OPTIMALISASI STRUKTUR PENGENDALIAN INTERNAL DALAM MENUNJANG PRINSIP GOINGCONCERN (STUDI KASUS PADA LPD DESA PAKRAMAN BONTIHING, KECAMATAN KUBUTAMBAHAN, BULELENG)



LPD sebagai salah satu wadah kekayaan desa, menjalankan fungsinya dalam bentuk usaha-usaha kearah peningkatan taraf hidup masyarakat desa. Keberadaan LPD di daerah dapat memeberikan efek sosial ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat golongan menengah kebawah di pedesaan secara umum sesuai dengan fungsi dan tujuannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran struktur pengendalian internal dalam menunjang keberlangsungan usaha di LPD Desa Pakraman Bontihing.
            Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif, dengan sumber data primer dan sekunder. Data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara, dan Data sekunder dalam penelitian inii adalah struktur organisasi, data kredit macet dan neraca percobaan LPD Desa Pakraman Bontihing. Teknik pengumpulan data dengan metode wawancara,observasi, dan dokumentasi.
            Hasil penelitian menunjukkan struktur pengendalian internal dalam menunjang keberlangsungan usaha pada LPD Desa Pakraman Bontihing belum memadai. Unsur dari struktur pengedalian internal itu sendiri meliputi lingkungan pengendalian, penarikan resiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan juga belum efektif. Penilaian kelayakan penerimaan kredit dengan menggunakan analisis 5C secara umum belum diterapkan dengan maksimal.

Kata kunci: Optimalisasi, Struktur Pengendalian Internal, Keberlangsungan
                     Usaha, LPD



Optimalisasi Struktur Pengendalian Internal Dalam Menunjang Prinsip Going Concern
(Studi Kasus Pada Lpd Desa Pakraman Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng)

Oleh
Ni Made Somertini, NIM 1317051208
Jurusan Akuntansi Program S1

ABSTRAK
            LPD sebagai salah satu wadah kekayaan desa, menjalankan fungsinya dalam bentuk usaha-usaha kearah peningkatan taraf hidup masyarakat desa. Keberadaan LPD di daerah dapat memeberikan efek sosial ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat golongan menengah kebawah di pedesaan secara umum sesuai dengan fungsi dan tujuannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran struktur pengendalian internal dalam menunjang keberlangsungan usaha di LPD Desa Pakraman Bontihing.
            Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif, dengan sumber data primer dan sekunder. Data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara, dan Data sekunder dalam penelitian inii adalah struktur organisasi, data kredit macet dan neraca percobaan LPD Desa Pakraman Bontihing. Teknik pengumpulan data dengan metode wawancara,observasi, dan dokumentasi.
            Hasil penelitian menunjukkan struktur pengendalian internal dalam menunjang keberlangsungan usaha pada LPD Desa Pakraman Bontihing belum memadai. Unsur dari struktur pengedalian internal itu sendiri meliputi lingkungan pengendalian, penarikan resiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan juga belum efektif. Penilaian kelayakan penerimaan kredit dengan menggunakan analisis 5C secara umum belum diterapkan dengan maksimal.

Kata kunci: Optimalisasi, Struktur Pengendalian Internal, Keberlangsungan
                     Usaha, LPD



DAFTAR ISI
PRAKARTA.................................................................................................... i
ABSTRAK....................................................................................................... v
DAFTAR ISI.................................................................................................... vi
DAFTAR TABEL............................................................................................ ix 
DAFTAR GAMBAR....................................................................................... x
DAFTAR BAGAN.......................................................................................... xi
DAFTAR LAMPIRAN................................................................................... xii

BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang............................................................................................ 1
1.2  Rumusan Masalah....................................................................................... 6
1.3  Tujuan Penelitian........................................................................................ 6
1.4  Manfaat Penelitian...................................................................................... 7

BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Lembaga Perkreditan Desa......................................................................... 8
2.2 Struktur Pengendalian Internal................................................................... 11
2.3 Keberlangsungan Usaha (Going Concern)................................................. 22
2.4 Kredit Macet............................................................................................... 26
2.5 Penelitian Yang Relevan............................................................................. 27
2.6 Kerangka Berpikir....................................................................................... 28


BAB III METODE PENELITIAN
3.1 Rancangan Penelitian.................................................................................. 30
3.2 Lokasi Penelitian......................................................................................... 31
3.3 Jenis dan Sumber Data............................................................................... 32
3.4 Menentukan Informan................................................................................ 33
3.5 Menentukan Teknik Pengumpulan Data..................................................... 33
3.6 Melakukan Triangulasi data........................................................................ 35
3.7 Menganalisis dan Menafsirkan Data........................................................... 35

BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Gambaran Umum LPD Desa Pakraman Bontihing................................... 37
      4.1.1 Sejarah Desa Pakraman Bontihing................................................... 37
      4.1.2 Visi dan Misi Desa Pakraman Bontihing.......................................... 40
      4.1.3 Struktur Organisasi LPD Desa Pakraman Bontihing....................... 41
      4.1.4 Kondisi Fisik dan Lingkungan Sosial LPD Desa Pakrman
               Bontihing........................................................................................... 42
4.2 Sistem Pengendalian Internal Pada LPD Desa Pakraman Bontihing........ 43
      4.2.1 Sistem Akuntansi............................................................................... 43
      4.2.2 Sistem Pengendalian Internal............................................................ 49
4.3 Lingkungan Pengendalian.......................................................................... 53
      4.3.1 Nilai Integritas Dan Etika.................................................................. 54
      4.3.2 Sumber Daya Manusia....................................................................... 56
      4.3.3 Dewan Direksi dan Komite............................................................... 58
      4.3.4 Filosofis Dan Gaya Operasi Manajemen........................................... 60
      4.3.5Struktur Organisasi dan Pembagian Wewenang................................. 62
4.4 Penarikan Resiko........................................................................................ 65
4.5 Aktivitas Pengendalian............................................................................... 69
4.6 Informasi dan Komunikasi ........................................................................ 71
4.7  Pemantauan................................................................................................ 74

