Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa Dalam Pengelolaan Potensi Desa Unggahan Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng



Implementasi kebijakan dipandang dalam pengertian yang luas, merupakan alat administrasi hukum di mana berbagai aktor, organisasi, prosedur, dan teknik yang bekerja bersama-sama untuk menjalankan kebijakan guna meraih dampak atau tujuan yang diinginkan.Implementasi kebijakan adalah bagian dari rangkaian proses kebijakan publik. Dalam pandangan Edwards III, implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel, yaitu: Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi dan Struktur organisasi. Alokasi dana desa merupakan bagian yang terintegrasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa. Pada pendapatan desa termasuk diantaranya yaitu Pendapatan Asli Desa (PA Desa), bagi hasil pajak Kabupaten/Kota, bagian dari retribusi Kabupaten/ Kota Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah Kabupaten/Kota dan desa lainnya, hibah dan sumbangan pihak ketiga. Alokasi Dana Desa atau ADD adalah bagian keuangan Desa yang diperoleh dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten.
Potensi desa merupakan daya, kekuatan, kesanggupan dan kemampuan yang dimiliki oleh suatu desa yang mempunyai kemungkinan untuk dapat dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Secara garis besar potensi desa dapat dibedakan menjadi dua; Pertama adalah poteni fisik yang berupa tanah, air, iklim, lingkungan geografis, binatang ternak, dan sumber daya manusia. Kedua adalah potensi non-fisik berupa masyarakat dengan corak dan interaksinya, lembaga-lembaga sosial, lembaga pendidikan,dan organisasi sosial desa, serta aparatur dan pamong desa. Secara umum tujuan pengembangan potensi desa adalah untuk mendorong terwujudnya kemandirian masyarakat Desa/Kelurahan melalui Pengembangan Potensi Unggulan dan Penguatan Kelembagaan serta Pemberdayaan Masyarakat.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa: Implementasi kebijakan alokasi dana desa dalam pengelolaan Potensi Desa Unggahan Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, secara umum gambarkan bahwa implementasi Alokasi Dana Desa berhasil dan berjalan sesuai tujuan dan tepat sasaran. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi implemetasi Alokasi Dana Desa berjalan dengan baik.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan,Alokasi Dana Desa, Potensi Desa
Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa Dalam Pengelolaan Potensi Desa Unggahan Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng
Oleh : Kadek Widayani

