OPTIMALISASI STRUKTUR PENGENDALIAN INTERNAL DALAM MENUNJANG PRINSIP GOINGCONCERN (STUDI KASUS PADA LPD DESA PAKRAMAN BONTIHING, KECAMATAN KUBUTAMBAHAN, BULELENG)
LPD sebagai salah satu wadah kekayaan desa,
menjalankan fungsinya dalam bentuk usaha-usaha kearah peningkatan taraf hidup
masyarakat desa. Keberadaan LPD di daerah dapat memeberikan efek sosial ekonomi
yang sangat besar bagi masyarakat golongan menengah kebawah di pedesaan secara
umum sesuai dengan fungsi dan tujuannya. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui peran struktur pengendalian internal dalam menunjang keberlangsungan
usaha di LPD Desa Pakraman Bontihing.
Jenis
data yang digunakan adalah data kualitatif, dengan sumber data primer dan
sekunder. Data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara, dan Data
sekunder dalam penelitian inii adalah struktur organisasi, data kredit macet
dan neraca percobaan LPD Desa Pakraman Bontihing.
Teknik pengumpulan data dengan metode wawancara,observasi, dan dokumentasi.
Hasil
penelitian menunjukkan struktur pengendalian internal dalam menunjang
keberlangsungan usaha pada LPD Desa
Pakraman Bontihing belum memadai. Unsur dari struktur pengedalian internal
itu sendiri meliputi lingkungan pengendalian, penarikan resiko, aktivitas
pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan juga belum efektif.
Penilaian kelayakan penerimaan kredit dengan menggunakan analisis 5C secara
umum belum diterapkan dengan maksimal.
Kata kunci: Optimalisasi,
Struktur Pengendalian Internal, Keberlangsungan
Usaha, LPD
Optimalisasi Struktur
Pengendalian Internal Dalam Menunjang Prinsip Going Concern
(Studi Kasus Pada Lpd Desa Pakraman Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng)
(Studi Kasus Pada Lpd Desa Pakraman Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng)
Oleh
Ni Made Somertini, NIM 1317051208
Jurusan Akuntansi Program S1
ABSTRAK
LPD
sebagai salah satu wadah kekayaan desa, menjalankan fungsinya dalam bentuk
usaha-usaha kearah peningkatan taraf hidup masyarakat desa. Keberadaan LPD di
daerah dapat memeberikan efek sosial ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat
golongan menengah kebawah di pedesaan secara umum sesuai dengan fungsi dan
tujuannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran struktur pengendalian
internal dalam menunjang keberlangsungan usaha di LPD Desa Pakraman Bontihing.
Jenis
data yang digunakan adalah data kualitatif, dengan sumber data primer dan
sekunder. Data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara, dan Data
sekunder dalam penelitian inii adalah struktur organisasi, data kredit macet
dan neraca percobaan LPD Desa Pakraman Bontihing.
Teknik pengumpulan data dengan metode wawancara,observasi, dan dokumentasi.
Hasil
penelitian menunjukkan struktur pengendalian internal dalam menunjang
keberlangsungan usaha pada LPD Desa
Pakraman Bontihing belum memadai. Unsur dari struktur pengedalian internal
itu sendiri meliputi lingkungan pengendalian, penarikan resiko, aktivitas
pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan juga belum efektif.
Penilaian kelayakan penerimaan kredit dengan menggunakan analisis 5C secara
umum belum diterapkan dengan maksimal.
Kata kunci: Optimalisasi,
Struktur Pengendalian Internal, Keberlangsungan
Usaha, LPD
DAFTAR
ISI
PRAKARTA.................................................................................................... i
ABSTRAK....................................................................................................... v
DAFTAR ISI.................................................................................................... vi
DAFTAR
TABEL............................................................................................ ix
DAFTAR GAMBAR....................................................................................... x
DAFTAR BAGAN.......................................................................................... xi
DAFTAR
LAMPIRAN................................................................................... xii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang............................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah....................................................................................... 6
1.3 Tujuan Penelitian........................................................................................ 6
1.4 Manfaat Penelitian...................................................................................... 7
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Lembaga Perkreditan Desa......................................................................... 8
2.2
Struktur Pengendalian Internal................................................................... 11
2.3
Keberlangsungan Usaha (Going Concern)................................................. 22
2.4
Kredit Macet............................................................................................... 26
2.5
Penelitian Yang Relevan............................................................................. 27
2.6
Kerangka Berpikir....................................................................................... 28
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1
Rancangan Penelitian.................................................................................. 30
3.2
Lokasi Penelitian......................................................................................... 31
3.3
Jenis dan Sumber Data............................................................................... 32
3.4
Menentukan Informan................................................................................ 33
3.5
Menentukan Teknik Pengumpulan Data..................................................... 33
3.6
Melakukan Triangulasi data........................................................................ 35
3.7
Menganalisis dan Menafsirkan Data........................................................... 35
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1
Gambaran Umum LPD Desa Pakraman Bontihing................................... 37
4.1.1 Sejarah Desa Pakraman Bontihing................................................... 37
4.1.2 Visi dan Misi Desa Pakraman Bontihing.......................................... 40
4.1.3 Struktur Organisasi LPD Desa Pakraman Bontihing....................... 41
4.1.4 Kondisi Fisik dan Lingkungan Sosial
LPD Desa Pakrman
Bontihing........................................................................................... 42
4.2 Sistem Pengendalian
Internal Pada LPD Desa Pakraman Bontihing........ 43
4.2.1 Sistem Akuntansi............................................................................... 43
4.2.2 Sistem Pengendalian Internal............................................................ 49
4.3 Lingkungan
Pengendalian.......................................................................... 53
4.3.1 Nilai Integritas Dan Etika.................................................................. 54
4.3.2 Sumber Daya Manusia....................................................................... 56
4.3.3 Dewan
Direksi dan
Komite............................................................... 58
4.3.4 Filosofis Dan Gaya Operasi Manajemen........................................... 60
4.3.5Struktur Organisasi dan Pembagian Wewenang................................. 62
4.4
Penarikan Resiko........................................................................................ 65
4.5
Aktivitas Pengendalian............................................................................... 69
4.6 Informasi dan Komunikasi ........................................................................ 71
4.7 Pemantauan................................................................................................ 74
BAB V PENUTUP
5.1
Simpulan..................................................................................................... 77
5.2
Saran........................................................................................................... 79
DAFTAR
TABEL
Tabel 1.1
Rincian Kredit Macet Per 31 Agustus Tahun 2016.......................... 5
Tabel
2.1 Ringkasan Penelitian Terdahulu........................................................ 27
Gambar 2.1 Kerangka Berpikir......................................................................... 29
Gambar 3.1
Desain Penelitian........................................................................... 31
Gambar
4.1 Struktur Organisasi LPD Desa Pakraman
Bontihing................... 41
Gambar
4.2 Bagan Alur prosedur kredit pada LPD Desa
Pakraman
Bontihing....................................................................................... 44
Gambar
4.1Laporan Neraca Percobaan LPD Desa Pakraman
Bontihing........ 74
DAFTAR
BAGAN
Bagan 3.2 Teknik Triangulasi Data................................................................... 35
Bagan 3.3 Teknik Analisis Data....................................................................... 36
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 Transkrip Wawancara
Lampiran 2 Laporan Neraca Percobaan LPD Desa Pakraman Bontihing
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bali
merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki keberagamaan budaya,
dan masih sangat kental dengan adat-istiadatnya. Disamping adat-istiadat dan
kebudayaanya, Bali juga menciptakan perekonomian yang mampu mensejahterakan
masyarakatnya, maka terdapat beberapa lembaga, salah satunya adalah lembaga
keuangan mikro, yaitu Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang terdapat dibeberapa
desa di Bali.