BAB V PENUTUP
5.1 Simpulan..................................................................................................... 77
5.2 Saran........................................................................................................... 79


























DAFTAR TABEL

Tabel 1.1 Rincian Kredit Macet Per 31 Agustus Tahun 2016.......................... 5
Tabel 2.1 Ringkasan Penelitian Terdahulu........................................................ 27





















DAFTAR GAMBAR

Gambar 2.1 Kerangka Berpikir......................................................................... 29
Gambar 3.1 Desain Penelitian........................................................................... 31
Gambar 4.1 Struktur Organisasi LPD Desa Pakraman Bontihing................... 41
Gambar 4.2 Bagan Alur prosedur kredit pada LPD Desa Pakraman
Bontihing....................................................................................... 44
Gambar 4.1Laporan Neraca Percobaan LPD Desa Pakraman Bontihing........ 74

















DAFTAR BAGAN

Bagan 3.2 Teknik Triangulasi Data................................................................... 35
Bagan 3.3 Teknik Analisis Data....................................................................... 36
                                                                                                           


















                                        






DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 Transkrip Wawancara
Lampiran 2 Laporan Neraca Percobaan LPD Desa Pakraman Bontihing























BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Bali merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki keberagamaan budaya, dan masih sangat kental dengan adat-istiadatnya. Disamping adat-istiadat dan kebudayaanya, Bali juga menciptakan perekonomian yang mampu mensejahterakan masyarakatnya, maka terdapat beberapa lembaga, salah satunya adalah lembaga keuangan mikro, yaitu Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang terdapat dibeberapa desa di Bali.
Menurut Surpha (2002) Desa Pakraman adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli, hak asal usul yang bersifat istimewa bersumber pada agama Hindu, bersumber Kebudayaan Bali, berdasarkan Tri Hita Karana, mempunyai Kahyangan Tiga/Kahyangan Desa (Surpha, 2002). Tri Hita Karana mengajarkan bahwa adanya hubungan harmonis antara manusia dengan Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa), antara manusia dengan wilayah tempat pemukiman dan alam sekitarnya, serta antara manusia dengan sesamanya, akan memungkinkan mereka menikmati kesejahteraan dan kebahgiaan yang disebut Moksha dan jagatdhita.
Lembaga Perkreditan Desa sebagai salah salah satu wadah kekayaan desa, menjalankan fungsinya dalam bentuk usaha-usaha kearah peningkatan taraf hidup masyarakat desa. Tujuan pendirian sebuah LPD pada setiap desa adat,

berdasarkan penjelasan Peraturan Daerah No.2/1998 dan No.8/tahun 2002 yaitu mendukung pembangunan ekonomi pedesaan melalui peningkatan kebiasaan menabung masyarakat dan menyediakan kredit bagi usaha skala kecil, untuk menghapus bentuk-bentuk eksploitasi dalam kredit, untuk menciptakan kesempatan setara bagi kegiatan usaha pada tingkat desa dan  untuk meningkatkan tingkat monoterisasi di daerah pedesaan. Tingkat monoterisasi yang dimaksud adalah mengingkatkan daya beli dan melancarkan lalu lintas pembayaran dan peredaran uang di daerah pedesaan. Keberadaan LPD di daerah dapat memberikan efek sosial ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat golongan menengah kebawah di pedesaan secara umum sesuai dengan fungsi dan tujuannya. Kegiatan usaha LPD pada prinsipnya sifat usaha dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) yaitu: kegiatan menghimpun dana, kegiatan menggunakan dana dan memberikan jasa. LPD di Bali bernaung di bawah desa adat/desa pakraman setempat sebagai pengawas dan dibantu oleh seorang ketua, sekretaris dan bendahara yang dapat dilengkapi dengan sejumlah kepala seksi dan karyawan sesuai dengan kebutuhan LPD setempat.
Fungsi lain yang diemban LPD adalah menciptakan pemerataan dan kesempatan kerja bagi warga pedesaan, baik yang bisa bekerja secara langsung di LPD maupun yang bisa ditampung oleh usaha-usaha produktif masyarakat yang dibiayai oleh LPD. Sebagai badan usaha milik desa pakraman, keberadaan LPD yang sehat, akan sangat membantu, baik secara ekonomi maupun sosial. Bagi masyarakat yang membutuhkan dana LPD biasanya merupakan pilihan utama, karena mereka dapat memijam dana dengan prosedur yang tidak berbelat-belit. Sistem kredit yang disalurkan oleh LPD antara lain : kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit konsumsi.
Dalam upaya mewujudkan misi dari LPD harus mampu melakukan operasionalnya dengan baik. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menciptakan struktur pengendalian internal yang memadai dalam LPD. Menurut Baridwan (1993) Pengendalian internal itu meliputi struktur organisasi dan semua cara-cara serta alat-alat yang dikoordinasikan yang digunakan di dalam perusahaan dengan tujuan untuk menjaga keamanan harta milik perusahaan, memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi, memajukan efisiensi di dalam operasi, dan membantu menjaga dipatuhinya kebijaksanaan manajemen yang telah diterapkan lebih dahulu.
Berdasarkan pengertian dari pengendalian internal dapat diketahui tujuan dari implementasi pengndalian internal adalah  untuk memastikan bahwa organisasi telah menerapkan sistem pelaporan akuntansi yang andal sehingga mampu menjaga keamanan harta milik perusahaan, keabsahaan laporan keuangan serta organisasi melaksanakan kegiatan-kegiatan operasional perusahaan dengan efektif dan efesien. Suatu organisasi yang menerapkan pengendalian yang buruk atau bahkan tidak menerapkan pengendalian sama sekali didalam kegiatannya dapat mengakibatkan organisasi mengalami kerugian, kegagalan bahkan dapat berujung pada kebangkrutan.
LPD Desa Pakraman Bontihing, LPD ini terletak di Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng. LPD ini adalah salah satu contoh LPD yang mengalami perkembangan yang kurang bagus. LPD ini telah mengalami jatuh bangun beberapa kali selama beberapa tahun kemarin, kebangkrutan tersebut dipicu oleh faktor eksternal maupun faktor internal organisasi. Salah satu faktor internal yang menyebabkan LPD ini mengalami kebangkrutan adalah penerapan sistem pengendalian internal yang kurang memadai.
Fenomena-fenomena lain yang menyebabkan LPD Desa Pakraman Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng mengalami kebangkrutan yang berulang-ulang , yakni kebangkrutan ini disebabkan adanya penyelewangan modal finansial oleh pengurus LPD dan tingginya kredit macet (Atmadja, 2012).  Pengurus melakukan penyelewengan modal finansial dengan mengeluarkan kredit fiktif dan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang memilliki hubungan kekerabatan kepada pengurus tanpa pencatatan. Kredit yang diberikan tanpa melakukan pencatatan ini pada akhirnya yang banyak menjadi kredit macet dan menyebabkan kerugian bagi LPD. Kondisi menjadi bertambah buruk ketika krama desa lain  yang memiliki utang di LPD mengetahui bahwa sebagian orang mendapat kredit dengan tanpa prosedur baku dan menjadi kredit macet. Sebagian dari krama tersebut melakukan protes dengan tidak melunasi utang mereka kepada LPD. Pada akhirnya penyimpangan oleh pengurus maupun nasabah LPD ini mengakibatkan LPD Desa Pakraman Bontihing terperosok dalam jurang kebangkrutan (Atmadja, 2015). Pada tahun  2016 terhitung jumlah kredit macet yang diterima oleh LPD Desa Pakraman Bontihing mencapai angka Rp 28.895.000. Tentunya jumlah ini merupakan kerugian dan dapat menghambat keberlangsungan usaha LPD Desa Pakraman  Bontihing,  Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. 


