OPTIMALISASI PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASONAL SEKOLAH (BOS) DI SD NEGERI 2 TEGALLINGGAH, KECAMATAN SUKASADA, KABUPATEN BULELENG, TAHUN ANGGARAN 2015



Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 2 Tegallinggah tahun anggaran 2015, (2) Masalah masalah yang dihadapi dalam Pengelolaan dana BOS (3) Upaya mengatasi masalah Pengelolaan dana BOS. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif. Data dikumpulkan dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara. Observasi dilakukan untuk melakukan pengamatan langsung terkait pengelolaan dana BOS, Penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS. Dokumentasi dari penelitian ini adalah Profil SDN 2 Tegallinggah, RKAS dan Laporan SPJ BOS tahun 2015.
Hasil penelitian menunjukkan pengelolaan dana BOS di SD Negeri 2 Tegallinggah tahun anggaran 2015 mengacu pada Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS tahun 2015, data dikelompokkan menjadi 4 terdiri dari (1) Perencanaan (2) Pelaksanaan (3) Pengawasan dan Realisasi (4) Pelaporan dan pertanggungjawaban. SD Negeri 2 Tegallinggah dalam pengelolaan dana BOS sudah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.  Masalah yang dialami adalah keterlambatan dana BOS, kesulitan pembuatan laporan pertanggungjawaban oleh bendahara. Upaya mengatasi masalah adalah dengan melakukan pinjaman di koperasi sekolah dan diadakan workshop dan pelatihan pembuatan Laporan pertanggungjawaban oleh Dinas Pendidikan
Kata kunci: Optimalisasi, Pengelolaan dana BOS, Transparansi dan Akuntabilitas




OPTIMALISASI PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DI SD NEGERI 2 TEGALLINGGAH, KECAMATAN SUKASADA,                KABUPATEN  BULELENG, TAHUN ANGGARAN 2015

Oleh

Ni Luh Sri Wahyuni, NIM 1317051202
Jurusan Akuntansi Program S1

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 2 Tegallinggah tahun anggaran 2015, (2) Masalah masalah yang dihadapi dalam Pengelolaan dana BOS (3) Upaya mengatasi masalah Pengelolaan dana BOS. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif. Data dikumpulkan dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara. Observasi dilakukan untuk melakukan pengamatan langsung terkait pengelolaan dana BOS, Penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS. Dokumentasi dari penelitian ini adalah Profil SDN 2 Tegallinggah, RKAS dan Laporan SPJ BOS tahun 2015.
Hasil penelitian menunjukkan pengelolaan dana BOS di SD Negeri 2 Tegallinggah tahun anggaran 2015 mengacu pada Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS tahun 2015, data dikelompokkan menjadi 4 terdiri dari (1) Perencanaan (2) Pelaksanaan (3) Pengawasan dan Realisasi (4) Pelaporan dan pertanggungjawaban. SD Negeri 2 Tegallinggah dalam pengelolaan dana BOS sudah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.  Masalah yang dialami adalah keterlambatan dana BOS, kesulitan pembuatan laporan pertanggungjawaban oleh bendahara. Upaya mengatasi masalah adalah dengan melakukan pinjaman di koperasi sekolah dan diadakan workshop dan pelatihan pembuatan Laporan pertanggungjawaban oleh Dinas Pendidikan
Kata kunci: Optimalisasi, Pengelolaan dana BOS, Transparansi dan Akuntabilitas


DAFTAR ISI
HALAMAN
PRAKATA......................................................................................................... i
ABSTRAK......................................................................................................... iv
DAFTAR ISI...................................................................................................... v
DAFTAR GAMBAR......................................................................................... vii
DAFTAR TABEL.............................................................................................. viii
DAFTAR LAMPIRAN...................................................................................... ix
                                                                                                                                       
BAB I PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang............................................................................................. 1
1.2    Rumusan Masalah........................................................................................ 11
1.3    Tujuan Masalah............................................................................................ 11
1.4    Manfaat Penelitian....................................................................................... 12

BAB II KAJIAN PUSTAKA
2.1 Pengelolaan Keuangan Sekolah.................................................................... 14
2.2 Program Bantuan Operasional Sekolah......................................................... 18
2.2.1 Perencanaan ....................................................................................... 24
2.2.2 Pelaksanaan ........................................................................................ 28
2.2.3 Pengawasan dan Evaluasi Dana BOS ................................................ 40
2.2.4 Pelaporan dan Pertanggungjawaban .................................................. 46
2.3 Penelitiaan Terdahulu ................................................................................... 54
2.4 Kerangka Berpikir ........................................................................................ 56

BAB III METODE PENELITIAN
3.1 Rancangan Penelitian ................................................................................... 59
3.2 Lokasi Penelitian .......................................................................................... 59
3.3 Subyek dan Obyek Penelitian ...................................................................... 60
3.4 Metode Pengumpulan Data ......................................................................... 60
3.5 Instrumen Penelitian .................................................................................... 67
3.6 Keabsahan Data ........................................................................................... 67
3.7 Teknik Analisis Data .................................................................................... 68

BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1 Gambaran Umum SD Negeri 2 Tegallinggah............................................... 71
4.2 Pengelolaan Dana Bantuan OperasionalS ekolah (BOS) Di SD Negeri 2 Tegallinggah Tahun Anggaran 2015                                                                                                                       78
       4.2.1 Perencanaan Penggunaan Dana BOS di SD Negeri 2 Tegallinggah .. 78
       4.2.2 Pelaksanaan Penggunaan Dana BOS di SD Negeri 2 Tegallinggah .. 84
       4.2.3 Pengawasan dan Evaluasi Dana BOS di SD Negeri 2 Tegallinggah . 93
  4.2.4 Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOS di SD Negeri 2 Tegallinggah      98
4.3 Masalah-Masalah yang dihadapi dalam Pengelolaan dana BOS di
...... SD Negeri 2 Tegallinggah............................................................................ 103
4.4 Upaya-Upaya untuk mengatasi permasalahan Pengelolaan dana BOS di SD Negeri 2 Tegallinggah     105

BAB V PENUTUP
5.1. Simpulan ..................................................................................................... 107
5.2 Saran ............................................................................................................ 111

DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN









                                                DAFTAR GAMBAR
Gambar                                                                                                        Halaman
            1. Gambar 1 Kerangka Berpikir ........................................................... 58
            2. Gambar 2 Model analisis Miles dan Haberman ............................... 69
            3. Gambar 3 BaganStrukturOrganisasi ................................................ 77



























DAFTAR TABEL
Tabel                                                                                                            Halaman
            1. Tabel1.1Penerimaan dana BOS SD Negeri 2 Tegallinggah.............. 9
            2. Tabel 2.1 Item pembiayaan Dana BOS............................................ 34
            3. Tabel 3.1 Jumlah siswa tahun ajaran 2012/2013 – 2015/2016.......... 74
            4. Tabel 4.1 Data ruangan di SD Negeri 2 Tegallinggah ..................... 75
            5. Tabel 5.1 Data Pendidik dan Non Pendidik SD N 2 Tegalinggah .. 75
            6. Tabel 6.1 Program Sekolah dalam pengelolaan dana BOS .............. 83
            7. Tabel 7.1 Jumlah penyaluran dana BOS tahun 2015 ....................... 87
            8. Tabel 8.1 Rincian Pengeluaran Dana BOS tahun Anggaran 2015 .. 91
            9. Tabel 9.1 Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran dana BOS
tahun 2015 ...................................................................................... 92




















DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran
            1.1 Bukti-Bukti Keterangan Pengumpulan Data
            2.1 RKAS dan RAPBS SD N 2 Tegallinggah Tahun Anggarn 2015
            3.1 Laporan SPJ BOS triwulan IV SD Negeri 2 Tegallinggah
            4.1 Transkrip Wawancara
           




BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar  9 tahun yang dicanangkan sejak 2 Mei 1994 merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan kualitas serta mempermudah akses pendidikan di Indonesia. Pendidikan Wajib Belajar 9 tahun sejalan dengan semangat untuk membebaskan bangsa Indonesia dari kebodohan dan kemiskinan. Pada batang tubuh pasal 31 UUD 1945 lebih tegas lagi menyatakan, “(1) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, dan “(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar  9 tahun diharapkan bahwa setiap warga negara akan mampu memiliki kompetensi pendidikan dasar. Sebagai kompetensi minimal memiliki kemampuan untuk memahami dunianya, mampu menyesuaikan diri bersosialisasi dengan perubahan masyarakat dan zaman, mampu meningkatkan mutu kehidupan baik secara ekonomi, sosial budaya dan biologis serta mampu meningkatkan martabat sebagai warga negara dan masyarakat yang maju.
Wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun secara hukum merupakan kaidah yang bermaksud mengintegrasikan SD dan SMP secara konsepsional, dalam dan luar tanpa pemisah serta merupakan satu satuan pendidikan pada jenjang yang terendah. Pengintegrasian secara konsepsional yang menempatkan SD dan SMP sebagai kesatuan program. Dinyatakan melalui kurikulumnya yang berkelanjutan atau secara berkesinambungan. Kedua bentuknya tidak diintegrasikan secara fisik dengan tetap berbentuk dua lembaga yang terpisah, masing-masing dengan kelompok belajar kelas I sampai kelas VI untuk SD dan kelas I sampai kelas III untuk SMP.
Wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun memiliki peranan yang sangat penting dilihat dari sudut pandang ekonomi. Pendidikan dasar 9 tahun merupakan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan rata-rata pendidikan dasar 9 tahun, dimungkinkan bagi masyarakat sebagai individu dapat memperluas wawasannya dalam menciptakan kegiatan ekonomi secara beranekaragam (diverfsified). Berdasarkan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar karena semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, maka semakin besar peluang untuk lebih mampu berperan serta sebagai pelaku ekonomi dalam sektor-sektor ekonomi atau sektor-sektor industry
Program wajib belajar 9 tahun ini tercapai dengan menciptakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2005. Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petujuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah tahun 2015. Peraturan ini menerangkan bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dengan sasaran semua sekolah. Sasaran tersebut terdiri dari SD/SDLB dan SMP SMPLB/SMPT, termasuk SD Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Mandiri (TKB Mandiri) yang diselengarakan oleh masyarakat baik negeri maupun swasta diseluruh provinsi di Indonesia.
Seiring berjalannya waktu mulai tahun 2009 pemerintah diharapkan telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan, dan orientasi program BOS. Program BOS bukan hanya berperan untuk mempertahankan jumlah peserta didik saja namun juga harus berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan dasar. Selain itu kenaikan jumlah Dana BOS yang signifikan mulai tahun 2009 diharapkan akan menjadikan BOS sebagai pilar utama mewujudkan pendidikan dasar tanpa dipungut biaya.
            Program wajib belajar 9 tahun tersebut berhasil meningkatkan angka partisipasi kasar dalam pendidikan tingkat dasar. Tuntasnya program wajib belajar 9 tahun ini antara lain diukur melalui tambahan jumlah gedung dan ruang kelas baru didekat masyarakat yang banyak memiliki anak-anak wajib belajar (7-15 tahun), memperluas jangkauan SMP terbuka dan menambah tempat belajar (TKB) dan kejar paket B, serta meningkatnya peran dan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan wajib belajar. Keberhasilan wajib belajar 9 tahun menjadikan lulusan SMP semakin meningkat, sehingga pemerintah menambah daya tampung layanan pendidikan menengah (SMA dan SMK) (Semara bhawa, 2014).
            Pada Penelitian ini difokuskan pada Sekolah Dasar karena sekolah dasar merupakan pendidikan formal yang menerima dana Bantuan Operasional. Menurut Ibrahim, Bafadal (2012) menyatakan sekolah dasar adalah bagian dari pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan enam tahun. Sekolah dasar merupakan satuan pendidikan yang paling penting keberadaannya. Setiap orang mengakui bahwa tanpa menyelesaikan pendidikan di sekolah dasar atau yang sederajat secara formal seseorang tidak mungkin dapat mengikuti pendidikan di SLTP. Untuk itu pendidikan dasar bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan anggota umat manusia serta menyiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah. Memperhatikan peranannya yang cukup besar sekolah dasar harus dipersiapkan dengan baik secara social-institusional
Pemerintah secara umum memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat. Adanya bantuan yang diberikan pemerintah supaya sekolah membebaskan biaya pendidikan ataupun meringankan tagihan biaya sekolah, dan juga agar proses pembelajaran disekolah akan menjadi semakin meningkat. Besaran dana tahun 2015 yang diterima tiap sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa persekolah dan satuan Dana BOS. Waktu penyaluran Dana BOS ini diberikan ke sekolah per empat triwulan. Triwulan pertama pada bulan Januari-Maret, triwulan kedua bulan April-Juni, triwulan ketiga bulan Juli-September dan triwulan keempat bulan Oktober-Desember
Salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan  program BOS adalah Pengelolaan Dana dan segala sumberdaya yang ada dalam program BOS. Pentingnya pengelolaam dana BOS, dengan pengelolaan yang baik akan mampu membantu ketercapaian tujuan dari program BOS dengan efektif dan efesien. Sekolah menempati posisi penting dalam penentuan penggunaan dana BOS, karena sekolah merupakan instansi yang terkait langsung dalam  pengelolaan dana BOS. Kurang spesifiknya petunjuk yang ada dalam petunjuk teknis BOS dapat menimbulkan penerjemahan yang berbeda oleh pihak pengelola Dana BOS. Hal ini menjadi permasalahan dan dapat menimbulkan dugaan penyelewengan.
Masalah Dana BOS beberapa tahun terakhir ini menjadi fakta bahwa banyak oknum-oknum yang memanfaatkan Dana BOS diluar dari aturan yang berlaku. Seperti kasus yang terjadi di SD Negeri 6 Pedungan Denpasar. Kepala Sekolah Dasar Negeri 6 Pedungan Denpasar menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai fantastis. Akibat perbuatan tersebut kepala SD Negeri 6 Pedungan Denpasar dicopot dan disanksi untuk mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penyelewengan ini berawal dari laporan guru-guru dan orangtua siswa yang melaporkan penyelewengan penggunaan dana BOS yang dilakukan kepala sekolah tersebut, kepada Walikota Denpasar. Hal ini terbukti saat diadakannya dengar pendapat Komisi IV DPRD Denpasar dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Denpasar, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Denpasar. Penyelesaian kasus ini dimana yang bersangkutan harus mengembalikan dana dalam kurun waktu paling lambat 60 hari dan akan diberikan sanksi hukum yang sesuai dengan perbuatannya tersebut (Sumber : Bali tribune news, 01/06/2016).
Dugaan kedua terjadi di daerah kendal, dimana Inspektorat kendal menemukan ketidaktertiban administrasi yang bisa berujung penyalahgunaan terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah UPTD Dinas Pendidikan. Temuan laporan Inspektorat Kendal terdapat beberapa UPTD memilih menganggarkan sebagian BOS untuk keperluan di luar kegiatan belajar mengajar dan hal tersebut dinilai meresahkan. Selain itu, pengeluaran keuangan yang berasal dari dana BOS belum dipungut dan disetor ke kas negara. Kepala Inspektorat Kendal M Ali Jusuf  menjelaskan bahwa, SD Negeri 1 Gebangan dan SD Negeri Getas Blawong, semua dana tersebut laporannya tidak jelas dan belum ada Pajak Pendapatan Negara (PPN) yang disetorkan ke Kas Negara hal ini berkaitan dengan kurangnya prinsip transparansi dan akuntabilitas terhadap pengelolaan dana BOS yang terjadi di SD tersebut (Sumber: Kendal Tribune news, 11/06/2014)
Peneliti memilih SD Negeri 2 Tegallinggah Kecamatan Sukasada  dilandasi ketertarikan peneliti terhadap cara pengelolaan dana BOS SD Negeri 2 Tegallinggah. Pengelolaan dana BOS di SD Negeri 2 Tegallinggah dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah. Tim Manajemen BOS tingkat sekolah adalahTim yang dibentuk untuk melakukan tugas mengatur dan melakukan pengelolaan dana BOS sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Sesuai dengan Juknis BOS tahun 2015,Tim manajemen BOS tingkat sekolah terdiri dari penanggung jawab yaitu kepala sekolah dan bendahara BOS. Berdasarkan SK Tim Manajemen BOS Nomor 188.4/149/TU tanggal 2 Januari 2015 menetapkan Tim manajemen BOS SD Negeri 2 Tegallinggah yang terdiri limabagianyaitu Penanggung jawab, Bendahara BOS, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima barang dan jasa dan Pejabat penatausahaan barang dan jasa. 
 Hasil wawancara yang dilakukan  kepada  Penanggung jawab dana BOS yaitu Kepala SD Negeri 2 Tegallinggah dan Bendahara BOS SD Negeri 2 Tegallinggah diperoleh informasi bahwa sesuai Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS tahun 2015, setiap sekolah berusaha mengalokasikan ke dalam 13  kegiatan pembiayaan, namun SD Negeri 2 Tegallinggah hanya mengalokasikan dana BOS pada 12 kegiatan. Adapun 1 kegiatan pembiayaan yang tidak dilakukan adalah pemberian transport bagi siswa miskin, membeli alat transportasi sederhana seperti sepeda bagi peserta didik. Pemberian transport bagi siswa miskin tidak dilaksanakan karena ternyata siswa SD Negeri 2 Tegallinggah bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi sekolah sehingga kebanyakan siswa berjalan kaki atau diantar oleh orang tua masing masing untuk tiba disekolah.
Dana kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut dialokasikan untuk menambah pendanaan empat kegiatan lainnya, yaitu (1) pembelian buku teks pelajaran, (2) pembiayaan kegiatan remedial, pengayaan, dan pemantapan ujian, (3) pembiayaan peralatan sekolah, 4) pengembangan profesi guru. Pengalihan alokasi dana ini sudah merupakan kebijakan sekolah atas persetujuan komite.
              Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah di SD Negeri 2 Tegallinggah oleh Tim Manajemen BOS diawali dari proses pendataan jumlah peserta didik dan mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan sekolah. Data peserta didik yang sudah valid akan dikirimkan ke data pokok pendidikan (Dapodik). Data pokok pendidikan adalah aplikasi online yang dapat diakses seluruh sekolah untuk memasukkan dan mengolah data baik data peserta didik, tenaga pendidik hingga profil sekolah. Data jumlah peserta didik berfungsi dalam menyusun Rencana kegiatandan menentukan alokasi dana BOS yang diterima sekolah. Kemudian mengidentifikasi kebutuhan sekolah dalam rangka menyusun RKAS sangat penting dilakukan agar realisasi BOS digunakan pada pembiayaan yang tepat. Setelah pendataan jumlah peserta didik  dan identifikasi kebutuhan sekolah dilanjutkan dengan proses penyusunan rencana anggaran.
 Proses Perencanaan yang dilakukan yaitu Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun oleh Ketua Komite, Guru dan Tim manajemen BOS sekolah yang terdiri dari Kepala sekolah selaku penangunggung jawab, Bendahara BOS dan Pejabat Pengadaan barang dan jasa. Dalam penyusunan RKAS dan pengawas sekolah akan diundang oleh sekolah untuk ikut melakukan pembinaan penyusunan RKAS sesuai dengan petunjuk teknis.
Setelah rancangan RKAS selesai kemudian akan di adakan rapat pleno komite sekolah bersama orang tua siswa dengan agenda sosialisasi penetapan RKAS pada bulan Januari. RKAS tersebut mencakup program pengembangan sekolah, seluruh sumber penerimaan sekolah dan pengeluaran sekolah selama satu periode (satu tahun). Setelah RKAS ditetapkan atau disahkan kemudian di validasi oleh pengawas sekolah dan ditanda tangani oleh Kepala Unit Pelaksana Pendidikan. RKAS yang sudah di validasi oleh pengawas dan di tandatangani oleh KUPP baru dapat dipergunakan.
Setelah tahap perencanaan adalah proses penyaluran dana BOS. Tim Manajemen BOS tingkat sekolah akan memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan jumlah peserta didik yang ada. Penyaluran dana BOS dilakukan setiap 3 bulan (triwulan) yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, Oktober-Desember. 
Jumlah penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah di SD Negeri 2 Tegallinggah tahun anggaran  2015 dapat dilihat pada tabel 1.1 sebagai berikut.
Tabel 1.1 Penerimaan dana BOS SD Negeri 2 TegallinggahTahun 2015
Tahap Penyaluran
Penyaluran Bulan
Penerimaan    
(dalam Rupiah)
Tahap I
Januari-Maret
43.603.017,69
Tahap II
April-Juni
41.634.667,00
Tahap III
Juli- September
42.442.546,53
Tahap IV
Oktober- Desember
 42.821.506,57
Total Tahap I, II,III,IV

