OPTIMALISASI PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASONAL SEKOLAH (BOS) DI SD NEGERI 2 TEGALLINGGAH, KECAMATAN SUKASADA, KABUPATEN BULELENG, TAHUN ANGGARAN 2015
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Pengelolaan dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 2 Tegallinggah tahun anggaran
2015, (2) Masalah masalah yang dihadapi dalam Pengelolaan dana BOS (3) Upaya
mengatasi masalah Pengelolaan dana BOS. Jenis data yang digunakan adalah data
kualitatif. Data dikumpulkan dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi.
Wawancara dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara. Observasi dilakukan untuk melakukan pengamatan langsung terkait
pengelolaan dana BOS, Penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan dana BOS. Dokumentasi dari penelitian ini adalah Profil SDN 2
Tegallinggah, RKAS dan Laporan SPJ BOS tahun 2015.
Hasil
penelitian menunjukkan pengelolaan dana BOS di SD Negeri 2 Tegallinggah tahun
anggaran 2015 mengacu pada Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban
dana BOS tahun 2015, data dikelompokkan menjadi 4 terdiri dari (1) Perencanaan
(2) Pelaksanaan (3) Pengawasan dan Realisasi (4) Pelaporan dan
pertanggungjawaban. SD Negeri 2 Tegallinggah dalam pengelolaan dana BOS sudah
menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masalah yang dialami adalah keterlambatan
dana BOS, kesulitan pembuatan laporan pertanggungjawaban oleh bendahara. Upaya
mengatasi masalah adalah dengan melakukan pinjaman di koperasi sekolah dan
diadakan workshop dan pelatihan
pembuatan Laporan pertanggungjawaban oleh Dinas Pendidikan
Kata kunci: Optimalisasi, Pengelolaan dana BOS,
Transparansi dan Akuntabilitas
OPTIMALISASI PENGELOLAAN DANA BANTUAN
OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DI SD NEGERI 2 TEGALLINGGAH, KECAMATAN SUKASADA, KABUPATEN BULELENG, TAHUN ANGGARAN 2015
Oleh
Ni Luh Sri Wahyuni, NIM 1317051202
Jurusan Akuntansi Program S1
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Pengelolaan dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 2 Tegallinggah tahun anggaran
2015, (2) Masalah masalah yang dihadapi dalam Pengelolaan dana BOS (3) Upaya
mengatasi masalah Pengelolaan dana BOS. Jenis data yang digunakan adalah data
kualitatif. Data dikumpulkan dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi.
Wawancara dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara. Observasi dilakukan untuk melakukan pengamatan langsung terkait
pengelolaan dana BOS, Penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan dana BOS. Dokumentasi dari penelitian ini adalah Profil SDN 2
Tegallinggah, RKAS dan Laporan SPJ BOS tahun 2015.
Hasil
penelitian menunjukkan pengelolaan dana BOS di SD Negeri 2 Tegallinggah tahun
anggaran 2015 mengacu pada Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban
dana BOS tahun 2015, data dikelompokkan menjadi 4 terdiri dari (1) Perencanaan
(2) Pelaksanaan (3) Pengawasan dan Realisasi (4) Pelaporan dan
pertanggungjawaban. SD Negeri 2 Tegallinggah dalam pengelolaan dana BOS sudah
menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masalah yang dialami adalah keterlambatan
dana BOS, kesulitan pembuatan laporan pertanggungjawaban oleh bendahara. Upaya
mengatasi masalah adalah dengan melakukan pinjaman di koperasi sekolah dan
diadakan workshop dan pelatihan
pembuatan Laporan pertanggungjawaban oleh Dinas Pendidikan
Kata kunci: Optimalisasi, Pengelolaan dana BOS,
Transparansi dan Akuntabilitas
DAFTAR
ISI
HALAMAN
PRAKATA......................................................................................................... i
ABSTRAK......................................................................................................... iv
DAFTAR ISI...................................................................................................... v
DAFTAR GAMBAR......................................................................................... vii
DAFTAR TABEL.............................................................................................. viii
DAFTAR LAMPIRAN...................................................................................... ix
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang............................................................................................. 1
1.2 Rumusan
Masalah........................................................................................ 11
1.3 Tujuan
Masalah............................................................................................ 11
1.4 Manfaat
Penelitian....................................................................................... 12
BAB II KAJIAN PUSTAKA
2.1 Pengelolaan Keuangan Sekolah.................................................................... 14
2.2 Program Bantuan Operasional Sekolah......................................................... 18
2.2.1
Perencanaan ....................................................................................... 24
2.2.2
Pelaksanaan ........................................................................................ 28
2.2.3
Pengawasan dan Evaluasi Dana BOS ................................................ 40
2.2.4
Pelaporan dan Pertanggungjawaban .................................................. 46
2.3 Penelitiaan Terdahulu ................................................................................... 54
2.4 Kerangka Berpikir ........................................................................................ 56
BAB III METODE PENELITIAN
3.1 Rancangan
Penelitian ................................................................................... 59
3.2 Lokasi Penelitian .......................................................................................... 59
3.3 Subyek dan Obyek
Penelitian ...................................................................... 60
3.4 Metode Pengumpulan
Data ......................................................................... 60
3.5 Instrumen
Penelitian .................................................................................... 67
3.6 Keabsahan Data ........................................................................................... 67
3.7 Teknik Analisis
Data .................................................................................... 68
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1 Gambaran Umum SD
Negeri 2 Tegallinggah............................................... 71
4.2 Pengelolaan Dana Bantuan
OperasionalS ekolah (BOS) Di SD Negeri 2 Tegallinggah Tahun Anggaran 2015 78
4.2.1
Perencanaan Penggunaan Dana BOS di SD Negeri 2 Tegallinggah .. 78
4.2.2
Pelaksanaan Penggunaan Dana BOS di SD Negeri 2 Tegallinggah .. 84
4.2.3
Pengawasan dan Evaluasi Dana BOS di SD Negeri 2 Tegallinggah . 93
4.2.4 Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOS di SD Negeri 2
Tegallinggah 98
4.3 Masalah-Masalah yang dihadapi dalam Pengelolaan
dana BOS di
...... SD
Negeri 2 Tegallinggah............................................................................ 103
4.4 Upaya-Upaya untuk mengatasi
permasalahan Pengelolaan dana BOS di SD Negeri 2 Tegallinggah 105
BAB V PENUTUP
5.1. Simpulan ..................................................................................................... 107
5.2 Saran ............................................................................................................ 111
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
DAFTAR
GAMBAR
Gambar Halaman
1.
Gambar 1 Kerangka Berpikir ........................................................... 58
2.
Gambar 2 Model analisis Miles dan Haberman ............................... 69
3.
Gambar 3 BaganStrukturOrganisasi ................................................ 77
DAFTAR TABEL
Tabel Halaman
1.
Tabel1.1Penerimaan dana BOS SD Negeri 2 Tegallinggah.............. 9
2.
Tabel 2.1 Item pembiayaan Dana BOS............................................ 34
3.
Tabel 3.1 Jumlah siswa tahun ajaran 2012/2013 – 2015/2016.......... 74
4.
Tabel 4.1 Data ruangan di SD Negeri 2 Tegallinggah ..................... 75
5.
Tabel 5.1 Data Pendidik dan Non Pendidik SD N 2 Tegalinggah .. 75
6.
Tabel 6.1 Program Sekolah dalam pengelolaan dana BOS .............. 83
7. Tabel 7.1 Jumlah penyaluran dana
BOS tahun 2015 ....................... 87
8.
Tabel 8.1 Rincian Pengeluaran Dana BOS tahun Anggaran 2015 .. 91
9. Tabel 9.1 Jumlah Penerimaan dan
Pengeluaran dana BOS
tahun 2015 ...................................................................................... 92
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran
1.1 Bukti-Bukti Keterangan
Pengumpulan Data
2.1 RKAS dan RAPBS SD N 2
Tegallinggah Tahun Anggarn 2015
3.1 Laporan SPJ BOS triwulan IV SD
Negeri 2 Tegallinggah
4.1 Transkrip Wawancara
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Program
Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun
yang dicanangkan sejak 2 Mei 1994 merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan
kualitas serta mempermudah akses pendidikan di Indonesia. Pendidikan Wajib
Belajar 9 tahun sejalan dengan semangat untuk membebaskan bangsa Indonesia dari
kebodohan dan kemiskinan. Pada batang tubuh pasal 31 UUD 1945 lebih tegas lagi
menyatakan, “(1) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, dan “(2)
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya”. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun diharapkan bahwa setiap warga negara
akan mampu memiliki kompetensi pendidikan dasar. Sebagai kompetensi minimal
memiliki kemampuan untuk memahami dunianya, mampu menyesuaikan diri bersosialisasi
dengan perubahan masyarakat dan zaman, mampu meningkatkan mutu kehidupan baik
secara ekonomi, sosial budaya dan biologis serta mampu meningkatkan martabat
sebagai warga negara dan masyarakat yang maju.
Wajib
belajar pendidikan dasar 9 tahun secara hukum merupakan kaidah yang bermaksud
mengintegrasikan SD dan SMP secara konsepsional, dalam dan luar tanpa pemisah
serta merupakan satu satuan pendidikan pada jenjang yang terendah.
Pengintegrasian secara konsepsional yang menempatkan SD dan SMP sebagai
kesatuan program. Dinyatakan melalui kurikulumnya yang berkelanjutan atau
secara berkesinambungan. Kedua bentuknya tidak diintegrasikan secara fisik
dengan tetap berbentuk dua lembaga yang terpisah, masing-masing dengan kelompok
belajar kelas I sampai kelas VI untuk SD dan kelas I sampai kelas III untuk
SMP.
Wajib
belajar pendidikan dasar 9 tahun memiliki peranan yang sangat penting dilihat
dari sudut pandang ekonomi. Pendidikan dasar 9 tahun merupakan upaya
peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan rata-rata pendidikan dasar 9
tahun, dimungkinkan bagi masyarakat sebagai individu dapat memperluas
wawasannya dalam menciptakan kegiatan ekonomi secara beranekaragam (diverfsified). Berdasarkan UU nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga
negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar karena semakin
tinggi tingkat pendidikan seseorang, maka semakin besar peluang untuk lebih
mampu berperan serta sebagai pelaku ekonomi dalam sektor-sektor ekonomi atau
sektor-sektor industry
Program
wajib belajar 9 tahun ini tercapai dengan menciptakan program Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2005. Pengelolaan dan pertanggungjawaban
dana BOS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petujuk Teknis Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah tahun 2015.
Peraturan ini menerangkan bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah
program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia
bagi satuan pendidikan dengan sasaran semua sekolah. Sasaran tersebut terdiri
dari SD/SDLB dan SMP SMPLB/SMPT, termasuk SD Satu Atap (SATAP) dan Tempat
Kegiatan Mandiri (TKB Mandiri) yang diselengarakan oleh masyarakat baik negeri
maupun swasta diseluruh provinsi di Indonesia.
Seiring
berjalannya waktu mulai tahun 2009 pemerintah diharapkan telah melakukan
perubahan tujuan, pendekatan, dan orientasi program BOS. Program BOS bukan
hanya berperan untuk mempertahankan jumlah peserta didik saja namun juga harus
berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan dasar. Selain itu kenaikan
jumlah Dana BOS yang signifikan mulai tahun 2009 diharapkan akan menjadikan BOS
sebagai pilar utama mewujudkan pendidikan dasar tanpa dipungut biaya.