Tabel 1.1 Rincian Kredit Macet Per 31 Agustus Tahun 2016
Bulan
Sisa Hutang
Januari
Rp2.796.500
 Februari
Rp 4.332.000
Maret
Rp 9.180.500
April
Rp 3.400.000
Mei
Rp 2.400.000
Juni
Rp 2.050.000
Juli
Rp 3.286.000
Agustus
Rp 1.450.000
Saldo
Rp 28.895.000
                        Sumber: Data diolah 2016

Data rincian kredit macet ini diperkuat dengan hasil wawancara yang telah dilakukan dengan Kepala LPD Desa Pakraman Bontihing (Nyoman Semara,75 tahun), tegas beliu menyatakan bahwa:
“…Pemberian kredit kepada krama desa selama ini yang termasuk kedalam katagori kredit lancar mencapai 57%, dan sisanya merupakan kredit kurang lancar, ragu-ragu dan macet.”

Dari kutipan wawancara diatas dapat diketahui bahwa di LPD Desa Pakraman Bontihing memiliki kredit kurang lancar, kredit ragu-ragu dan kredit macet dengan presentase sebesar 43%. Sehingga dapat disimpulkan bahwa LPD Desa Pakraman Bontihing mengalami banyak kesulitan dalam penagihan kreditnya.
Dengan adanya fenomena-fenomena yang terjadi, maka sangat diperlukan adanya struktur pengendalian internal yang memadai dalam operasional LPD. Pengendalian internal yang baik ini akan sangat membantu Lembaga Perkreditan Desa dalam menghindari adanya  fraud atau kecurangan-kecurangan yang akan merugikan nasabah serta citra Lembaga Perkreditan Desa itu sendiri.  Setiap usaha dibangun dengan harapan usaha tersebut memiliki keberlangsungan usaha, keberlangsungan usaha (going corcern) akan dapat membuktikan bahwa Lembaga Perkreditan Desa tersebut memliki pengendalian internal yang memadai. Going concern (kelangsungan usaha) adalah kelangsungan hidup  suatu badan usaha dan merupakan asumsi dalam pelaporan keuangan suatu entitas sehingga jika suatu entitas mengalami kondisi yang sebaliknya, entias tersebut menjadi bermasalah.
Berdasarkan uraian di atas peneliti tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul Optimalisasi Struktur Pengendalian Internal Dalam Menunjang Prinsip Going Concern (Studi Kasus Pada LPD Desa Pakraman Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng)”.

1.2  Rumusan Masalah
Dari pemaparan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang akan dikaji yakni : Mengapa struktur pengendalian internal pada LPD Desa Pakraman  Bontihing tidak dapat meminimalisasi adanya kredit  macet?

1.3  Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah di atas, maka tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut : Untuk mengetahui penyebab struktur pengendalian internal LPD Desa Pakraman Bontihing tidak mampu memimalisasi adanya kredit macet.

1.4  Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.4.1        Manfaat Teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap khasanah keilmuan ekonomi dan akuntansi, khususnya mengenai optimalisasi struktur pengendalian internal dalam menunjang going concern.
1.4.2        Manfaat Praktis
1.      Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai bahan referensi bagi mahasiswa yang membutuhkan informasi yang lebih mendalam mengenai optimalisasi struktur pengendalian internal dalam menunjang prinsip going concern.
2.      Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperluas pengetahuan mahasiswa Undiksha tentang optimalisasi struktur pengendalian internal dalam menunjang prinsip going concern.
3.      Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi penelitian lain khususnya yang membahas tentang optimalisasi struktur pengendalian internal dalam menunjang prinsip going concern.