170.501.737,79
 Sumber: Laporan SPJ BOS SDN 2 Tegallinggah tahun 2015
Dari tabel 1.1. dapat dilihat jumlah penerimaan Dana BOS di SD Negeri 2  Tegallinggah Rp. 170.501.737,79 dengan 213 orang peserta didik yang terdiri dari 105 laki- laki dan 108 perempuan. Setiap peserta didik memperoleh Rp.800.000,- sesuai dengan juknis BOS tahun 2015. Terdapat variasi jumlah dana yang diterima sekolah per tiga bulannya. Dengan adanya sumber penerimaan dengan jumlah yang besar, sekolah dituntut kemampuannya melakukan pengelolaan anggaran dengan baik, dalam hal perencanaan anggaran, realisasi anggaran, evaluasi dan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan Pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 2 Tegallinggah tahun 2015, terdapat hambatan yang terjadi Rencana Anggaran dan Kegiatan Sekolah yang telah disusun dalam realisasinya tidak berjalan sesuai yang direncanakan, terjadi perubahan mengenai penggunaan Dana BOS. Ini dikarenakan ada biaya – biaya yang muncul sangat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. Hal tersebut membuat sekolah kembali melakukan penyusunan review RKAS pada triwulan ketiga terkait perubahan yang terjadi dan disesuaikan pada penggunaan dana yang terdapat di petunjuk teknis. Selain itu, penyaluran dana untuk triwulan kedua dan ketiga sering mengalami keterlambatan, sedangkan proses belajar mengajar tetap harus berjalan sehingga kepala sekolah harus membuat kebijakan untuk menalangi dana yang harus dikeluarkan saat proses belajar mengajar.
Evaluasi internal dari Dinas Pendidikan Kabupaten menemukan ada kelebihan dana oleh SD Negeri 2 Tegallinggah. Indikasi kelebihan dana ini karena jumlah siswa lulus berbeda dari jumlah siswa yang masuk ke SD Negeri 2 Tegallinggah, sehingga terdapat selisih saat tahun ajaran baru. Untuk mengatasi hal ini yang harus dilakukan oleh sekolah yaitu dengan melakukan pencatatan kelebihan dana sampai akhir periode anggaran, kemudian melaporkan jumlah siswa yang terbaru. Kelebihan dana ini akan langsung dipotong saat pencairan Dana Bos pada triwulan selanjutnya sebesar jumlah selisih lebihnya.
            Publikasi yang dilakukan SD Negeri 2 Tegallinggah  terkait Pengelolaan Dana BOS dapat dikatakan berlangsung cukup baik. Pada awal tahun diselenggarakan rapat pleno Komite Sekolah yang  diikuti oleh Komite Sekolah, Orang tua/wali siswa, Tim manajemen BOS sekolah beserta Guru. Pelaksanaan rapat untuk mensosialisasikan penetapan RKAS dan mempublikasikan hasil Pengelolaan Dana BOS periode tersebut yang telah terlaksana kepada orang tua/wali siswa sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah terhadap anggaran yang diberikan.
Melihat pentingnya pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam penyelenggaraan pendidikan dan berbagai masalah yang melingkupinya, menarik minat peneliti untuk melakukan penelitian dengan judul “Optimalisasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di SD Negeri 2 Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2015”.


1.2. Rumusan Masalah Penelitian
     Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka penelitian ini difokuskan pada permasalahan pokok sebagai berikut.
1.2.1. Bagaimana Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)   di SD Negeri 2 Tegallinggah tahun Anggaran 2015?
1.2.2. Masalah-masalah apa yang dihadapi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah di SD Negeri 2 Tegallinggah tahun Anggaran 2015?
1.2.3. Bagaimana upaya mengatasi masalah pengelolaan dana Bantuan  Operasional Sekolah di SD Negeri 2 Tegallinggah tahun Anggaran 2015?

1.3. Tujuan Penelitian
       Berdasarkan permasalahan yang telah dikemukakan diatas, maka tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
  1.3.1. Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SD  Negeri 2 Tegallinggah tahun Anggaran 2015.
1.3.2. Masalah-masalah yang dihadapi dalam pengelolaan dana Bantuan  Operasional Sekolah di SD Negeri 2 Tegallinggah tahun Anggaran 2015.
1.3.2. Upaya mengatasi masalah pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah di SD Negeri 2 Tegallinggah tahun Anggaran 2015.


1.4. Manfaat Penelitian
  Adapun manfaat yang diperoleh dengan diadakannya penelitian ini sebagai    berikut.
            1.4.1. Manfaat Teoritis
Secara Teoritis hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam pengembangan ilmu ekonomi dan akuntansi.
            1.4.2. Manfaat Praktis
                1.4.2.1. Bagi SD Negeri 2 Tegallinggah
Penelitian ini dapat memberikan sumbangan bagi pihak Internal dan Eksternal di lingkungan SD Negeri 2 Tegallinggah sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan yang terkait dengan penelitian ini.
                1.4.2.2.  Bagi Universitas Pendidikan Ganesha
Penelitian ini dapat memberikan informasi tambahan, khususnya   mengenai pengembangan program akuntansi dan pendidikan.
                 1.4.2.3.  Bagi Peneliti Lain
Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai salah satu refrensi bagi para peneliti bidang akuntansi sebagai bahan untuk mendalami obyek penelitian yang sejenis serta bahan dalam mengembangkan penelitian tingkat yang lebih lanjut.



BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1. Pengelolaan Keuangan Sekolah
            Menurut Malayu S.P Hasibuan (2007:2 ) Keuangan  sekolah merupakan bagian yang sangat penting karena setiap kegiatan sekolah membutuhkan dana untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Pengelolaan atau manajemen adalah ilmu seni dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Pengelolaan keuangan sekolah yang baik dapat dilakukan dengan menggunakan asas pemisahan tugas, perencanaan, pembukuan setiap transaksi, pelaporan dan pengawasan.

2.1.1 Tujuan Pengelolaan Keuangan Sekolah
Tujuan utama pengelolaan dana pendidikan khususnya keuangan sekolah, (Mulyono, 2010: 172) adalah:
1.    Menjamin agar dana yang tersedia dipergunakan untuk harian sekolah dan menggunakan kelebihan dana dengan sebaik-baiknya.
2.    Memelihara barang-barang (aset) sekolah.
3.    Menjaga agar peraturan-peraturan serta praktik penerimaan, pencatatan, dan pengeluaran uang diketahui dan dilaksanakan
2.1.2. Prinsip Pengelolaan Keuangan Sekolah
A.    Prinsip Pengelolaan Dana Pendidikan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 pasal 59 dalam pengelolaan dana pendidikan, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan, antara lain:
1.        Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan dilakukan dengan memberikan akses pelayanan pendidikan yang seluas-luasnya dan merata kepada peserta didik, tanpa membedakan latar belakang suku, ras, agama, jenis kelamin, dan kemampuan atau status sosial-ekonomi.
2.     Prinsip efisiensi
 Prinsip efisiensi dilakukan dengan mengoptimalkan akses, mutu, relevansi, dan daya saing pelayanan pendidikan
3.     Prinsip transparansi
 Prinsip transaparasi dilakukan dengan memenuhi asas kepatutan dan tata kelola yang baik oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan sehingga
A.  dapat diaudit atas dasar standar audit yang berlaku, dan menghasilkan opini audit wajar tanpa perkecualian,
B.  dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan.
4.        Prinsip akuntabilitas publik
Prinsip akuntabilitas publik dilakukan dengan memberikan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dijalankan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B.     Prinsip Pengelolaan Program BOSyang mengacu pada Manajemen Berbasis Sekolah
Pengelolaan program BOS mengacu pada konsep Manajemen Berbasis Sekolah (School Based Management), yang mengandung arti yaitu:
1.      Swakelola danPartisipatif
Pelaksanaan program dilakukan secara swakelola (direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri) dengan melibatkan warga sekolah dan masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam memberikan dukungan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.      Transparan
Pengelolaan dana harus dilakukan secara terbuka agar warga sekolah dan masyarakat dapat memberikan saran, kritik, serta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program.
3.      Akuntabel
Pengelolaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan pedoman pelaksanaan yang sudah disepakati.
4.      Demokratis
Penyusunan perencanaan, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah ditempuh melalui jalan musyawarah/mufakat dengan memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk mengajukan saran, kritik  atau pendapat.
5.      Efektif danEfisien
Pemanfaatan dana harus efektif dan efisien. Siswa yang dibebaskan dan/atau dibantu biaya sekolahnya harus diseleksi secara seksama dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
6.      Tertib Administrasi danPelaporan
Sekolah penerima dana harus menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.
7.      SalingPercaya
Pemberian dana berlandaskan pada rasa saling percaya (mutual trust) antara pemberi dan penerima dana. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menjaga kepercayaan tersebut dengan memegang amanah dan komitmen yang ditujukan semata-mata hanya untuk membangun pendidikan yang lebih baik.
2.1.3. Proses Pengelolaan Keuangan Sekolah
Suharsimi Arikunto (2008: 317) menyatakan bahwa dalam pengertian umum keuangan, kegiatan pembiayaan meliputi tiga hal, yaitu (1) penyusunan anggaran (budgeting), (2) pembukuan (accounting), dan (3) pemeriksaan (auditing).
 Terkait dengan manajemen keuangan di sekolah, Mulyasa (2007: 48) mengemukakan bahwa komponen keuangan dan pembiayaan perlu dikelola sebaik- baiknya, agar dana-dana yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Dalam rangka implementasi MBS, manajemen komponen keuangan harus dilaksanakan dengan baik dan teliti mulai tahap penyusunan anggaran, penggunaan, sampai pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar semua dana sekolah benar-benar dimanfaatkan secara efektif, efisien, tidak ada kebocoran- kebocoran.


