusunannya. Proses penyusunan laporan keuangan ini melibatkan pihak pengurus dalam pengelolaan perusahaan, salah satunya adalah pihak manajemen. Penyebaran kuisioner kualitatif ke koperasi se-Kota Singaraja yaitu 20 koperasi diantaranya Koperasi Mahasiswa (Kopma), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Karyawan (Kopkar) dan Primer Koperasi. Dari koperasi tersebut diperoleh data 15 koperasi tidak menggunakan jasa audit eksternal dan yang 5 koperasi menggunakan audit eksternal. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2013 pasal 40 ayat 1 menyatakan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c harus diaudit oleh Akuntan Publik apabila: diminta oleh Menteri; atau Rapat Anggota menghendakinya. Pada kenyataannya koperasi disingaraja tetap tidak melakukan audit eksternal meskipun sudah disarankan dalam RAT.
Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Buleleng membekukan 114 koperasi. Izin ratusan koperasi itu telah dicabut karena lama tidak aktif.  Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan, dan Ida Bagus Geriastika didampingi Kabid Bina Lembaga Koperasi Luh Putu Sari Ekayani belum lama ini mengatakan, penyebab utama tidak aktifnya ratusan koperasi itu lantaran lemahnya manajemen pengelolaan oleh pengurus. Selain itu, di internal koperasi itu sendiri kerap kali terjadi konflik internal, sehingga usaha koperasi menjadi tidak jelas (Nusa Bali,”Di internal koperasi itu sendiri kerap kali terjadi konflik internal”, di posting 11 Juli 2016 07:30:19). Konflik ini juga yang menyebabkan kelalaian dalam penyusunan laporan keuangan sehingga laporan keuangan yang disusun menjadi tidak sesuai dengan kenyataan baik itu karena salah saji maupun karena kesengajaan. Menurut Geriastika dalam Nusabali (2016) menyatakan koperasi yang dibekukan itu karena selama ini selalu tercatat sebagai koperasi yang kurang sehat. Sejak tahun 2015 lalu Kopdagprin membekukan 23 koperasi, dan 91 koperasi dibekukan di tahun 2016, kini Kopdagrin mencatat 297 koperasi aktif dengan katagori sehat. Seperti peribahasa sedia payung sebelum hujan demikian juga hendaknya koperasi-koperasi yang ada di kota Singaraja untuk berjaga-jaga sebelum datang bencana atau bahaya yang akan menyebabkan koperasinya hambrug. Oleh sebab itu, sangat perlunya dilakukan audit eksternal yang dapat digunakan sebagai payung tindak kecurangan laporan keuangan, berguna untuk meningkatkan kinerja perusahaan demi mendapatkan kredibilitas yang lebih besar dari masyarakat dan audit eksternal juga lebih independen dibandingkan audit internal koperasi itu sendiri.
Berdasarkan penelitian terdahulu oleh Rizqiasih (2010) yang berjudul “Pengaruh Struktural Goverance Terhadap Fee Audit Eksternal” menyimpulkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan, tanggung jawab komisaris independen meliputi melakukan pengawasan terhadap kualitas laporan keuangan dan pengembangan kontrol dalam perusahaan sebagai pertanggung jawaban kepada para stakeholders serta untuk melindungi reputasi pribadi mereka. Sehingga komisaris independen akan meningkatkan permintaan terhadap audit eksternal yang lebih baik. Penelitian ini menegaskan bahwa betapa pentingnya audit eksternal sebagai kontrol bentuk pertanggung jawaban dan reputasi koperasi. Koperasi pada umumnya didirikan atas dasar ingin koperasinya berlangsung lama dan memiliki reputasi baik dikalangan masyarakat. Maka koperasi juga perlu menggunakan audit eksternal dalam menilai laporan keuangan yang sudah dibuat oleh pengurus. Komite audit yang lebih independen menuntut kualitas audit yang lebih tinggi untuk melindungi nama baik perusahaan maupun koperasi.
            Koperasi yang menggunakan audit eksternal dan yang tidak menggunakan audit eksternal dapat dilihat perbedaannya dari SHU yang diperoleh koperasi tiap tahunnya. Koperasi yang menggunakan audit eksternal perubahan SHUnya terus mengalami peningkatan dari tahun ketahun. Tabel 1.1. adalah data SHU yang diperoleh koperasi yang menggunakan audit eksternal tahun 2012 sampai tahun 2015. Dari data dibawah ini menandakan bahwa memang benar SHU yang diperoleh terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Koperasi-koperasi tersebut dapat mencerminkan produktivitas seluruh hasil kegiatannya dapat memenuhi seluruh kewajiban yang harus dibayar dan memiliki efektivitas dalam arti memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap anggotanya.
Tabel 1.1 SHU Tahunan Koperasi Yang Menggunakan Audit Eksternal

NO
NAMA KOPERASI
SHU
2012
2013
2014
2015
1
KPN. Werdhi Yasa
116,600,691
119,759,906
121,768,305
123,948,403
2
KSP. Citra Telekomunikasi Mandiri
188,491,386
190,542,342
192,855,990
196,252,261
3
Kopdit. Swastiastu
244,661,367
171,011,671
454,675,559
465,507,942
4
Primer Koperasi Kartika Wirottama
83,342,746
84,246,927
85,646,003
92,578,309
5
Primkoppol Resort Buleleng
184,424,844
145,305,987
188,669,744
289,211,035
(Sumber: Dinas Kopdagrin Buleleng, 2015)