Implementasi kebijakan dipandang dalam pengertian yang luas, merupakan alat administrasi hukum di mana berbagai aktor, organisasi, prosedur, dan teknik yang bekerja bersama-sama untuk menjalankan kebijakan guna meraih dampak atau tujuan yang diinginkan.Implementasi kebijakan adalah bagian dari rangkaian proses kebijakan publik. Dalam pandangan Edwards III, implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel, yaitu: Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi dan Struktur organisasi. Alokasi dana desa merupakan bagian yang terintegrasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa. Pada pendapatan desa termasuk diantaranya yaitu Pendapatan Asli Desa (PA Desa), bagi hasil pajak Kabupaten/Kota, bagian dari retribusi Kabupaten/ Kota Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah Kabupaten/Kota dan desa lainnya, hibah dan sumbangan pihak ketiga. Alokasi Dana Desa atau ADD adalah bagian keuangan Desa yang diperoleh dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten.
Potensi desa merupakan daya, kekuatan, kesanggupan dan kemampuan yang dimiliki oleh suatu desa yang mempunyai kemungkinan untuk dapat dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Secara garis besar potensi desa dapat dibedakan menjadi dua; Pertama adalah poteni fisik yang berupa tanah, air, iklim, lingkungan geografis, binatang ternak, dan sumber daya manusia. Kedua adalah potensi non-fisik berupa masyarakat dengan corak dan interaksinya, lembaga-lembaga sosial, lembaga pendidikan,dan organisasi sosial desa, serta aparatur dan pamong desa. Secara umum tujuan pengembangan potensi desa adalah untuk mendorong terwujudnya kemandirian masyarakat Desa/Kelurahan melalui Pengembangan Potensi Unggulan dan Penguatan Kelembagaan serta Pemberdayaan Masyarakat.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa: Implementasi kebijakan alokasi dana desa dalam pengelolaan Potensi Desa Unggahan Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, secara umum gambarkan bahwa implementasi Alokasi Dana Desa berhasil dan berjalan sesuai tujuan dan tepat sasaran. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi implemetasi Alokasi Dana Desa berjalan dengan baik.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan,Alokasi Dana Desa, Potensi Desa
1.      Pendahuluan
Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam rangka memberikan pelayanan atau pembinaan maka Pem Dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-Undang  Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan daerah menempatkan pemerintahan desa atau kelurahan sebagai tingkatan pemerintahan paling bawah. Dalam konteks ini, pemerintahan desa adalah merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan nasional yang langsung berada di bawah pemerintah Kabupaten. Pemerintah desa sebagai ujung tombak terdepan dalam sistem pemerintahan daerah akan langsung berhubungan dan bersentuhan dengan masyarakat. Karena itu, sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan sangat didukung oleh pemerintah desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari pemerintah daerah. Struktur kelembagaan dan mekanisme kerja disemua tingkatan pemerintah, khususnya pemerintah desa harus diarahkan untuk dapat menciptakan pemerintahan yang peka terhadap perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Desa merupakan wilayah atau daerah yang sering kali luput dari perhatian banyak orang khususnya dalam bidang pemerintahan, padahal jika ditelaah lebih dalam ternyata desa adalah lapis pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Reformasi otonomi daerah adalah harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Otonomi adalah satu peluang baru yang dapat membuka ruang kreatifitas bagi aparatur desa dalam mengelola desa, misalnya pengelolaan keuangan desa. Sementara itu, dari sisi masyarakat, poin penting yang dirasakan pada era otonomi daerah adalah semakin transparannya pengelolaan pemerintahan desa dan semakin pendeknya rantai birokrasi, dimana hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif terhadap jalannya pembangunan desa.
Dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Desa didefinisi sebagai berikut : Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa dalam struktur kepemerintahan sebagai suatu organisasi pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur warganya. Posisi ini menjadi sangat penting dikarenakan peran desa sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta sebagian besar penduduk Indonesia, yang bertempat tinggal di wilayah perdesaan. Oleh karena itu desa menjadi fokus dan lokus segala urusan dan program pemerintah. Dalam rangka mengatur dan mengurus pemerintahan desa maka sebagai konsekuensinya diperlukan implementasi otonomi desa berupa pelimpahan kewenangan hendaknya disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian.
Pendanaan atau pembiayaan merupakan salah satu faktor yang berpengaruh pada keberhasilan otonomi desa. Menurut Wasistiono (2006:107) bahwa autonomy identik dengan outo money, maka untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri desa membutuhkan dana atau biaya yang memadai sebagai dukungan pelaksanaan kewenangan yang dimilikinya. Olehnya itu, maka pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan dana perimbangan kabupaten kepada desa dengan memperhatikan prinsip keadilan dan menjamin adanya pemerataan. Pemerintah Kabupaten Buleleng mengalokasikan penganggaran pemerintahan desa salah satunya melalui Alokasi Dana Desa (selanjutnya disingkat ADD) sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa yang sangat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut. Pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan. Alokasi dana desa merupakan bagian yang terintegrasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa. Pada pendapatan desa termasuk diantaranya yaitu Pendapatan Asli Desa (PA Desa), bagi hasil pajak Kabupaten/Kota, bagian dari retribusi Kabupaten/ Kota Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah Kabupaten/Kota dan desa lainnya, hibah dan sumbangan pihak ketiga. Pengelolaan ADD merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan keuangan desa. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pengelolaan ADD menganut prinsip-prinsip yang tidak terpisahkan dari pengelolaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yaitu :
1.      Seluruh kegiatan yang didanai ADD direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masya rakat di desa.
2.      Seluruh kegiatan harus dipertanggungjawabkan secara administrasi teknis dan hukum dan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali. Prinsip-prinsip yang dianut dalam pengelolaan alokasi dana desa dimaksudkan untuk memberikan batasan-batasan yang harus dipenuhi selama dalam proses pengelolaan alokasi dana desa tersebut.
Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisasi kemungkinan adanya penyimpangan dana karena tidak adanya transparansi dalam pengelolaan, serta tidak dilibatkannya masyarakat dalam perencanaan program hingga evaluasi. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa menjelaskan tentang tujuan alokasi dana desa yang terdiri dari : 1). Menanggulangi kemiskinan dan kesenjangan 2). Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat. 3). Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan. 4). Meningkatkan pengalaman nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial. 5). Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat. 6). Meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat. 7). Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat. 8). Meningkatan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Ketersediaan dana pada desa tentunya sangat berpengaruh terhadap pembangunan desa terutama pada pengembangan dan pengelolaan potensi desa. Karena dana yang rutin diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat akan menjadi pendongkrak pertumbuhan pembangunan potensi desa yang akan menghasilkan pendapatan dan membuat desa mandiri serta berujung pada kesejahteraan masyarakat desa.Sedangkan di Kabupaten Buleleng Pengelolaan Alokasi Dana Desa berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Keuangan Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa dimaksud dijelaskan bahwa Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten termasuk bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten untuk desa setelah dikurangi belanja pegawai.
Salah satu Desa yang ada di Kabupaten Buleleng adalah Desa Unggahan yang terletak di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Propinsi Bali. Desa Unggahan rupanya memperlihatkan peningkatan yang signifikan. Hal ini disebabkan adanya peningkatan yang diperoleh dari pengembangan potensi desa. Dengan memaksimalkan potensi yang ada menjadikan potensi desa sebagai sumber pendapatan desa di Desa Unggahan. Oleh sebab itu maka menjadi penting saat dana rutin seperti Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta ADD (Alokasi Dana Desa) menjadi dana awal pembangunan desa, dimana dapat peneliti lihat dari data Alokasi Dana Desa yang diperoleh oleh Desa Unggahan cukup besar yakni Rp.209.725.940,- ( Dua Ratus Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah ) di tahun 2016 yang nantinya di jadikan dana awal pembangunan Desa Unggahan.
Implementasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah diberikan dan diawasi langsung oleh pemerintah kabupaten sedangkan implementasi ADD yang berasal dari pemerintah pusat tetapi pengawasannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu implementasi ADD menjadi menarik untuk diteliti agar dapat mengetahui pengaruh ADD terhadap perkembangan desa terutama pengelolaan potensi desa dimana ADD berasal dari pemerintah pusat tetapi pertanggungjawaban dan pengawasan ada pada pemerintah daerah. Karena pengawasan yang dilakukan bukan dari pemerintah pusat melainkan dari pemerintah daerah akan mempunyai lebih banyak peluang implementasi penggunaan ADD menjadi melenceng dari tujuan yang seharusnya.Jika implementasinya tidak diawasi dengan sungguh-sungguh ini merupakan bukti bahwa ADD menjadi rentan disalahgunakan dan pada akhirnya menghambat pembangunan desa terutama pengembangan potensi-potensi desa tersebut.
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka penelitian ini merumuskan beberapa permasalahan, yaitu:
1.         Bagaimanakah Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa Dalam Pengelolaan Potensi Desa di Desa Unggahan Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng?
2.         Apa Sajakah Faktor-faktor Pendukung dan Penghambat Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa Dalam Pengelolaan Potensi Desa di Desa Unggahan Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng?