Menurut
Surpha (2002) Desa Pakraman adalah
suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli, hak asal usul yang
bersifat istimewa bersumber pada agama Hindu, bersumber Kebudayaan Bali,
berdasarkan Tri Hita Karana,
mempunyai Kahyangan Tiga/Kahyangan Desa (Surpha, 2002). Tri Hita Karana mengajarkan bahwa adanya hubungan harmonis antara
manusia dengan Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa), antara manusia dengan
wilayah tempat pemukiman dan alam sekitarnya, serta antara manusia dengan
sesamanya, akan memungkinkan mereka menikmati kesejahteraan dan kebahgiaan yang
disebut Moksha dan jagatdhita.
Lembaga
Perkreditan Desa sebagai salah salah satu wadah kekayaan desa, menjalankan
fungsinya dalam bentuk usaha-usaha kearah peningkatan taraf hidup masyarakat
desa. Tujuan pendirian sebuah LPD pada setiap desa adat,
berdasarkan
penjelasan Peraturan Daerah No.2/1998 dan No.8/tahun 2002 yaitu mendukung
pembangunan ekonomi pedesaan melalui peningkatan kebiasaan menabung masyarakat
dan menyediakan kredit bagi usaha skala kecil, untuk menghapus bentuk-bentuk
eksploitasi dalam kredit, untuk menciptakan kesempatan setara bagi kegiatan
usaha pada tingkat desa dan untuk
meningkatkan tingkat monoterisasi di daerah pedesaan. Tingkat monoterisasi yang
dimaksud adalah mengingkatkan daya beli dan melancarkan lalu lintas pembayaran
dan peredaran uang di daerah pedesaan. Keberadaan LPD di daerah dapat memberikan
efek sosial ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat golongan menengah kebawah
di pedesaan secara umum sesuai dengan fungsi dan tujuannya. Kegiatan usaha LPD
pada prinsipnya sifat usaha dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) yaitu: kegiatan
menghimpun dana, kegiatan menggunakan dana dan memberikan jasa. LPD di Bali
bernaung di bawah desa adat/desa pakraman
setempat sebagai pengawas dan dibantu oleh seorang ketua, sekretaris dan
bendahara yang dapat dilengkapi dengan sejumlah kepala seksi dan karyawan
sesuai dengan kebutuhan LPD setempat.
Fungsi
lain yang diemban LPD adalah menciptakan pemerataan dan kesempatan kerja bagi
warga pedesaan, baik yang bisa bekerja secara langsung di LPD maupun yang bisa
ditampung oleh usaha-usaha produktif masyarakat yang dibiayai oleh LPD. Sebagai
badan usaha milik desa pakraman,
keberadaan LPD yang sehat, akan sangat membantu, baik secara ekonomi maupun
sosial. Bagi masyarakat yang membutuhkan dana LPD biasanya merupakan pilihan
utama, karena mereka dapat memijam dana dengan prosedur yang tidak
berbelat-belit. Sistem kredit yang disalurkan oleh LPD antara lain : kredit
modal kerja, kredit investasi dan kredit konsumsi.
Dalam
upaya mewujudkan misi dari LPD harus mampu melakukan operasionalnya dengan
baik. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menciptakan struktur
pengendalian internal yang memadai dalam LPD. Menurut Baridwan (1993) Pengendalian
internal itu meliputi struktur organisasi dan semua cara-cara serta alat-alat
yang dikoordinasikan yang digunakan di dalam perusahaan dengan tujuan untuk
menjaga keamanan harta milik perusahaan, memeriksa ketelitian dan kebenaran
data akuntansi, memajukan efisiensi di dalam operasi, dan membantu menjaga
dipatuhinya kebijaksanaan manajemen yang telah diterapkan lebih dahulu.
Berdasarkan
pengertian dari pengendalian internal dapat diketahui tujuan dari implementasi
pengndalian internal adalah untuk
memastikan bahwa organisasi telah menerapkan sistem pelaporan akuntansi yang
andal sehingga mampu menjaga keamanan harta milik perusahaan, keabsahaan
laporan keuangan serta organisasi melaksanakan kegiatan-kegiatan operasional
perusahaan dengan efektif dan efesien. Suatu organisasi yang menerapkan
pengendalian yang buruk atau bahkan tidak menerapkan pengendalian sama sekali
didalam kegiatannya dapat mengakibatkan organisasi mengalami kerugian,
kegagalan bahkan dapat berujung pada kebangkrutan.
LPD
Desa Pakraman Bontihing, LPD ini
terletak di Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng. LPD ini adalah salah
satu contoh LPD yang mengalami perkembangan yang kurang bagus. LPD ini telah
mengalami jatuh bangun beberapa kali selama beberapa tahun kemarin,
kebangkrutan tersebut dipicu oleh faktor eksternal maupun faktor internal
organisasi. Salah satu faktor internal yang menyebabkan LPD ini mengalami
kebangkrutan adalah penerapan sistem pengendalian internal yang kurang memadai.