Tabel 1.2 SHU Tahunan Koperasi Yang Tidak Menggunakan Audit Eksternal

NO
NAMA KOPERASI
SHU
2012
2013
2014
2015
1
KUD. Tirtha luhur
50,549,641
52,133,409
52,524,526
54,274,393
2
KSU. Dana Asti
20,768,700
20,768,700
11,005,263
11,408,937
3
KSU. Ampuh Singaraja
10,397,000
10,397,000
15,550,184
23,086,065
4
KSU. Tabungan Nasional Singaraja
71,122,184
25,395,783
64,692,848
87,728,955
5
KSU. Adintara Kerti
6,684,017
7,875,000
14,400,000
4,081,681
6
KSU. Tunas Merta Mandiri
-
1,500,000
10,120,000
11,502,500
7
KSP. Jaya Laksmi
7,240,846
8,117,019
8,422,536
8,578,840
8
KSP. Nusa Abadi Singaraja
29,999,947
34,053,302
37,483,039
40,278,334
9
KSP. Singaraja Agung
-
-
348,250
348,250
10
KSP. Ganesha Mertha Utama
-
-
-
-
11
KSP. Mandala Amerta Sedana
30,105,023
35,148,865
44,112,268
60,967,039
12
KSP. Citra Abadi Jaya
(41,373,700)
(64,873,150)
1,593,900
5,539,300
13
KSP. Swasti Mandiri
-
13,817
542,333
1,045,146
14
KSP. Artha Guna Bhakti
37,250,786
32,594,438
40,733,339
47,371,864
15
KSP. Arya Setia Dana
(13,730,975)
(13,730,975)
(59,409,083)
(113,856,288)
(Sumber: Dinas Kopdagrin Buleleng, 2015)

Sangat berbeda dengan koperasi yang tidak melakukan audit eksternal, sebagian besar SHU yang diperoleh sangat berfluktuasi dari tahun ke tahun. Contohnya untuk koperasi yang tidak menggunakan audit eksternal yaitu pada Koperasi Tabungan Nasional, pada tahun 2012 menerima SHU sebesar 71,122,184 rupiah, pada tahun 2013 mengalami penurunan yang sangat derastis menjadi 25,395,783 rupiah, pada tahun 2014 meningkat kembali menjadi 64,692,848 rupiah. Demikian koperasi lainnya yang dapat dilihat perbedaannya (tabel 1.2).
Berdasarkan penelitian terdahulu oleh Januarti dan Nasir (2006) yang berjudul “Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Permintaan Audit Pada KPRI Di Jawa Tengah” yang memberikan suatu kesimpulan bahwa permintaan audit dipengaruhi oleh: jumlah anggota koperasi, jumlah kewajiban (utang) koperasi, persepsi manajemen. Sedangkan variabel yang tidak mempengaruhi permintaan audit adalah skala koperasi dan biaya audit. Dari penelitian tersebut sudah sangat jelas menyatakan dan menguji faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan audit, walaupun demikian koperasi yang ada di Kota Singaraja meski sudah memiliki anggota ratusan tetap tidak menggunakan audit eksternal.
Peneliti melakukan penelitian di Koperasi se-kota Singaraja untuk menguji akan pentingnya audit eksternal dilaksanakan untuk menghasilkan informasi yang dapat dipercaya mengenai sumber-sumber ekonomi dan kewajiban maupun modal koperasi dan mengungkapkan informasi lainnya yang berhubungan dengan laporan keuangan yang relevan seperti informasi tentang kebijakan akuntansi yang dianut koperasi. Akankah lebih baik jika koperasi mengetahui kebutuhan menggunakan audit eksternal sebelum timbulnya masalah yang menyebabkan koperasi dibubarkan karena ketidak sehatannya. Pendirian koperasi dengan perencanaan yang matang dengan semua anggota koperasi dan ijin koperasi yang diurus dengan susah payah menjadi sia-sia. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk mengetahui kebutuhan audit eksternal dan membuktikan pentingnya melakukan audit eksternal dalam pengujian laporan keuangan. Maka, peneliti tertarik untuk menganalisis permasalahan yang berjudul “Analisis Kebutuhan Audit Eksternal Studi Empiris Pada Koperasi se-Kota Singaraja”

1.2.            Rumusan Masalah Penelitian
Audit akan menghasilkan sebuah laporan yang ditujukan kepada anggota-anggota dan akan memberi sebuah opini audit mengenai kebenaran dan kewajaran laporan keuangan (dari kondisi organisasi dan kegiatan-kegiatan selama periode tersebut). Tujuan dari audit eksternal adalah untuk memastikan laporan tahunan memberikan gambaran yang tepat dan sebenarnya mengenai kondisi keuangan organisasi dan bahwa dana yang dimiliki telah digunakan sesuai dengan tujuan yang sudah dijelaskan dalam konstitusi. Koperasi-koperasi di Singaraja sangat enggan untuk melakukan audit eksternal dalam menguji kewajaran laporan keuangannya. Maka, yang menjadi masalah penelitian adalah sebagai berikut :
1.2.1.      Mengapa Koperasi di Kota Singaraja tidak diterapkannya audit eksternal dalam menilai kewajaran Laporan Keuangan Koperasi?
1.2.2.      Apakah koperasi se-kota Singaraja perlu menerapkan audit eksternal dalam menilai Laporan Keuangan Koperasi?