2.2. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Bantuan Operasional Sekolah adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non-personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Secara umum, komponen utama pembiayaan BOS adalah biaya satuan   pendidikan (BSP), BSP merupakan biaya yang diperlukan rata rata tiap siswa tiap tahun sehingga dapat menunjang kegiatan pembelajaran. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Secara khsusus tujuan pogram BOS adalah
b.     membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah,
c.    membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh  pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta,
d.   meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di  sekolah swasta. Satu diantara indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun adalah diukur APK tingkat SMP.
Bantuan operasional sekolah (BOS) dalam bidang pendidikan secara konsep mencakup komponen untuk biaya operasional dan non operasional, namun karena biaya satuan yang digunakan adalah biaya rata-rata nasional maka penggunaan BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personil.
Biaya operasional meliputi biaya untuk kesejahteraan (honor kelebihan jam mengajar, guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, uang lembur dan pengembangan profesi guru, musyawarah guru mata pelajaran, musyawarah kerja kepala sekolah, kelompok kerja kepala sekolah, kelompok kerja guru, dan lain-lain). Biaya non operasional adalah biaya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar (KBM) evaluasi  penilaian,  perawatan/pemeliharaan,  daya  dan  jasa,  pembinaan kesiswaan, rumah tangga sekolah dan supervisi. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), telah berperan besar dalam percepatan pencapaian program Wajib Belajar 9 tahun tersebut. Selain tujuan, Program Bos juga memiliki sasaran.
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pengelolaan dana BOS yang menjadi fokus penelitian ini adalah pengelolaan yang dilaksanakan oleh sekolah dalam hal ini terkait Tim  Manajemen BOS Kabupaten/Kota dan Tim Manajemen BOS sekolah. 
A.    Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi ) Tim Manajemen BOS
Tim manajemen BOS adalah Tim yang dibentuk untuk melakukan tugas mengatur dan melakukan pengelolaan dana BOS sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Penetapan Tim manajemen BOS mengacu pada Juknis BOS tahun 2015. Tim manajemen BOS yang menjadi focus penelitian ini adalah :
1)      Tim manajemen Bos Kabupaten/Kota
Adapun yang termasuk ke dalam Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota adalah :
a.       Penanggung Jawab yaitu Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Dinas)
b.      Tim Pelaksana BOS terdiri dari : Manajer, Unit Pendataan SD/SLB, Unit Pendataan SMP/ SMPLB/SMPT/Satap, Unit monitoring, evaluasi, pelayanan dan pengaduan masyarakat melalui pengawas sekolah.
c.       Tugas dan Tanggungjawab Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota :
1.      Melakukanpembinaan (memberikan saran dan masukan) terhadapsekolahdalampengelolaandan pelaporan dana BOS.
2.      Melakukanmonitoringperkembanganpemasukan/updatingdata yang dilakukan oleh sekolah secara online.
3.      BersamaTimBOSTingkatProvinsimelakukanrekonsiliasidata jumlah peserta didiktiap sekolah untuk disampaikan ke pusat.
4.      Melakukansosialisasi/pelatihankepadasekolah,komitesekolah dan masyarakattentang program BOS.
5.      MemerintahkandanmemantaupelaporanpenggunaandanaBOS secaraonlineoleh sekolah.
6.      Melakukan monitoringpelaksanaan program BOS di sekolah dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai Tim Monitoring Kabupaten/Kota.
7.      Memverifikasi RKAS dan sekolahkecilyangmemenuhisyaratmemperoleh dana BOS dengan ketentuan alokasi minimal
2)      Tim manajemen BOS Sekolah
Adapun yang termasuk ke dalam Tim manajemen BOS Sekolah adalah
a.       Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
b.      Bendahara BOS Sekolah
c.       Tugas dan tanggungjawab Tim Manajemen BOS Sekolah
1)      Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap.
2)      Membuat RKAS yang mencakup program pengembangan sekolah, seluruh sumberpenerimaan sekolah dan pengeluaran sekolah.
3)      Memverifikasijumlahdanayangditerimadengandatapeserta didik yang ada.
4)      Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan.
5)      Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolahdan rencanapenggunaandanaBOS(RKAS)dipapan pengumumansekolahyangditandatanganiolehKepalaSekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah.
6)      MengumumkanpenggunaandanaBOSdipapanpengumuman.
7)      Bertanggungjawab secaraformaldanmaterialataspenggunaan dana BOS yang diterimanya
3)      Tim Manajemen BOS SD Negeri 2 Tegallinggah
Berdasarkan SK Kepala SD Negeri 2 Tegallinggah Nomor 184.4/149/TU, tentang Tim manajemen BOS pada SD Negeri 2 Tegallinggah antara lain :
a.       Penanggung Jawab : Kepala SD Negeri 2 Tegallinggah
Drs. Nyoman Sumanasa.
Tugas dan tanggung jawab : Penanggungjawab pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah,  Menyusun RKAS yang mencakup program pengembangan sekolah, sumber penerimaan dan pengeluaran sekolah. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya. Mengawasi pelaksanaan anggaran yang dipimpinnya. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS, Melakukan publikasi pelaporan penggunaan dana BOS kepada komite dan orang tua siswa secara lengkap.
b.      Bendahara BOS SD Negeri 2 Tegallinggah/ I Komang Edi S.S.Pd
Tugas dan tanggung jawab : Menyusun RKAS yang mencakup program pengembangan sekolah, sumber penerimaan dan pengeluaran sekolah.  Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada, Melakukan pengambilan dana di rekening sekolah, Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan, Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah, Membuat laporan pertanggungjawaban secara tertib, Melakukan publikasi pelaporan penggunaan dana BOS kepada komite dan orang tua siswa secara lengkap.
c.       Pejabat Pengadaan barang dan jasa/ Pt. Hendra Resika Adi Putra
Tugas dan Tanggungjawab : Melakukan belanja barang dan belanja modal, Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap, Menyusun RKAS yang mencakup program pengembangan sekolah, sumber penerimaan dan pengeluaran sekolah. Melaporkan perubahan data siswa setiap triwulan kepada Tim BOS Kabupaten, Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id. Melakukan publikasi pelaporan penggunaan dana BOS kepada komite dan orang tua siswa secara lengkap
d.      Pejabat Penerima barang dan Jasa/ I ketut kertha, S.Pd
Tugas dan tanggungjawab : Menerima barang dan melakukan pemeriksaan barang modal yang sudah dibeli oleh pejabat pengadaan barang dan jasa, Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan. Melakukan publikasi pelaporan penggunaan dana BOS kepada komite dan orang tua siswa secara lengkap.
e.       Pejabat penatausahaan barang dan jasa/  Azwar Anas, S.Pd.SD
Tugas dan tanggung jawab : Mengurus barang modal yang telah dibeli oleh sekolah, melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik sekolah, melakukan stock opname barang persediaan. Melakukan publikasi pelaporan penggunaan dana BOS kepada komite dan orang tua siswa secara lengkap.
Pengelolaan dana BOS yang dilakukan di SD Negeri 2 Tegallinggah ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasandan evaluasi, serta pelaporan atau pertanggungjawaban dana BOS. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah terdiri dari :
2.2.1. Perencanaan
          Beishline (dalam M. Manullang, 2008:40) perencanaan menentukan apa yang harus dicapai (penentuan waktu secara kualitatif) dan bila mana itu harus dicapai, di mana hal itu harus dicapai, bagaimana hal itu harus dicapai siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa hal itu harus dicapai.
          Menurut Sondang P.Siagian (2005:35), Perencanaan merupakan langkah kongkret yang pertama-tama diambil dalam usaha pencapaian tujuan. Artinya, perencanaan merupakan usaha kongkretisasi langkah-langkah yang harus ditempuh yang dasar-dasarnya
              Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah, yaitu :
A. Proses Pendataan Pendidikan Dasar
Tahapan pendataan data pokok pendidikan (Dapodik) merupakan langkah awal penting untuk proses pengalokasian dana BOS dan penyalurandanaBOS. Data peserta didik yang sudah valid akan masukkan ke data pokok pendidikan (Dapodik). Data pokok pendidikan adalah aplikasi online yang dapat diakses seluruh sekolah untuk memasukkan dan mengolah data baik data peserta didik, tenaga pendidik hingga profil sekolah. UntukmenjaminagarDapodikakuratdanselalu ter-update,maka di perlukanpenunjukanpenanggungjawabDapodik oleh Kepala Sekolahdengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1.      Penanggung  jawabDapodikdapatseorangguruataupegawaitata usahayangsudahadadisekolahataupegawaiyangselamainitelah direkrut untuk membantu pengelolaan dana BOS (untuk SD).
2.      PenanggungjawabDapodikyangdipilihmemilikikompetensidapat mengoperasikan minimalwindows,worddan excel.
3.      PenanggungjawabDapodikbertanggungjawabterhadappemasukan data, validasi, verifikasi dan melakukan pengiriman data pokok pendidikan melalui sistem onlineDapodik.
4.      Tidakadapengangkatanpegawaihonorertetapyangkhususuntuk menangani Dapodik, sehinggadapatmembebankananggaranhonor rutinsekolah.Biaya yang di perlukanuntukmenggandaanformulir, pemasukan data, verifikasi, updating dan pengiriman data dapat menggunakan dana BOS (Permendikbud RI 161 tahun 2014 tentang juknis Bos tahun 2015, 2015:26).
          Setelah melakukan pendataan jumlah peserta didik, data yang telah valid akan dimasukkan ke aplikasi online  Dapodik (Data pokok pendidikan). Sekolah harus terus meng-update data secara regular ketika ada perubahan minimal 1 kali dalam satu semester. Data yang dikirim sekolah akan dijadikan sebagai dasar kebijakan pemerintah/pemerintah daerah untuk berbagai jenis program, misalnya alokasi BOS,tunjangan PTK, Kartu Indonesia Pintar, Rehab.
B.     Mengidentifikasi kebutuhan sekolah dalam rangka menyusun RKAS
          Dalam  mengidentifikasi  kebutuhan   sekolah,  Tim Manajemen  BOS  sekolah perlu  menentukan kondisi  sekolah  saat  ini. Dalam buku perencanaan dan penganggaran sekolah/madrasah (Kemdiknas dan Kemenag, 2011:8) disebutkan bahwa dalam mementukan kondisi sekolah saat ini, ada tiga langkah yang harus dilakukan, yaitu
1.      melakukan evaluasi diri Sekolah/Madrasah,
2.      membandingkan hasil evaluasi diri (kondisi nyata) sekolah/madrasah
dengan acuan standar  sekolah/  Madrasah,
3.      merumuskan tantangan (Utama/Prioritas) Sekolah/ Madrasah.
            Setelah mengidentifikasi kebutuhan  sekolah sesuai hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh sekolah, kegiatan selanjutnya Tim Manajemen BOS sekolah dapat  menyusun RKAS berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah. Menurut  Sagala (2010:224), dalam menyusun RKAS harus diketahui lebih dulu budget yang tersedia, yaitu (1) rencana operasional keuangan  mencakup  estimasi  tentang  pengeluaran  untuk  suatu  periode/waktu, (2) rencana  sistematik  untuk   efisiensi  pemanfaatan  tenaga,  industri,  dan  (3) rencana keuangan yang diprioritaskan dengan pola pengawasan operasional pada masa datang suatu lembaga.
          Dalam penyusunan RKAS, Tim Manajemen BOS sekolah harus  memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu  program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana. Ada program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus di alokasikan ke sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa dari danablockgrant atau lainnya yang bersifat lebih luwes. Luwes tersebut adalah fleksibel.
          Program BOS memberikan dukungan kepada sekolah dalam menerapkan konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) melalui:
A.  Kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing- masing sekolah. Penggunaan dana semata-mata ditunjukkan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan. Pengelolaan program BOS menjadi kewenangan sekolah secara mandiri dengan mengikut sertakan komite sekolah danmasyarakat.
B.  Sekolah harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 4 tahunan, menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan Dana BOS merupakan bagian integral dari RKAStersebut.
C.  RKJM, RKT, dan RKAS harus dibahas dalam rapat dewan guru/pendidik, kemudian disetujui/ditandatangani Kepala Sekolah setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah
D.       Rencana Anggaran Biaya (RAB) BOS yang merupakan kompilasi sumber dana dalam RKT/RKAS harus disetujui/ ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Yayasan dan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota.
Jadi, dapat disimpulkan dalam Perencanaan Dana BOS, sekolah harus melakukan pendataan jumlah peserta didik dan menentukan pertimbangan tugas dan tujuan pada tahun anggaran Dana BOS. Penentuan tugas dan tujuan didasarkan atas pengajuan dari guru dan pegawai yang mana dirangkum dalam RKAS. Hasil dari penyusunan RKAS tersebut akan di sosialisasikan kepada Orang tua wali siswa untuk ditetapkan dan akan divalidasi oleh pengawas sekolah serta di tanda tangani oleh  Kepala Unit Pelaksana Pendidikan.