BAB II
LANDASAN TEORI



2.1 Lembaga Perkreditan Desa
Keberadaan LPD di masyarakat desa pakraman  telah banyak mengalami peningkatan yang pesat. Lembaga Perkreditan Desa telah mampu meningkatkan potensi masyarakat desa pakraman  dalam kehidupannya didalam masyarakat desa pakraman. Pemerintah seakan tanpa henti-hentinya mengusik keberadaan LPD di Bali. Pada 7 September 2009 Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UMKM, dan Gurbenur Bank Indonesia kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama Nomor 351.1/KMK.010/2009, Nomor 900-639 A Tahun 2009, Nomor 01/SKB/M.KUKM/IX/2009 dan Nomor 11/43A/Kep.GB1/2009 Tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuanngan Mikro. Diktum pertama keputusan tersebut memasukan LPD sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Perda Tingkat I Bali Nomor 8 Tahun 2002, LPD merupakan badan usaha keuangan milik desa pakraman yang melaksanakan kegiatan usaha dilingkungan desa untuk krama desa. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa LPD merupakan suatu bentuk badan lembaga ekonomi, yang oleh Perda diakui dan dikukuhkan dalam status hukum sebagai suatu bentuk Badan Usaha Keuangan, dengan sifat khusus, karena hanya menyelenggarakan kegiatan usaha dalam wilayah desa

pakraman.  LPD sebagai lembaga keuangan memiliki lapangan usaha sebagai berikut : (1) Menerima/menghimpun dana dari krama desa dalam bentuk tabungan dan deposito. (2) Memberikan pinjaman hanya kepada krama desa, (3) Menerima pinjaman dari lembaga-lembaga keuangan maksimal sebesar 100% dari jumlah modal, termasuk cadangan dan laba ditahan, kecuali batasan lain dalam jumlah pinjaman atau dukungan/bantuan modal, (4) Menyimpan kelebihan liquiditasnya pada BPD Bali dengan imbalan bunga bersaing dan pelayanan yang memadai.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa LPD merupakan suatu badan usaha keuanga dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1.      merupakan milik desa pakraman,
2.      dibentuk dan dikelola oleh desa pakraman,
3.      menyelenggarakan fungsi-fungsi kelembagaan keuangan komunitas desa pakraman , seperti: menerima/menghimpun dana dari krama desa, dan mengelola keuangan lembaga tersebut hanya pada lingkungan desa pakraman, dan
4.      menyelenggarakan fungsi usaha sebagai lembaga usaha keuangan internal desa pakraman, atau sejauh-jauhnya antara desa pakraman.
Setiap lembaga keuangan memiliki fungsi-fungsi yang harus dijalan dalam kegiatan operasionalnya. Sutrisna (2015) fungsi utama LPD adalah sebagai lembaga sosial yang kegiatan usahanya sebagai lembaga simpan-pinjam. Dalam penyelenggaraan fungsinya, LPD menggunakan sistem manajemen keuangan modern, mendekati manajemen perbankan, sehingga sepintas tampak sebagai bank.
Tujuan pendirian sebuah LPD pada setiap desa adat, berdasarkan penjelasan peraturan Daerah No.2/1988 dan No. 8 tahun 2002 mengenai lembaga perkreditan desa (LPD), adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi desa melalui peningkatan kebiasaan menabung masayarakat desa dan menyediakan kredit bagi usaha skala kecil, untuk menghapuskan bentuk-bentuk eksploitasi dalam hubungan kredit, untuk menciptakan kesempatan yang setara bagi kegiatan usaha pada tingkat desa, dan untuk meningkatakan tingkat monetisasi didaerah perdesaan. Sutrisna (2015) LPD dimaksudkan untuk melestarikan dan meningkatkan kemandirian desa adat serta mensejahterakan karma desa dengan segala aspeknya sehingga dipandang perlu mengadakan usaha-usaha memperkuat kedudukan kuangan desa sebagai saranan penunjangnya.
Berdasarkan Perda Tingkat I Bali No.3 tahun 2007 , tujuan didirikannya LPD adalah :
1.    mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa melalui tabungan  yang terarah serta penyaluran modal yang efektif,
2.    memberantas ijon, gadai gelap dan lain-lain yang dapat dipersamakan dengan itu di pedesaan,
3.    menciptakan pemerataan dan kesempatan berusaha bagi warga desa dan tenaga kerja di pedesaan,
4.    meningkatkan daya beli dan melancarkan lalu lintas pembayaraan dan peredaraan uang di desa.
Untuk mencapai tujuan pendirian itu, LPD melaksanakan usaha-usaha:
1.    menerima simpanan uang dari warga masyarakat desanya dalam bentuk tabungan dan simpanan berjangka,
2.    memberikan pinjaman untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat produktif pada sektor pertanian, industri/kerajinan kecil, perdagangan, dan usaha-usaha lainnya yang dipandang perlu,
3.    usaha-usaha lainnya yang bersifat pengerahan dana desa,
4.    penyertaan modal pada usaha-usaha lainnya,
5.    menerima pinjaman dari lembaga-lembaga keuangan.