1.3.            Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan penelitian diatas maka, yang menjadi tujuan penelitian adalah sebagai berikut :
1.3.1.      Untuk mengetahui alasan koperasi tidak menerapkan audit eksternal dalam menilai Laporan Keuangan Koperasi.
1.3.2.      Untuk mengetahui bukti pentingnya penggunaan audit eksternal di Koperasi se-Kota Singaraja.

1.4.            Manfaat Hasil Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi penulis maupun pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penelitian ini. Adapun manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Manfaat Teoritis 
Secara umum temuan penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan tentang kebutuhan audit eksternal dan dapat menambah khasanah ilmu pengetahuan serta sebagai bahan masukkan dibidang penelitian yang sejenis.
2.      Manfaat Praktis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan dapat sebagai bahan masukan informasi kepada  para manajer dan anggota koperasi mengenai kebutuhan audit eksternal dan untuk meningkatkan kinerja koperasi di masa yang akan datang.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1.Teori Sosiologi
Grand theory yang mendasari penelitian ini adalah teori sosiologi yaitu teori fungsionalisme struktural dan teori konflik. Boskoff (1962:23) melihat kelompok terutama dalam ikatan kehidupan kota, berpendapat bahwa sebuah bentuk ikatan ditentukan oleh keadaan lingkungan serta penyesuaian diri manusia. Menurut Ritzer (1985:25) asumsi dasar teori fungsional struktural adalah bahwa setiap struktur dalam sistem sosial, fungsional terhadap yang lainnya, sebaliknya kalau tidak fungsional maka struktur itu tidak akan ada atau hilang dengan sendirinya. Parsons mendefinisikan sistem sosial terdiri dari sejumlah actor-aktor individual yang saling berinteraksi dalam situasi yang sekurang-kurangnya mempunyai aspek lingkungan atau fisik, aktor-aktor yang mempunyai motivasi dalam arti mempunyai kecenderungan untuk mengoptimalkan kepuasan, yang hubungannya dengan situasi mereka didefinisikan dan dimediasi dalam term sistem simbol bersama yang terstruktur secara kultural (Parsons, 1952:5-6). Dalam proses sosialisasi yang berhasil, norma dan nilai itu diinternalisasikan (internalized); artinya, norma dan nilai itu menjadi bagian dari kesadaran aktor.
Sesuai dengan teori sosiologi fungsionalisme struktural diatas koperasi adalah salah satu tempat terjadinya sistem sosial yaitu adanya interaksi antar pengurus dan anggota yang saling menyesuaikan diri, tindakan yang dilakukan harus berdasarkan norma dan nilai. Awal mula pembentukan koperasi pasti adanya sebuah perencanaan yang matang dan berharap koperasi agar terus menghasilkan SHU yang meningkat dan koperasinya bisa memiliki banyak cabang. Jadi dapat dikatakan bahwa koperasi sudah terstuktur dan siap dijalankan berdasarkan sistem yang sudah ada.
Sistem sosial mengembangkan ”sistem perantara” yang semakin kompleks yang mengintervensi di antara kekuatan eksternal dan tindakan sistem tersebut. Sistem-sistem perantara itu dapat mengarahkan sistem dari lingkungan yang keras ke lingkungan yang lebih menyenangkan. Menurut Buckley dari sudut pandang teori sistem, tindakan (action) dimulai dengan sinyal dari lingkungan, yang ditransmisikan ke aktor.  Akan tetapi, transmisi mungkin diperumit oleh kekacauan (noise) dalam lingkungan. Saat ia bergerak, sinyal memberi informasi kepada aktor. Berdasarkan informasi ini aktor bisa memilih respon. Kuncinya disini adalah mekanisme mediasi yang memiliki aktor yakni kesadaran diri (self-consciousness). Buckley mendiskusikan kesadaran diri dalam terminology teori system:
Dalam bahasa sibernetika (cybernetics), kesadaran diri adalah mekanisme umpun balik internal milik sistem itu sendiri yang bisa dipetakan atau dibandingkan dengan informasi lain dari situasi dan dari memori, mengizinkan seleksi dari perulangan (repertoire) tindakan yang dilakukan berdasarkan tujuan dengan mempertimbangkan diri dan perilaku diri sendiri secara implicit.
(Buckley, 1976:100)

Fungsionalisme menekan keteraturan masyarakat, sedangkan teoritis konflik melihat pertikaian dan konflik dalam sistem sosial. Fungsionalisme menyatakan bahwa setiap elemen masyarakat berperan dalam menjaga stabilitas. Teori konflik melihat berbagai elemen kemasyarakatan menyumbang terhadap disintegrasi dan perubahan. Teori konflik menekankan pada peran kekuasaan dalam mempertahankan ketertiban dalam masyarakat. Keadaan yang menyenangkan tanpa ribet untuk memikirkan persiapan untuk melakukan audit eksternal dan biayanya adalah hal yang sangat diminati tanpa memikirkan keuntungan melakukan audit eksternal. Banyak akan memilih yang menyenangkan untuk diri sendiri tanpa memikirkan masa depan koperasi yang sudah dikembangkannya.
Hal itulah yang terjadi pada koperasi-koperasi di Kota Singaraja saat ini, para karyawan pengelola koperasi merasa enggan untuk melakukan audit eksternal untuk penilaian laporan keuangannya. Melakukan audit eksternal atau tidak di putuskan dalam RAT, jika dalam RAT mengharuskan untuk melakukan audit eksternal maka laporan keuangan koperasi harus di audit oleh auditor eksternal. Tetapi tetap saja koperasi yang ada di Kota Singaraja tidak melakukan audit eksternal. Hal itu disebabkan oleh sistem sosial yang dapat membentuk struktur sosial dalam koperasi tersebut. Unsur kepercayaan yang sangat berperan dalam kasus ini karena perilaku anggota sangat dipengaruhi oleh apa yang mereka yakini dan apa yang mereka yakini tentang kebenaran. Contohnya saja jika anggota koperasi memiliki kepercayaan kepada bendahara mengenai kejujurannya dan keahliannya dalam menyajikan laporan keuangan koperasi maka anggota tidak akan ambil pusing jika koperasi mereka tidak melakukan audit eksternal.
2.2.Koperasi
2.3.2.      Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan (UU no 12 2012 tentang perkoperasian pasal 1).