2.2.2 Pelaksanaan
          Pelaksanaan Pengelolaan Dana BOS terdiri dari Proses Penetapan Alokasi Dana BOS, Penyaluran Dana Bos, pengambilan Dana BOS, penggunaan Dana BOS, pembelanjaan Dana BOS, pembukuan  Dana BOS, pengembalian Dana BOS dan perpajakan terkait Dana BOS.
1.      Proses Penetapan Alokasi Dana BOS
PenetapanalokasiBOSditiapprovinsiuntukkeperluananggarandan alokasiBOSditiapsekolahuntukkeperluanpencairandanpenyaluran dana adalah sebagai berikut:
A.    Sebagai langkah awal, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukankontrol/verifikasiterhadapdatajumlahpesertadidiktiap sekolahyang adadiDapodikberdasarkandatayangada. Apabila terdapat perbedaan, maka Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota harusmengkonfirmasiperbedaantersebutkepadasekolah,agardata yang ada pada Dapodik sesuai dengan data riil yang ada di sekolah.
B.     Pada setiap awal tahun pelajaran baru, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kotabersama Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim ManajemenBOSPusatmelakukanrekonsiliasidanverifikasidata jumlah pesertadidiktiapsekolahyangadapadaDapodiksebagai persiapan pengambilandatauntukpenetapanalokasiBOStahun anggaran mendatang.
C.     KementerianPendidikandanKebudayaan melakukanpengambilan data jumlah peserta didik pada Dapodik untuk membuat usulan alokasidanaBOStiap Provinsiyangakandikirimke Kementerian Keuangan.
D.    AlokasiBOStiapprovinsitersebutdihitungsebagaihasilrekapitulasi daridatajumlahpesertadidikditiapsekolahyangadadiDapodik pada tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan perkiraan pertambahan jumlah peserta didik tahun pelajaran baru.
E.     Kementerian Keuangan menetapkan alokasi BOS tiap provinsi melaluiPeraturanPresidensesuaidenganusulandariKementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai jumlahpeserta didik dan alokasidana BOS di tiap provinsi.
F.      Untuk penetapan alokasi BOS di tiap sekolah, Kemdikbud mendasarkanperhitunganpadadatajumlahpesertadidikditiap sekolahyangadapadaDapodik. Olehkarenaitu,sekolahyangtidak mengisiDapodik(tidaktercantumdalamdatabasesistemDapodik) secara otomatistidak mendapat alokasi dana BOS.
G.    Untukmenghindarikejadiantersebut,sekolahyangbelumterdaftar dalam DapodikharussegeraberkoordinasidenganTimManajemen BOS Kabupaten/Kota, Tim Dapodik Kabupaten/Kota dan Tim Dapodik Pusat.
H.    Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian PendidikandanKebudayaan,dalamdalamhaliniditetapkanmelalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
I.       AlokasidanaBOStiapsekolahuntukperiodeJanuari-Juni2015 didasarkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2014-2015, sedangkanperiodeJuli-Desember2015 didasarkanpadadatatahun pelajaran 2015-2016.
J.       AlokasidanaBOStiapsekolahuntukpenyalurandanaBOStiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
1.         Triwulan1(Januari-Maret)didasarkanpadaDapodiktanggal30 Nopember2014.
2.         Triwulan 2 (April-Juni)didasarkan pada Dapodiktanggal 15 Februari2015.
3.         Triwulan3(Juli-September)didasarkanpadaDapodiktanggal15 Mei2015.
4.         Triwulan4(Oktober-Desember)didasarkanpadaDapodiktanggal 21September 2015.
K.    KetentuanpenetapanalokasiBOStiapsekolahuntukpenyaluran dana BOS tiap triwulan. Sekolah yangmendapatkan alokasi BOS adalah sekolah yang sudahtercantumdalamdatabaseDapodiksaatpengambilandata sebelumpenyalurandanaBOSdiawaltriwulan. BesardanaBOS sekolahsesuaidengandatajumlahpesertadidik yangadapada Dapodiksaatpengambilandata(tergantungpulapadakebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah) (Permendikbud RI 161 tahun 2014 tentang juknis Bos tahun 2015, 2015:29).
2.      Penyaluran Dana BOS
DanaBOSbagidaerahtidakterpencildisalurkandariRKUNkeRKUD secaratriwulanan (tigabulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:
a)         Triwulan Pertama(Januari-Maret) dilakukan paling lambat pada minggu ketiga dibulan Januari 2015.
b)        TriwulanKedua(April-Juni)dilakukanpalinglambat7(tujuh)hari kerja pada awal bulan April 2015.
c)         TriwulanKetiga(Juli-September)dilakukanpalinglambat7(tujuh) harikerja pada awal bulan Juli 2015.
d)        Triwulan Keempat (Oktober-Desember) dilakukanpaling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2015.
3.      Pengambilan Dana
Ketentuan yangharus diikuti terkait pengambilan dana BOS oleh sekolah adalah sebagai berikut.
a.         Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai         kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilandana tidakdiharuskanmelaluisejenis rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun.
b.         Dana BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun
c.         DanaBOSdalamsuatuperiodetidakharushabisdipergunakanpada periode tersebut. Besar penggunaandana tiap bulan disesuaikan dengankebutuhan sekolahsebagaimanatertuangdalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
 Pelaksanaan kegiatan keuangan menganut asas pemisahan tugas antara fungsi otorisator, ordonator dan  bendaharawan.  Otorisator  adalah  pejabat  yang  diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang  melakukan  pengujian  dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang   telah   ditetapkan. Adapun bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga
Lasari  (2011:2), mengemukakan  dua  jenis  kegiatan  yang  perlu  diperhatikan dalam   penggunaan  anggaran  keuangan  sekolah,  yaitu  1)  kegiatan  pengendalian keuangan  sekolah, dan 2) kegiatan  proses  pencatatan  keuangan  sekolah.


4. Item Penggunaan Dana BOS
Besarnya dana BOS yang diterima oleh sekolah dasar pada tahun anggaran 2015 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2015 Rp 800.000,-/ peserta didik per tahun 2015. Jumlah yang diterima ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Alokasi dana BOS untuk tahun 2014 adalah Rp.580.000 meningkat menjadi Rp.800.000,-
Dana BOS diterima secara utuh oleh pihak sekolah dan dalam pengelolaannya dilakukan secara mandiri dengan melibatkan dewan guru dan komite sekolah dengan menerapkan MBS pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta).
Dalam penggunaan dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS, dewan guru dan komite sekolah dan orang tua wali siswa. Kesepakatan pengelolaan dana BOS didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimal dan/atau standar nasional pendidikan. Pelayanan ini didasarkan pada kebutuhan peserta didik dan guru.  Setelah pemenuhan standar pelayanan baru dilaksanakan evaluasi lebih lanjut.
Adapun komponen pembiayaan Dana Bantuan Operasional Sekolah sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana Bos tahun 2015 dapat dilihat dalam tabel 2.1


       Tabel 2.1 Item pembiayaan Dana BOS
No
Komponen Pembiayaan
Item Pembiayaan
Penjelasan
1
Pengembangan perpustakaan
a.       Membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik dan pegangan guru.
b.      Langganan publikasi berkala.
c.       Akses informasi online.
d.      Pemeliharaan buku/koleksi kepustakaan.
e.     Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
f.      Pengembangan database perpustakaan.
g.     Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan

2
Kegiatan penerimaan peserta didik baru
a)        Administrasi pendaftaran.
b)        Pengadaan formulir dapodik
c)        Administrasi pendaftaran ulang.
d)       Biaya pemasukan, validasi, pemukhtahiran data dan pengiriman ke dapodik
e)        Penyusunan RKS/RKAS berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah
f)         Kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru.
Termasuk untuk ATK dan konsumsi panitia pada saat proses pendaftaran.
3
Kegiatan pembelajaram dan Ekstra kurikuler peserta didik
a)      PAKEM (SD)
b)      Pembelajaran kontekstual.
c)      Pengembangan 
Termasuk:
Honor jam mengajar tambahan
No
Komponen Pembiayaan
Item Pembiayaan
Penjelasan


 pendidikan karakter
d)     Pembelajaran remedial.
e)      Pembelajaran pengayaan.
f)       Pemantapan persiapan ujian.
Luar jam pelajaran dan biaya transportasi dan akomodasi
4
Kegiatan ulangan dan ujian
a)        Ulangan harian.
b)        Ulangan tengah semester.
c)        Ulangan akhir semester/ulangan kenaikan kelas dan ujian sekolah
Termasuk untuk
1)   Fotocopy atau pengadaan soal
2)   Pembuatan laporan hasil ujian untuk orang tua
3)    Biaya transport Pengawas luar sekolah
5
Pembelian bahan-bahan habis pakai
a)      Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris.
b)      Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari hari.
c)      Pengadaan suku cadang alat kantor.
d)     Alat-alat kebersihan sekolah.