Fenomena-fenomena
lain yang menyebabkan LPD Desa Pakraman
Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng mengalami kebangkrutan
yang berulang-ulang , yakni kebangkrutan ini disebabkan adanya penyelewangan
modal finansial oleh pengurus LPD dan
tingginya kredit macet (Atmadja, 2012).
Pengurus melakukan penyelewengan modal finansial dengan mengeluarkan
kredit fiktif dan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang memilliki hubungan
kekerabatan kepada pengurus tanpa pencatatan. Kredit yang diberikan tanpa
melakukan pencatatan ini pada akhirnya yang banyak menjadi kredit macet dan
menyebabkan kerugian bagi LPD. Kondisi menjadi bertambah buruk ketika krama desa lain yang memiliki utang di LPD mengetahui bahwa
sebagian orang mendapat kredit dengan tanpa prosedur baku dan menjadi kredit
macet. Sebagian dari krama tersebut
melakukan protes dengan tidak melunasi utang mereka kepada LPD. Pada akhirnya
penyimpangan oleh pengurus maupun nasabah LPD ini mengakibatkan LPD Desa Pakraman Bontihing terperosok dalam
jurang kebangkrutan (Atmadja, 2015). Pada tahun
2016 terhitung jumlah kredit macet yang diterima oleh LPD Desa Pakraman Bontihing mencapai angka
Rp 28.895.000. Tentunya jumlah ini merupakan kerugian dan dapat menghambat
keberlangsungan usaha LPD Desa Pakraman Bontihing,
Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Tabel 1.1 Rincian Kredit Macet Per
31 Agustus Tahun 2016
Bulan
|
Sisa Hutang
|
Januari
|
Rp2.796.500
|
Februari
|
Rp 4.332.000
|
Maret
|
Rp 9.180.500
|
April
|
Rp 3.400.000
|
Mei
|
Rp 2.400.000
|
Juni
|
Rp 2.050.000
|
Juli
|
Rp 3.286.000
|
Agustus
|
Rp 1.450.000
|
Saldo
|
Rp 28.895.000
|
Sumber: Data diolah 2016
Data rincian
kredit macet ini diperkuat dengan hasil wawancara yang telah dilakukan dengan
Kepala LPD Desa Pakraman Bontihing
(Nyoman Semara,75 tahun), tegas beliu menyatakan bahwa:
“…Pemberian
kredit kepada krama desa selama ini
yang termasuk kedalam katagori kredit lancar mencapai 57%, dan sisanya
merupakan kredit kurang lancar, ragu-ragu dan macet.”
Dari
kutipan wawancara diatas dapat diketahui bahwa di LPD Desa Pakraman Bontihing memiliki kredit kurang lancar, kredit
ragu-ragu dan kredit macet dengan presentase sebesar 43%. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa LPD Desa Pakraman Bontihing
mengalami banyak kesulitan dalam penagihan kreditnya.
Dengan
adanya fenomena-fenomena yang terjadi, maka sangat diperlukan adanya struktur
pengendalian internal yang memadai dalam operasional LPD. Pengendalian internal
yang baik ini akan sangat membantu Lembaga Perkreditan Desa dalam menghindari
adanya fraud atau kecurangan-kecurangan yang akan
merugikan nasabah serta citra Lembaga Perkreditan Desa itu sendiri. Setiap usaha dibangun dengan harapan usaha
tersebut memiliki keberlangsungan usaha, keberlangsungan usaha (going corcern) akan dapat membuktikan
bahwa Lembaga Perkreditan Desa tersebut memliki pengendalian internal yang
memadai. Going concern (kelangsungan
usaha) adalah kelangsungan hidup suatu
badan usaha dan merupakan asumsi dalam pelaporan keuangan suatu entitas
sehingga jika suatu entitas mengalami kondisi yang sebaliknya, entias tersebut
menjadi bermasalah.
Berdasarkan
uraian di atas peneliti tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “Optimalisasi
Struktur Pengendalian Internal Dalam Menunjang Prinsip Going Concern (Studi Kasus Pada LPD Desa Pakraman Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng)”.
1.2 Rumusan Masalah
Dari
pemaparan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan
yang akan dikaji yakni : Mengapa struktur pengendalian internal pada LPD Desa Pakraman Bontihing tidak dapat meminimalisasi adanya
kredit macet?
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan
latar belakang dan rumusan masalah di atas, maka tujuan yang ingin dicapai
adalah sebagai berikut : Untuk mengetahui penyebab struktur pengendalian
internal LPD Desa Pakraman Bontihing
tidak mampu memimalisasi adanya kredit macet.
1.4 Manfaat Penelitian
Adapun manfaat
dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.4.1
Manfaat Teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi positif terhadap khasanah keilmuan ekonomi dan akuntansi, khususnya
mengenai optimalisasi struktur pengendalian internal dalam menunjang going
concern.
1.4.2
Manfaat Praktis
1.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat
berguna sebagai bahan referensi bagi mahasiswa yang membutuhkan informasi yang
lebih mendalam mengenai optimalisasi struktur pengendalian internal dalam
menunjang prinsip going concern.
2.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat
memperluas pengetahuan mahasiswa Undiksha tentang optimalisasi struktur
pengendalian internal dalam menunjang prinsip going concern.
3.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat
menjadi referensi bagi penelitian lain khususnya yang membahas tentang
optimalisasi struktur pengendalian internal dalam menunjang prinsip going concern.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1 Lembaga Perkreditan
Desa
Keberadaan LPD di masyarakat desa pakraman telah banyak mengalami peningkatan yang pesat.
Lembaga Perkreditan Desa telah mampu meningkatkan potensi masyarakat desa pakraman dalam kehidupannya didalam masyarakat desa pakraman. Pemerintah seakan tanpa
henti-hentinya mengusik keberadaan LPD di Bali. Pada 7 September 2009 Menteri
Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UMKM,
dan Gurbenur Bank Indonesia kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama Nomor
351.1/KMK.010/2009, Nomor 900-639 A Tahun 2009, Nomor 01/SKB/M.KUKM/IX/2009 dan
Nomor 11/43A/Kep.GB1/2009 Tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuanngan
Mikro. Diktum pertama keputusan tersebut memasukan LPD sebagai Lembaga Keuangan
Mikro.