2.3.3.      Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut UU no. 17 tahun 2012 adalah sebagai berikut :
a.    Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka
b.    Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis
c.     Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi
d.   Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen
e.    Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi
f.     Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
g.    Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

2.3.4.      Jenis Koperasi
1)             Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
1.      Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2.      Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3.      Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

2)             Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

1.      Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.      Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
3.      Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
4.      Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
5.      Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

3)             Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

1.      Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2.      Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau  keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

2.3.5.      Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).


2.3.Eksternal Auditor
2.3.1.      Pengertian Eksternal Auditor
Eksternal auditor adalah profesi audit yang melakukan audit atas laporan keuangan dari perusahaan, pemerintah, individu atau organisasi lainnya. Eksternal auditor ini mempunyai independensi dari perusahaan yang diaudit. Pengguna dari informasi keuangan perusahaan, seperti investor, agen pemerintah dan umum bergantung pada eksternal auditor untuk menghasilkan informasi yang tidak bisa dan independensi.
Eksternal berbeda dengan internal auditor :
1.      Tanggung jawab utama internal auditor adalah menilai strategi dan praktek manajemen risiko perusahaan, kerangka kerja pengendalian manajemen (termasuk teknologi informasinya), dan proses governance.
2.      Internal auditor tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan perusahaan. Peran utama eksternal auditor adalah untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material. Secara normal, eksternal auditor mereview prosedur pengendalian teknologi informasi saat menilai  pengendalian internal keseluruhan.


2.3.2.      Perlunya Dilakukan Audit Eksternal
Audit eksternal perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan demi mendapatkan kredibilitas yang lebih besar dari masyarakat. Pada suatu perusahaan kita mungkin sering mendengar tentang audit, baik audit eksternal maupun audit internal. Audit eksternal pada umumnya dilakukan untuk memenuhi persyaratan hukum. Sementara orang yang berhak untuk melakukan audit ini adalah auditor eksternal yang kadang kala juga memberikan jasanya untuk melakukan tugas tambahan seperti misalnya menyelidiki kasus penipuan laporan keuangan pada perusahaan atau organisasi tertentu.
Auditing dapat kita definisikan sebagai sebuah proses sistematis yang bertujuan untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti dengan obyektif tentang suatu laporan peristiwa ekonomi. Tujuan dari dilaksanakannya auditing ini adalah menentukan tingkat keakuratan antara laporan tersebut dengan point-point kriteria yang telah ditentukan termasuk dalam penyajian hasilnya kepada pihak yang berkepentingan. Sementara dari sisi auditor independen sebagai pelaku auditing, pemeriksaan ini merupakan analisa obyektif atas laporan keuangan organisasi atau perusahaan tertentu. Hasil pemeriksaan akan membuktikan apakah laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban merupakan data yang realistis dan menggambarkan kondisi keuangan serta hasil usaha perusahaan atau organisasi yang bersangkutan secara wajar.

2.3.3.      Tujuan dari audit eksternal
Bila dijelaskan secara detail tujuan dari audit eksternal adalah untuk mengetahui apakah laporan keuangan tahunan perusahaan atau organisasi menyajikan kondisi yang riil tentang keadaan finansial perusahaan atau organisasi terkait. Selain itu apakah dana milik instansi tersebut telah benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati atau dimuat dalam konstitusi. Sementara itu kita juga tidak dapat mencampuradukkan tujuan dari auditing sebagaimana point-point berikut ini.  Hal-hal di bawah ini bukanlah tujuan dari audit eksternal :

a.       Menyiapkan laporan keuangan

b.      Menyatakan bahwa sistem kontrol keuangan intern yang selama ini dijalankan merupakan sistem yang efektif

c.       Memberikan catatan yang menyatakan “tidak terdapat masalah”

d.      Menyelidiki bawah laporan keuangan 100%  dibuat tanpa ada kesalahan

Alasan mengapa audit eksternal perlu untuk dilakukan adalah, agar masyarakat dapat mengakses informasi tentang penanganan sumber daya ekonomi umum karena masyarakat memang memiliki hal untuk itu. Karena tak semua orang, terutama bagi para awam kesulitan memahami transaksi keuangan dalam bentuk laporan yang rumit, sehingga dibutuhkan jasa seorang profesional untuk memeriksa informasi sekaligus melakukan analisis dalam laporan keuangan tersebut. Untuk memperkecil peluang terjadinya kesalahan di masa mendatang sehingga manajemen perlu melakukan verifikasi akurasi laporan keuangan.