6
Langganan daya dan jasa
a)      Listrik, air, dan telepon internet baik dengan cara langganana maupun prabayar.
b)      Pembiayaan pemasangan internet.
c)      Pembelian genset atau jenis lainnya yang lebih cocok didaerah tertentu.
Penggunaan internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian Rp.250.000
No
Komponen Pembiayaan
Item Pembiayaan
Penjelasan
7
Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolah
a)      Pengecatan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela.
b)      Perbaikan mebeler.
c)      Perbaikan sanitasi sekolah dan saluran air hujan.
d)     Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
Kamar mandi dari WC peserta didik dijamin berfungsi dengan baik.
8
Pembayaran  honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
a)      Guru honorer hanya untuk memenuhi SPM.
b)      Pegawai administrasi.
c)      Pegawai perpustakaan.
d)     Penjaga sekolah, satpam dan pegawai kebersihan.
1)   Batas maksimum dana BOS di sekolah negeri sebesar 15% dari total dan BOS

2)   Pengangkatan guru honorer harus atas persetujuan dinas pendidikan kabupaten.
9
Pengembangan profesi guru
a)      KKG/MGMP/KKS/MKKS.
b)      Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan mutu peningkatan mutu pendidik yang ditugaskan oleh sekolah.

Khusus sekolah yang memperoleh hibah pengembangan KKG pada tahun anggaran yang sama, hanya boleh mempergunakan dana BOS untuk 


No
Komponen Pembiayaan
Item Pembiayaan
Penjelasan



biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah.
10
Membantu peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti IKIP
a)      Membantu peserta didik miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah.
b)      Membeli alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin.
c)      Membantu membeli seragam, sepatu dan alat tulis
Jika dilakukan pembelian barang tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah
11
Pembiayaan pengelolaan BOS
a)      Alat tulis kantor termasuk item pembiayaan, tinta, printer, CD, flasdisk.
b)      Penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.

12
Pembelian dan perawatan perangkat computer
a)      Membeli desktop/ work station.
b)      Membeli Printer dan scanner
c)      Membeli Laptop
d)     Membeli proyekyor
a.       Printer 1 unit untuk 1 tahun.
b.      Dekstop 4 unit untuk SD.
c.       Laptop 1 unit harga maks. 6 juta.
No
Komponen Pembiayaan
Item Pembiayaan
Penjelasan



d.Proyektor Maks 2 unit dengan harga 5 juta.
Proses pengadaan barang seuai dengan peraturan dan peralatan diatas dicatat sebagai inventaris sekolah
13
Biaya lainya jika seluruh komponen 1 s.d.12 sudah terpenuhi pendanaannya dari BOS
a)      Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum 2013 Mesin ketik
b)      Peralatan UKS
c)      Pembelian meja dan kursi peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakuka melalu rapat dewan guru dan komite sekolah
Sumber : Permendikbud RI no 161 tahun 2014 tentang Juknis BOS th. 2015
5. Larangan Penggunaan Dana Bos
 Larangan penggunaan Dana BOS sering menimbulkan permasalahan di dalam organisasi pendidikan. Hal ini dikarenakan intrepretasi seseorang yang berbeda terhadap petunjuk teknis Dana Bos. DanaBOSyangditerimaolehsekolahtidakbolehdigunakanuntukhal- hal berikut:
a.     Disimpan dengan maksud dibungakan.
b.    Dipinjamkan kepada pihak lain.
c.     Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS.
d.    Membiayai kegiatan yang tidak            bisa menjadi prioritas sekolah, memerlukanbiayabesarmisalnyastudibanding,turstudi(karya wisata) dan sejenisnya.
e.     Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecualiuntukmenanggungbiayapesertadidik/guruyangikutserta dalam kegiatan tersebut.
f.     Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
g.     Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentinganpribadi(bukaninventarissekolah),kecualibagipeserta didik miskin.
h.    Digunakan untuk rehabilitasi berat
Larangan-larangan diatas yang telah dipaparkan menjelaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah tidak boleh untuk digunakan untuk hal-hal tersebut. Apabila dalam pengelolaannya, tim manajemen BOS melakukan tindakan yang menyimpang dari peraturan yang berlaku, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku dan diancam untuk dicopot dari jabatan. Larangan – larangan tersebut agar selalu menjadi rambu-rambu tim pengelola  dana BOS baik tingkat provinsi, tingkat kabupaten, dan tingkat sekolah.
Beberapa kasus yang muncul terutama ditahun 2014, 2015, dan 2016 mengenai pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah. Kasus Tersebut menjadi bukti bahwa banyak pihak yang ingin menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah dengan cara-cara yang tersembunyi, agar tidak diketahui oleh masyarakat beserta guru-guru.