2.   Lokasi dan Metode Penelitian
Penelitian ini berbentuk penelitian kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan pada situasi dan kondisi obyek yang dialami dengan sasaran untuk mendapatkan sebuah jawaban dan juga pengungkapkan berbagai persoalan yang menyangkut Implementasi kebijakan alokasi dana desa dalam pengelolaan potensi Desa Unggahan Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng. Informan ditentukan dengan menggunakan teknik purposive yaitu pada tahap awal data di kumpulkan bersumber dari orang yang dapat memberikan informasi dan pandangannya tentang Alokasi Dana Desa. Berdasarkan penjelasan di atas, maka yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Desa, Kepala BPD, dan Warga Desa Unggahan.Selain itu untuk memperkaya data yang diolah, maka peneliti juga menggambil informan partisipan yang dianggap mengetahui dan paham tentang permasalahan peneliti yang mengarah pada jawaban yang sah dalam penelitian ini dan dapat dipertimbangkan dalam penarikan kesimpulan. Adapun yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah:
1.      Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa Dalam Pengelolaan Potensi Desa Unggahan Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng meliputi :
1)        Komunikasi
2)        Sumberdaya
3)        Disposisi
4)        Struktur birokrasi
2.      Faktor-faktor Pendukung dan Penghambat Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa Dalam Pengelolaan Potensi Desa Unggahan Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng meliputi:
1.      kwalitas dan kwantitas Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat desa.
2.      Kerjasama perangkat desa.
3.      Kondisi sosial ekonomi masyarakat.
4.      Sikap dan komitmen pelaksanaan