Program wajib belajar 9 tahun
tersebut berhasil meningkatkan angka partisipasi kasar dalam pendidikan tingkat
dasar. Tuntasnya program wajib belajar 9 tahun ini antara lain diukur melalui
tambahan jumlah gedung dan ruang kelas baru didekat masyarakat yang banyak
memiliki anak-anak wajib belajar (7-15 tahun), memperluas jangkauan SMP terbuka
dan menambah tempat belajar (TKB) dan kejar paket B, serta meningkatnya peran
dan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan wajib belajar. Keberhasilan wajib
belajar 9 tahun menjadikan lulusan SMP semakin meningkat, sehingga pemerintah
menambah daya tampung layanan pendidikan menengah (SMA dan SMK) (Semara bhawa,
2014).
Pada Penelitian ini difokuskan pada
Sekolah Dasar karena sekolah dasar merupakan pendidikan formal yang menerima
dana Bantuan Operasional. Menurut Ibrahim, Bafadal (2012) menyatakan sekolah
dasar adalah bagian dari pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan enam
tahun. Sekolah dasar merupakan satuan pendidikan yang paling penting
keberadaannya. Setiap orang mengakui bahwa tanpa menyelesaikan pendidikan di
sekolah dasar atau yang sederajat secara formal seseorang tidak mungkin dapat
mengikuti pendidikan di SLTP. Untuk itu pendidikan dasar bertujuan memberikan
bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai
pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan anggota umat manusia serta
menyiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah. Memperhatikan peranannya
yang cukup besar sekolah dasar harus dipersiapkan dengan baik secara social-institusional
Pemerintah
secara umum memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah untuk mewujudkan
layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat.
Adanya bantuan yang diberikan pemerintah supaya sekolah membebaskan biaya
pendidikan ataupun meringankan tagihan biaya sekolah, dan juga agar proses
pembelajaran disekolah akan menjadi semakin meningkat. Besaran dana tahun 2015
yang diterima tiap sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa persekolah dan
satuan Dana BOS. Waktu penyaluran Dana BOS ini diberikan ke sekolah per empat
triwulan. Triwulan pertama pada bulan Januari-Maret, triwulan kedua bulan
April-Juni, triwulan ketiga bulan Juli-September dan triwulan keempat bulan
Oktober-Desember
Salah
satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan
program BOS adalah Pengelolaan Dana dan segala sumberdaya yang ada dalam
program BOS. Pentingnya pengelolaam dana BOS, dengan pengelolaan yang baik akan
mampu membantu ketercapaian tujuan dari program BOS dengan efektif dan efesien.
Sekolah menempati posisi penting dalam penentuan penggunaan dana BOS, karena
sekolah merupakan instansi yang terkait langsung dalam pengelolaan dana BOS. Kurang spesifiknya
petunjuk yang ada dalam petunjuk teknis BOS dapat menimbulkan penerjemahan yang
berbeda oleh pihak pengelola Dana BOS. Hal ini menjadi permasalahan dan dapat
menimbulkan dugaan penyelewengan.
Masalah Dana BOS beberapa tahun terakhir ini menjadi fakta
bahwa banyak oknum-oknum yang memanfaatkan Dana BOS diluar dari aturan yang
berlaku. Seperti kasus yang terjadi di SD Negeri 6 Pedungan Denpasar. Kepala
Sekolah Dasar Negeri 6 Pedungan Denpasar menyelewengkan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai fantastis. Akibat perbuatan tersebut
kepala SD Negeri 6 Pedungan Denpasar dicopot dan disanksi untuk mengundurkan diri
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penyelewengan ini berawal dari laporan
guru-guru dan orangtua siswa yang melaporkan penyelewengan penggunaan dana BOS
yang dilakukan kepala sekolah tersebut, kepada Walikota Denpasar. Hal ini
terbukti saat diadakannya dengar pendapat Komisi IV DPRD Denpasar dengan Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Denpasar, di Ruang Sidang Paripurna DPRD
Denpasar. Penyelesaian kasus ini dimana yang bersangkutan harus mengembalikan
dana dalam kurun waktu paling lambat 60 hari dan akan diberikan sanksi hukum
yang sesuai dengan perbuatannya tersebut (Sumber : Bali tribune news,
01/06/2016).
Dugaan kedua terjadi di daerah kendal, dimana Inspektorat
kendal menemukan ketidaktertiban administrasi yang bisa berujung penyalahgunaan
terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah UPTD Dinas
Pendidikan. Temuan laporan Inspektorat Kendal terdapat beberapa UPTD memilih
menganggarkan sebagian BOS untuk keperluan di luar kegiatan belajar mengajar
dan hal tersebut dinilai meresahkan. Selain itu, pengeluaran keuangan yang
berasal dari dana BOS belum dipungut dan disetor ke kas negara. Kepala
Inspektorat Kendal M Ali Jusuf
menjelaskan bahwa, SD Negeri 1 Gebangan dan SD Negeri Getas Blawong,
semua dana tersebut laporannya tidak jelas dan belum ada Pajak Pendapatan
Negara (PPN) yang disetorkan ke Kas Negara hal ini berkaitan dengan kurangnya
prinsip transparansi dan akuntabilitas terhadap pengelolaan dana BOS yang
terjadi di SD tersebut (Sumber: Kendal Tribune news, 11/06/2014)
Peneliti
memilih SD Negeri 2 Tegallinggah Kecamatan Sukasada dilandasi ketertarikan peneliti terhadap cara
pengelolaan dana BOS SD Negeri 2 Tegallinggah. Pengelolaan dana BOS di SD
Negeri 2 Tegallinggah dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah. Tim Manajemen
BOS tingkat sekolah adalahTim yang dibentuk untuk melakukan tugas mengatur dan
melakukan pengelolaan dana BOS sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Sesuai
dengan Juknis BOS tahun 2015,Tim manajemen BOS tingkat sekolah terdiri dari
penanggung jawab yaitu kepala sekolah dan bendahara BOS. Berdasarkan SK Tim
Manajemen BOS Nomor 188.4/149/TU tanggal 2 Januari 2015 menetapkan Tim
manajemen BOS SD Negeri 2 Tegallinggah yang terdiri limabagianyaitu Penanggung
jawab, Bendahara BOS, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima barang
dan jasa dan Pejabat penatausahaan barang dan jasa.
Hasil wawancara yang dilakukan kepada
Penanggung jawab dana BOS yaitu Kepala SD Negeri 2 Tegallinggah dan
Bendahara BOS SD Negeri 2 Tegallinggah diperoleh informasi bahwa sesuai
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS tahun 2015, setiap
sekolah berusaha mengalokasikan ke dalam 13
kegiatan pembiayaan, namun SD Negeri 2 Tegallinggah hanya mengalokasikan
dana BOS pada 12 kegiatan. Adapun 1 kegiatan pembiayaan yang tidak dilakukan
adalah pemberian transport bagi siswa miskin, membeli alat transportasi
sederhana seperti sepeda bagi peserta didik. Pemberian transport bagi siswa
miskin tidak dilaksanakan karena ternyata siswa SD Negeri 2 Tegallinggah
bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi sekolah sehingga kebanyakan siswa
berjalan kaki atau diantar oleh orang tua masing masing untuk tiba disekolah.
Dana
kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut dialokasikan untuk menambah pendanaan
empat kegiatan lainnya, yaitu (1) pembelian buku teks pelajaran, (2) pembiayaan
kegiatan remedial, pengayaan, dan pemantapan ujian, (3) pembiayaan peralatan
sekolah, 4) pengembangan profesi guru. Pengalihan alokasi dana ini sudah
merupakan kebijakan sekolah atas persetujuan komite.
Pengelolaan dana Bantuan
Operasional Sekolah di SD Negeri 2 Tegallinggah oleh Tim Manajemen BOS diawali
dari proses pendataan jumlah peserta didik dan mengidentifikasi
kebutuhan-kebutuhan sekolah. Data peserta didik yang sudah valid akan
dikirimkan ke data pokok pendidikan (Dapodik). Data pokok pendidikan adalah
aplikasi online yang dapat diakses
seluruh sekolah untuk memasukkan dan mengolah data baik data peserta didik,
tenaga pendidik hingga profil sekolah. Data jumlah peserta didik berfungsi
dalam menyusun Rencana kegiatandan menentukan alokasi dana BOS yang diterima
sekolah. Kemudian mengidentifikasi kebutuhan sekolah dalam rangka menyusun RKAS
sangat penting dilakukan agar realisasi BOS digunakan pada pembiayaan yang
tepat. Setelah pendataan jumlah peserta didik
dan identifikasi kebutuhan sekolah dilanjutkan dengan proses penyusunan
rencana anggaran.
Proses Perencanaan yang dilakukan yaitu
Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun oleh Ketua
Komite, Guru dan Tim manajemen BOS sekolah yang terdiri dari Kepala sekolah
selaku penangunggung jawab, Bendahara BOS dan Pejabat Pengadaan barang dan
jasa. Dalam penyusunan RKAS dan pengawas sekolah akan diundang oleh sekolah
untuk ikut melakukan pembinaan penyusunan RKAS sesuai dengan petunjuk teknis.
Setelah
rancangan RKAS selesai kemudian akan di adakan rapat pleno komite sekolah
bersama orang tua siswa dengan agenda sosialisasi penetapan RKAS pada bulan
Januari. RKAS tersebut mencakup program pengembangan sekolah, seluruh sumber
penerimaan sekolah dan pengeluaran sekolah selama satu periode (satu tahun).
Setelah RKAS ditetapkan atau disahkan kemudian di validasi oleh pengawas
sekolah dan ditanda tangani oleh Kepala Unit Pelaksana Pendidikan. RKAS yang
sudah di validasi oleh pengawas dan di tandatangani oleh KUPP baru dapat
dipergunakan.
Setelah
tahap perencanaan adalah proses penyaluran dana BOS. Tim Manajemen BOS tingkat
sekolah akan memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan jumlah peserta
didik yang ada. Penyaluran dana BOS dilakukan setiap 3 bulan (triwulan) yaitu
periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, Oktober-Desember.
Jumlah
penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah di SD Negeri 2 Tegallinggah tahun
anggaran 2015 dapat dilihat pada tabel
1.1 sebagai berikut.
Tabel 1.1
Penerimaan dana BOS SD Negeri 2 TegallinggahTahun 2015
Tahap Penyaluran
|
Penyaluran Bulan
|
Penerimaan
(dalam Rupiah)
|
Tahap I
|
Januari-Maret
|
43.603.017,69
|
Tahap II
|
April-Juni
|
41.634.667,00
|
Tahap III
|
Juli- September
|
42.442.546,53
|
Tahap IV
|
Oktober- Desember
|
42.821.506,57
|
Total Tahap I, II,III,IV
|
|
170.501.737,79
|
Sumber: Laporan SPJ BOS SDN 2 Tegallinggah
tahun 2015
Dari
tabel 1.1. dapat dilihat jumlah penerimaan Dana BOS di SD Negeri 2 Tegallinggah Rp. 170.501.737,79 dengan 213
orang peserta didik yang terdiri dari 105 laki- laki dan 108 perempuan. Setiap
peserta didik memperoleh Rp.800.000,- sesuai dengan juknis BOS tahun 2015.