2.2 Struktur Pengendalian Internal
            Pengendalian internal merupakan manajemen resiko yang harus dilaksanakan oleh setiap lembaga untuk mencapai tujuan lembaga. Demikian perlunya pengendalian internal dalam sebuah lembaga sehingga hal ini harus dilaksankan secara konsisten untuk menjamin kesinambungan dan kepercayaan pihak-pihak internal maupun eksternal. Pengendalian internal harus dilaksankan seefektif mungkin dalam suatu perusahaan untuk mencegah dan menghindari terjadinya kesalahan,  kecurangan, dan penyelewengan. Di perusahaan kecil, pengendalian masih dapat dilakukan oleh pemilik perusahaan. Namun semakin besar perusahaan, dimana ruang gerak dan tugas-tugas yang harus dilaksankan semakin kompleks, menyebabkan pemimpin perusahaan tidak  mungkin lagi melakukan pengendalian secara langsung, maka dibutuhkan suatu pengendalian internal yang dapat memberikan keyakinan kepada pimpinan bahwa tujuan perusahaan telah tercapai.
Menurut Mulyadi (2001) Sistem pengendalian internal meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasi untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efesiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen. Sedangkan menurut Moller (dalam Dwi, 2014:1432). Pengendalian intern adalah suatu proses yang dilakukan oleh manajemen yang didesain untuk memberikan keyakinan yang memadai atas informasi keuangan dan operasional yang efesien, pencapaian atas sasaran dan operasional yang telah ditetapkan, perlindungan asset, serta nilai integritas dan etika tinggi.
Ikatan Akuntan Indonesia (2009) mendifinisikan pengendalian internal sebagai suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan gambaran keyakinan memadai tentang pencapaian keandalan laporan, efektivitas dan operasi dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Committee of Sponsoring Organization (COSO)  dalam Amania (2011) mendefinisikan pengendalian intern adalah suatu proses yang dipengaruhi oleh manajemen dalam organisasi/perusahaan yang digunakan sebagai dasar untuk mencapai tujuan perusahaan.
Amanina (2011) mendefinisikan pengendalian internal sebagai berikut: pengendalian internal adalah suatu proses yang dilaksanakan oleh dewan direksi, manajemen, dan personel lainnya dalam suatu entitas yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai berkenaan dengan pencapaian tujuan berikut ini, yaitu :
1.      mengadalan pelaporan keuangan,
2.      kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku,
3.      efektivitas dan efisiensi operasi.
Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pengendalian internal merupakan proses yang dirancang dan dijalankan oleh oleh dewan komisaris, manajemen dan personel lainnya dalam suatu entitas untuk memberikan gambaran keyakinan yang memadai keandalan pelaporan keuangan, kepatuhan hukum dan peraturan yang berlaku, efektivitas dan efisiensi operasi serta digunakan sebagai dasar untuk mencapai tujuan perusahaan.
Dengan semakin berkembangnya suatu perusahaan, maka tugas manajemen untuk mengendalikan jalannya perusahaan menjadi semakin berat. Agar tujuan yang telah ditetapkan perusahaan dapat dicapai, keamanan harta perusahaan terjamin dan kegiatan operasi bisa dijalankan secara efektif dan efisien, manajemen perlu mengadakan struktur pengendalian intern yang baik dan efektif mencegah kecurangan. Pengendalian internal terdiri atas beberapa unsur-unsur, namun hendaknya tetap diingat bahwa unsur-unsur tersebut saling berhubungan dalam suatu sistem . Terdapat unsur-unsur pokok sistem pengendalian internal Mulyadi (2002) yaitu:
1.      Lingkungan Pengendalian (Control Envirotmen).
Lingkungan Pengendalian menciptakan suasana pengendalian dalam suatu organisasi dan mempengaruhi kesadaran personel organisasi tentang pengendalian. Lingkungn pengendalian merupakan landasan untuk semua unsur pengendalian internal, yang membentuk disiplin dan struktur serta mencerminkan sikap dan tindakan para pemilik dan manajer entitas mengenai pentingnya pengendalian internal entitas. Efektifitas informasi dan komunikasi serta aktifitas pengendalian sangat ditentukan oleh atmosfer yang diciptakan oleh lingkungan pengendalian, seperti terciptanya lingkungan yang nyaman untuk bekerja di dalam lingkungan kantor. Kenyamanan seperti ini yang akan menciptakan suatu lingkungan pengendalian yang efektif dan efisien. Karena lingkungan yang efektif dan efisien dapat meningkatkan produktifitas kerja karyawan.
2.    Aktivitas Pengendalian
Pengendalian adalah kebijakan prosedur yang dibuat untuk memberi keyakinan bahwa petunjuk yang dibuat oleh manajemen dilaksanakan. Kebijakan dan prosedur ini memberikan keyakinan bahwa tindakan yang diperlukan telah dilaksanakan untuk mengurangi resiko dalam pencapaian entitas. Aktivitasi pengendalian memiliki berbagai macam tujuan dan diterapkan dalam berbagai tingkat dan fungsi organisasi. Aktivitas pengendalian juga meliputi penaksiran risiko yang bertujuan untuk pelaporan keuangan perusahaan yang berguna untuk identifikasi, analisis, dan pengelolaan risiko entitas yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan, sesuai dengan prinsip akutansi berterima umum di Indonesia.
Menurut Committee of Sponsoring Organizations of the Tradeway atau COSO (Baidaie, 2005) yang meliputi unsur-unsur pokok pengendalian internal adalah
1.         Lingkungan pengendalian (control environment), suasana organisasi yang mempengaruhi kesadaran penguasaan (control consciousness) dari seluruh pegawainya. Lingkungan pengendalian ini merupakan dasar dari komponen lain karena menyangkut kedisiplinan dan struktur.
2.         Penaksiran resiko (risk assestment), adalah proses mengidentifikasi dan menilai resiko-resiko yang dihadapi dalam mencapai tujuan. Setelah teridentifikasi, manajemen harus menentukan bagaimana mengendalikannya.
3.         Aktivitas pengendalian (control activities), adalah kebijakan dan prosedur yang harus ditetapkan untuk meyakinkan manajemen bahwa semua arahan telah dilaksanakan. Aktivitas pengendalian ini diterapkan pada semua tingkat organisasi dan pengolahan data.
4.         Informasi dan komunikasi (information and communication), dua elemen yang dapat membantu manajemen melaksanakan tanggung jawabnya. Manajemen harus membangun sistem informasi yang efektif dan tepat waktu. Hal tersebut antara lain menyangkut sistem akuntansi yang terdiri dari cara-cara dan perekaman (records) guna mengidentifikasi, menggabungkan, menganalisa, mengelompokkan, mencatat dan melaporkan transaksi yang timbul serta dalam rangka membuat pertanggung jawaban (akuntabilitas) asset dan utang-utang perusahaan.
5.         Pemantauan (monitoring), suatu proses penilaian sepanjang waktu atas kualitas pelaksanaan pengendalian internal dan dilakukan perbaikan jika dianggap perlu.
Pengendalian internal yang diciptakan dalam suatu perusahaan harus mempunyai beberapa tujuan. Tujuan dari pengendalian intern (Zaki, 1999) yaitu:
1. menjaga keamanan harta milik perusahaan,
2. memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi,
3. memajukan efisiensi operasi perusahaan,
4. membantu menjaga kebijaksanaan manajemen yang telah ditetapkan
     lebih dahulu untuk dipatuhi.
     Tujuan utama dari pengendalian internal adalah
1.      untuk menjaga aktiva perusahaan,
2.      untuk memastikan akurasi dan dapat diandalkannya catatan informasi,
3.      untuk mempromosikan efisiensi operasi perusahaan,
4.      untuk mengukur kesesuaian dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen.
Tujuan pengendalian internal sebagimana dikemukakan oleh Mulyadi (2002), tujuan pengendalian internal adalah memberikan keyakinan memadai dalam pencapaian tiga golongan tujuan:
1.         keandalan informasi keuangan,
2.         kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku,
3.         efektifitas dan efesiensi operasi.
Untuk menciptakan sistem pengendalian internal (internal control) yang memadai terlebih dahulu harus diketahui komponen yang ada didalam struktur pengendalian internal (internal control) tersebut. Struktur pengendalian internal merupakan sistem yang terdiri dari kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan manajemen keyakinan yang memadai bahwa tujuan dan sasaran yang penting bagi satuan usaha dapat dicapai. Kebijakan dan prosedur ini disebut sebagai pengendalian, dan secara bersama-sama membentuk struktur pengendalian internal suatu badan usaha. Terdapat dua konsep dalam struktur pengendalian internal antara lain:
1.      Keyakinan memadai (Rasonable assurance) suatu struktur pengendalian internal memiliki konsep keyakinan memadai artinya bukan keyakinan absolute. Hal ini disebebkan karena suatu struktur pengendalian internal dibentuk memperhatikan prinsip cost and benefit. Artinya biaya yang dikeluarkan untuk menciptakan suatu sistem tidak melibihi manfaat yang akan diperolehh dengan adanya sistem tersebut.
2.      Keterbatasan bawaan (inherent limilation) keinginan manajemen adalah untuk menetapkan struktur pegendalian internal menyediakan suatu keyakinan yang memadai, tetapi ada faktor bawaan yang membatasi efektivitas dari strukur pengendalian internal. Faktor tersebut adalah kesalahan penerapan kebijakan dan prosedur dapat timbul karena sebab-sebab berikut seperti: kesalahpahaman terhadap instruksi,  kesalahan judgement dan keceroboham personal, gangguan dan kelelahan (Sujana, 2010).
Terciptanya sistem pengendalian internal yang memadai akan sangat didukung dengan adanya manajemen sumber daya manusia yang baik. Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktik manajemen yang memengaruhi secara langsung sumber daya manusianya. Sumber daya manusia yang memberikan kontribusi kepada organisasi lebih dikenal dengan kinerja. Menurut Maltis dan Jackson (dalam Purwati, 2014:3) kinerja karyawan adalah seberapa banyak mereka memberikan kontribusi terhadap organisasi yang antara lain termasuk, yaitu:
1.         kuantitas keluaran, 
2.         kualitas keluaran,
3.         jangka waktu keluaran,
4.         tingkat kehadiran ditempat kerja,
5.         kerjasama.
Pengendalian internal setiap entitas memiliki keterbatasan bawaan. Berikut ini adalah keterbatasan bawaan yang melekat dalam setiap pengendalian internal menurut Mulyadi (2002) yaitu:
1.      Kesalahan dalam pertimbangan, seringkali manajemen dan personel lain dapat salah dalam mempertimbangkan keputusan yang bisnis yang diambil atau dalam melaksanakan tugas rutin karena kurang memadainya informasi, keterbatasan waktu, atau dari tekanan lain.
2.      Gangguan, gangguan dalam pengendalian yang telah ditetapkan dapat terjadi karena personel telah keliru memahami perintah atau membuat kesalahan karena kelalaian, tidak adanya perhatian atas kelelahan. Perubahan yang  bersifat sementara atas permanen dalam personel atau dalam sistem dan prosedurnya dapat juga mengakibatkan gangguan.
3.      Kolusi, tindakan bersama individu untuk tujuan kejahatan disebut kolusi (collusion). Kolusi dapat mengakibatkan tidak berfungsinya pengendalian internal yang dibangun untuk melindungi kekayaan entitas dan tidak terungkapnya ketidaksesuaian atau tidak terdeteksinya kecurangan oleh pengendalian internal yang dirancang.
4.      Pengabaian oleh manajemen, manajemen dapat mengabaikan kebijakan atau prosedur yang telah ditetapkan untuk tujuan yang tidak sah seperti keuntungan pribadi manajer, penyajian kondisi keuangan yang berlebihan atau kepatuhan semu.
5.      Biaya lawan manfaat, biaya yang diperlukan untuk mengoprasikan pengendalian internal tidak boleh melebihi manfaat yang diharapkan dari pengendalian internal tersebut karena pengeluaran secara tepat baik biaya maupun manfaatnya biasanya tidak dilakukan, manajemen harus memperkirakan dan mempertimbangkan secara kuantitatif dan kualitatif dalam mengevaluasi biaya dan manfaat suatu pengendalian intern.
Untuk meminimalisasi resiko bawaan yag melekat pada sistem pengendalian internal dapat diterapkan prinsip penilaian 5C dan prinsip penilaian 7P. Menurut Kasmir (2001), analisis 5C adalah sebagai berikut:
1.      Character yaitu suatu keyakinan bahwa, sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya, hal ini tercermin dari latarbelakang si nasabah yang baik bersifat latar belakang pekerjaan maupun sifat pribadi.
2.      Capacity yaitu untuk melihat nasabah dalam kemampuannya dalam bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya, kemampuan bisnis juga diukur dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan-ketentuan pemerintah. Begitu pula dengan kemampuannya dalam menjalankan usahanya selama ini. Pada akhirnya akan terlihat “kemampuannya” dalam menngembalikan kredit yang disalurkan.
3.      Capital  yaitu untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) dengan melakukan pegukuran seperti dari segi likuiditas, solvabillitas, rentabilitas dan ukuran lainnya. Capital juga dilihat dari sumber mana saja modal yang ada sekarang ini.
4.      Colleteral  merupakan jaminan yang  diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi suatu masalah, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
5.      Condition  dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi dan politik sekarang dan dimana yang akan datang sesuai sektor masing-masing, serta prospek usaha dari sektor yang ia jalankan. Penilaian prospek bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
Menurut Kasmir (2001) prinsip penilain 7P adalah sebagai berikut:
1.      Personality yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah. Personality hampir sama dengan character dari 5C.
2.      Party yaitu mengklasifikasikan nasabah kedalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. Sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank.
3.      Perpose yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam apakah tujuan untuk konsumtif atau untuk tujuan produktif atau tujuan perdagangan.
4.      Prospect yaitu menilai usaha nasabah dimasa mendatang apakah menguntungkan atau tidak, dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi akan tetapi juga ansabah.
5.      Payment merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit yang diperolehnya. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh sektor lainnya.
6.      Profitability yaitu menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari period ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya dari bank.
7.      Protection tujuannya adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh bank namun melalui suatu perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi.