  2.2.3 Pengawasan dan Evaluasi Dana BOS
Pengawasan dapat diartikan sebagai suatu proses untuk menerapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan bila perlu mengoreksi dengan maksud supaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula (M. Manullang, 2008: 173).
Pengawasan dilaksanakan agar tujuan pekerjaan sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan untuk mengetahui kelemahan-kelemahan serta kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana. Berdasarkan kelemahan dan kesulitan yang dihadapi tersebut maka akan disusun tindakan yang digunakan untuk memperbaikinya, baik pada waktu itu atau pun waktu yang akan datang.
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan program BOS yaitu dengan dilaksanakan pemantauan dan supervisi. Pemantauan bertujuan untuk memantau perkembangan pelaksanaan BOS, sedangkan supervisi bertujuan untuk mengetahui tingkat manfaat BOS bagi pihak sekolah,   mengidentifikasi   berbagai   macam masalah/hambatan  yang dialami serta mencarikan solusi pemecahan masalah. Komponenutama yang dimonitor antara lain : alokasi dana sekolah penerima bantuan, penyaluran dan penggunaan dana, pelayanan dan penanganan pengaduan, administrasi keuangan, pelaporan,sertapemajanganrencanapenggunaandanpemakaiandan bos.
Hasil pemantauan dan supervisi dijadikan sebagai perencanaan program BOS di masa yang akan datang. Pelaksanaan pemantauan dan supervisi dilakukan secara internal oleh Orang tua siswa bersama Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui pengawas sekolah dan Pemantauan eksternal dilaksanakan Oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Adapun penjelasan sebagai berikut:
A. Pemantauan internal
1.  Tingkat sekolah melalui  Kepala sekolah, Komite Sekolah dan Orang tua siswa
Peran serta Orang tua siswa (masyarakat) menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya pendidikan nasional yang berkualitas dan berkeadilan. Model pengawasan program BOS berbasis masyarakat (CBM Program BOS) merupakan pintu masuk dalam mendorong peran serta masyarakat yang lebih kuat dan bermakna dalam pengelolaan/ penyelenggaraan pendidikan secara luas. Penguatan peran serta masyarakat tersebut dapat diawali dibangun lewat komite sekolah. Terbangunnya komite sekolah yang kuat/berdaya, mandiri dan aspiratif pada dasarnya akan mendorong terbangunnya tata kelola penyelenggaraan pendidikan (sekolah) yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
    Komite sekolah merupakan nama baru pengganti Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Secara substansial istilah tersebut tidak mengalami perbedaan. Perbedaan dari Komite Sekolah dan BP3 hanya terletak pada pengoptimalan peran masyarakat dalam mendukung dan mendukung dan mewujudkan mutu pendidikan. Komite sekolah bisa diartikan sebagai organisasi yang memiliki peranan dalam mengkoordinasikan hubungan kerjasama antara waktu dengan masyarakat. Keberaaan komite sekolah akan menjadi penentu dalam pelaksanaan otonomi pendidikan di sekolah. Melalui organisasi seperti ini, orang tua dan masyarakat ikut merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pengelolaan pendidikan disekolah.
  Komite sekolah adalah suatu wadah yang dapat mengkoordinasikan antara pihak sekolah dengan masyarakat untuk melakukan kerjasama yang baik. Anggota komite sekolah bisa berasal dari unsur orang tua siswa, wakil siswa, wakil guru, wakil tokoh masyarakat setempat (ulama, pemuka adat, cendekia pemerhati pendidikan), wakil masyarakat terinstitusi (camat, lurah pejabat lainnya yang ada diwilayah sekolah). Dalam kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan komite sekolah, peran komite sekolah sebagai berikut :
a)      Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam perencanaan kegiatan dan anggaran sekolah, pemberi pertimbangan dalam penentuan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
b)      Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c)      Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan disatuan pendidikan.
d)     Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Tugas dan tanggung jawab kepala sekolah  adalah Penanggungjawab pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah,  Menyusun RKAS yang mencakup program pengembangan sekolah, sumber penerimaan dan pengeluaran sekolah. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan danaBOS yang diterimanya. Mengawasi pelaksanaan anggaran yang dipimpinnya. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS, Melakukan publikasi pelaporan penggunaan dana BOS kepada komite dan orang tua siswa secara lengkap.
2.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Pengawas
Tugas Pokok Pengawas sekolah adalah memantau dan memberikan saran terkait penyusunan anggaran sekolah,  penyaluran dana, penyerapan dana dan penggunaan dana ditingkat sekolah,. Melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengembangan sekolah, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan. Berdasarkan Permendikbud RI No 161 tahun 2014 monitoring dan pengawasan yang dilaksanakan mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a)      Monitoring ditujukan untuk memantaupenyaluran dana, penyerapan dana, dan penggunaan dana di tingkat sekolah
b)      Responden terdiri dari sekolah dan murid dan/atau orangtua murid
c)      Monitoring dilaksanakan pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana
d)     Bila  terjadi  permasalahan   biaya    monitoring disarankan agar monitoring dilakukan secara terpadu dengan program lain selain program BOS
e)      MonitoringdapatmelibatkanPengawasSekolahsecaraterintegrasi dengan kegiatan pengawasan lainnya oleh Pengawas Sekolah
B. Pemantauan eksternal
    1. Dinas Pendidikan Provinsi
 Dinas Pendidikan Provinsi melakukan pemantauan ke sekolah sampel untuk memastikan akuntabilitas dari keterlaksanaan /ketercapaian program di sekolah. KegiatanmonitoringyangdilakukanolehTimManajemenBOSProvinsi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a)      Monitoring ditujukan untuk memantaupenyaluran dana, penyerapan dana, dan penggunaan danadi tingkat sekolah.
b)      Responden   terdiri  dari      Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, sekolah, murid dan/atau orangtua murid penerima bantuan dan lembaga penyalur dana BOS
c)      Monitoringdilaksanakanpadasaatpersiapanpenyalurandana,pada saat penyaluran dana, dan pasca penyaluran dana
d)     Monitoring dilakukan melalui kunjunganlapangan
e)      MonitoringpenyalurandanaBOSdari BankPenyalurke sekolah dilakukan secaraonline.
2. Pusat
Direktorat Pembinaan, melaksanakan pemantauan ke sekolah sampel untuk memastikan akuntabilitas dari  keterlaksanaan/ketercapaian program di sekolah. Prosedur atau mekanisme yang dilakukan oleh Direktorat pembinaan dalam melakukan pengawasan terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah yaitu :
a)      Audit, atau pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai dengan caramembandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dibidang keuangan maupun teknis/operasional.
b)      Survey, survey dilakukan bersamaan dengan audit. Pemeriksaan atau audit tidak hanya dilihat dari laporan-laporan yang sudah dibuat oleh pihak yang berwenang (sekolah), tetapi diperlukan pula adanya pemeriksaan langsung ke lapangan untuk melihat langsung bahwa laporan yang dibuat tersebut benar adanya.
c)      Review, maksudnya adalah laporan keuangan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan dan diserahkan ke Direktorat pembinaan untuk diperiksa kembali.
C. Waktu PelaksanaanPemantauan
1.      Pemantauan internal oleh Komite sekolah, Orang tua siswa dilaksanakan saat Rapat pleno komite sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sekolah dilaksanakan sepanjang pelaksanaan kegiatan.
2.      Pemantauan Dinas Pendidikan Provinsi dilaksanakan pada saat program kegiatan sedang berlangsung dan pada akhir kegiatan agar dapat mengetahui proses dan hasil pelaksanaan kegiatan.
3.      Pemantauan oleh Direktorat Pembinaan Satuan instansi lain dari Pusat dapat dilaksanakan pada saat program/kegiatan sedang berlangsung dan/atau setelah program/kegiatan selesai.
D. Aspek-aspek pemantauan:
1.      Alokasi dana sekolah penerima bantuan yang  ditentukan berdasarkan jumlah siswa.
2.      Kriteria siswa miskin yang dibebaskan dan/atau dibantu biaya sekolahnya.
3.      Data siswa miskin yang dibebaskan dan/atau dibantu biaya sekolahnya
4.       Pelaporan Pelaksanaa kegiatan monitoring.(Petunjuk teknis BOS tahun 2015)
Manfaat pemantauan/ pengawasan/ monitoring yang dilakukan adalah untuk melihat bagaimana penyerapan dana di sekolah, menilai proses pembukuan yang ditunjang dengan bukti-bukti fisik tentang pengeluaran yang dilakukan yang berkaitan dengan program sekolah (kwintansi, nota, dll). Apabila dalam penggunaan dana BOS, pihak sekolah melakukan kekeliruan dari segi item-item pembiayaan, maupun letak susunan dokumen akan diberikan masukan dan pengarahan secara langsung oleh Tim Monitoring.
  Pemantauan, pengawasan dan evaluasi yang terus menerus akan membantu meminimalisir adanya penyimpangan dalam proses pelaksanaan pengelolaan dana BOS. Pengawasan dan kegiatan monitoring sangat penting, kegiatan ini akan membantu sekolah untuk melakukan pengelolaan dengan baik.
2.2.4. Pelaporan atau Pertanggungjawaban
Peraturan Pemerintah no. 48 tahun 2008 pasal 79 menyatakan bahwa dana pendidikan yang diperoleh dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan pertanggungjawaban dapat dilakukan secara bulanan, semesteran  atau  setiap selesai suatu kegiatan. Penetapan waktu pertanggungjawaban bergantung pada peraturan yang berlaku, yang ditetapkan oleh pemerintah maupun yayasan bagi sekolah swasta.
Adapun pelaporan yang harus disiapkan oleh sekolah adalah :
A.    Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Bendahara Sekolah dan khusus untuk sekolah swasta di  tambah  Ketua Yayasan. Dokumen ini disimpan di sekolah kemudian akan diperlihatkan sebagai bukti kepada Pengawas Sekolah, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan  para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
RKAS di buat setahun sekali pada awal tahun pelajaran namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. Format RKAS adalah seperti pada Formulir BOS-K1. RKAS perlu di lengkapi dengan rencana penggunaan dana secara rinci,yang di buat tahunan dan tiga bulanan untuk setiap sumber dana yang diterima sekolah.
B.     Pembukuan
Sekolah diwajibkan membuat pembukuan dari dana yang di peroleh sekolah untuk program BOS. Pembukuan yang sederhana digunakan dapat dengan tulis  tangan menggunakan komputer. Buku yang digunakan adalah sebagai berikut :
 1. Buku Kas Umum (Formulir BOS-K3)
Buku Kas Umum ini di susun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki oleh sekolah. Pembukuan dalam Buku Kas Umum meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang berhubungan dengan pihak ketiga.
a)      Kolom Penerimaan : dari penyalur dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank.
b)       Kolom Pengeluaran: adalah pembelian barang dan jasa, biaya   administrasi bank , pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak.
2.      Buku Kas Umum harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang di catat di dalam Buku Kas Umum juga harus di catat dalam buku pembantu, yaitu Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak. Formulir yang telah diisi di tandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dokumen ini di simpan di sekolah dan di perlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
3.      Buku Pembantu Kas (Formulir BOS-K4)
Buku ini harus mencatat tiap transaksi tunai dan di tandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dokumen ini di simpan di sekolah dan di perlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
4.      Buku Pembantu Bank (Formulir BOS-K5)
Buku ini harus mencatat tiap transaksi melalui bank (baik cek, giro maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dokumen ini di simpan di sekolah dan di perlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim Manajemen BOS Kabupaten /Kota, dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
5.      Buku Pembantu Pajak (Formulir BOS-K6)
Buku pembantu pajak berfungsi mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak (Petunjuk Teknis BOS tahun 2015,2015:49).
C. Realisasi penggunaan dana tiap sumber dana (Formulir BOS-K7)
Laporan inidisusunberdasarkanBukuKasUmum(FormulirBOS-K3)darisemuasumberdanayangdikelolasekolahpadaperiode yangsama. Laporaninidibuattriwulanandanditandatangani oleh Bendahara, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah. Laporaniniharusdilengkapidengansuratpernyataantanggung jawab yang menyatakan bahwa dana BOS yang diterima telah digunakansesuaiNPH BOSyangtercantumdalamPermendagri tentangPengelolaanBOS. Buktipengeluaranyangsahdisimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
D. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS (Formulir BOS-K7a) 
Laporan ini   merupakan rekapitulasi dari 13 komponen penggunaandanaBOSdandisusunberdasarkanFormulir BOS ini disusun oleh Tim Manajemen BOS yaitu Bendahara BOS.
E. OpnameKas(FormulirBOS-K7b)danBeritaAcaraPemeriksaan Kas (Formulir BOS-K7c)
          SetiapbulanBukuKasUmum(BKU)ditutupdanditandatangani oleh  Kepala  Sekolah danBendahara/Pemegang Kas. Sebelum penutupanBKU, KepalaSekolahmelakukanopnamekasdengan menghitung jumlah kas baik yang ada di sekolah (kas tunai) maupunkasyangadadibank(bukutabungansekolah). Hasildari opnamekaskemudiandibandingkandengansaldoakhirBKUpada bulan bersangkutan. Apabila ada perbedaan, maka harusdijelaskanpenyebab perbedaannya. Setelah pelaksanaanopname kas,makaKepala Sekolah dan Bendahara Sekolah/PemegangKasmenandatanganiBeritaAcara Pemeriksaan Kas.

F. Bukti pengeluaran
Setiap transaksipengeluaran harus didukung dengan bukti – bukti fisik yang sah. Bukti- bukti tersebut seperti (Nota, Surat pengadaan barang/ jasa, Berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan, Lampiran berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan). Buktipengeluaranuangdalamjumlahtertentuharusdibubuhi materai yangcukup sesuai dengan ketentuan bea materai. Uraian terhadap barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk kwintansi. Setiap bukti pembayaran harus ditanda tangani oleh kepala sekolah dan bendahara wajib menyimpan sebagai bahan bukti dan bahan laporan.
            Setiap transaksi dengan nilai sekecil apapun dibutuhkan bukti transaksi. Bukti transaksi yang telah di arsip akan dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban per Triwulan untuk setiap periodenya. Sehingga terdapat 4 buah Laporan pertanggungjawaban dalam periode 2015.