Perda Tingkat I Bali Nomor 8 Tahun 2002,
LPD merupakan badan usaha keuangan milik desa pakraman yang
melaksanakan kegiatan usaha dilingkungan desa untuk krama desa. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa LPD
merupakan suatu bentuk badan lembaga ekonomi, yang oleh Perda diakui dan
dikukuhkan dalam status hukum sebagai suatu bentuk Badan Usaha Keuangan, dengan
sifat khusus, karena hanya menyelenggarakan kegiatan usaha dalam wilayah desa
pakraman. LPD
sebagai lembaga keuangan memiliki lapangan usaha sebagai berikut : (1)
Menerima/menghimpun dana dari krama desa dalam bentuk tabungan
dan deposito. (2) Memberikan pinjaman hanya kepada krama desa, (3)
Menerima pinjaman dari lembaga-lembaga keuangan maksimal sebesar 100% dari
jumlah modal, termasuk cadangan dan laba ditahan, kecuali batasan lain dalam
jumlah pinjaman atau dukungan/bantuan modal, (4) Menyimpan kelebihan
liquiditasnya pada BPD Bali dengan imbalan bunga bersaing dan pelayanan yang
memadai.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa LPD
merupakan suatu badan usaha keuanga dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1. merupakan
milik desa pakraman,
2. dibentuk
dan dikelola oleh desa pakraman,
3. menyelenggarakan
fungsi-fungsi kelembagaan keuangan komunitas desa pakraman , seperti: menerima/menghimpun dana dari krama desa, dan mengelola keuangan
lembaga tersebut hanya pada lingkungan desa
pakraman, dan
4. menyelenggarakan
fungsi usaha sebagai lembaga usaha keuangan internal desa pakraman, atau sejauh-jauhnya antara desa pakraman.
Setiap lembaga keuangan
memiliki fungsi-fungsi yang harus dijalan dalam kegiatan operasionalnya.
Sutrisna (2015) fungsi utama LPD adalah sebagai lembaga sosial yang kegiatan
usahanya sebagai lembaga simpan-pinjam. Dalam penyelenggaraan fungsinya, LPD
menggunakan sistem manajemen keuangan modern, mendekati manajemen perbankan,
sehingga sepintas tampak sebagai bank.
Tujuan pendirian sebuah
LPD pada setiap desa adat, berdasarkan penjelasan peraturan Daerah No.2/1988
dan No. 8 tahun 2002 mengenai lembaga perkreditan desa (LPD), adalah untuk
mendukung pembangunan ekonomi desa melalui peningkatan kebiasaan menabung
masayarakat desa dan menyediakan kredit bagi usaha skala kecil, untuk
menghapuskan bentuk-bentuk eksploitasi dalam hubungan kredit, untuk menciptakan
kesempatan yang setara bagi kegiatan usaha pada tingkat desa, dan untuk
meningkatakan tingkat monetisasi didaerah perdesaan. Sutrisna (2015) LPD
dimaksudkan untuk melestarikan dan meningkatkan kemandirian desa adat serta
mensejahterakan karma desa dengan
segala aspeknya sehingga dipandang perlu mengadakan usaha-usaha memperkuat
kedudukan kuangan desa sebagai saranan penunjangnya.
Berdasarkan Perda
Tingkat I Bali No.3 tahun 2007 , tujuan didirikannya LPD adalah :
1.
mendorong pembangunan ekonomi masyarakat
desa melalui tabungan yang terarah serta
penyaluran modal yang efektif,
2.
memberantas ijon, gadai gelap dan
lain-lain yang dapat dipersamakan dengan itu di pedesaan,
3.
menciptakan pemerataan dan kesempatan
berusaha bagi warga desa dan tenaga kerja di pedesaan,
4.
meningkatkan daya beli dan melancarkan
lalu lintas pembayaraan dan peredaraan uang di desa.
Untuk mencapai tujuan
pendirian itu, LPD melaksanakan usaha-usaha:
1. menerima
simpanan uang dari warga masyarakat desanya dalam bentuk tabungan dan simpanan
berjangka,
2. memberikan
pinjaman untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat produktif pada sektor pertanian,
industri/kerajinan kecil, perdagangan, dan usaha-usaha lainnya yang dipandang
perlu,
3. usaha-usaha
lainnya yang bersifat pengerahan dana desa,
4. penyertaan
modal pada usaha-usaha lainnya,
5. menerima
pinjaman dari lembaga-lembaga keuangan.
2.2 Struktur
Pengendalian Internal
Pengendalian internal merupakan manajemen resiko yang
harus dilaksanakan oleh setiap lembaga untuk mencapai tujuan lembaga. Demikian
perlunya pengendalian internal dalam sebuah lembaga sehingga hal ini harus
dilaksankan secara konsisten untuk menjamin kesinambungan dan kepercayaan
pihak-pihak internal maupun eksternal. Pengendalian internal harus dilaksankan
seefektif mungkin dalam suatu perusahaan untuk mencegah dan menghindari
terjadinya kesalahan, kecurangan, dan
penyelewengan. Di perusahaan kecil, pengendalian masih dapat dilakukan oleh
pemilik perusahaan. Namun semakin besar perusahaan, dimana ruang gerak dan
tugas-tugas yang harus dilaksankan semakin kompleks, menyebabkan pemimpin
perusahaan tidak mungkin lagi melakukan
pengendalian secara langsung, maka dibutuhkan suatu pengendalian internal yang
dapat memberikan keyakinan kepada pimpinan bahwa tujuan perusahaan telah tercapai.
Menurut Mulyadi (2001)
Sistem pengendalian internal meliputi struktur organisasi, metode dan
ukuran-ukuran yang dikoordinasi untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek
ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efesiensi dan mendorong dipatuhinya
kebijakan manajemen. Sedangkan menurut Moller (dalam Dwi, 2014:1432).
Pengendalian intern adalah suatu proses yang dilakukan oleh manajemen yang
didesain untuk memberikan keyakinan yang memadai atas informasi keuangan dan
operasional yang efesien, pencapaian atas sasaran dan operasional yang telah
ditetapkan, perlindungan asset, serta nilai integritas dan etika tinggi.