Terdapat variasi jumlah dana yang diterima sekolah per tiga bulannya. Dengan
adanya sumber penerimaan dengan jumlah yang besar, sekolah dituntut
kemampuannya melakukan pengelolaan anggaran dengan baik, dalam hal perencanaan
anggaran, realisasi anggaran, evaluasi dan pertanggungjawaban sesuai dengan
peraturan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan Pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 2 Tegallinggah
tahun 2015, terdapat hambatan yang terjadi Rencana Anggaran dan Kegiatan
Sekolah yang telah disusun dalam realisasinya tidak berjalan sesuai yang
direncanakan, terjadi perubahan mengenai penggunaan Dana BOS. Ini dikarenakan
ada biaya – biaya yang muncul sangat mendesak dan tidak dapat diprediksi
sebelumnya. Hal tersebut membuat sekolah kembali melakukan penyusunan review RKAS pada triwulan ketiga terkait
perubahan yang terjadi dan disesuaikan pada penggunaan dana yang terdapat di
petunjuk teknis. Selain itu, penyaluran dana untuk triwulan kedua dan ketiga
sering mengalami keterlambatan, sedangkan proses belajar mengajar tetap harus
berjalan sehingga kepala sekolah harus membuat kebijakan untuk menalangi dana
yang harus dikeluarkan saat proses belajar mengajar.
Evaluasi internal dari Dinas Pendidikan Kabupaten menemukan
ada kelebihan dana oleh SD Negeri 2 Tegallinggah. Indikasi kelebihan dana ini
karena jumlah siswa lulus berbeda dari jumlah siswa yang masuk ke SD Negeri 2
Tegallinggah, sehingga terdapat selisih saat tahun ajaran baru. Untuk mengatasi
hal ini yang harus dilakukan oleh sekolah yaitu dengan melakukan pencatatan
kelebihan dana sampai akhir periode anggaran, kemudian melaporkan jumlah siswa
yang terbaru. Kelebihan dana ini akan langsung dipotong saat pencairan Dana Bos
pada triwulan selanjutnya sebesar jumlah selisih lebihnya.
Publikasi yang dilakukan SD Negeri 2
Tegallinggah terkait Pengelolaan Dana
BOS dapat dikatakan berlangsung cukup baik. Pada awal tahun diselenggarakan
rapat pleno Komite Sekolah yang diikuti
oleh Komite Sekolah, Orang tua/wali siswa, Tim manajemen BOS sekolah beserta
Guru. Pelaksanaan rapat untuk mensosialisasikan penetapan RKAS dan
mempublikasikan hasil Pengelolaan Dana BOS periode tersebut yang telah
terlaksana kepada orang tua/wali siswa sebagai bentuk pertanggungjawaban
sekolah terhadap anggaran yang diberikan.
Melihat pentingnya pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) dalam penyelenggaraan pendidikan dan berbagai masalah yang
melingkupinya, menarik minat peneliti untuk melakukan penelitian dengan judul “Optimalisasi Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah di SD Negeri 2 Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Kabupaten
Buleleng Tahun Anggaran 2015”.
1.2. Rumusan Masalah Penelitian
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka
penelitian ini difokuskan pada permasalahan pokok sebagai berikut.
1.2.1.
Bagaimana Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 2 Tegallinggah tahun Anggaran
2015?
1.2.2. Masalah-masalah apa yang dihadapi
dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah di SD Negeri 2 Tegallinggah
tahun Anggaran 2015?
1.2.3. Bagaimana upaya mengatasi masalah
pengelolaan dana Bantuan Operasional
Sekolah di SD Negeri 2 Tegallinggah tahun Anggaran 2015?
1.3. Tujuan Penelitian
Berdasarkan
permasalahan yang telah dikemukakan diatas, maka tujuan dalam penelitian ini
adalah untuk mengetahui
1.3.1.
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada
SD Negeri 2 Tegallinggah tahun Anggaran
2015.
1.3.2.
Masalah-masalah yang dihadapi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah di SD Negeri 2
Tegallinggah tahun Anggaran 2015.
1.3.2.
Upaya mengatasi masalah pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah di SD
Negeri 2 Tegallinggah tahun Anggaran 2015.
1.4. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang
diperoleh dengan diadakannya penelitian ini sebagai berikut.
1.4.1.
Manfaat Teoritis
Secara Teoritis hasil penelitian ini
diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam pengembangan ilmu ekonomi dan
akuntansi.
1.4.2.
Manfaat Praktis
1.4.2.1. Bagi SD Negeri 2 Tegallinggah
Penelitian ini dapat memberikan
sumbangan bagi pihak Internal dan Eksternal di lingkungan SD Negeri 2 Tegallinggah
sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan yang terkait dengan
penelitian ini.
1.4.2.2. Bagi Universitas
Pendidikan Ganesha
Penelitian
ini dapat memberikan informasi tambahan, khususnya mengenai pengembangan program akuntansi dan
pendidikan.
1.4.2.3. Bagi Peneliti Lain
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai salah satu refrensi bagi para
peneliti bidang akuntansi sebagai bahan untuk mendalami obyek penelitian yang
sejenis serta bahan dalam mengembangkan penelitian tingkat yang lebih lanjut.
BAB
II
KAJIAN PUSTAKA
2.1. Pengelolaan Keuangan Sekolah
Menurut Malayu S.P
Hasibuan (2007:2 ) Keuangan sekolah
merupakan bagian yang sangat penting karena setiap kegiatan sekolah membutuhkan
dana untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Pengelolaan atau manajemen adalah ilmu seni dan seni
mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya
secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Pengelolaan
keuangan sekolah yang baik dapat dilakukan dengan menggunakan asas pemisahan
tugas, perencanaan, pembukuan setiap transaksi, pelaporan dan pengawasan.
2.1.1
Tujuan Pengelolaan Keuangan Sekolah
Tujuan utama pengelolaan dana pendidikan khususnya
keuangan sekolah, (Mulyono, 2010: 172) adalah:
1. Menjamin
agar dana yang tersedia dipergunakan untuk harian sekolah dan menggunakan
kelebihan dana dengan sebaik-baiknya.
2. Memelihara
barang-barang (aset) sekolah.
3. Menjaga
agar peraturan-peraturan serta praktik penerimaan, pencatatan, dan pengeluaran
uang diketahui dan dilaksanakan
2.1.2.
Prinsip Pengelolaan Keuangan Sekolah
A.
Prinsip Pengelolaan Dana Pendidikan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 pasal
59 dalam pengelolaan dana pendidikan, ada beberapa prinsip yang harus
diperhatikan, antara lain:
1.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan dilakukan dengan memberikan akses pelayanan pendidikan
yang seluas-luasnya dan merata kepada peserta didik, tanpa membedakan latar
belakang suku, ras, agama, jenis kelamin, dan kemampuan atau status
sosial-ekonomi.
2.
Prinsip
efisiensi
Prinsip
efisiensi dilakukan dengan mengoptimalkan akses, mutu, relevansi, dan daya
saing pelayanan pendidikan
3.
Prinsip
transparansi
Prinsip transaparasi dilakukan
dengan memenuhi asas kepatutan dan tata kelola yang baik oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan
satuan pendidikan sehingga
A.
dapat diaudit atas dasar standar audit
yang berlaku, dan menghasilkan opini audit wajar tanpa perkecualian,
B.
dapat dipertanggungjawabkan secara
transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan.
4.
Prinsip akuntabilitas publik
Prinsip akuntabilitas publik dilakukan dengan memberikan
pertanggungjawaban atas kegiatan yang dijalankan oleh penyelenggara atau satuan
pendidikan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
B. Prinsip
Pengelolaan Program BOSyang mengacu pada Manajemen Berbasis Sekolah
Pengelolaan program BOS mengacu pada konsep Manajemen
Berbasis Sekolah (School Based
Management), yang mengandung arti yaitu:
1.
Swakelola danPartisipatif
Pelaksanaan program dilakukan secara swakelola
(direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri) dengan melibatkan warga sekolah
dan masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam memberikan dukungan
terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
2.
Transparan
Pengelolaan dana harus dilakukan secara terbuka agar
warga sekolah dan masyarakat dapat memberikan saran, kritik, serta melakukan
pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program.
3.
Akuntabel
Pengelolaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan,
sesuai dengan pedoman pelaksanaan yang sudah disepakati.
4.
Demokratis
Penyusunan perencanaan, pengambilan keputusan dan
pemecahan masalah ditempuh melalui jalan musyawarah/mufakat dengan memberikan
kesempatan kepada setiap individu untuk mengajukan saran, kritik atau pendapat.
5.
Efektif danEfisien
Pemanfaatan dana harus efektif dan efisien. Siswa yang
dibebaskan dan/atau dibantu biaya sekolahnya harus diseleksi secara seksama dan
sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
6.
Tertib Administrasi danPelaporan
Sekolah penerima dana harus menyusun dan menyampaikan
laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai
ketentuan yang dipersyaratkan.
7.
SalingPercaya
Pemberian dana berlandaskan pada rasa saling percaya (mutual trust) antara pemberi dan
penerima dana. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menjaga kepercayaan
tersebut dengan memegang amanah dan komitmen yang ditujukan semata-mata hanya
untuk membangun pendidikan yang lebih baik.
2.1.3. Proses
Pengelolaan Keuangan Sekolah
Suharsimi Arikunto (2008: 317) menyatakan bahwa dalam
pengertian umum keuangan, kegiatan pembiayaan meliputi tiga hal, yaitu (1)
penyusunan anggaran (budgeting), (2)
pembukuan (accounting), dan (3)
pemeriksaan (auditing).
Terkait dengan
manajemen keuangan di sekolah, Mulyasa (2007: 48) mengemukakan bahwa komponen
keuangan dan pembiayaan perlu dikelola sebaik- baiknya, agar dana-dana yang ada
dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan
pendidikan. Dalam rangka implementasi MBS, manajemen komponen keuangan harus
dilaksanakan dengan baik dan teliti mulai tahap penyusunan anggaran,
penggunaan, sampai pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan
yang berlaku agar semua dana sekolah benar-benar dimanfaatkan secara efektif, efisien,
tidak ada kebocoran- kebocoran.
2.2. Program Bantuan Operasional
Sekolah (BOS)
Bantuan Operasional Sekolah adalah program pemerintah
yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non-personalia bagi
satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Secara umum, komponen utama pembiayaan BOS adalah
biaya satuan pendidikan (BSP), BSP
merupakan biaya yang diperlukan rata rata tiap siswa tiap tahun sehingga dapat
menunjang kegiatan pembelajaran. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan dalam
rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat
pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada
sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan
pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang
sudah memenuhi SPM.
Secara khsusus tujuan pogram BOS adalah
b. membebaskan pungutan bagi seluruh peserta
didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah,
c. membebaskan
pungutan seluruh peserta didik miskin
dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah
negeri maupun swasta,
d. meringankan
beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta. Satu diantara indikator penuntasan program
Wajib Belajar
9 Tahun adalah diukur APK
tingkat SMP.
Bantuan operasional
sekolah (BOS)
dalam
bidang pendidikan secara
konsep mencakup komponen untuk biaya
operasional
dan non operasional, namun
karena
biaya
satuan yang digunakan adalah biaya
rata-rata
nasional maka penggunaan BOS
dimungkinkan untuk membiayai
beberapa kegiatan lain yang
tergolong dalam
biaya
personil.
Biaya
operasional meliputi biaya untuk kesejahteraan
(honor kelebihan jam mengajar,
guru
tidak
tetap, pegawai tidak tetap,
uang
lembur dan pengembangan profesi
guru,
musyawarah
guru
mata pelajaran,
musyawarah kerja kepala sekolah,
kelompok kerja kepala sekolah, kelompok kerja
guru,
dan lain-lain). Biaya non operasional adalah biaya untuk menunjang kegiatan belajar
mengajar
(KBM)
evaluasi penilaian, perawatan/pemeliharaan, daya dan jasa, pembinaan
kesiswaan, rumah
tangga
sekolah dan supervisi. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), telah
berperan
besar
dalam percepatan
pencapaian program Wajib
Belajar
9 tahun tersebut. Selain tujuan, Program Bos juga memiliki sasaran.