Laporan keuangan yang benar sangat membantu menambah kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan atau organisasi terkait, termasuk untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Penyajian laporan keuangan dengan benar sesuai standar adalah kewajiban di mata hukum, dan sebagai warga negara yang baik selayaknya kita patuh terhadap hukum dan peraturan yang telah diatur dan audit eksternal membantu mengidentifikasi bila sistem yang dijalankan selama ini masih kurang efektif dan efisien.

2.3.4.      Permintaan Jasa Eksternal Audit (Akuntan Publik)
Suatu mekanisme untuk meningkatkan keandalan fungsi laporan keuangan dan untuk menghindari konflik antara pemakai dan pembuat laporan keuangan dapat diatasi dengan menggunakan jasa eksternal audit (Akuntan Publik). Untuk melakukan pemeriksaan atas kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh pihak manajemen tersebut. Chow (1982) memberikan bukti apakah variabel-variabel yang diras berhubungan dengan besarnya konflik dapat memprediksi keputusan untuk menggunakan atau tidak jasa akuntan publik. Sesuai teori Agensi, Horngern (1989) menyatakan bahwa pihak principal (pemilik) akan meminta pada agent (Pengelola) bentuk pertanggung jawaban atas wewenang yang diberikan. Salah satu bentuk pertanggung jawaban tersebut berupa informasi laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, karena laporan tersebut sekaligus dapat dijadikan alat kontrol terhadap biaya yang dikeluarkan oleh pihak pengelola (monitoring cost). Atas dasar alasan diatas jasa eksternal audit akan selalu dibutuhkan guna menjembatani berbagai kepentingan, sehingga tercipta hubungan yang baik antara principal dan agent. Menurut Wahyudi (1995) terdapat 3 (tiga) tingkatan koperasi dalam mengenal jasa audit, yaitu : (1) koperasi yang sudah mengenal benar akan kegunaan hasil audit; (2) koperasi yang mulai mengenal audit tetapi hanya untuk memenuhi persyaratan tertentu; (3) koperasi yang belum mengenal kegunaan audit dan merasa tidak membutuhkan karena tidak memberikan insentif apa-apa.

2.3.5.      Tugas auditor dalam audit eksternal
Auditor tidak memeriksa seluruh laporan keuangan satu demi satu secara mendetail karena akan membutuhkan waktu yang sangat lama, sementara mereka hanya memiliki waktu yang terbatas dalam menyelesaikan tugasnya. Jadi auditor hanya menguji beberapa sampel transaksi untuk mengetahui validitasnya. Setelah proses auditing selesai akan dihasilkan suatu laporan kepada anggota atau publik yang menggambarkan suatu opini audit tentang akurasi dan kewajaran laporan keuangan tersebut, termasuk keadaan perusahaan atau organisasi dan aktifitas-aktifitas selama jangka waktu yang dimaksud.
Jadi jika auditor mendapatkan bahwa laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi tidak baik, maka auditor berhak menyatakan hal tersebut dalam laporan hasil auditing sesuai dengan opini mereka. Setelah itu auditor akan memberikan konsultasi untuk melakukan perubahan atau penyesuaian pada rancangan laporan keuangan yang akan disetujui oleh Dewan. Auditor juga pada umumnya akan membuat Surat Manajemen yang diperuntukkan bagi divisi manajemen yang memuat kelemahan atau kurang efektifnya sistem kontrol intern. Dalam surat tersebut juga tercantum solusi yang merupakan rekomendasi dari auditor cara memperbaiki kondisi tersebut. Manajer kemudian akan melakukan feedback dan menjabarkan langkah perbaikan yang kemudian akan dilakukan. Sangat penting untuk menyatakan secara jelas ruang lingkup pertanggungjawaban auditor setiap saat akan dilakukan proses auditing. Hal ini meliputi periode waktu dan kesatuan ekonomi yang dimaksud.

2.3.6.      Biaya Audit
Biaya audit adalah biaya yang dikeluarkan oleh koperasi/perusahaan untuk membayar jasa eksternal audit. Kecenderungannya perusahaan/koperasi akan menekan biaya yang dikeluarkan tidak besar, karena biaya yang besar akan berdampak terhadap laba-rugi perusahaan/koperasi. Masalah biaya ini masih menjadi kendala karena biaya audit masih dianggap terlalu tinggi bagi sebagian perusahaan maupun koperasi. Meskipun demikian konsep perbandingan antara cost and benefit masih menjadi pertimbangan utama, sehingga koperasi akan tetap meminta audit meskipun biayanya tinggi, karena manfaat yang dirasakan lebih besar dari pada biaya yang dikeluarkan.

2.3.7.      Persepsi Manajemen
Persepsi seseorang menurut Robin (1996) akan banyak dipengaruhi oleh faktor dalam situasi (waktu, keadaan/tempat kerja, keadaan sosial), faktor pada pemersepsi (sikap, motif, kepentingan, pengalaman, pengharapan), faktor pada target (hal baru, gerakan, bunyi, ukuran, latar belakang dan kedekatan). Dengan demikian persepsi manajemen terhadap manfaat audit akan sangat berpengaruh terhadap permintaan audit itu sendiri, sehingga apabila manajemen tidak memahami manfaat jasa eksternal audit secara otomatis tidak membutuhkan jasa tersebut karena dianggap tidak memberikan insentif apaapa.