2.3    Keberlangsungan Usaha (Going Concern)
Going concern merupakan salah satu konsep penting akuntansi konvensional. Inti going concern terdapat pada Balance Sheet perusahaan yang harus merefleksikan nilai perusahaan untuk menentukan eksistensi dan masa depannya. Lebih detil lagi, going concern adalah suatu keadaan di mana perusahaan dapat tetap beroperasi dalam jangka waktu ke depan, dimana hal ini dipengaruhi oleh keadaan financial dan non financial. Selain itu Going concern adalah dimana entitas (perusahaan) biasanya dilihat sebagai berkelanjutan dalam bisnis di masa mendatang. Kegagalan mempertahankan going concern dapat mengancam setiap perusahaan, terutama diakibatkan oleh manajemen yang buruk, kecurangan ekonomis dan perubahan kondisi ekonomi makro seperti merosotnya nilai tukar mata uang dan meningkatnya inflasi secara tajam akibat tingginya tingkat suku bunga.
Teori akuntansi keuangan juga menyebutkan bahwa laporan keuangan sebagai suatu informasi harus disusun dengan menggunakan beberapa asumsi yang mendasari. Asumsi yang dipergunakan dalam penyusunan laporan keuangan adalah (Baridwan, 2007):
1.      Keberlangsungan Usaha (Going Concern), asumsi ini mengangap bahwa suatu perusahaan itu akan hidup terus, dalam arti diharapkan tidak akan terjadi likuidasi dimasa yang akan datang. Penekanan dari konsep ini adalah terhadap anggapan bahwa akan tersedia cukup waktu bagi suatu perusahaan untuk menyelesaikan usaha, kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian. Oleh karena itu dibuat berbagai metode penilaian dan pengalokasian dalam akuntansi yang didasarkan pada konsep ini. Sebagai contoh adalah prosedur amortisasi dan depresiasi. Jadi bila tidak terdapat bukti yang cukup jelas bahwa suatu perusahaan itu akan berhenti usahanya maka kesatuan usaha itu harus dipandang akan hidup terus. Tetapi apabila terdapat bukti yang jelas bahwa suatu perusahaan itu umurnya terbatas misalnya dalam hal joint venture, maka asumsi going concern ini tidak lagi digunakan.
2.      Kesatuan Usaha (Economic Entity), didalam asumsi ini, perusahaan dipandang sebagai suatu unit usaha yang berdiri sendiri terpisah dari pemiliknya atau dengan kata lain perusahaan diasumsikan sebagai unit yang terpisah dari pemiliknya atau dari kesatuan usaha yang lain. Untuk tujuan akuntansi, perusahaan dipisahkan dari pemegang saham atau pemilik. Dengan asumsi seperti ini maka transaksi-transaksi perusahaan dipisahkan dari transaksi-transaksi pemilik dan oleh karenanya maka semua pencatatan dan laporan dibuat untuk perusahaan tadi.
3.      Penggunaan Unit Moneter (Monetary Unit), beberapa transaksi yang terjadi dalam suatu perusahaan dapat dicatat dengan menggunakan ukuran unit fisik atau waktu tetapi karena tidak semua transaksi itu bisa menggunakan ukuran unit fisik yang sama, sehingga akan menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pencatatan dan penyusunan laporan keuangan. Untuk mengatasi masalah ini maka semua transaksi-transaksi yang terjadi akan dinyatakan didalam catatan dalam bentuk unit moneter pada saat terjadinya transaksi itu. Unit moneter yang digunakan adalah mata uang dari negara dimana perusahaan itu berdiri.
4.      Periode Waktu (Time Period), kegiatan perusahaan berjalan terus dari periode yang satu keperiode yang lain dengan volume dan laba yang berbeda. Masalah yang timbul adalah pengakuan dan pengalokasian kedalam periode-periode tertentu dimana dibuat laporan-laporan keuangan. Laporan-laporan keuangan ini harus dibuat tepat pada waktunya agar berguna bagi manajemen dan kreditur. Oleh karena itu perlu dilakukan alokasi keperiode-periode untuk transaksi-transaki yang mempengaruhi beberapa periode.
Kondisi – kondisi yang dapat menyebabkan suatu entitas tidak mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya  (going concern) yakni Purba (2009):
1.      Keuangan, kondisi keuangan perusahaan merupakan kunci utama dalam melihat apakah perusahaan akan mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya atau tidak pada masa yang akan datang. Kondisi keuangan mencerminkan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat dan pelunasan bunga pinjaman kepada kreditur.
2.      Moneter, perekonomian Indonesia tentu saja dipengaruhi oleh aspek yang satu ini, apalagi jika banyak bergantung kepada pinjaman luar negri dan ekspor. Kendala moneter juga mempengaruhi ekonomi mikro apabila banyak entitas bisnis memiliki pinjaman dalam mata uang asing. Kendala moneter adalah sebagai berikut:
a.       Sosial, kerawanan sosial dapat muncul sebagai dampak sampingan. Risiko kerawanan sosial yang dapat timbul dan mempengaruhi entitas seperti tingkat kriminalitas tinggi dan penyakit sosial lainnya.
b.      Politik, tidak bisa dipungkiri, sehat tidaknya iklim investasi pada suatu negara tergantung pada situasi politik negara tersebut. Hal ini berkaitan dengan realita bahwa entitas berada dibawah rezim yang berkuasa sebagai pihak regualtor.
c.       Pasar, kemampuan perusahaan menguasai pasar adalah kunci keberhasilan dalam menciptakan laba. Kemampuan tersebut dipengaruhi oleh berbagai kendala seperti daya saing, regulasi, inovasi produk, jalur produksi, teknologi dan lain- lain. Jika entitas bisnis kehilangan pangsa pasar bagi produk-produknya, maka secara otomatis kemampuannya dalam menjaga kelangsungan hidup akan menurun.
d.      Teknologi, penguasaan teknologi dapat dipastikan mempengaruhi kemampuan perusasahaan dalam menjaga kelangsungan hidupnya. Kemampuan perusahaan sebagai entitas bisnis dalam memenangkan persaingan juga sangat dipengaruhi oleh penguasaan teknologi.