Sasaran
program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP
Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia
yang sudah memiliki Nomor Pokok
Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam
sistem Data Pokok Pendidikan
(Dapodik).
Pengelolaan
dana BOS yang menjadi fokus penelitian ini adalah pengelolaan yang dilaksanakan
oleh sekolah dalam hal ini terkait Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota dan Tim Manajemen BOS sekolah.
A.
Tugas
Pokok dan Fungsi (Tupoksi ) Tim Manajemen BOS
Tim
manajemen BOS adalah Tim yang dibentuk untuk melakukan tugas mengatur dan
melakukan pengelolaan dana BOS sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Penetapan Tim manajemen BOS mengacu pada Juknis BOS tahun 2015. Tim manajemen
BOS yang menjadi focus penelitian ini adalah :
1)
Tim
manajemen Bos Kabupaten/Kota
Adapun
yang termasuk ke dalam Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota adalah :
a. Penanggung
Jawab yaitu Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Dinas)
b. Tim
Pelaksana BOS terdiri dari : Manajer, Unit Pendataan SD/SLB, Unit Pendataan
SMP/ SMPLB/SMPT/Satap,
Unit monitoring, evaluasi, pelayanan dan pengaduan masyarakat melalui pengawas
sekolah.
c. Tugas
dan Tanggungjawab Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota :
1. Melakukanpembinaan
(memberikan saran dan masukan) terhadapsekolahdalampengelolaandan pelaporan dana BOS.
2. Melakukanmonitoringperkembanganpemasukan/updatingdata yang dilakukan oleh sekolah
secara online.
3. BersamaTimBOSTingkatProvinsimelakukanrekonsiliasidata jumlah peserta didiktiap
sekolah untuk disampaikan ke pusat.
4. Melakukansosialisasi/pelatihankepadasekolah,komitesekolah
dan masyarakattentang program BOS.
5. MemerintahkandanmemantaupelaporanpenggunaandanaBOS
secaraonlineoleh sekolah.
6. Melakukan
monitoringpelaksanaan program BOS di
sekolah dengan memberdayakan pengawas
sekolah sebagai Tim Monitoring
Kabupaten/Kota.
7. Memverifikasi
RKAS dan sekolahkecilyangmemenuhisyaratmemperoleh dana BOS dengan ketentuan alokasi minimal
2)
Tim
manajemen BOS Sekolah
Adapun
yang termasuk ke dalam Tim manajemen BOS Sekolah adalah
a. Penanggung
Jawab : Kepala Sekolah
b. Bendahara
BOS Sekolah
c. Tugas
dan tanggungjawab Tim Manajemen BOS Sekolah
1) Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara
lengkap.
2) Membuat
RKAS yang mencakup program pengembangan
sekolah, seluruh sumberpenerimaan sekolah dan pengeluaran sekolah.
3) Memverifikasijumlahdanayangditerimadengandatapeserta
didik yang ada.
4) Mengelola
dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan.
5) Mengumumkan
besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolahdan rencanapenggunaandanaBOS(RKAS)dipapan pengumumansekolahyangditandatanganiolehKepalaSekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah.
6) MengumumkanpenggunaandanaBOSdipapanpengumuman.
7) Bertanggungjawab
secaraformaldanmaterialataspenggunaan
dana BOS yang diterimanya
3)
Tim
Manajemen BOS SD Negeri 2 Tegallinggah
Berdasarkan
SK Kepala SD Negeri 2 Tegallinggah Nomor 184.4/149/TU, tentang Tim manajemen
BOS pada SD Negeri 2 Tegallinggah antara lain :
a. Penanggung
Jawab : Kepala SD Negeri 2 Tegallinggah
Drs.
Nyoman Sumanasa.
Tugas
dan tanggung jawab : Penanggungjawab pengelolaan dana Bantuan Operasional
Sekolah, Menyusun RKAS yang mencakup
program pengembangan sekolah, sumber penerimaan dan pengeluaran sekolah.
Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang
diterimanya. Mengawasi pelaksanaan anggaran yang dipimpinnya. Menandatangani
surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah
digunakan sesuai NPH BOS, Melakukan publikasi pelaporan penggunaan dana BOS
kepada komite dan orang tua siswa secara lengkap.
b. Bendahara
BOS SD Negeri 2 Tegallinggah/ I Komang Edi S.S.Pd
Tugas
dan tanggung jawab : Menyusun RKAS yang mencakup program pengembangan sekolah,
sumber penerimaan dan pengeluaran sekolah.
Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada,
Melakukan pengambilan dana di rekening sekolah, Mengelola dana BOS secara
bertanggung jawab dan transparan, Mengumumkan besar dana yang diterima dan
dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan
pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua
Komite Sekolah, Membuat laporan pertanggungjawaban secara tertib, Melakukan
publikasi pelaporan penggunaan dana BOS kepada komite dan orang tua siswa
secara lengkap.
c. Pejabat
Pengadaan barang dan jasa/ Pt. Hendra Resika Adi Putra
Tugas
dan Tanggungjawab : Melakukan belanja barang dan belanja modal, Mengisi,
mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap, Menyusun
RKAS yang mencakup program pengembangan sekolah, sumber penerimaan dan
pengeluaran sekolah. Melaporkan perubahan data siswa setiap triwulan kepada Tim
BOS Kabupaten, Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam
sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id.
Melakukan
publikasi pelaporan penggunaan dana BOS kepada komite dan orang tua siswa
secara lengkap
d. Pejabat
Penerima barang dan Jasa/ I ketut kertha, S.Pd
Tugas
dan tanggungjawab : Menerima barang dan melakukan pemeriksaan barang modal yang
sudah dibeli oleh pejabat pengadaan barang dan jasa, Memasang spanduk di
sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan. Melakukan publikasi
pelaporan penggunaan dana BOS kepada komite dan orang tua siswa secara lengkap.
e. Pejabat
penatausahaan barang dan jasa/ Azwar
Anas, S.Pd.SD
Tugas
dan tanggung jawab : Mengurus barang modal yang telah dibeli oleh sekolah,
melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik sekolah, melakukan stock opname barang persediaan.
Melakukan publikasi pelaporan penggunaan dana BOS kepada komite dan orang tua
siswa secara lengkap.
Pengelolaan
dana BOS yang dilakukan di SD Negeri 2 Tegallinggah ini meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengawasandan
evaluasi, serta pelaporan atau pertanggungjawaban dana BOS. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah terdiri dari :
2.2.1. Perencanaan
Beishline (dalam M. Manullang,
2008:40) perencanaan menentukan apa yang harus dicapai (penentuan waktu secara
kualitatif) dan bila mana itu harus dicapai, di mana hal itu harus dicapai,
bagaimana hal itu harus dicapai siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa hal
itu harus dicapai.
Menurut Sondang P.Siagian (2005:35),
Perencanaan merupakan langkah kongkret yang pertama-tama diambil dalam usaha
pencapaian tujuan. Artinya, perencanaan merupakan usaha kongkretisasi
langkah-langkah yang harus ditempuh yang dasar-dasarnya
Perencanaan program BOS meliputi
dua kegiatan utama yang dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah, yaitu :
A.
Proses Pendataan Pendidikan Dasar
Tahapan pendataan data pokok pendidikan (Dapodik) merupakan langkah awal penting
untuk proses pengalokasian dana BOS dan penyalurandanaBOS. Data peserta didik
yang sudah valid akan masukkan ke data pokok pendidikan (Dapodik). Data pokok
pendidikan adalah aplikasi online
yang dapat diakses seluruh sekolah untuk memasukkan dan mengolah data baik data
peserta didik, tenaga pendidik hingga profil sekolah.
UntukmenjaminagarDapodikakuratdanselalu ter-update,maka di
perlukanpenunjukanpenanggungjawabDapodik
oleh Kepala Sekolahdengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Penanggung jawabDapodikdapatseorangguruataupegawaitata
usahayangsudahadadisekolahataupegawaiyangselamainitelah
direkrut untuk membantu pengelolaan dana BOS (untuk SD).
2. PenanggungjawabDapodikyangdipilihmemilikikompetensidapat mengoperasikan minimalwindows,worddan
excel.
3. PenanggungjawabDapodikbertanggungjawabterhadappemasukan data, validasi, verifikasi dan melakukan pengiriman data pokok pendidikan melalui sistem onlineDapodik.
4. Tidakadapengangkatanpegawaihonorertetapyangkhususuntuk menangani Dapodik,
sehinggadapatmembebankananggaranhonor
rutinsekolah.Biaya yang di perlukanuntukmenggandaanformulir, pemasukan data,
verifikasi, updating
dan pengiriman data dapat menggunakan dana BOS (Permendikbud RI 161 tahun
2014 tentang juknis Bos tahun 2015, 2015:26).
Setelah melakukan pendataan jumlah
peserta didik, data yang telah valid akan dimasukkan ke aplikasi online Dapodik (Data pokok pendidikan). Sekolah harus
terus meng-update data secara regular
ketika ada perubahan minimal 1 kali dalam satu semester. Data yang dikirim
sekolah akan dijadikan sebagai dasar kebijakan pemerintah/pemerintah
daerah untuk berbagai jenis program, misalnya alokasi BOS,tunjangan PTK,
Kartu Indonesia Pintar, Rehab.
B. Mengidentifikasi kebutuhan sekolah
dalam rangka menyusun RKAS
Dalam
mengidentifikasi kebutuhan sekolah,
Tim Manajemen BOS sekolah perlu
menentukan kondisi sekolah saat
ini. Dalam buku perencanaan dan penganggaran sekolah/madrasah (Kemdiknas
dan Kemenag, 2011:8) disebutkan bahwa dalam mementukan kondisi sekolah saat
ini, ada tiga langkah yang harus dilakukan, yaitu
1.
melakukan evaluasi diri
Sekolah/Madrasah,
2.
membandingkan hasil evaluasi diri
(kondisi nyata) sekolah/madrasah
dengan
acuan standar sekolah/ Madrasah,
3.
merumuskan tantangan (Utama/Prioritas)
Sekolah/ Madrasah.
Setelah mengidentifikasi
kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi
diri yang dilakukan oleh sekolah, kegiatan selanjutnya Tim Manajemen BOS
sekolah dapat menyusun RKAS berdasarkan
hasil evaluasi diri sekolah. Menurut
Sagala (2010:224), dalam menyusun RKAS harus diketahui lebih dulu budget
yang tersedia, yaitu (1) rencana operasional keuangan mencakup
estimasi tentang pengeluaran
untuk suatu periode/waktu, (2) rencana sistematik
untuk efisiensi pemanfaatan
tenaga, industri, dan
(3) rencana keuangan yang diprioritaskan dengan pola pengawasan
operasional pada masa datang suatu lembaga.
Dalam penyusunan RKAS, Tim Manajemen
BOS sekolah harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan
suatu program dibiayai dengan subsidi
silang dari berbagai pos atau sumber dana. Ada program-program yang memerlukan
bantuan dari pusat harus di alokasikan ke sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah
atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan,
dan sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih
diprioritaskan dari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa dari
danablockgrant atau lainnya yang
bersifat lebih luwes. Luwes tersebut adalah fleksibel.
Program BOS memberikan dukungan kepada
sekolah dalam menerapkan konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) melalui:
A.