Ikatan Akuntan
Indonesia (2009) mendifinisikan pengendalian internal sebagai suatu proses yang
dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan personel lain entitas yang
didesain untuk memberikan gambaran keyakinan memadai tentang pencapaian
keandalan laporan, efektivitas dan operasi dan kepatuhan terhadap hukum dan
peraturan yang berlaku. Committee of Sponsoring Organization (COSO)
dalam Amania (2011) mendefinisikan pengendalian intern adalah suatu
proses yang dipengaruhi oleh manajemen dalam organisasi/perusahaan yang
digunakan sebagai dasar untuk mencapai tujuan perusahaan.
Amanina (2011)
mendefinisikan pengendalian internal sebagai berikut: pengendalian internal
adalah suatu proses yang dilaksanakan oleh dewan direksi, manajemen, dan
personel lainnya dalam suatu entitas yang dirancang untuk memberikan keyakinan
memadai berkenaan dengan pencapaian tujuan berikut ini, yaitu :
1. mengadalan
pelaporan keuangan,
2. kepatuhan
terhadap hukum dan peraturan yang berlaku,
3. efektivitas
dan efisiensi operasi.
Berdasarkan definisi
tersebut dapat disimpulkan bahwa pengendalian internal merupakan proses yang
dirancang dan dijalankan oleh oleh dewan komisaris, manajemen dan personel
lainnya dalam suatu entitas untuk memberikan gambaran keyakinan yang memadai
keandalan pelaporan keuangan, kepatuhan hukum dan peraturan yang berlaku,
efektivitas dan efisiensi operasi serta digunakan sebagai dasar untuk mencapai
tujuan perusahaan.
Dengan semakin
berkembangnya suatu perusahaan, maka tugas manajemen untuk mengendalikan
jalannya perusahaan menjadi semakin berat. Agar tujuan yang telah ditetapkan
perusahaan dapat dicapai, keamanan harta perusahaan terjamin dan kegiatan
operasi bisa dijalankan secara efektif dan efisien, manajemen perlu mengadakan
struktur pengendalian intern yang baik dan efektif mencegah kecurangan.
Pengendalian internal terdiri atas beberapa unsur-unsur, namun hendaknya tetap
diingat bahwa unsur-unsur tersebut saling berhubungan dalam suatu sistem .
Terdapat unsur-unsur pokok sistem pengendalian internal Mulyadi (2002) yaitu:
1. Lingkungan
Pengendalian (Control Envirotmen).
Lingkungan
Pengendalian menciptakan suasana pengendalian dalam suatu organisasi dan
mempengaruhi kesadaran personel organisasi tentang pengendalian. Lingkungn
pengendalian merupakan landasan untuk semua unsur pengendalian internal, yang
membentuk disiplin dan struktur serta mencerminkan sikap dan tindakan para
pemilik dan manajer entitas mengenai pentingnya pengendalian internal entitas.
Efektifitas informasi dan komunikasi serta aktifitas pengendalian sangat
ditentukan oleh atmosfer yang diciptakan oleh lingkungan pengendalian, seperti
terciptanya lingkungan yang nyaman untuk bekerja di dalam lingkungan kantor.
Kenyamanan seperti ini yang akan menciptakan suatu lingkungan pengendalian yang
efektif dan efisien. Karena lingkungan yang efektif dan efisien dapat
meningkatkan produktifitas kerja karyawan.
2.
Aktivitas Pengendalian
Pengendalian
adalah kebijakan prosedur yang dibuat untuk memberi keyakinan bahwa petunjuk
yang dibuat oleh manajemen dilaksanakan. Kebijakan dan prosedur ini memberikan
keyakinan bahwa tindakan yang diperlukan telah dilaksanakan untuk mengurangi
resiko dalam pencapaian entitas. Aktivitasi pengendalian memiliki berbagai
macam tujuan dan diterapkan dalam berbagai tingkat dan fungsi organisasi.
Aktivitas pengendalian juga meliputi penaksiran risiko yang bertujuan untuk
pelaporan keuangan perusahaan yang berguna untuk identifikasi, analisis, dan
pengelolaan risiko entitas yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan,
sesuai dengan prinsip akutansi berterima umum di Indonesia.
Menurut Committee of
Sponsoring Organizations of the Tradeway atau COSO (Baidaie, 2005) yang
meliputi unsur-unsur pokok pengendalian internal adalah
1.
Lingkungan pengendalian (control
environment), suasana organisasi yang mempengaruhi kesadaran penguasaan (control
consciousness) dari seluruh pegawainya. Lingkungan pengendalian ini
merupakan dasar dari komponen lain karena menyangkut kedisiplinan dan struktur.
2.
Penaksiran resiko (risk assestment),
adalah proses mengidentifikasi dan menilai resiko-resiko yang dihadapi dalam mencapai
tujuan. Setelah teridentifikasi, manajemen harus menentukan bagaimana
mengendalikannya.
3.
Aktivitas pengendalian (control
activities), adalah kebijakan dan prosedur yang harus ditetapkan untuk
meyakinkan manajemen bahwa semua arahan telah dilaksanakan. Aktivitas
pengendalian ini diterapkan pada semua tingkat organisasi dan pengolahan data.
4.
Informasi dan komunikasi (information
and communication), dua elemen yang dapat membantu manajemen melaksanakan
tanggung jawabnya. Manajemen harus membangun sistem informasi yang efektif dan
tepat waktu. Hal tersebut antara lain menyangkut sistem akuntansi yang terdiri
dari cara-cara dan perekaman (records) guna mengidentifikasi,
menggabungkan, menganalisa, mengelompokkan, mencatat dan melaporkan transaksi
yang timbul serta dalam rangka membuat pertanggung jawaban (akuntabilitas)
asset dan utang-utang perusahaan.
5.
Pemantauan (monitoring), suatu
proses penilaian sepanjang waktu atas kualitas pelaksanaan pengendalian
internal dan dilakukan perbaikan jika dianggap perlu.
Pengendalian internal
yang diciptakan dalam suatu perusahaan harus mempunyai beberapa tujuan. Tujuan
dari pengendalian intern (Zaki, 1999) yaitu:
1. menjaga
keamanan harta milik perusahaan,
2.
memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi,
3.
memajukan efisiensi operasi perusahaan,
4.
membantu menjaga kebijaksanaan manajemen yang telah ditetapkan
lebih dahulu untuk dipatuhi.