2.4.Laporan Keuangan
2.4.1.      Pengertian Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan laporan tertulis yang memberikan informasi kuantitatif tentang posisi keuangan dan perubahan-perubahannya, serta hasil yang dicapai selama periode tertentu. Laporan keuangan dapat digunakan sebagai media yang dapat dipakai untuk meneliti kondisi kesehatan perusahaan, dimana laporan keuangan tersebut terdiri dari laporan laba rugi, laporan perubahan modal, neraca, arus kas dan catatan pelaporan keuangan. Berikut ini merupakan pengertian dan definisi laporan keuangan dari berbagai sumber:
1.      Pengertian laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK): Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti, misalnya : sebagai laporan arus kas, atau laporan arus dana, catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan. Di samping itu juga ternasuk skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misal : informasi keuangan segmen industri dan geografis serta pengungkapan pengaruh perubahan harga (Ikatan Akuntansi Indonesia, 2009).
2.      Laporan keuangan adalah hasil dari proses akuntansi dan merupakan informasi histories. Akuntansi adalah proses pengidentifikasian, mengukur dan melaporkan informasi ekonomi untuk membuat pertimbangan dan mengambil keputusan yang tepat bagi pemakai informsi tersebut (Sadeli, 2002:2).
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, dapat dikatakan bahwa laporan keuangan mencerminkan semua transaksi usaha sepanjang waktu yang menghasilkan baik peningkatan maupun penurunan bersih nilai ekonomi bagi pemilik modal. Oleh karena itu laporan keuangan merupakan media yang paling penting untuk menilai prestasi dan kondisi ekonomis suatu perusahaan.

2.4.2.      Tujuan laporan keuangan
Laporan keuangan disusun memiliki tujuan untuk menyediakan informasi keuangan mengenai suatu perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai pertimbangan dalam pembuatan keputusan-keputusan ekonomi.
Syafri (2008:201) berpendapat bahwa, Laporan Keuangan adalah output dan hasil akhir dari proses akuntansi. Laporan keuangan inilah yang menjadi bahan informasi bagi para pemakainya sabagai salah satu bahan dalam proses pengambilan keputusan. Disamping sebagai informasi, laporan keuangan juga sebagai pertanggung jawaban atau accountability. Sekaligus mengambarkan indicator kesuksesan suatu perusahaan dalam mencapai tujuannya. Tujuan laporan keuangan adalah (Sadeli, 2002:18):
1.      Menyediakan informasi yang dapat diandalkan tentang kekayaan dan kewajiban. 
2.      Menyajikan informasi yang dapat diandalkan tetang perubahan kekayaan bersih perusahaan sebagai tentang perubahan kekayaan bersih perusahaan sebagai hasil dari kegiatan usaha. 
3.      Menyajikan informasi yang dapat diandalkan tentang perubahan kekayaan bersih yang bukan berasal dari kegiatan usaha. 
4.      Menyajikan informasi yang dapat membantu para pemakai dalam menaksir kemampuan perusahaan memperoleh laba. 
5.      Menyajikan informasi lain yang sesuai atau relevan dengan keperluan para pemiliknya.
Standar Akuntansi Keuangan menjelaskan bahwa tujuan laporan keuangan antara lain:
1.      Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. 
2.      Laporan keuangan disusun memenuhi kebutuhan bersama oleh sebagian besar pemakainya yang secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu. 
3.      Laporan keuangan yang menunjukkan apa yang dilakukan manajemen atau pertanggung jawaban manajemen atas, sumberdaya yang di percayakan kepadanya.
2.4.3.       Kualitas Informasi Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan produk akhir dari sistem akuntansi yang berlaku pada suatu organisasi, baik organisasi swasta maupun pada organisasi pemerintahan.  Laporan keuangan pada organisasi pemerintahan merupakan asersi dari pihak manajemen pemerintah yang menginformasikan kepada pihak lain (stakeholder) tentang kondisi keuangan pemerintah. Di Indonesia laporan keuangan pokok yang harus dibuat oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam pasal 30, UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara meliputi : (1) laporan realisasi APBN/D, (2) neraca, (3) laporan arus kas, (4) catatan atas laporan keuangan dan (5) lampiran laporan keuangan perusahaan negara/daerah.
Tujuan laporan keuangan menurut PP No. 71 Tahun 2010 adalah digunakan sebagai : (a) akuntabilitas, mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik;  (b) manajemen, membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas pelaporan dalam perode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh asset, kewajiban dan ekuitas dana pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
Tujuan laporan keuangan penting baik pada organisasi swasta maupun pada pemerintahan sehingga pemerintah perlu memperhatikan kualitas dari laporan keuangan tersebut. Kualitas merupakan sesuatu yang memenuhi atau melebihi harapan ataupun kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria untuk menilai kualitas laporan keuangan menurut PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Indonesia adalah dapat dipahami, relevan, andal dan dapat diperbandingkan”.
Kriteria tersebut di atas merujuk pada informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Ronan Murphy (dalam Payanta, 2006:83) bahwa kualitas laporan keuangan akan meningkatkan kualitas informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Para pengguna laporan keuangan yakin dalam mengambil keputusan karena  didasarkan pada informasi yang telah dipersiapkan dengan baik, disetujui dan diaudit secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan dan berkualitas. Pendapat tersebut menunjukkan bahwa kualitas laporan keuangan adalah sejauh mana laporan keuangan menyajikan informasi yang benar dan jujur. Hal ini berarti bahwa  kualitas laporan keuangan menunjukkan konsep kualitas informasi dari laporan tersebut.
Berikut beberapa pendapat mengenai konsep kualitas informasi laporan keuangan :
a.       Wilkinson (2000:18) menyatakan bahwa :
The value of information, and hence the soundness of dicisions, can be affected by qualities that attach to the information. Useful information qualities are relevance, accuracy, timeliness, conciseness, clarity, quantifiabilyty, consistency”.
b.      Hilton, et, al., (2000:551) menjelaskan bahwa informasi yang berkualitas sebagai berikut  :
Three characteristics of information determine its usefulness for decision making; (a) Relevance, information is relevant if it is pertinent to a decision problem; (b) Accuracy, information that is pertinent   to a decision problem must also be accurate; (c) Timeliness, relevant and accurate data are valuable only if they are timely, that is a available in time for deciision”.
c.       Hongren, et, al., (2003:168) lebih menekankan pada informasi yang relevan dan akurat sebagai dasar untuk pembuatan keputusan :
Information used for decision makin would be perfectly relevant and accurate. Precise but irrelevant information is worthless for ddeciision making. Imprecise but relevan information can be useful. Relevant is more crucial than precion in decision making”.
d.      Wilson, et, al., (2001:994) lebih lanjut menjelaskan : 
There are some factors that will assist in getting an improved reception from the leader: (1) report should be timely. A late report is almost as useless as no report at all, and (2) report must be accurate. Errors on reports result in a lack of confidence in them and in accounting departemen”.
e.       Bodnar, (2003:10) menyatakan bahwa kualitas informasi laporan keuangan yaitu relevant, understandable, comparable dan reliable.
Kualitas informasi laporan keuangan dilihat sebagai produk adalah tergantung kepada sejauh mana informasi laporan keuangan tersebut dapat digunakan sebagai alat pengambilan. Agar pengguna laporan keuangan dapat  memanfaatkan laporan keuangan sebagai alat pengambilan keputusan, maka laporan keuangan tersebut harus memenuhi prinsip karateristik kualitatif laporan keuangan. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia  bahwa: “karateristik kualitatif laporan keuangan merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. Terdapat empat karakteristik kualitatif pokok yang yang membuat informasi dalam laporan keuangan berkualitas yaitu: dapat dipahami, relevan, andal dan dapat diperbandingkan”. Pernyataan ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Beest, et, al., (2009) dan Blanchet., (2000) yang menunjukkan temuan bahwa karateristik kualitatif merupakan alat pengukuran yang valid dan dapat diandalkan untuk menilai kualitas informasi laporan keuangan.
Gambaran kerangka karateristik kualitatif laporan keuangan sebagaimana yang dikemukan dalam SFAC No. 8  Tahun 2010 yang  mengantikan SFAC No 2 Tahun 1980 sebagai berikut :
 