Kebebasan dalam perencanaan,
pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan masing- masing sekolah. Penggunaan dana semata-mata ditunjukkan hanya
untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan. Pengelolaan program BOS menjadi
kewenangan sekolah secara mandiri dengan mengikut sertakan komite sekolah
danmasyarakat.
B.
Sekolah harus memiliki Rencana Kerja
Jangka Menengah (RKJM) 4 tahunan, menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam
bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan Dana BOS merupakan
bagian integral dari RKAStersebut.
C.
RKJM, RKT, dan RKAS harus dibahas dalam
rapat dewan guru/pendidik, kemudian disetujui/ditandatangani Kepala Sekolah
setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah
D.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) BOS yang
merupakan kompilasi sumber dana dalam RKT/RKAS harus disetujui/ ditandatangani
oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Yayasan dan Dinas Pendidikan
Kabupaten/kota.
Jadi, dapat disimpulkan dalam Perencanaan Dana BOS,
sekolah harus melakukan pendataan jumlah peserta didik dan menentukan
pertimbangan tugas dan tujuan pada tahun anggaran Dana BOS. Penentuan tugas dan
tujuan didasarkan atas pengajuan dari guru dan pegawai yang mana dirangkum
dalam RKAS. Hasil dari penyusunan RKAS tersebut akan di sosialisasikan kepada
Orang tua wali siswa untuk ditetapkan dan akan divalidasi oleh pengawas sekolah
serta di tanda tangani oleh Kepala Unit
Pelaksana Pendidikan.
2.2.2 Pelaksanaan
Pelaksanaan
Pengelolaan Dana BOS terdiri dari Proses Penetapan Alokasi Dana BOS, Penyaluran
Dana Bos, pengambilan Dana BOS, penggunaan Dana BOS, pembelanjaan Dana BOS,
pembukuan Dana BOS, pengembalian Dana
BOS dan perpajakan terkait Dana BOS.
1.
Proses
Penetapan Alokasi Dana BOS
PenetapanalokasiBOSditiapprovinsiuntukkeperluananggarandan
alokasiBOSditiapsekolahuntukkeperluanpencairandanpenyaluran
dana adalah sebagai berikut:
A. Sebagai
langkah awal, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukankontrol/verifikasiterhadapdatajumlahpesertadidiktiap
sekolahyang adadiDapodikberdasarkandatayangada. Apabila terdapat perbedaan,
maka Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
harusmengkonfirmasiperbedaantersebutkepadasekolah,agardata
yang ada pada Dapodik sesuai dengan data riil yang ada di sekolah.
B. Pada
setiap awal tahun pelajaran baru, Tim Manajemen
BOS Kabupaten/Kotabersama Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim ManajemenBOSPusatmelakukanrekonsiliasidanverifikasidata jumlah pesertadidiktiapsekolahyangadapadaDapodiksebagai
persiapan pengambilandatauntukpenetapanalokasiBOStahun anggaran mendatang.
C. KementerianPendidikandanKebudayaan
melakukanpengambilan data jumlah peserta didik pada Dapodik untuk membuat
usulan alokasidanaBOStiap Provinsiyangakandikirimke Kementerian Keuangan.
D. AlokasiBOStiapprovinsitersebutdihitungsebagaihasilrekapitulasi
daridatajumlahpesertadidikditiapsekolahyangadadiDapodik pada tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan
perkiraan pertambahan jumlah peserta didik tahun pelajaran baru.
E. Kementerian
Keuangan menetapkan alokasi BOS tiap
provinsi melaluiPeraturanPresidensesuaidenganusulandariKementerian Pendidikan
dan Kebudayaan mengenai jumlahpeserta didik dan alokasidana BOS di tiap provinsi.
F. Untuk
penetapan alokasi BOS di tiap sekolah, Kemdikbud
mendasarkanperhitunganpadadatajumlahpesertadidikditiap
sekolahyangadapadaDapodik. Olehkarenaitu,sekolahyangtidak
mengisiDapodik(tidaktercantumdalamdatabasesistemDapodik)
secara otomatistidak mendapat alokasi dana BOS.
G. Untukmenghindarikejadiantersebut,sekolahyangbelumterdaftar dalam
DapodikharussegeraberkoordinasidenganTimManajemen
BOS Kabupaten/Kota, Tim Dapodik Kabupaten/Kota dan Tim Dapodik Pusat.
H. Alokasi
dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh
Kementerian PendidikandanKebudayaan,dalamdalamhaliniditetapkanmelalui
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan.
I. AlokasidanaBOStiapsekolahuntukperiodeJanuari-Juni2015
didasarkan jumlah peserta didik tahun
pelajaran 2014-2015,
sedangkanperiodeJuli-Desember2015
didasarkanpadadatatahun pelajaran 2015-2016.
J. AlokasidanaBOStiapsekolahuntukpenyalurandanaBOStiap
triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Triwulan1(Januari-Maret)didasarkanpadaDapodiktanggal30 Nopember2014.
2.
Triwulan
2 (April-Juni)didasarkan pada
Dapodiktanggal 15 Februari2015.
3.
Triwulan3(Juli-September)didasarkanpadaDapodiktanggal15 Mei2015.
4.
Triwulan4(Oktober-Desember)didasarkanpadaDapodiktanggal 21September 2015.
K. KetentuanpenetapanalokasiBOStiapsekolahuntukpenyaluran
dana BOS tiap triwulan. Sekolah yangmendapatkan alokasi BOS adalah sekolah yang
sudahtercantumdalamdatabaseDapodiksaatpengambilandata
sebelumpenyalurandanaBOSdiawaltriwulan.
BesardanaBOS sekolahsesuaidengandatajumlahpesertadidik yangadapada
Dapodiksaatpengambilandata(tergantungpulapadakebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah) (Permendikbud RI 161 tahun 2014 tentang
juknis Bos tahun 2015, 2015:29).
2.
Penyaluran
Dana BOS
DanaBOSbagidaerahtidakterpencildisalurkandariRKUNkeRKUD secaratriwulanan (tigabulanan)
dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Triwulan
Pertama(Januari-Maret) dilakukan
paling lambat pada minggu ketiga
dibulan Januari 2015.
b)
TriwulanKedua(April-Juni)dilakukanpalinglambat7(tujuh)hari kerja pada awal bulan April 2015.
c)
TriwulanKetiga(Juli-September)dilakukanpalinglambat7(tujuh)
harikerja pada awal bulan Juli 2015.
d)
Triwulan
Keempat (Oktober-Desember)
dilakukanpaling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2015.
3.
Pengambilan
Dana
Ketentuan yangharus
diikuti terkait pengambilan dana BOS oleh sekolah adalah sebagai berikut.
a.
Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan
Kepala Sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini
bukan termasuk pemotongan. Pengambilandana tidakdiharuskanmelaluisejenis
rekomendasi/persetujuan dari pihak
manapun.
b.
Dana BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah dan tidak
diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan
apapun dan oleh pihak manapun
c.
DanaBOSdalamsuatuperiodetidakharushabisdipergunakanpada
periode tersebut. Besar
penggunaandana tiap bulan disesuaikan
dengankebutuhan sekolahsebagaimanatertuangdalam
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Pelaksanaan
kegiatan keuangan menganut asas pemisahan tugas antara fungsi otorisator,
ordonator dan bendaharawan. Otorisator
adalah pejabat yang
diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan
dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan
pengujian dan memerintahkan
pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah
ditetapkan. Adapun bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan
penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga
Lasari
(2011:2), mengemukakan dua jenis
kegiatan yang perlu
diperhatikan dalam
penggunaan anggaran keuangan
sekolah, yaitu 1)
kegiatan pengendalian
keuangan sekolah, dan 2) kegiatan proses
pencatatan keuangan sekolah.
4. Item Penggunaan Dana BOS
Besarnya dana BOS yang diterima oleh sekolah dasar
pada tahun anggaran 2015 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2015 Rp 800.000,-/ peserta didik per tahun
2015. Jumlah yang diterima ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Alokasi dana BOS untuk tahun 2014 adalah Rp.580.000 meningkat menjadi
Rp.800.000,-
Dana BOS diterima secara utuh oleh pihak sekolah dan dalam
pengelolaannya dilakukan secara mandiri dengan melibatkan dewan guru dan komite
sekolah dengan menerapkan MBS pendidik setelah memperhatikan pertimbangan
Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/kota (untuk sekolah
negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta).
Dalam penggunaan dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan
dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS, dewan guru dan komite sekolah
dan orang tua wali siswa. Kesepakatan pengelolaan dana BOS didasarkan skala
prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan
standar pelayanan minimal dan/atau standar nasional pendidikan. Pelayanan ini
didasarkan pada kebutuhan peserta didik dan guru. Setelah pemenuhan standar pelayanan baru dilaksanakan
evaluasi lebih lanjut.
Adapun komponen pembiayaan Dana Bantuan Operasional Sekolah
sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana Bos tahun 2015 dapat dilihat
dalam tabel 2.1
Tabel 2.1 Item pembiayaan Dana BOS
No
|
Komponen
Pembiayaan
|
Item
Pembiayaan
|
Penjelasan
|
1
|
Pengembangan perpustakaan
|
a.
Membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik dan
pegangan guru.
b.
Langganan publikasi berkala.
c.
Akses informasi online.
d.
Pemeliharaan buku/koleksi kepustakaan.
e.
Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
f.
Pengembangan database
perpustakaan.
g.
Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan
|
|
2
|
Kegiatan penerimaan peserta didik baru
|
a)
Administrasi pendaftaran.
b)
Pengadaan formulir dapodik
c)
Administrasi pendaftaran ulang.
d)
Biaya pemasukan, validasi, pemukhtahiran data dan
pengiriman ke dapodik
e)
Penyusunan RKS/RKAS berdasarkan hasil evaluasi diri
sekolah
f)
Kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta
didik baru.
|
Termasuk untuk ATK dan konsumsi panitia pada
saat proses pendaftaran.
|
3
|
Kegiatan pembelajaram dan Ekstra kurikuler
peserta didik
|
a)
PAKEM (SD)
b)
Pembelajaran kontekstual.
c)
Pengembangan
|
Termasuk:
Honor jam mengajar tambahan
|
No
|
Komponen
Pembiayaan
|
Item Pembiayaan
|
Penjelasan
|
|
|
pendidikan karakter
d)
Pembelajaran remedial.
e)
Pembelajaran pengayaan.
f)
Pemantapan persiapan ujian.
|
Luar jam pelajaran dan biaya transportasi dan
akomodasi
|
4
|
Kegiatan ulangan dan ujian
|
a)
Ulangan harian.
b)
Ulangan tengah semester.
c)
Ulangan akhir semester/ulangan kenaikan kelas dan
ujian sekolah
|
Termasuk untuk
1)
Fotocopy atau pengadaan soal
2)
Pembuatan laporan hasil ujian untuk orang tua
3)
Biaya
transport Pengawas luar sekolah
|
5
|
Pembelian bahan-bahan habis pakai
|
a)
Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas,
bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris.
b)
Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari
hari.
c)
Pengadaan suku cadang alat kantor.
d)
Alat-alat kebersihan sekolah.
|
|
6
|
Langganan daya dan jasa
|
a)
Listrik, air, dan telepon internet baik dengan cara
langganana maupun prabayar.
b)
Pembiayaan pemasangan internet.
c)
Pembelian genset atau jenis lainnya yang lebih cocok
didaerah tertentu.
|
Penggunaan internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk
maksimal pembelian Rp.250.000
|
No
|
Komponen
Pembiayaan
|
Item
Pembiayaan
|
Penjelasan
|
7
|
Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi
sekolah
|
a)
Pengecatan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela.