Tujuan utama dari pengendalian internal
adalah
1. untuk
menjaga aktiva perusahaan,
2. untuk
memastikan akurasi dan dapat diandalkannya catatan informasi,
3. untuk
mempromosikan efisiensi operasi perusahaan,
4. untuk
mengukur kesesuaian dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh
manajemen.
Tujuan pengendalian
internal sebagimana dikemukakan oleh Mulyadi (2002), tujuan pengendalian
internal adalah memberikan keyakinan memadai dalam pencapaian tiga golongan
tujuan:
1.
keandalan informasi keuangan,
2.
kepatuhan terhadap hukum dan peraturan
yang berlaku,
3.
efektifitas dan efesiensi operasi.
Untuk menciptakan
sistem pengendalian internal (internal
control) yang memadai terlebih dahulu harus diketahui komponen yang ada
didalam struktur pengendalian internal (internal
control) tersebut. Struktur pengendalian internal merupakan sistem yang
terdiri dari kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan manajemen
keyakinan yang memadai bahwa tujuan dan sasaran yang penting bagi satuan usaha
dapat dicapai. Kebijakan dan prosedur ini disebut sebagai pengendalian, dan
secara bersama-sama membentuk struktur pengendalian internal suatu badan usaha.
Terdapat dua konsep dalam struktur pengendalian internal antara lain:
1. Keyakinan
memadai (Rasonable assurance) suatu
struktur pengendalian internal memiliki konsep keyakinan memadai artinya bukan
keyakinan absolute. Hal ini
disebebkan karena suatu struktur pengendalian internal dibentuk memperhatikan
prinsip cost and benefit. Artinya
biaya yang dikeluarkan untuk menciptakan suatu sistem tidak melibihi manfaat
yang akan diperolehh dengan adanya sistem tersebut.
2. Keterbatasan
bawaan (inherent limilation) keinginan
manajemen adalah untuk menetapkan struktur pegendalian internal menyediakan
suatu keyakinan yang memadai, tetapi ada faktor bawaan yang membatasi
efektivitas dari strukur pengendalian internal. Faktor tersebut adalah
kesalahan penerapan kebijakan dan prosedur dapat timbul karena sebab-sebab
berikut seperti: kesalahpahaman terhadap instruksi, kesalahan judgement
dan keceroboham personal, gangguan dan kelelahan (Sujana, 2010).
Terciptanya
sistem pengendalian internal yang memadai akan sangat didukung dengan adanya
manajemen sumber daya manusia yang baik. Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain dan
implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan,
pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan
ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua
keputusan dan praktik manajemen yang memengaruhi secara langsung sumber daya
manusianya. Sumber daya manusia yang memberikan kontribusi kepada organisasi
lebih dikenal dengan kinerja. Menurut Maltis dan Jackson (dalam Purwati,
2014:3) kinerja karyawan adalah seberapa banyak mereka memberikan kontribusi
terhadap organisasi yang antara lain termasuk, yaitu:
1.
kuantitas
keluaran,
2.
kualitas
keluaran,
3.
jangka
waktu keluaran,
4.
tingkat
kehadiran ditempat kerja,
5.
kerjasama.
Pengendalian
internal setiap entitas memiliki keterbatasan bawaan. Berikut ini adalah
keterbatasan bawaan yang melekat dalam setiap pengendalian internal menurut
Mulyadi (2002) yaitu:
1. Kesalahan
dalam pertimbangan, seringkali manajemen dan personel lain dapat salah dalam
mempertimbangkan keputusan yang bisnis yang diambil atau dalam melaksanakan
tugas rutin karena kurang memadainya informasi, keterbatasan waktu, atau dari
tekanan lain.
2. Gangguan,
gangguan dalam pengendalian yang telah ditetapkan dapat terjadi karena personel
telah keliru memahami perintah atau membuat kesalahan karena kelalaian, tidak
adanya perhatian atas kelelahan. Perubahan yang
bersifat sementara atas permanen dalam personel atau dalam sistem dan
prosedurnya dapat juga mengakibatkan gangguan.
3. Kolusi,
tindakan bersama individu untuk tujuan kejahatan disebut kolusi (collusion). Kolusi dapat mengakibatkan
tidak berfungsinya pengendalian internal yang dibangun untuk melindungi
kekayaan entitas dan tidak terungkapnya ketidaksesuaian atau tidak
terdeteksinya kecurangan oleh pengendalian internal yang dirancang.
4. Pengabaian
oleh manajemen, manajemen dapat mengabaikan kebijakan atau prosedur yang telah
ditetapkan untuk tujuan yang tidak sah seperti keuntungan pribadi manajer,
penyajian kondisi keuangan yang berlebihan atau kepatuhan semu.
5. Biaya
lawan manfaat, biaya yang diperlukan untuk mengoprasikan pengendalian internal
tidak boleh melebihi manfaat yang diharapkan dari pengendalian internal
tersebut karena pengeluaran secara tepat baik biaya maupun manfaatnya biasanya
tidak dilakukan, manajemen harus memperkirakan dan mempertimbangkan secara
kuantitatif dan kualitatif dalam mengevaluasi biaya dan manfaat suatu pengendalian
intern.
Untuk
meminimalisasi resiko bawaan yag melekat pada sistem pengendalian internal
dapat diterapkan prinsip penilaian 5C dan prinsip penilaian 7P. Menurut Kasmir
(2001), analisis 5C adalah sebagai berikut:
1.
Character
yaitu suatu keyakinan bahwa, sifat atau watak dari orang-orang yang akan
diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya, hal ini tercermin dari
latarbelakang si nasabah yang baik bersifat latar belakang pekerjaan maupun
sifat pribadi.
2.
Capacity
yaitu
untuk melihat nasabah dalam kemampuannya dalam bidang bisnis yang dihubungkan
dengan pendidikannya, kemampuan bisnis juga diukur dengan kemampuannya dalam
memahami tentang ketentuan-ketentuan pemerintah. Begitu pula dengan
kemampuannya dalam menjalankan usahanya selama ini. Pada akhirnya akan terlihat
“kemampuannya” dalam menngembalikan
kredit yang disalurkan.
3.
Capital
yaitu untuk melihat penggunaan modal apakah
efektif, dilihat laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) dengan
melakukan pegukuran seperti dari segi likuiditas,
solvabillitas, rentabilitas dan ukuran lainnya. Capital juga dilihat dari sumber mana saja modal yang ada sekarang
ini.