2.4    Kredit Macet
Kredit macet merupakan faktor penghambat tercapainnya keberlangsungan usaha. Berdasarkan ketentuannya Bank Indonesia (BI) menggolongkan kualitas kredit yaitu (1) Lancar (pas) artinya kredit yang disalurkan tidak menimbulkan masalah, (2) dalam perhatian khusus (special mention) artinya kredit yang diberikan sudah mulai bermasalah, sehingga perlu memperoleh perhatian, (3) kurang lancar (substandard) apabila kredit yang diberikan pembayarannya sudah mulai tersendat-sendat, namun nasabah masih mampu membayar, (4) diragukan (doubtful) yaitu kemampuan nasabah untuk membayar makin tidak dapat dipastikan, dan (5) macet (loss) apabila nasabah sudah tidak mampu lagi untuk membayar pinjamannya, sehingga perlu diselamatkan.
Menurut Hermanto (2006), kredit macet adalah kredit yang tidak lancar dan telah sampai pada jatuh temponya belum dapat juga diselesaikan oleh nasabah bersangkutan.  Faktor-faktor yang mempengaruhi kredit macet yang dinyatakan Perbarindo (2005) bahwa faktor penyebab kredit macet barasal dari internal bank, debitur, dan eksternal atau alam. Faktor penyebab kredit macet yang berasal dari internal bank sebagai berikut kelemahan dalam dokumentasi kredit, kelemahan dalam menganalisa kredit, kelemahan dalam transaksi jaminan, kecurangan atau kenakalan petugas bank, kelemahan Sumber Daya Manusia (SDM) serta kurangnya pengawasan kredit. Sedangkan penyebab kredit macet yang berasal dari faktor eksternal yaitu kelemahan karakter debitur, kecerobohan debitur, kelemahan kemampuan debitur dan debitur mengalami musibah.