Dari gambar tersebut di atas dapat dilihat  bahwa kualitas informasi keuangan yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan adalah  relevance  dan faithfull representation.  Relevansi  informasi laporan keuangan tergantung kepada apakah informasi laporan keuangan tersebut dapat digunakan sebagai alat mempridiksi kedepan (predictive value), dapat dikonfirmasi (confirmatory value)  dan memenuhi prinsip materislitas (Materiality).  Faith full representation (penyajian secara lengkap dan jujur) informasi laporan keuangan tergantung kepada kelengkapan informasi (completeness),  disajikan secara netral tanpa berpihak kepada kepentingan tertentu (neutrality) dan dan bebas dari kesalahan (free from error). Untuk meningkatkan kualitas informasi maka kedua karateristik tersebut (relevance  dan faithfull representation)  dihubungkan dengan comparability, verifiability, timeliness dan understandability.  
Karateristik kualitatif informasi laporan keuangan untuk sektor pemerintahan dinyatakan dalam Governmental Accounting Standards Board (GASB, 1999) dalam Concepts Statement No.1  tentang tujuan laporan keuangan yaitu:
a. Understandable.  Governmental financial reporting should be expressed as simply as possible so that financial reports can be understood by those who may not have detailed knowledge of accounting principles.
b.  Reliable . The information presented in financial reports should be verifiable, free from bias, and should faithfully represent what it purports to represent.
c.  Relevant.  Relevancy implies that there is a close logical connection between the information provided in financial reporting and its purpose.
d. Timely.  If financial reports are to be useful, they must be issued soon enough after the reported events to affect decisions.
e. Consistent.  Presumably, once an accounting principle or reporting method is adopted, it will be used for all similar transactions and events. Consistency should extend to all areas of financial reporting, including valuation methods, basis of accounting, and determination of the financial reporting entity.
f. Comparable.  Financial reporting should facilitate comparisons between governments, such as comparing costs of specific functions or components of revenue. Comparability implies that differences between financial reports should be due to substantive differences in the underlying transactions or the governmental structure, rather than selection among different alternatives in accounting procedures or practices”.
 Karateristik tersebut di atas diadopsi oleh Pemerintah Indonesia dalam PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Indonesia yang meyatakan bahwa karakteristik kualitatif laporan keuangan pemerintah merupakan ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi laporan keuangan sehingga dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki yaitu:


1.      Dapat dipahami.
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas pelaporan, serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud.
2. Andal
Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal memenuhi karakteristik:
(a)  Penyajian Jujur
Informasi menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan.
(b)  Dapat Diverifikasi (verifiability)
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang tidak berbeda jauh.