4.
Colleteral
merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat
fisik maupun non fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang
diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi
suatu masalah, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat
mungkin.
5.
Condition
dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai
kondisi ekonomi dan politik sekarang dan dimana yang akan datang sesuai sektor
masing-masing, serta prospek usaha dari sektor yang ia jalankan. Penilaian prospek
bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik,
sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
Menurut
Kasmir (2001)
prinsip penilain 7P adalah sebagai berikut:
1.
Personality yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya
atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan
nasabah dalam menghadapi suatu masalah. Personality
hampir sama dengan character dari 5C.
2.
Party yaitu mengklasifikasikan nasabah kedalam
klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal,
loyalitas serta karakternya. Sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan
tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank.
3.
Perpose
yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah
dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan
pengambilan kredit dapat bermacam-macam apakah tujuan untuk konsumtif atau
untuk tujuan produktif atau tujuan perdagangan.
4.
Prospect yaitu menilai usaha nasabah dimasa
mendatang apakah menguntungkan atau tidak, dengan kata lain mempunyai prospek
atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang
dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi akan tetapi juga
ansabah.
5.
Payment merupakan ukuran bagaimana cara
nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana
untuk pengembalian kredit yang diperolehnya. Semakin banyak sumber penghasilan
debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan
dapat ditutupi oleh sektor lainnya.
6.
Profitability yaitu menganalisis bagaimana
kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability
diukur dari period ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin
meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya dari bank.
7.
Protection tujuannya adalah bagaimana menjaga
kredit yang dikucurkan oleh bank namun melalui suatu perlindungan. Perlindungan
dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi.
2.3
Keberlangsungan
Usaha (Going Concern)
Going
concern merupakan salah satu konsep penting akuntansi konvensional. Inti going concern terdapat pada Balance Sheet perusahaan yang harus
merefleksikan nilai perusahaan untuk menentukan eksistensi dan masa depannya.
Lebih detil lagi, going concern
adalah suatu keadaan di mana perusahaan dapat tetap beroperasi dalam jangka
waktu ke depan, dimana hal ini dipengaruhi oleh keadaan financial dan non financial.
Selain itu Going concern adalah
dimana entitas (perusahaan) biasanya dilihat sebagai berkelanjutan dalam bisnis
di masa mendatang. Kegagalan mempertahankan going
concern dapat mengancam setiap perusahaan, terutama diakibatkan oleh
manajemen yang buruk, kecurangan ekonomis dan perubahan kondisi ekonomi makro
seperti merosotnya nilai tukar mata uang dan meningkatnya inflasi secara tajam
akibat tingginya tingkat suku bunga.
Teori akuntansi keuangan juga
menyebutkan bahwa laporan keuangan sebagai suatu informasi harus disusun dengan
menggunakan beberapa asumsi yang mendasari. Asumsi yang dipergunakan dalam
penyusunan laporan keuangan adalah (Baridwan, 2007):
1.
Keberlangsungan
Usaha (Going Concern), asumsi ini
mengangap bahwa suatu perusahaan itu akan hidup terus, dalam arti diharapkan
tidak akan terjadi likuidasi dimasa yang akan datang. Penekanan dari konsep ini
adalah terhadap anggapan bahwa akan tersedia cukup waktu bagi suatu perusahaan
untuk menyelesaikan usaha, kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian. Oleh
karena itu dibuat berbagai metode penilaian dan pengalokasian dalam akuntansi
yang didasarkan pada konsep ini. Sebagai contoh adalah prosedur amortisasi dan
depresiasi. Jadi bila tidak terdapat bukti yang cukup jelas bahwa suatu
perusahaan itu akan berhenti usahanya maka kesatuan usaha itu harus dipandang
akan hidup terus. Tetapi apabila terdapat bukti yang jelas bahwa suatu
perusahaan itu umurnya terbatas misalnya dalam hal joint venture, maka asumsi
going concern ini tidak lagi digunakan.
2.
Kesatuan
Usaha (Economic Entity), didalam
asumsi ini, perusahaan dipandang sebagai suatu unit usaha yang berdiri sendiri
terpisah dari pemiliknya atau dengan kata lain perusahaan diasumsikan sebagai
unit yang terpisah dari pemiliknya atau dari kesatuan usaha yang lain. Untuk
tujuan akuntansi, perusahaan dipisahkan dari pemegang saham atau pemilik.
Dengan asumsi seperti ini maka transaksi-transaksi perusahaan dipisahkan dari
transaksi-transaksi pemilik dan oleh karenanya maka semua pencatatan dan
laporan dibuat untuk perusahaan tadi.
3.
Penggunaan
Unit Moneter (Monetary Unit),
beberapa transaksi yang terjadi dalam suatu perusahaan dapat dicatat dengan
menggunakan ukuran unit fisik atau waktu tetapi karena tidak semua transaksi
itu bisa menggunakan ukuran unit fisik yang sama, sehingga akan menimbulkan
kesulitan-kesulitan dalam pencatatan dan penyusunan laporan keuangan. Untuk
mengatasi masalah ini maka semua transaksi-transaksi yang terjadi akan
dinyatakan didalam catatan dalam bentuk unit moneter pada saat terjadinya
transaksi itu. Unit moneter yang digunakan adalah mata uang dari negara dimana
perusahaan itu berdiri.
4.
Periode
Waktu (Time Period), kegiatan
perusahaan berjalan terus dari periode yang satu keperiode yang lain dengan
volume dan laba yang berbeda. Masalah yang timbul adalah pengakuan dan
pengalokasian kedalam periode-periode tertentu dimana dibuat laporan-laporan
keuangan. Laporan-laporan keuangan ini harus dibuat tepat pada waktunya agar
berguna bagi manajemen dan kreditur. Oleh karena itu perlu dilakukan alokasi
keperiode-periode untuk transaksi-transaki yang mempengaruhi beberapa periode.
Kondisi – kondisi yang dapat
menyebabkan suatu entitas tidak mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya (going
concern) yakni Purba (2009):
1.
Keuangan,
kondisi keuangan perusahaan merupakan kunci utama dalam melihat apakah
perusahaan akan mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya atau tidak pada masa
yang akan datang. Kondisi keuangan mencerminkan kemampuan perusahaan memenuhi
kewajiban yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat dan pelunasan bunga pinjaman
kepada kreditur.