b)
Perbaikan mebeler.
c)
Perbaikan sanitasi sekolah dan saluran air hujan.
d)
Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas
sekolah lainnya.
|
Kamar mandi dari WC peserta didik dijamin
berfungsi dengan baik.
|
8
|
Pembayaran
honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
|
a)
Guru honorer hanya untuk memenuhi SPM.
b)
Pegawai administrasi.
c)
Pegawai perpustakaan.
d)
Penjaga sekolah, satpam dan pegawai kebersihan.
|
1)
Batas maksimum dana BOS di sekolah negeri sebesar 15%
dari total dan BOS
2)
Pengangkatan guru honorer harus atas persetujuan
dinas pendidikan kabupaten.
|
9
|
Pengembangan profesi guru
|
a)
KKG/MGMP/KKS/MKKS.
b)
Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan mutu
peningkatan mutu pendidik yang ditugaskan oleh sekolah.
|
Khusus sekolah yang memperoleh hibah
pengembangan KKG pada tahun anggaran yang sama, hanya boleh mempergunakan
dana BOS untuk
|
No
|
Komponen
Pembiayaan
|
Item
Pembiayaan
|
Penjelasan
|
|
|
|
biaya transport kegiatan apabila tidak
disediakan oleh hibah.
|
10
|
Membantu peserta didik miskin yang belum
menerima bantuan program lain seperti IKIP
|
a)
Membantu peserta didik miskin yang menghadapi masalah
biaya transport dari dan ke sekolah.
b)
Membeli alat transportasi sederhana bagi peserta
didik miskin.
c)
Membantu membeli seragam, sepatu dan alat tulis
|
Jika dilakukan pembelian barang tersebut
harus dicatat sebagai inventaris sekolah
|
11
|
Pembiayaan pengelolaan BOS
|
a)
Alat tulis kantor termasuk item pembiayaan, tinta, printer, CD, flasdisk.
b)
Penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara
dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka
mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
|
|
12
|
Pembelian dan perawatan perangkat computer
|
a)
Membeli desktop/
work station.
b)
Membeli Printer
dan scanner
c)
Membeli Laptop
d)
Membeli
proyekyor
|
a.
Printer 1 unit untuk 1 tahun.
b.
Dekstop 4 unit untuk SD.
c.
Laptop 1 unit harga maks. 6 juta.
|
No
|
Komponen
Pembiayaan
|
Item
Pembiayaan
|
Penjelasan
|
|
|
|
d.Proyektor Maks 2 unit dengan harga
5 juta.
Proses pengadaan barang seuai dengan
peraturan dan peralatan diatas dicatat sebagai inventaris sekolah
|
13
|
Biaya lainya jika seluruh komponen 1 s.d.12
sudah terpenuhi pendanaannya dari BOS
|
a)
Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum 2013
Mesin ketik
b)
Peralatan UKS
c)
Pembelian meja dan kursi peserta didik jika meja dan
kursi yang ada sudah rusak berat
|
Penggunaan dana untuk komponen ini harus
dilakuka melalu rapat dewan guru dan komite sekolah
|
Sumber
: Permendikbud RI no 161 tahun 2014 tentang Juknis BOS th. 2015
5. Larangan Penggunaan Dana Bos
Larangan penggunaan Dana BOS sering
menimbulkan permasalahan di dalam organisasi pendidikan. Hal ini dikarenakan
intrepretasi seseorang yang berbeda terhadap petunjuk teknis Dana Bos.
DanaBOSyangditerimaolehsekolahtidakbolehdigunakanuntukhal- hal
berikut:
a.
Disimpan dengan maksud dibungakan.
b.
Dipinjamkan kepada pihak lain.
c.
Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS.
d.
Membiayai kegiatan yang tidak bisa menjadi prioritas sekolah,
memerlukanbiayabesarmisalnyastudibanding,turstudi(karya
wisata) dan sejenisnya.
e.
Membayar iuran kegiatan yang
diselenggarakan oleh UPTD
Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecualiuntukmenanggungbiayapesertadidik/guruyangikutserta dalam kegiatan
tersebut.
f.
Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
g.
Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk
kepentinganpribadi(bukaninventarissekolah),kecualibagipeserta didik miskin.
h.
Digunakan untuk rehabilitasi berat
Larangan-larangan
diatas yang telah dipaparkan menjelaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah
tidak boleh untuk digunakan untuk hal-hal tersebut. Apabila dalam
pengelolaannya, tim manajemen BOS melakukan tindakan yang menyimpang dari
peraturan yang berlaku, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku dan
diancam untuk dicopot dari jabatan. Larangan – larangan tersebut agar selalu
menjadi rambu-rambu tim pengelola dana
BOS baik tingkat provinsi, tingkat kabupaten, dan tingkat sekolah.
Beberapa
kasus yang muncul terutama ditahun 2014, 2015, dan 2016 mengenai pengelolaan
dana Bantuan Operasional Sekolah. Kasus Tersebut menjadi bukti bahwa banyak
pihak yang ingin menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah dengan cara-cara
yang tersembunyi, agar tidak diketahui oleh masyarakat beserta guru-guru.
2.2.3 Pengawasan dan Evaluasi Dana BOS
Pengawasan
dapat diartikan sebagai suatu proses untuk menerapkan pekerjaan apa yang sudah
dilaksanakan, menilainya, dan bila perlu mengoreksi dengan maksud supaya
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula (M. Manullang, 2008: 173).
Pengawasan dilaksanakan agar tujuan pekerjaan sesuai dengan
apa yang telah direncanakan dan untuk mengetahui kelemahan-kelemahan serta
kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana. Berdasarkan
kelemahan dan kesulitan yang dihadapi tersebut maka akan disusun tindakan yang
digunakan untuk memperbaikinya, baik pada waktu itu atau pun waktu yang akan
datang.
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi
pelaksanaan program BOS yaitu dengan dilaksanakan pemantauan dan supervisi.
Pemantauan bertujuan untuk memantau perkembangan pelaksanaan BOS, sedangkan
supervisi bertujuan untuk mengetahui tingkat manfaat BOS bagi pihak sekolah, mengidentifikasi berbagai
macam masalah/hambatan yang
dialami serta mencarikan solusi pemecahan masalah. Komponenutama yang dimonitor antara lain : alokasi dana sekolah
penerima bantuan, penyaluran dan penggunaan dana, pelayanan dan penanganan
pengaduan, administrasi keuangan, pelaporan,sertapemajanganrencanapenggunaandanpemakaiandan bos.
Hasil pemantauan dan supervisi dijadikan sebagai
perencanaan program BOS di masa yang akan datang. Pelaksanaan pemantauan dan
supervisi dilakukan secara internal oleh Orang tua siswa bersama Komite Sekolah
dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui pengawas sekolah dan Pemantauan
eksternal dilaksanakan Oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Adapun penjelasan
sebagai berikut:
A. Pemantauan internal
1. Tingkat sekolah melalui Kepala sekolah, Komite Sekolah dan Orang tua
siswa
Peran
serta Orang tua siswa (masyarakat) menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya
pendidikan nasional yang berkualitas dan berkeadilan. Model pengawasan program
BOS berbasis masyarakat (CBM Program BOS) merupakan pintu masuk dalam mendorong
peran serta masyarakat yang lebih kuat dan bermakna dalam pengelolaan/
penyelenggaraan pendidikan secara luas. Penguatan peran serta masyarakat
tersebut dapat diawali dibangun lewat komite sekolah. Terbangunnya komite sekolah
yang kuat/berdaya, mandiri dan aspiratif pada dasarnya akan mendorong
terbangunnya tata kelola penyelenggaraan pendidikan (sekolah) yang transparan,
akuntabel dan partisipatif.
Komite sekolah merupakan nama baru pengganti Badan Pembantu Penyelenggara
Pendidikan (BP3). Secara substansial istilah tersebut tidak mengalami
perbedaan. Perbedaan dari Komite Sekolah dan BP3 hanya terletak pada
pengoptimalan peran masyarakat dalam mendukung dan mendukung dan mewujudkan
mutu pendidikan. Komite sekolah bisa diartikan sebagai organisasi yang memiliki
peranan dalam mengkoordinasikan hubungan kerjasama antara waktu dengan
masyarakat. Keberaaan komite sekolah akan menjadi penentu dalam pelaksanaan
otonomi pendidikan di sekolah. Melalui organisasi seperti ini, orang tua dan
masyarakat ikut merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pengelolaan pendidikan
disekolah.
Komite sekolah adalah suatu wadah yang dapat mengkoordinasikan antara
pihak sekolah dengan masyarakat untuk melakukan kerjasama yang baik. Anggota
komite sekolah bisa berasal dari unsur orang tua siswa, wakil siswa, wakil
guru, wakil tokoh masyarakat setempat (ulama, pemuka adat, cendekia pemerhati
pendidikan), wakil masyarakat terinstitusi (camat, lurah pejabat lainnya yang
ada diwilayah sekolah). Dalam kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan
Pendidikan dan komite sekolah, peran komite sekolah sebagai berikut :
a)
Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam perencanaan
kegiatan dan anggaran sekolah, pemberi pertimbangan dalam penentuan pelaksanaan
kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
b)
Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun
tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c)
Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan dan keluaran pendidikan disatuan pendidikan.
d)
Mediator antara pemerintah (eksekutif)
dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Tugas dan tanggung jawab kepala
sekolah adalah Penanggungjawab
pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah,
Menyusun RKAS yang mencakup program pengembangan sekolah, sumber
penerimaan dan pengeluaran sekolah. Bertanggung jawab secara formal dan
material atas penggunaan danaBOS yang diterimanya. Mengawasi pelaksanaan
anggaran yang dipimpinnya. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang
menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS, Melakukan
publikasi pelaporan penggunaan dana BOS kepada komite dan orang tua siswa
secara lengkap.
2. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Pengawas
Tugas Pokok Pengawas sekolah adalah memantau dan
memberikan saran terkait penyusunan anggaran sekolah, penyaluran dana, penyerapan dana dan
penggunaan dana ditingkat sekolah,. Melaksanakan tugas pengawasan akademik dan
manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengembangan
sekolah, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional
Pendidikan. Berdasarkan Permendikbud RI No 161 tahun 2014 monitoring dan
pengawasan yang dilaksanakan mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a)
Monitoring ditujukan untuk memantaupenyaluran dana, penyerapan dana, dan penggunaan dana di
tingkat sekolah
b)
Responden terdiri dari sekolah dan murid dan/atau orangtua murid
c)
Monitoring dilaksanakan pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana
d)
Bila terjadi permasalahan biaya monitoring disarankan agar monitoring dilakukan secara terpadu dengan program lain
selain program BOS
e)
MonitoringdapatmelibatkanPengawasSekolahsecaraterintegrasi
dengan kegiatan pengawasan lainnya oleh Pengawas Sekolah
B. Pemantauan eksternal
1. Dinas Pendidikan Provinsi
Dinas Pendidikan Provinsi melakukan pemantauan
ke sekolah sampel untuk memastikan akuntabilitas dari keterlaksanaan
/ketercapaian program di sekolah. KegiatanmonitoringyangdilakukanolehTimManajemenBOSProvinsi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a)
Monitoring ditujukan untuk memantaupenyaluran dana, penyerapan dana, dan penggunaan danadi tingkat sekolah.
b)
Responden terdiri dari Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota, sekolah, murid dan/atau
orangtua murid penerima bantuan dan lembaga penyalur dana BOS
c)
Monitoringdilaksanakanpadasaatpersiapanpenyalurandana,pada saat
penyaluran dana, dan pasca penyaluran dana
d)
Monitoring dilakukan melalui
kunjunganlapangan
e)
MonitoringpenyalurandanaBOSdari
BankPenyalurke sekolah dilakukan secaraonline.