2.5    Penelitian Yang Relevan
Penelitian terdahulu sangat penting sebagai dasar pijakan dalam rangka penyusunan skripsi ini. Ini terdapat beberapa penelitian terdahulu yang akan mengarahkan penelitian yang disajikan pada tabel 2.1 berikut ini.

Tabel 2.1 Ringkasan Penelitian Terdahulu
No.
Penelitian
(Tahun)
Judul Penelitian
Hasil Penelitian
1.
Parno (2008)
Pengaruh Efektivita Sistem Pengendalian Intern Terhadap Keberlangsungan Usaha Koperasi Pegawai Republik Indonesia  (KPRI) Dikota Semarang

1. Tingkat efektivitas sistem pengendalian intern KPRI di Kota Semarang rata-rata termasuk dalam klasifikasi efektif yaitu sebesar
71,9 %.
2.  Keberhasilan usaha KPRI di Kota Semarang termasuk dalam rata-rata sesuai dengan standar keberhasilan usaha dari Dep. Kop, yaitu
sebesar 118,0175 %.
3. Keberhasilan usaha KPRI di Kota Semarang dipengaruhi oleh efektivitas  sistem pengendalian internal.
2.
Sumarna (2014)
Pengaruh Sistem Pengendalian Intern Terhadap Keberlangsungan Usaha Koperasi Di Tanjung Pinang

Terdapat pengaruh variable Sistem Pengendalian Intern dengan hasil penelitian dan sesuai dengan hipotesis yang dirumuskan sebelumnya. Hal ini ditunjukkan dengan angka sebesar 8.1% tingkat pengaruh Sistem Pengendalian Intern terhadap Keberhasilan Usaha Koperasi di Tanjungpinang.
            Sumber : Data diolah 2016

2.6    Kerangka Berpikir
Fokus utama dalam penelitian ini adalah sistem pengendalian internal dalam menunjang keberlangsungan usaha pada LPD. Melihat kebelangsungan usaha pada LPD sangat dipengaruhi oleh struktur pengendalian internal yang diterapkan. Komponen struktur pengendalian internal terdiri dari lima, yakni (1) lingkungan pengendalian, (2) penarikan resiko, (3) aktivitas pengendalian, (4) informasi dan komunikasi, dan (5) pemantauan. Dengan terapkannya kelima komponen struktur pengendalian internal tersebut dengan baik, diharapkan dapat mengurangi terjadi kredit macet sehingga tujuan keberlangsungan usaha (going concern) LPD dapat tercapai. Adapun kerangka berpikir penelitian dapat dilihat pada gambar 2.1

Komentar

Popular Posts

Jenis-Jenis Port beserta Penjelasan, Gambar, dan Fungsinya Pada Console Unit

Proposal Usaha Bengkel Las Dan Bubut “Sabadha Logam”

Drama : Liburan Ke Kebun Binatang