2.2.5. Transparansi dan Akuntabilitas
A. Transparansi
Dengan diterapkannya manajemen berbasis sekolah (MBS) dalam meningkatkan kualitas mutu pendidikan khususnya dalam bidang pengelolaan keuangan, pihak sekolah harus menerapkan prinsip-prinsip manajemen keuangan. Menurut Mardiasmo (2002), prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan keuangan daerah yang mendasari pengelolaan keuangan daerah adalah transparansi, akuntabilitas, dan value for money. Sama halnya dengan prinsip pengelolaan keuangannya dengan memakai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektifitas, dan efisiensi. Senada dengan Mardiasmo, transparansi adalah “keterbukaan dalam proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan anggaran daerah”.
Transparansi pengelolaan keuangan sekolah pada akhirnya akan menciptakan pertanggungjawaban horizontal (horizontal accountability) antara lembaga pendidikan dengan masyarakat sehingga tercipta lembaga pendidikan yang bersih, efektif, efesien, akuntabel, dan responsive terhadap aspirasi bersama. Transparansi dalam manajemen keuangan lembaga pendidikan,  yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawaban harus jelas sehingga memudahkan pihak pihak yang berkepentingan.
Tujuan transparansi terhadap pengelolaan keuangan yang dapat dirasakan oleh lembaga adalah :
1.      Mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan-penyimpangan melalui kesadaran masyarakat dengan adanya kontrol sosial.
2.      Menghindari kesalahan komunikasi dan perbedaan persepsi.
3.      Mendorong masyarakat untuk bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap pilihan keputusan dan pelaksanaan kegiatan.
4.      Membangun kepercayaan semua pihak dari kegiatan yang dilaksanakan
5.      Tercapainya pelaksanaan sesuai dengan ketentuan, prinsip, dan nilai nilai universal.
Menurut IDASA (dalam Nico 2007), bahwa keberhasilan transparansi suatu lembaga ditunjukkan oleh indikator sebagai berikut:
a)      Ada tidaknya kerangka kerja hukum bagi transparansi.
b)      Adanya akses masyarakat terhadap transparansi anggaran.
c)      Adanya audit yang independen dan efektif.
d)     Adanya keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan anggaran.
B. Akuntabilitas
Dengan adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah maka pihak sekolah perlu mempertanggungjawabkan pemakaian sumber daya yang telah dikelolanya. Akuntabilitas merupakan kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/ pimpinan kolektif atau organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau wewenang untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Menurut Sony Yuwono (2005), “Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban publik yang memiliki makna bawasannya proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, harus benar-benar dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada masyrakat”.
Tujuan akuntabilitas pendidikan adalah supaya terciptanya kepercayaan publik terhadap sekolah dengan baik. Kepercayaan publik yang tinggi akan sekolah dapat mendorong partisipasi yang lebih tinggi pula terdapat pengelolaan manajemen sekolah. Sekolah akan dianggap sebagai agen bahkan sumber perubahan masyarakat.
Slamet (dalam moleong 2005:6) menyatakan tujuan utama akuntabilitas adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja sekolah sebagai salah satu syarat untuk terciptanya sekolah yang baik dan terpercaya. Penyelenggara sekolah harus memahami bahwa mereka harus mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada publik. Selain itu, tujuan akuntabilitas adalah menilai kinerja sekolah dan kepuasaan publik terhadap pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah, untuk mengikutsertakan publik dalam pengawasan pelayanan pendidikan dan untuk mempertanggungjawabkan komitmen pelayanan pendidikan kepada publik.
Rumusan tujuan akuntabilitas di atas hendak menegaskan bahwa akuntabilitas bukanlah akhir dari sistem penyelenggaran manajemen sekolah, tetapi merupakan faktor pendorong munculnya kepercayaan dan partisipasi yang lebih tinggi lagi. Bahkan, boleh dikatakan bahwa akuntabilitas baru sebagai titik awal menuju keberlangsungan manajemen sekolah yang berkinerja tinggi. Manfaat pendidikan akuntabilitas mampu membatasi ruang gerak terjadinya perubahan dan pengulangan, dan revisi perencanaan. Sebagai alat kontrol, akuntabilitas memberikan kepastian pada aspek-aspek penting perencanaan, antara lain:
1)   Tujuan/performan yang ingin dicapai.
2)   Program atau tugas yang harus dikerjakan untuk mencapai tujuan.
3)   Cara atau performan pelaksanaan dalam mengerjakan tugas.
4)   Alat dan metode yang sudah jelas, dana yang dipakai, dan lama bekerja yang semuanya telah tertuang dalam bentuk alternatife penyelesaikan yang sudah pasti.
5)   Lingkungan sekolah tempat program dilaksanakan.
6)   Insentif terhadap pelaksana sudah ditentukan secara pasti.
Pelaksana akuntabilitas pendidikan menerangkan bahwa pelaksanaan akuntabilitas ditekankan pada guru, administrator, orang tua siswa, masyarakat serta orang-orang luar lainnya. Di dalam perencanaan participatory, yaitu perencanaan yang menekankan sifat lokal atau desentralisasi, akuntabilitas ditujukan pada sejumlah personil sebagai berikut.
1.    Manajer/administrator/ketua lembaga, sesuai dengan fungsinya sebagai manajer.
2.    Ketua perencana, yang dianggap paling bertanggungjawab atas keberhasilan perencanaan seperti kepala sekolah. Kepala sekolah tidak hanya sebagai ketua perencanaan, namun juga sebagai penanggung jawab atas keberhasilan rencana yang telah disusun dari awal.
3.                Para anggota perencana dan pemberi data mereka dituntut memiliki akuntabilitas karena mereka bekerja mewujudkan konsep perencanaan dan mengendalikan implementasinya di lapangan. Mereka dituntut untuk bisa mewujudkan konsep perencanaan dengan baik.
2.3. Penelitian Terdahulu
Penelitian yang relevan dengan penelitian ini adalah penelitian yang  dilakukan oleh :
1.      Penelitian yang dilakukan oleh Gede Andrean Semara Bhawa Jurusan Pendidikan   Ekonomi   Universitas   Pendidikan   Ganesha pada tahun 2014 berjudul “Efektivitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Dasar di Kecamatan Sukasada. Hasil penelitian menunjukkan  bahwa  seluruh sekolah dasar di Kecamatan Sukasada dalam Pengelolaa BOS mengikuti aturan-aturan dan kebijakan yang berlaku dan hasil analisis efektivitas pengelolaan Dana BOS  yang diukur dengan tiga indicator yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban semua kategori sangat efektif. Dengan presentase total indicator sebesar 87%. Sesuai dengan depdiknas(2009) bahwa, pengelolaan dana BOS dikatakan sangat efektif apabila mencapai kriteria diatas 70%.
2.      Penelitian yang dilakukan oleh Rizky Amalia Fajri pada tahun 2012 berjudul “Pengelolaan Dana Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) di SMP (sekolah menengah pertama) Negeri 3 Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah Tahun 2011”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perencanaan dana BOS di SMP N 3 Pekuncen dilakukan pada saat penyusunan RAPBS, disusun oleh tim yang ditunjuk oleh kepala sekolah dan diketahui oleh Komite Sekolah, Guru, Karyawan, dan orang tua siswa. Sekolah juga telah menunjuk bendahara BOS untuk menangani   masalah keuangan BOS. (2) dari segi pelaksanaan, penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional non personalia sekolah sesuai dengan buku panduan. Pembelian barang dan jasa dilakukan oleh tim belanja barang dengan diketahui oleh Kepala Sekolah dan Bendahara BOS. Pembukuan dilakukan setiap hari dan setiap ada pengeluaran. (3) Pengawasan dan evaluasi pengelolaan dana BOS dilakukan secara internal dan eksternal. Secara internal dilakukan oleh Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan pada saat rapat. Secara eksternal dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas setiap triwulan sekali. (4) Pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan setiap triwulan kepada Dinas dengan menyerahkan SPJ BOS yang berisi buku kas umum, buku pembantu kas tunai, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, dan buktipengeluaran. Persamaan dengan penelitian ini adalah melakukan penelitian terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
3.      Prosedur Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Tingkat  Kepuasan Orang Tua Siswa terhadap Pemberian BOS pada Sekolah Dasar Negeri di Kota Bekasi”. Disusun oleh Agustin Rusiana Sari, Budi Priyanto, dan Agnes Dwihardini (2010), Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur Program BOS sudah sesuai dengan pedoman yang ditentukan dan orang tua siswa SD Negeri di Kota Bekasi  sangat puas dengan pemberianBOS.
2.4. Kerangka Berpikir
Terselenggaranya program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun menjadikan pemerintah mengharapkan agar warga Negara Indonesia mampu menempuh pendidikan menempuh pendidikan Dasar 9 tahun hingga jenjang yang lebih tinggi. Berdasarkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban dana BOS tahun 2015, BOS adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada Pendidikan menengah negeri dan swasta membantu memenuhi Biaya Operasional Non-Personalia Sekolah.
Permasalahan yang terjadi dilapangan mengungkap banyaknya oknum oknum yang melakukan penyimpangan dan penyelewengan sepert kasus yang terjadi di SD Negeri 6 Pedungan, Denpasar. Kepala sekolah dasar tersebut menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai fantastis, akibatnya kepala sekolah tersebut dicopot dari jabatannya dan menerima sanksi Hukum yang berlaku. Dugaan penyelewengan kedua terdapat di Daerah Kendal dimana SD Negeri 1 Gebangan dan SD Negeri Getas Blawong, dalam pengelolaan dana BOS tidak melaksanakan tertib administrasi dengan baik, dan belum menyetorkan PPN ke kas negara. Masalah diatas berkaitan dengan pengelolaan dana BOS masing masing sekolah. Oleh karena itu diperlukannya Perencanaan Dana BOS, Pelaksanaan Dana BOS, Pengawasan dan Evaluasi Dana BOS, serta Pelaporan Dana BOS sesuai dengan panduan yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 161 tahun 2014 tentang Juknis Bos tahun 2015.
Perencanaan Dana BOS yang dimaksud adalah rencana yang disusun oleh sekolah dalam menetapkan anggaran dana BOS, yang meliputi tahap pendataan jumlah peserta didik dan  penyusunan RKAS. Pelaksanaan Dana BOS merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah setelah sekolah menerima dana BOS dari pemerintah, yang dialokasikan ke seluruh siswa di sekolah tersebut dan memfaatkannya sesuai dengan RKAS yang telah dibuat.
Pengawasan dan Evaluasi terkait Pengelolaan Dana BOS dimaksudkan untuk mengetahui pemantauan yang dilaksanakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal, pemantauan bertujuan untuk mengetahui manfaat dana BOS, pengembangan sekolah setelah adanya dana BOS, dan masalah-masalah yang dialami dalam pengelolaannya. Pengawasan Internal dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten melalui pengawas sekolah, Kepala Sekolah, Ketua Komite dan Orang tua/wali siswa.Sedangkan Pengawasan Eksternal dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Pusat.Peran serta Orang tua siswa (masyarakat) menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya pendidikan nasional yang berkualitas dan berkeadilan.Model pengawasan program BOS berbasis masyarakat (CBM Program BOS) merupakan pintu masuk dalam mendorong peran serta masyarakat yang lebih kuat dan bermakna dalam pengelolaan/ penyelenggaraan pendidikan secara luas.Penguatan peran serta masyarakat tersebut dapat diawali dibangun lewat komite sekolah. Terbangunnya komite sekolah yang kuat/berdaya, mandiri dan aspiratif pada dasarnya akan mendorong terbangunnya tata kelola penyelenggaraan pendidikan (sekolah) yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
Tindakan lanjut yang dilakukan oleh sekolah terhadap Pengelolaan Dana BOS adalah dalam bentuk pelaporan dan  pertanggungjawaban yang dibuat oleh sekolah terhadap pemanfaatan dana BOS yang telah dilaksanakan dalam bentuk hard file ataupun soft  file untuk dilakukan publikasi kepada masyarakat/wali siswa dan pemerintah.
 Dengan publikasi tersebut akan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan sekolah mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Publikasi yang dimaksud bisa berlangsung secara tatap muka ataupun secara tidak langsung. Gambaran mengenai kerangka berpikir pengelolaan dana bantuan operasional sekolah dapat dilihat pada Gambar 1.
 

Komentar

Popular Posts

Jenis-Jenis Port beserta Penjelasan, Gambar, dan Fungsinya Pada Console Unit

Proposal Usaha Bengkel Las Dan Bubut “Sabadha Logam”

Drama : Liburan Ke Kebun Binatang