3.  Hasil dan Pembahasan
1.  Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa Dalam Pengelolaan Potensi Desa Unggahan Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, otonomi daerah secara tegas memberikan kewenangan kepada kabupaten dan desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Untuk itu diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah secara baik, benar, transparan dan akuntable. Berdasarkan hal tersebut, daerah memiliki kewenangan untuk mengurus kebijakan-kebijakan tentang desa, terutama dalam hal memberikan pelayanan, peningkatan peran serta masyarakat dan keswadayaan, prakarsa, inovasi dan pemberdayaan masyarakat desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Agar penyusunan ADD menjadi baik harus sesuai dengan Teori Edward III yaitu: Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi.
a.         Komunikasi
Komunikasi adalah elemen penting untuk menilai suatu kebijakan apakah berhasil atau tidak dalam pelaksanaannya. Karena komunikasi akan berpengaruh terhadap penerimaan dari pelaksana. Bagian dari komunikasi ini ada 3 yaitu penyaluran (transmisi), adanya kejelasan yang diterima oleh pelaksaan agar dalam pelaksanaannya tidak membingungkan dan adanya konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan. Pada dasarnya komunikasi merupakan proses bertukar pikiran dan informasi yang dibutuhkan oleh satu pihak dengan pihak yang lainnya sehubungan dengan implementasi kebijakan alokasi dana desa faktor komunikasi di dalam pelaksanaan kebijakan pengalokasian ADD memiliki peran penting di dalam perencanaan pembangunan
b.         Sumber Daya
Variabel lainnya untuk menentukan keberhasilan implementasi Alokasi Dana Desa adalah sumberdaya yang dibagi menjadi beberapa elemen didalamnya yaitu: staf yang merupakan sumber daya utama dalam implementasi. Staf yang bertugas sebagai pelaksana dalam implementasi kebijakan Alokasi Dana Desa adalah orang yang berkompeten di bidangnya.
c.         Disposisi atau sikap.
Disposisi dalah variabel ketiga yang mempengaruhi implementasi adalah sikap dari pelaksana yang disebut juga disposisi. Disposisi adalah faktor penting dalam pendekatan mengenai pelaksanaan suatu kebijakan publik. Pelaksana harus mengetahui apa yang akan dilakukan dan juga memiliki kemampuan melaksanakannya.
d.        Struktur Birokrasi
Struktur birokrasi kebijakan yang begitu kompleks menuntut adanya kerjasama banyak orang, ketika struktur birokrasi tidak kondusif pada kebijakan yang tersedia, maka akan menghambat jalannya kebijakan. Birokrasi sebagai pelaksana sebuah kebijakan harus dapat mendukung kebijakan yang telah diputuskan secara politik dengan melakukan koordinasi yang baik.