(c)  Netralitas
Informasi diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu.
3.      Relevan
Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Kriteria informasi yang relevan:
(a)  Memiliki manfaat umpan balik (feedback value)
 Informasi memungkinkan pengguna untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasi mereka di masa lalu.
(b)  Memiliki manfaat prediktif (predictive value)
Informasi dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini.
(c)  Tepat waktu
Informasi disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan.
(d)  Lengkap
Informasi akuntansi keuangan pemerintah disajikan selengkap mungkin, mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dengan memperhatikan kendala yang ada. Informasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah.
4.      Dapat dibandingkan
Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila entitas yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas pemerintah menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan tersebut diungkapkan pada periode terjadinya perubahan.

2.5.               Penelitian yang relevan
Penelitian ini yang pernah dilakukan sebelumnya sangat penting diungkapkan karena dapat digunakan sebagai sumber informasi dan bahan acuan yang sangat berguna bagi penulis. Beberapa penelitian terdahulu yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya mengenai kebutuhan audit eksternal pada koperasi dapat dilihat pada tabel 2.1 sebagai berikut:
Tabel 2.1. Penelitian Terdahulu
No
Nama Peneliti
Judul Penelitian
Hasil Penelitian
1
Rizqiasih, Putri Dyah (2010)
Pengaruh Struktur Governance Terhadap Fee Audit Eksternal
1.      Independensi dewan komisaris berpengaruh secara signifikan dan mempunyai pengaruh positif terhadap fee audit.
2.      Ukuran dewan komisaris tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap fee audit.
3.      Intensitas rapat yang dilakukan dewan komisaris tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap fee audit.

2
Ardini, Lilis (2010)
Pengaruh Kompetensi, Independensi, Akuntabilitas dan Motivasi Terhadap Kualitas Audit.
1.      Koefisien determinasi R square (R2) menunjukkan bahwa sumbangan atau kontribusi dari kompetensi, independensi dan akuntabilitas secara bersama-sama mempunyai pengauh signifikan terhadap kualitas audit tetapi tidak terlalu besar.
2.      Hasil uji t diketahui bahwa masing-masing variabel kompetensi, independensi dan akuntabilitas mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit.
3
Ariyanto, Dodik & Jati, Ardani Mutia (2010)
Pengaruh Independensi, Kompetensi, dan Sensitivitas Etika Profesi Terhadap Produktivitas Kerja Auditor Eksternal (Studi Kasus Pada Auditor Perwakilan BPK RI Provinsi Bali)
1.      Independensi berpengaruh positif dan signifikan terhadap produktivitas kerja auditor eksternal pada Perwakilan BPK RI Provinsi Bali.
2.      Kompetensi berpengaruh positif dan signifikan terhadap produktivitas kerja audit eksternal pada Perwakilan BPK RI Provinsi Bali
3.      Sensitivitas etika profesi berpengaruh positif dan signifikan terhadap produktifitas kerja auditor eksternal pada Perwakilan BPK RI Provinsi Bali
4
Herusetya, Antonius (2009)
Efektifitas Pelaksanaan Corporate Governance Dan Audit Eksternal-Auditor dengan Spesialisasi Industri Dalam Menghambat Manajemen LAba
1.      Pelaksanaan corporate governance yang efektif dapat mengurangi adanya earnings management yang bersifat oportunistik
2.      Karakteristik dewan komisaris yang ditandai dengan independensi dan kekuatan monitoring berpengaruh signifikan dalam mengurangi biaya keagenan dalam bentuk manajemen laba.
3.      Perusahaan publik yang diaudit oleh auditor The Big 4 dengan “spesialisasi industry” maka manajemen laba yang lebih kecil daripada tanpa spesialisasi industry.
4.      Audit eksternal memiliki fungsi gatekeeper terhadap adanya manajemen laba pada saat mekanisme fungsi monitoring corporate governance secara relative rendah.
5
Herdhiana, Ria (2007)
Aspek Hukum Pemeriksaan Koperasi
1.      Aturan hukum Pemeriksaan Koperasi terdapat dalam pasal 40 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang berbunyi bahwa koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik yang dalam penjelasannya dipaparkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan dengan cara pemeriksaan (audit) terhadap laporan keuangan dan laporan lainnya sesuai dengan keperluan koperasi.
2.      Aturan hukum yang lain yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan no. 27 Per 1 Oktober 2004 (Revisi 1998) tentang akuntansi perkoperasian yang harus digunakan dalam laporan material suatu organisasi koperasi. Sedangkan untuk auditornya harus sesuai dengan Standar Auditing yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik Per 1 Agustus 1994 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
6
Januarti, Indira & Nasir, Hm (2006)
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Permintaan Audit Pada KPRI Di Jawa Tengah
Permintaan audit pada KPRI di Jawa Tengah dipengaruhi oleh: jumlah anggota koperasi, jumlah kewajiban (utang) koperasi, dan persepsi manajemen. Sedangkan variabel yang tidak mempengaruhi permintaan audit adalah skala koperasi dan biaya audit.


Komentar

Popular Posts

Jenis-Jenis Port beserta Penjelasan, Gambar, dan Fungsinya Pada Console Unit

Proposal Usaha Bengkel Las Dan Bubut “Sabadha Logam”

Drama : Liburan Ke Kebun Binatang