2. Pusat
Direktorat Pembinaan, melaksanakan pemantauan ke
sekolah sampel untuk memastikan akuntabilitas dari keterlaksanaan/ketercapaian program di
sekolah. Prosedur atau mekanisme yang dilakukan oleh Direktorat pembinaan dalam
melakukan pengawasan terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah yaitu :
a)
Audit, atau pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai
dengan caramembandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang
seharusnya dibidang keuangan maupun teknis/operasional.
b)
Survey, survey
dilakukan bersamaan dengan audit. Pemeriksaan atau audit tidak hanya dilihat
dari laporan-laporan yang sudah dibuat oleh pihak yang berwenang (sekolah),
tetapi diperlukan pula adanya pemeriksaan langsung ke lapangan untuk melihat
langsung bahwa laporan yang dibuat tersebut benar adanya.
c)
Review, maksudnya
adalah laporan keuangan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan dan diserahkan ke
Direktorat pembinaan untuk diperiksa kembali.
C. Waktu
PelaksanaanPemantauan
1.
Pemantauan internal oleh Komite sekolah,
Orang tua siswa dilaksanakan saat Rapat pleno komite sekolah dan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota sekolah dilaksanakan sepanjang pelaksanaan kegiatan.
2.
Pemantauan Dinas Pendidikan Provinsi
dilaksanakan pada saat program kegiatan sedang berlangsung dan pada akhir
kegiatan agar dapat mengetahui proses dan hasil pelaksanaan kegiatan.
3.
Pemantauan oleh Direktorat Pembinaan
Satuan instansi lain dari Pusat dapat dilaksanakan pada saat program/kegiatan
sedang berlangsung dan/atau setelah program/kegiatan selesai.
D. Aspek-aspek pemantauan:
1.
Alokasi dana sekolah penerima bantuan
yang ditentukan berdasarkan jumlah
siswa.
2.
Kriteria siswa miskin yang dibebaskan
dan/atau dibantu biaya sekolahnya.
3.
Data siswa miskin yang dibebaskan
dan/atau dibantu biaya sekolahnya
4.
Pelaporan Pelaksanaa kegiatan
monitoring.(Petunjuk teknis BOS tahun 2015)
Manfaat pemantauan/
pengawasan/ monitoring yang dilakukan adalah untuk melihat bagaimana penyerapan
dana di sekolah, menilai proses pembukuan yang ditunjang dengan bukti-bukti
fisik tentang pengeluaran yang dilakukan yang berkaitan dengan program sekolah
(kwintansi, nota, dll). Apabila dalam penggunaan dana BOS, pihak sekolah
melakukan kekeliruan dari segi item-item pembiayaan, maupun letak susunan
dokumen akan diberikan masukan dan pengarahan secara langsung oleh Tim
Monitoring.
Pemantauan, pengawasan dan evaluasi yang
terus menerus akan membantu meminimalisir adanya penyimpangan dalam proses
pelaksanaan pengelolaan dana BOS. Pengawasan dan kegiatan monitoring sangat
penting, kegiatan ini akan membantu sekolah untuk melakukan pengelolaan dengan
baik.
2.2.4. Pelaporan atau
Pertanggungjawaban
Peraturan Pemerintah no. 48 tahun 2008 pasal 79
menyatakan bahwa dana pendidikan yang diperoleh dari Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kegiatan pertanggungjawaban dapat dilakukan secara bulanan,
semesteran atau setiap selesai suatu kegiatan. Penetapan
waktu pertanggungjawaban bergantung pada peraturan yang berlaku, yang
ditetapkan oleh pemerintah maupun yayasan bagi sekolah swasta.
Adapun pelaporan yang harus disiapkan oleh sekolah adalah :
A.
Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah
RKAS
ditandatangani oleh Kepala Sekolah,
Komite Sekolah, Bendahara Sekolah dan
khusus untuk sekolah swasta di
tambah Ketua Yayasan. Dokumen ini disimpan di sekolah kemudian
akan diperlihatkan sebagai bukti kepada Pengawas Sekolah, Tim Manajemen
BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa
lainnya apabila diperlukan.
RKAS
di buat setahun sekali pada awal tahun pelajaran namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu sekolah dapat membuat RKAS tahunan
yang dirinci tiap semester. Format RKAS adalah seperti pada Formulir BOS-K1. RKAS perlu di lengkapi dengan rencana
penggunaan dana secara rinci,yang di buat tahunan
dan tiga bulanan untuk setiap sumber
dana yang diterima sekolah.
B.
Pembukuan
Sekolah diwajibkan
membuat pembukuan dari dana yang di peroleh sekolah untuk program
BOS. Pembukuan yang sederhana digunakan dapat dengan tulis tangan menggunakan komputer. Buku yang
digunakan adalah sebagai berikut :
1. Buku Kas Umum (Formulir BOS-K3)
Buku Kas Umum ini di
susun untuk masing-masing rekening
bank yang dimiliki oleh sekolah. Pembukuan dalam Buku Kas Umum meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang
berhubungan dengan pihak ketiga.
a) Kolom
Penerimaan : dari penyalur dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari
pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank.
b) Kolom Pengeluaran: adalah pembelian barang dan
jasa, biaya administrasi bank , pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak.
2. Buku
Kas Umum harus diisi tiap transaksi
(segera setelah transaksi tersebut
terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang di
catat di dalam Buku Kas Umum juga harus di catat dalam buku pembantu, yaitu Buku Pembantu Kas, Buku
Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak. Formulir yang telah diisi di
tandatangani oleh Bendahara dan Kepala
Sekolah. Dokumen ini di simpan di sekolah dan di perlihatkan
kepada pengawas sekolah, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
3. Buku
Pembantu Kas (Formulir BOS-K4)
Buku ini harus mencatat tiap transaksi tunai dan di tandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dokumen ini di simpan di sekolah dan di perlihatkan kepada pengawas,
Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan
para pemeriksa lainnya apabila
diperlukan.
4. Buku
Pembantu Bank (Formulir BOS-K5)
Buku ini harus mencatat tiap transaksi melalui bank (baik cek, giro maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan
Kepala Sekolah. Dokumen ini di simpan
di sekolah dan di perlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim Manajemen BOS Kabupaten /Kota, dan pemeriksa lainnya
apabila diperlukan.
5. Buku
Pembantu Pajak (Formulir BOS-K6)
Buku
pembantu pajak berfungsi mencatat
semua transaksi yang harus dipungut
pajak serta memonitor pungutan dan
penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak (Petunjuk Teknis BOS
tahun 2015,2015:49).
C. Realisasi penggunaan dana tiap
sumber dana (Formulir BOS-K7)
Laporan inidisusunberdasarkanBukuKasUmum(FormulirBOS-K3)darisemuasumberdanayangdikelolasekolahpadaperiode yangsama. Laporaninidibuattriwulanandanditandatangani oleh Bendahara,
Kepala Sekolah dan Komite Sekolah. Laporaniniharusdilengkapidengansuratpernyataantanggung jawab yang menyatakan bahwa dana BOS yang diterima telah
digunakansesuaiNPH BOSyangtercantumdalamPermendagri tentangPengelolaanBOS.
Buktipengeluaranyangsahdisimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku
obyek pemeriksaan.
D. Rekapitulasi Realisasi
Penggunaan Dana BOS (Formulir BOS-K7a)
Laporan ini
merupakan rekapitulasi dari 13 komponen
penggunaandanaBOSdandisusunberdasarkanFormulir BOS ini disusun oleh Tim
Manajemen BOS yaitu Bendahara BOS.
E.
OpnameKas(FormulirBOS-K7b)danBeritaAcaraPemeriksaan Kas (Formulir BOS-K7c)
SetiapbulanBukuKasUmum(BKU)ditutupdanditandatangani oleh Kepala Sekolah
danBendahara/Pemegang Kas. Sebelum
penutupanBKU, KepalaSekolahmelakukanopnamekasdengan menghitung jumlah kas baik
yang ada di sekolah (kas tunai)
maupunkasyangadadibank(bukutabungansekolah). Hasildari opnamekaskemudiandibandingkandengansaldoakhirBKUpada
bulan bersangkutan. Apabila ada
perbedaan, maka harusdijelaskanpenyebab perbedaannya. Setelah pelaksanaanopname
kas,makaKepala
Sekolah dan Bendahara Sekolah/PemegangKasmenandatanganiBeritaAcara Pemeriksaan
Kas.
F.
Bukti pengeluaran
Setiap
transaksipengeluaran harus didukung dengan bukti – bukti fisik yang
sah. Bukti- bukti tersebut seperti (Nota, Surat pengadaan barang/ jasa, Berita
acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan, Lampiran berita acara pemeriksaan
dan serah terima pekerjaan). Buktipengeluaranuangdalamjumlahtertentuharusdibubuhi materai yangcukup sesuai dengan ketentuan bea materai.
Uraian terhadap barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk kwintansi.
Setiap bukti pembayaran harus ditanda tangani oleh kepala sekolah dan bendahara
wajib menyimpan sebagai bahan bukti dan bahan laporan.
Setiap transaksi dengan nilai
sekecil apapun dibutuhkan bukti transaksi. Bukti transaksi yang telah di arsip
akan dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban per Triwulan untuk setiap periodenya.
Sehingga terdapat 4 buah Laporan pertanggungjawaban dalam periode 2015.
2.2.5. Transparansi dan
Akuntabilitas
A. Transparansi
Dengan diterapkannya manajemen berbasis sekolah
(MBS) dalam meningkatkan kualitas mutu pendidikan khususnya dalam bidang
pengelolaan keuangan, pihak sekolah harus menerapkan prinsip-prinsip manajemen
keuangan. Menurut Mardiasmo (2002),
prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan keuangan daerah yang mendasari
pengelolaan keuangan daerah adalah transparansi, akuntabilitas, dan value for money. Sama halnya dengan
prinsip pengelolaan keuangannya dengan memakai prinsip transparansi,
akuntabilitas, efektifitas, dan efisiensi. Senada dengan Mardiasmo,
transparansi adalah “keterbukaan dalam proses perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan anggaran daerah”.
Transparansi pengelolaan keuangan sekolah pada
akhirnya akan menciptakan pertanggungjawaban horizontal (horizontal accountability) antara lembaga pendidikan dengan
masyarakat sehingga tercipta lembaga pendidikan yang bersih, efektif, efesien,
akuntabel, dan responsive terhadap
aspirasi bersama. Transparansi dalam manajemen keuangan lembaga
pendidikan, yaitu keterbukaan sumber
keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawaban harus jelas
sehingga memudahkan pihak pihak yang berkepentingan.
Tujuan transparansi terhadap pengelolaan keuangan
yang dapat dirasakan oleh lembaga adalah :
1. Mencegah
sedini mungkin terjadinya penyimpangan-penyimpangan melalui kesadaran
masyarakat dengan adanya kontrol sosial.
2. Menghindari
kesalahan komunikasi dan perbedaan persepsi.
3. Mendorong
masyarakat untuk bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap pilihan
keputusan dan pelaksanaan kegiatan.
4. Membangun
kepercayaan semua pihak dari kegiatan yang dilaksanakan
5. Tercapainya
pelaksanaan sesuai dengan ketentuan, prinsip, dan nilai nilai universal.