2.     Faktor-faktor Pendukung dan Penghambat Implementasi Kebijakan
Alokasi Dana Desa Dalam Pengelolaan Potensi Desa Unggahan
Dalam sebuah kebijakan membutuhkan dukungan yang maksimal dari berbagai sisi. Berhasil tidaknya sebuah kebijakan sangat tergantung adanya berbagai faktor yang mendukung kebijakan tersebut. Dan sebaliknya, gagalnya suatu kebijakan sangat tergantung pada adanya faktor-faktor penghambat yang mengganggu kebijakan tersebut. Sehubungan dengan implementasi kebijakan alokasi dana Desa dalam pengelolaan potensi Desa Unggahan Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng maka yang menjadi faktor pendukung dan penghambat keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut adalah,
a.       Kualitas dan kuantitas sumber daya manusia.Secara kualitas khususnya dari segi pendidikannya, maka perangkat Desa Unggahan yang berjumlah 11 (sebelas) orang yang berpendidikan tamatan SMA/sederajat. Untuk perangkat  Desa, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA memang sudah cukup. Jika ditambah lagi dengan pengalaman yang dimilikinya dalam berhubungan dengan masyarakat, maka kualitas seseorang yang hanya tamatan SMA tersebut sudah dirasa mampu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b.      Kerjasama perangkat desa. Faktor pendukung lainnya untuk implementasi kebijakan alokasi dana Desa dalam pengelolaan potensi Desa Unggahan Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng adalah karena adanya kerjasama yang terjalin baik selama ini. Hal itu terjadi karena mereka sama-sama mengabdi untuk kepentingan masyarakat Desa Unggahan. Mereka juga sudah bekerja bersama-sama sebagai perangkat desa Unggahan dalam waktu yang cukup lama, sehingga diantara mereka telah tumbuh rasa persaudaraan, tidak hanya terbatas sebagai rekan kerja.
c.       Kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dari jumlah KK miskin yang ada di wilayah Desa Unggahan juga masih tergolong tinggi, yakni sebesar 12,09 % dari jumlah KK yang ada di desa Unggahan.  Data menunjukan bahwa jumlah Rumah Tangga Miskin (RTM) di Desa Unggahan sampai Juni 2016 tercatat ada sebanyak 200 KK miskin, atau sebesar 12.09 % dari jumlah KK sebanyak 3.206. Keadaan tersebut menjadi faktor penghambat implementasi kebijakan alokasi dana Desa.
d.      Sikap dan komitmen pelaksanaan. Beberapa faktor pendorong tersebut adalah :
1.      Adanya persepsi pelaksana yang mendukung ADD
2.      Adanya tindakan dan langkah langkah yang nyata dari pelaksana ADD, berupa penyusunan RPD dan pelaksanaan kegiatan operasional pemerintahan Desa dan Pemberdayaan masyarakat
Sedangkan faktor penghambat dalam sikap pelaksanaan adalah kurangnya respon para pelaksana ADD yang beranggapan bahwa kebijakan ADD adalah sebuah kebijakan rutin belaka.
4.   Simpulan dan Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
1.    Implementasi kebijakan alokasi dana desa dalam pengelolaan Desa Unggahan Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, secara umum gambarkan bahwa implementasi Alokasi Dana Desa berhasil dan berjalan sesuai tujuan dan tepat sasaran. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi implemetasi Alokasi Dana Desa berjalan dengan baik.
2.    Faktor-faktor pendukung dan pnghambat implementasi kebijakan alokasi dana desa dalam pengelolaan potensi Desa Unggahan Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng kualitas dan kuantitas SDM perangkat desa, kerjasama antar perangkat desa, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat pengguna layanan. Tingkat pendidikan yang rata-rata setingkat SMU, menjadi faktor pendukung implementasi kebijakan di desa Unggahan. Juga adanya kerjasama yang baik yang terjalin lewat seringnya bertemu dan adanya tujuan yang sama dalam implementasi kebijakan ADD menjadi faktor pendukung lainnya. Sedangkan kondisi sosial, menjadi faktor penghambat, di samping kondidi sosial ekonomi masyarakat desa Unggahan yang sebagian besar bekerja sebagai buruh tani dan karyawan swasta, ikut menjadi faktor penghambat implementasi kebijakan ADD.
     
Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh, maka disarankan hal-hal sebagai berikut:
  1. Dalam upaya meningkatkan disposisi atau sikap pengelola sebagai implementasi kebijakan pengelolaan ADD, maka pengelola hendaknya membuat sistematika pelaporan pertanggungjawaban yang baik. Hal ini tidak hanya dilakukan untuk kegiatan pencairan dana tetapi juga sebagai pertanggungjawaban bagi masyarakat. Pembuatan papan informasi yang memuat laporan pertanggung jawaban merupakan salah satu hal yang dapat dilakukan sebagai upaya pertanggungjawaban kegiatan.
  2. Upaya peningkatan kualitas sumber daya pada pengelolaan ADD dapat dilakukan dengan penentuan kegiatan yang dilaksanakan secara tepat. Pelibatan masyarakat yang lebih baik akan memperkecil adanya alokasi dana yang kurang tepat.
  3. Dalam kaitannya dengan komunikasi pada pengelolaan ADD, perlu adanya upaya pemberian informasi yang lebih intensif kepada masyarakat. Komunikasi yang dibangun oleh pengelola pada masyarakat hendaknya dilakukan secara simultan baik dengan cara personal maupun kolektif.
  4. Dalam upaya peningkatan kualitas struktur birokrasi, maka pengelola ADD hendaknya melibatkan masyarakat secara tepat pada semua tahapan pengelolaan ADD.











Daftar Pustaka
Abdul Wahab, Solichin. 1997. Analisis Kebijaksanaan : Dari Formulasi ke Implementasi. Kebijaksanaan Negara. Penerbit PT Bumi Aksara. Jakarta.
Abidin, Said Zainal. 2004. Kebijakan Publik. Pancur Siwah. Jakarta. 
Hendarso, Emy Susanti. 2007 . Metode Penelitian Sosial, Berbagai Alternatif Pendekatan dalamBagong Suyanto dan Sutinah (ed), Penelitian Kualitatif : Sebuah Pengantar. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Hubermen, Michael. 2009. Sumber Metode - Metode Baru. UI Press. Jakarta.
Islamy, M. Irfan. (1997). Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Sinar Grafika.Jakarta. 
Moleong, Lexy  J. 2000. Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Karya. Bandung.
Nasution, S. 2007. Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. PT. Gramedia. Jakarta.
Nogroho, Rianta. 2004. Kebijakan Publik: Pormulasi, Implementasi dan Evaluasi. Media Eksel Koputindo. Jakarta.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomer. 12 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa. https://www.djpp.kemenkumham.go.id/files/id/2006/kabupatenbuleleng-8-2006.pdf . Diakses juli, 20, 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. http://dki.kemenag.go.id/file/file/PeraturanMentri/jcls1363201576.pdf. diakses selasa 25 april 2016.
Peraturan Pemerintah Nomer 72 Tahun 2005 tentang Desa. https://www.hukum.unsrat.ac.id/pp/pp-72-2005.pdf. Diakses Juli 25, 2016
Santoso, Gempur. 2007. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Prestasi Pustaka. Jakarta.
Silalahi, Gabriel Amin, 2009,Metodologi Penelitian dan Studi Kasus. Citra Media. Sidoarjo.
Subarsono, A. G. 2005. Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori dan Aplikasi. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. CV. Alfabeta. Bandung.
Sukamadinata. 2006. Metode penelitian pendidikan. Rosadakarya. Bandung.
Sunarto, Kamonto. 2004. Pengantar Sosiologi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta.
Sutrisno, Hadi. 2002. Metodologi Research Jilid II. Andi  Offset. Yogyakarta
Undang - Undang Nomer 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. https://www.kpu.go.id/dmdocuments/uu-32-2004-pemerintahandaerah.pdf. Diakses Juli, 25, 2016
Wasistiono, Sadu dan Tahir Irwan. 2006. Prospek Pengembangan Desa. Fokus Media. Bandung.
Wibawa, Samodra, dkk. 1994. Evaluasi Keijakan Publik. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Miles, Mathew B. Michael Huberman. 1984. Qualitative Data Analysis : A Sourcebook Of New Methods. London; Sage Publications, Inc
 

Komentar

Popular Posts

Jenis-Jenis Port beserta Penjelasan, Gambar, dan Fungsinya Pada Console Unit

Proposal Usaha Bengkel Las Dan Bubut “Sabadha Logam”

Drama : Liburan Ke Kebun Binatang