2.
Moneter,
perekonomian Indonesia tentu saja dipengaruhi oleh aspek yang satu ini, apalagi
jika banyak bergantung kepada pinjaman luar negri dan ekspor. Kendala moneter
juga mempengaruhi ekonomi mikro apabila banyak entitas bisnis memiliki pinjaman
dalam mata uang asing. Kendala moneter adalah sebagai berikut:
a.
Sosial,
kerawanan sosial dapat muncul sebagai dampak sampingan. Risiko kerawanan sosial
yang dapat timbul dan mempengaruhi entitas seperti tingkat kriminalitas tinggi
dan penyakit sosial lainnya.
b.
Politik,
tidak bisa dipungkiri, sehat tidaknya iklim investasi pada suatu negara
tergantung pada situasi politik negara tersebut. Hal ini berkaitan dengan
realita bahwa entitas berada dibawah rezim yang berkuasa sebagai pihak
regualtor.
c.
Pasar,
kemampuan perusahaan menguasai pasar adalah kunci keberhasilan dalam
menciptakan laba. Kemampuan tersebut dipengaruhi oleh berbagai kendala seperti
daya saing, regulasi, inovasi produk, jalur produksi, teknologi dan lain- lain.
Jika entitas bisnis kehilangan pangsa pasar bagi produk-produknya, maka secara
otomatis kemampuannya dalam menjaga kelangsungan hidup akan menurun.
d.
Teknologi,
penguasaan teknologi dapat dipastikan mempengaruhi kemampuan perusasahaan dalam
menjaga kelangsungan hidupnya. Kemampuan perusahaan sebagai entitas bisnis
dalam memenangkan persaingan juga sangat dipengaruhi oleh penguasaan teknologi.
2.4 Kredit Macet
Kredit
macet merupakan faktor penghambat tercapainnya keberlangsungan usaha. Berdasarkan
ketentuannya Bank Indonesia (BI) menggolongkan kualitas kredit yaitu (1) Lancar
(pas) artinya kredit yang disalurkan tidak menimbulkan masalah, (2)
dalam perhatian khusus (special mention) artinya kredit yang diberikan
sudah mulai bermasalah, sehingga perlu memperoleh perhatian, (3) kurang lancar
(substandard) apabila kredit yang diberikan pembayarannya sudah mulai
tersendat-sendat, namun nasabah masih mampu membayar, (4) diragukan (doubtful)
yaitu kemampuan nasabah untuk membayar makin tidak dapat dipastikan, dan (5)
macet (loss) apabila nasabah sudah tidak mampu lagi untuk membayar
pinjamannya, sehingga perlu diselamatkan.
Menurut Hermanto (2006), kredit macet
adalah kredit yang tidak lancar dan telah sampai pada jatuh temponya belum
dapat juga diselesaikan oleh nasabah bersangkutan. Faktor-faktor yang mempengaruhi kredit macet
yang dinyatakan Perbarindo (2005) bahwa faktor penyebab kredit macet barasal
dari internal bank, debitur, dan eksternal atau alam. Faktor penyebab kredit
macet yang berasal dari internal bank sebagai berikut kelemahan dalam
dokumentasi kredit, kelemahan dalam menganalisa kredit, kelemahan dalam
transaksi jaminan, kecurangan atau kenakalan petugas bank, kelemahan Sumber
Daya Manusia (SDM) serta kurangnya pengawasan kredit. Sedangkan penyebab kredit
macet yang berasal dari faktor eksternal yaitu kelemahan karakter debitur,
kecerobohan debitur, kelemahan kemampuan debitur dan debitur mengalami musibah.
2.5
Penelitian
Yang Relevan
Penelitian terdahulu sangat penting
sebagai dasar pijakan dalam rangka penyusunan skripsi ini. Ini terdapat
beberapa penelitian terdahulu yang akan mengarahkan penelitian yang disajikan
pada tabel 2.1 berikut ini.
Tabel 2.1 Ringkasan
Penelitian Terdahulu
No.
|
Penelitian
(Tahun)
|
Judul Penelitian
|
Hasil Penelitian
|
1.
|
Parno (2008)
|
Pengaruh
Efektivita Sistem Pengendalian Intern Terhadap Keberlangsungan Usaha Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Dikota Semarang
|
1. Tingkat
efektivitas sistem pengendalian intern KPRI di Kota Semarang rata-rata
termasuk dalam klasifikasi efektif yaitu sebesar
71,9 %.
2. Keberhasilan usaha KPRI di Kota Semarang
termasuk dalam rata-rata sesuai dengan standar keberhasilan usaha dari Dep.
Kop, yaitu
sebesar
118,0175 %.
3.
Keberhasilan usaha KPRI di Kota Semarang dipengaruhi oleh efektivitas sistem pengendalian internal.
|
2.
|
Sumarna (2014)
|
Pengaruh Sistem Pengendalian Intern Terhadap
Keberlangsungan Usaha Koperasi Di Tanjung Pinang
|
Terdapat pengaruh
variable Sistem Pengendalian Intern dengan hasil penelitian dan sesuai dengan
hipotesis yang dirumuskan sebelumnya. Hal ini ditunjukkan dengan angka
sebesar 8.1% tingkat pengaruh Sistem Pengendalian Intern terhadap
Keberhasilan Usaha Koperasi di Tanjungpinang.
|
Sumber : Data
diolah 2016
2.6
Kerangka
Berpikir
Fokus
utama dalam penelitian ini adalah sistem pengendalian internal dalam menunjang
keberlangsungan usaha pada LPD. Melihat kebelangsungan usaha pada LPD sangat
dipengaruhi oleh struktur pengendalian internal yang diterapkan. Komponen struktur
pengendalian internal terdiri dari lima, yakni (1) lingkungan pengendalian, (2)
penarikan resiko, (3) aktivitas pengendalian, (4) informasi dan komunikasi, dan
(5) pemantauan. Dengan terapkannya kelima komponen struktur pengendalian
internal tersebut dengan baik, diharapkan dapat mengurangi terjadi kredit macet
sehingga tujuan keberlangsungan usaha (going
concern) LPD dapat tercapai. Adapun kerangka berpikir penelitian dapat
dilihat pada gambar 2.1
Komentar
Posting Komentar