Menurut IDASA (dalam Nico 2007), bahwa keberhasilan
transparansi suatu lembaga ditunjukkan oleh indikator sebagai berikut:
a) Ada
tidaknya kerangka kerja hukum bagi transparansi.
b) Adanya
akses masyarakat terhadap transparansi anggaran.
c) Adanya
audit yang independen dan efektif.
d) Adanya
keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan anggaran.
B. Akuntabilitas
Dengan adanya transparansi dalam pengelolaan
keuangan sekolah maka pihak sekolah perlu mempertanggungjawabkan pemakaian
sumber daya yang telah dikelolanya. Akuntabilitas merupakan kewajiban untuk
memberikan pertanggungjawaban dan menerangkan kinerja dan tindakan
seseorang/badan hukum/ pimpinan kolektif atau organisasi kepada pihak yang
memiliki hak atau wewenang untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
Menurut Sony Yuwono (2005), “Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban publik yang
memiliki makna bawasannya proses penganggaran mulai dari perencanaan,
penyusunan, pelaksanaan, harus benar-benar dilaporkan dan dipertanggungjawabkan
kepada masyrakat”.
Tujuan
akuntabilitas pendidikan adalah supaya terciptanya kepercayaan publik terhadap
sekolah dengan baik. Kepercayaan publik yang tinggi akan sekolah dapat
mendorong partisipasi yang lebih tinggi pula terdapat pengelolaan manajemen
sekolah. Sekolah akan dianggap sebagai agen bahkan sumber perubahan masyarakat.
Slamet (dalam
moleong 2005:6) menyatakan tujuan utama akuntabilitas adalah untuk mendorong
terciptanya akuntabilitas kinerja sekolah sebagai salah satu syarat untuk
terciptanya sekolah yang baik dan terpercaya. Penyelenggara sekolah harus
memahami bahwa mereka harus mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada publik.
Selain itu, tujuan akuntabilitas adalah menilai kinerja sekolah dan kepuasaan
publik terhadap pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah, untuk
mengikutsertakan publik dalam pengawasan pelayanan pendidikan dan untuk
mempertanggungjawabkan komitmen pelayanan pendidikan kepada publik.
Rumusan
tujuan akuntabilitas di atas hendak menegaskan bahwa akuntabilitas bukanlah
akhir dari sistem penyelenggaran manajemen sekolah, tetapi merupakan faktor
pendorong munculnya kepercayaan dan partisipasi yang lebih tinggi lagi. Bahkan,
boleh dikatakan bahwa akuntabilitas baru sebagai titik awal menuju
keberlangsungan manajemen sekolah yang berkinerja tinggi. Manfaat pendidikan
akuntabilitas mampu membatasi ruang gerak terjadinya perubahan dan pengulangan,
dan revisi perencanaan. Sebagai alat kontrol, akuntabilitas memberikan
kepastian pada aspek-aspek penting perencanaan, antara lain:
1)
Tujuan/performan yang ingin dicapai.
2)
Program atau tugas yang harus dikerjakan untuk mencapai
tujuan.
3)
Cara atau performan pelaksanaan dalam mengerjakan
tugas.
4)
Alat dan metode yang sudah jelas, dana yang dipakai,
dan lama bekerja yang semuanya telah tertuang dalam bentuk alternatife
penyelesaikan yang sudah pasti.
5)
Lingkungan sekolah tempat program dilaksanakan.
6)
Insentif terhadap pelaksana sudah ditentukan secara
pasti.
Pelaksana
akuntabilitas pendidikan menerangkan bahwa pelaksanaan akuntabilitas ditekankan
pada guru, administrator, orang tua siswa, masyarakat serta orang-orang luar
lainnya. Di dalam perencanaan participatory,
yaitu perencanaan yang menekankan sifat lokal atau desentralisasi,
akuntabilitas ditujukan pada sejumlah personil sebagai berikut.
1.
Manajer/administrator/ketua lembaga, sesuai dengan
fungsinya sebagai manajer.
2.
Ketua perencana, yang dianggap paling bertanggungjawab
atas keberhasilan perencanaan seperti kepala sekolah. Kepala sekolah tidak
hanya sebagai ketua perencanaan, namun juga sebagai penanggung jawab atas
keberhasilan rencana yang telah disusun dari awal.
3.
Para
anggota perencana dan pemberi data mereka dituntut memiliki akuntabilitas
karena mereka bekerja mewujudkan konsep perencanaan dan mengendalikan
implementasinya di lapangan. Mereka dituntut untuk bisa mewujudkan konsep
perencanaan dengan baik.
2.3.
Penelitian Terdahulu
Penelitian
yang relevan dengan penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan oleh :
1.
Penelitian yang dilakukan oleh Gede Andrean Semara
Bhawa Jurusan Pendidikan Ekonomi Universitas
Pendidikan Ganesha pada tahun
2014 berjudul “Efektivitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
pada Sekolah Dasar di Kecamatan Sukasada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
seluruh sekolah dasar di Kecamatan Sukasada dalam Pengelolaa BOS
mengikuti aturan-aturan dan kebijakan yang berlaku dan hasil analisis efektivitas
pengelolaan Dana BOS yang diukur dengan
tiga indicator yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban semua
kategori sangat efektif. Dengan presentase total indicator sebesar 87%. Sesuai
dengan depdiknas(2009) bahwa, pengelolaan dana BOS dikatakan sangat efektif
apabila mencapai kriteria diatas 70%.
2.
Penelitian yang dilakukan oleh Rizky Amalia Fajri pada
tahun 2012 berjudul “Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP (sekolah menengah
pertama) Negeri 3 Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah Tahun 2011”. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa (1) Perencanaan dana BOS di SMP N 3 Pekuncen
dilakukan pada saat penyusunan RAPBS, disusun oleh tim yang ditunjuk oleh
kepala sekolah dan diketahui oleh Komite Sekolah, Guru, Karyawan, dan orang tua
siswa. Sekolah juga telah menunjuk bendahara BOS untuk menangani masalah keuangan BOS. (2) dari segi
pelaksanaan, penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional non
personalia sekolah sesuai dengan buku panduan. Pembelian barang dan jasa
dilakukan oleh tim belanja barang dengan diketahui oleh Kepala Sekolah dan Bendahara
BOS. Pembukuan dilakukan setiap hari dan setiap ada pengeluaran. (3) Pengawasan
dan evaluasi pengelolaan dana BOS dilakukan secara internal dan eksternal.
Secara internal dilakukan oleh Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan pada saat
rapat. Secara eksternal dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
setiap triwulan sekali. (4) Pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan setiap
triwulan kepada Dinas dengan menyerahkan SPJ BOS yang berisi buku kas umum,
buku pembantu kas tunai, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, dan
buktipengeluaran. Persamaan dengan penelitian ini adalah melakukan penelitian
terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
3.
Prosedur Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan
Tingkat Kepuasan Orang Tua Siswa
terhadap Pemberian BOS pada Sekolah Dasar Negeri di Kota Bekasi”. Disusun oleh
Agustin Rusiana Sari, Budi Priyanto, dan Agnes Dwihardini (2010), Fakultas
Ekonomi Universitas Gunadarma. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur
Program BOS sudah sesuai dengan pedoman yang ditentukan dan orang tua siswa SD
Negeri di Kota Bekasi sangat puas dengan
pemberianBOS.
2.4. Kerangka Berpikir
Terselenggaranya
program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun menjadikan pemerintah
mengharapkan agar warga Negara Indonesia mampu menempuh pendidikan menempuh
pendidikan Dasar 9 tahun hingga jenjang yang lebih tinggi. Berdasarkan Petunjuk
Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban dana BOS tahun 2015, BOS adalah
program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada Pendidikan menengah
negeri dan swasta membantu memenuhi Biaya Operasional Non-Personalia Sekolah.
Permasalahan
yang terjadi dilapangan mengungkap banyaknya oknum oknum yang melakukan
penyimpangan dan penyelewengan sepert kasus yang terjadi di SD Negeri 6
Pedungan, Denpasar. Kepala sekolah dasar tersebut menyelewengkan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai fantastis, akibatnya kepala sekolah
tersebut dicopot dari jabatannya dan menerima sanksi Hukum yang berlaku. Dugaan
penyelewengan kedua terdapat di Daerah Kendal dimana SD Negeri 1 Gebangan dan
SD Negeri Getas Blawong, dalam pengelolaan dana BOS tidak melaksanakan tertib
administrasi dengan baik, dan belum menyetorkan PPN ke kas negara. Masalah
diatas berkaitan dengan pengelolaan dana BOS masing masing sekolah. Oleh karena
itu diperlukannya Perencanaan Dana BOS, Pelaksanaan Dana BOS, Pengawasan dan
Evaluasi Dana BOS, serta Pelaporan Dana BOS sesuai dengan panduan yang telah
diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 161 tahun 2014
tentang Juknis Bos tahun 2015.
Perencanaan Dana BOS yang dimaksud adalah rencana yang
disusun oleh sekolah dalam menetapkan anggaran dana BOS, yang meliputi tahap
pendataan jumlah peserta didik dan
penyusunan RKAS. Pelaksanaan Dana BOS merupakan kegiatan yang dilaksanakan
oleh sekolah setelah sekolah menerima dana BOS dari pemerintah, yang
dialokasikan ke seluruh siswa di sekolah tersebut dan memfaatkannya sesuai
dengan RKAS yang telah dibuat.
Pengawasan dan Evaluasi terkait
Pengelolaan Dana BOS dimaksudkan untuk mengetahui pemantauan yang dilaksanakan
oleh pihak internal maupun pihak eksternal, pemantauan bertujuan untuk
mengetahui manfaat dana BOS, pengembangan sekolah setelah adanya dana BOS, dan
masalah-masalah yang dialami dalam pengelolaannya. Pengawasan Internal dilakukan
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten melalui pengawas sekolah, Kepala Sekolah, Ketua
Komite dan Orang tua/wali siswa.Sedangkan Pengawasan Eksternal dilakukan oleh
Dinas Pendidikan Provinsi dan Pusat.Peran serta Orang tua siswa (masyarakat) menjadi prasyarat
mutlak bagi terwujudnya pendidikan nasional yang berkualitas dan
berkeadilan.Model pengawasan program BOS berbasis masyarakat (CBM Program BOS)
merupakan pintu masuk dalam mendorong peran serta masyarakat yang lebih kuat
dan bermakna dalam pengelolaan/ penyelenggaraan pendidikan secara luas.Penguatan peran serta masyarakat
tersebut dapat diawali dibangun lewat komite sekolah. Terbangunnya komite
sekolah yang kuat/berdaya, mandiri dan aspiratif pada dasarnya akan mendorong
terbangunnya tata kelola penyelenggaraan pendidikan (sekolah) yang transparan,
akuntabel dan partisipatif.
Tindakan lanjut yang dilakukan oleh
sekolah terhadap Pengelolaan Dana BOS adalah dalam bentuk pelaporan dan pertanggungjawaban yang dibuat oleh sekolah
terhadap pemanfaatan dana BOS yang telah dilaksanakan dalam bentuk hard file ataupun soft file untuk dilakukan
publikasi kepada masyarakat/wali siswa dan pemerintah.
Dengan publikasi
tersebut akan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan sekolah mengenai
penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Publikasi yang dimaksud bisa berlangsung secara tatap muka ataupun secara tidak
langsung. Gambaran mengenai kerangka berpikir pengelolaan dana bantuan
operasional sekolah dapat dilihat pada Gambar 1.
Komentar
Posting Komentar